KPU Diskualifikasi 9 Parpol di 25 Kabupaten/Kota

 

ilustrasi: Gedung KPU ilustrasi: Gedung KPU Foto: Sayangi.com/Emil

Jakarta,Transformasinews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Sabtu (15/3) membatalkan (diskualifikasi) keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan. Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Sabtu mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye. “Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang,” kata Hadar. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5 menyebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”. Peraturan KPU tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Pasal 138 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan”. Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, “Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. Berikut adalah daftar Partai Politik yang terkena diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 di 25 Kabupaten/Kota. NO. PARPOL   JUMLAH DAERAH 1    NASDEM   0 – 2    PKB         2 (KAB. TABANAN, KOTA TOMOHON) 3    PKS         2 (KOTA TOMOHON, KAB. TORAJA UTARA) 4    PDIP        1 (KAB. TIMOR TENGAH SELATAN) 5    GOLKAR   0 – 6    GERINDRA 1 (KAB. DONGGALA) 7    DEMOKRAT2 (KAB. ACEH SINGKIL, KAB. MAJALENGKA) 8    PAN        1  (KAB. PELALAWAN) 9    PPP         2 (KOTA GUNUNGSITOLI, KAB. NGADA) 10  HANURA  0 – 14 PBB         10 (KAB. SERDANG BEDAGAI, KOTA GUNUNGSITOLI KOTA SUNGAI PENUH, KAB. NGADA KAB. SUMBA BARAT, KAB. BENGKAYANG KAB. HULU SUNGAI SELATAN, KAB. MINAHASA TENGGARA KAB. TORAJA UTARA, KOTA TOMOHON 15 PKPI        4  (KAB. KEPULAUAN ANAMBAS, KAB. PROBOLINGGO KAB. HULU SUNGAI SELATAN, KAB. GORONTALO UTARA                       Sayangi.com
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016