Ini Penjelasan Hamdan Mengapa MK Tolak Gugatan Yusril

 

Ketua MK Hamdan Zoelva usai acara pengambilan sumpah dua orang Hakim Konstitusi baru di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3) Foto: Setkab

Ketua MK Hamdan Zoelva usai acara pengambilan sumpah dua orang Hakim Konstitusi baru di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3) Foto: Setkab

Jakarta,TRANSFORMASINEWS.COM- Mahkamah Konstitusi (MK),  kemarin menolak gugatan atau permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, yang salah satu poinnya terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengemukakan, penolakan itu diambil setelah majelis konstitusi menilai diktum permohonan Yusril tidak tepat.

Menjawab pertanyaan wartawan, usai acara pengambilan sumpah dua orang hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3), Hamdan menjelaskan, dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan pasal 3 ayat 4, dan pasal 9 tentang presidential threshold, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 terkait jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.

“Yang dia mohonkan adalah penafsiran Pasal 6 UUD dalam bentuk seperti fatwa. Sementara menurut ketentuan konstitusi, penafsiran MK harus terkait dengan pengujian pasal undang-undang yang diuji. Pak Yusril menginginkan penafsiran mandiri terhadap suatu pasal dalam undang-undang dasar. MK tidak berwenang,” kata Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa pasal yang sama sudah tiga kali diuji materi, bahkan empat kali diuji di MK.

“Yang terakhir baru saja kami putuskan bahwa pasal yang sama mengenai presidential threshold, karena itu tidak mungkin bagi MK melakukannya lagi dalam waktu beberapa saat berselang. MK konsisten dengan pandangan-pandangan sebelumnya terkait presidential threshold itu,” ujarnya.

Terhadap gugatan tersebut, kata Hamdan, MK berpegang pada putusan sebelumnya, Pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019, sementara ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang sebagai kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy).

Dengan penolakan MK tersebut, maka persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden, 9 Juli 2014, tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.

Hamdan mengingatkan, MK sebelumnya juga menolak uji materi UU Pilpres yang telah diajukan Effendi Ghazali. Pertimbangan itu, misalnya menyangkut upaya menjaga proses demokrasi dan mencegah guncangan politik apabila pemilu dilakukan serentak dan presidential threshold ditiadakan.        sayangi.com-

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016