TRANSFORMASINEWS.COM,MUARAENIM – Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muaraenim, meminta PT Bumi Sawindo Permai (BSP) untuk mengembalikan lahan tanah ulayat seluas 600 hektar, yang diduga telah ditanami PT BSP sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.
Permintaan masyarakat itu disampaikan langsung Dwi Apriani, Kades Tanjung Agung didampingi Syamsul Bahri, Sekdesnya, Jumat (07/03/2014).
“Lahan tersebut adalah tanah ulayat rimba desa. Namun PT BSP telah menguasai sejak tahun 1991. Kita meminta PT BSP itu menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, jika memang ada kita bersedia rela menyerahkan lahan tersebut,” tutur, Dwi Arpianti.
Menurut Dwi, berdasarkan bukti-bukti di lapangan dan informasi dari para tetua desa, lahan rimba desa tersebut memang milik warga Desa Tanjung Agung. Apalagi beberapa pelaku sejarah yang paham dan mengerti mengenai lahan tersebut sekarang ini masih hidup, sehingga bisa menjelaskan kepada masyarakat dan perusahaan mengenai status lahan tersebut.
“Intinya masyarakat ingin PT BSP segera mengembalikan lahan itu kepada masyarakat. Karena sejak mulai dikelola sampai sekarang tidak ada kontribusinya kepada masyarakat. Padahal, mereka itu memakai lahan tanpa seijin dari pemerintah Desa dan masyarakat,” tukasnya.
Saat ini, sambung Dwi, pihaknya mewakili masyarakat Desa Tanjung Agung akan membahas mengenai penyelesaian masalah lahan tesebut, Yang akan difasilitasi pemerintah Kecamatan Tanjung Agung. Dimana sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemkab Muaraenim. Untuk itu, ia berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut. (SRIPOKU.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi