TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA –
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan secara keterwakilan di 138 TPS dalam pilkada Bali adalah sah, dinilai sebuah tindakan yang lebih dari ceroboh.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menjelaskan ada pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi dalam putusan tersebut. Ia pun mempertanyakan apakah hakim konstitusi tidak memperhatikan pedoman pelanggaran profesi yang diatur dalam kode etik MK.
“Ada tujuh pasal peraturan kode etik MK yang harus diperhatikan betul oleh para hakim. Memeriksa dengan cermat, itu sudah jelas. Bali tidak cermat, tapi lebij dari ceroboh. Hal itu tidak mungkin tidak diketahui hakim,” cetus Mahfud di kantor MMD Inisiative, Rabu (5/3/2014).
Mahfud menuturkan dirinya sudah bertanya langsung ke hakim yang terlibat dalam sidang sengketa tersebut. Ia pun juga sudah bertanya pada panitera sidang sengketa tersebut.
“Saya sudah bicara ke hakimnya, kok bisa begini. Panitera saya bilang, kalau ada hal seperti ini, jelaskan ada pertimbangan-pertimbangan khusus,” tuturnya.
“Mungkin kasus pidanya sedang didalami KPK. Kalau dibilang pak Akil terkecoh, itu pelanggaran juga. Pelanggaran etik yang tidak sampai fatal. Tapi kalau disengaja, itu luar biasa. Kok tiba-tiba 138 TPS,” tambahnya.(TRIBUNEWS.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi