Transformasinews.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat undang-undang (UU) No 6/2014 tentang Desa yang disahkan, pada Desember 2013 lalu.
Mendagri memprediksi, kedua PP itu akan rampung pada Juli 2014 mendatang.
“Saat ini sedang disiapkan dua PP sebagai tindak lanjut UU tentang Desa,” kata Mendagri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).
Dia mengatakan, kedua PP itu adalah PP tentang Pengaturan Keuangan yang mengatur bahwa 10 persen dari dana transfer ke daerah dialokasikan ke desa dan PP yang menyangkut peralihan status desa dan desa adat.
“Kalau dana transfer ke daerah itu diasumsikan Rp 590 triliun, maka daerah secara bertahap akan mendapat 10 persen dari Rp 590 triliun. Jumlah itu jika mengacu pada asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013,” kata Mendagri.
Dengan meningkatnya dana APBN, lanjut Mendagri, maka porsi yang ditransfer ke daerah juga meningkat. Oleh sebab itu, kata dia, pendistribusian, pengawasan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana transfer tersebut akan diatur dalam PP. “Karena ini berdasarkan persentase, maka itu harus diatur,” kata Mendagri.
Mendagri menyampaikan, alokasi langsung ke desa ini diperkirakan baru bisa terealisasi mulai tahun 2015. Selain transfer langsung dari APBN, dana tambahan juga dimungkinkan dari daerah masing-masing ke desa.
Meski demikian, Gamawan mengatakan jumlah yang diterima setiap desa tidak sama. Hal itu sangat bergantung dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga tingkat kesulitan hidup penduduknya.
Saat ini kata dia, model perencanaan itu sedang dibahas yang mencakup pengelolaan hingga pengawasan dan diharapkan rampung secepatnya.
Hal lain yang sedang dibahas dan menjadi pertimbangan adalah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai salah satu saluran dana transfer daerah akan diubah menjadi program sendiri atau termasuk dalam anggaran langsung ke desa-desa tersebut.
“Presiden sudah meminta supaya ini dibahas dengan Menteri Keuangan dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) termasuk perencanaan karena ada peralihan dari dana kementerian/lembaga (K/L) ke desa karena banyak yang dialihkan menjadi dana yang digelontorkan ke desa,” kata dia .(Berita Satu)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
