Mutasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk selingkuh
![]()
TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA,Mahkamah Agung prihatin atas banyaknya kasus perselingkuhan para hakim di beberapa daerah. Padahal, menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, pembinaan terhadap para hakim itu sudah dilakukan.
“Dari 340 hakim, ada saja yang nyeleneh,” kata Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Selasa 4 Maret 2014.
Seharusnya, kata Ridwan, mutasi itu tak jadi alasan untuk melakukan perselingkuhan. Sebab, kata dia, sejak mereka menjadi hakim sudah menandatangani perjanjian bahwa mereka siap ditempatkan di manapun.
“Mereka tentunya juga harus mempertimbangkan bahwa ketika ada mutasi, keluarganya harus ikut,” kata dia.
Menurut Mansyur, perselingkuhan ini terjadi khususnya saat suami dan istri keduanya bekerja.
Padahal hal pertama yang dilakukan saat jadi hakim adalah menandatangani perjanjian siap ditempatkan di mana pun. Setelah turun SK presiden, lalu turun SK penempatan dan pakta integritas.
Di tempat mutasi, kata Ridwan, para hakim juga menerima surat perintah jalan, termasuk untuk istri atau suami dan anak-anaknya. Sehingga, seluruh keluarga bisa ikut, sebab di sana pun sudah ada rumah dinas.
Hari ini, Majelis Kehormatan Hakim telah memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama, Mustahi, karena terbukti melakukan perselingkuhan.
Kedua hakim itu diberhentikan karena dinilai telah melanggar kode etik hakim, setelah terbukti berselingkuh. [Baca selengkapnya Bercinta di Kantor Pengadilan Agama, Dua Hakim Ini Dipecat]
MA dan KY sendiri sebelumnya telah menyeret beberapa hakim karena kasus perselingkuhan ke sidang etik. Pada November 2013, Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalis mendapat vonis pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti telah berselingkuh dengan seorang rekan hakim dan advokat.
Pada Februari 2013, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Adria Dwi Afianti dijatuhkan vonis disiplin non palu selama dua tahun karena berselingkuh dengan pria yang beristri.
Vonis pemecatan juga pernah dijatuhkan pada Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri yang terbukti melakukan tindakan cabul dengan pihak berperkara.
Hakim Pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai mendapat vonis non palu selama dua tahun dan mutasi ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 23 Februari 2010. Endratno terbukti memanfaatkan asmara pihak berperkara dengan memeras sebanyak 66 kali senilai Rp 80 juta.
MKH juga menjatuhkan vonis pemecatan dengan tak hormat pada Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare M Nasir Qamarullah dipecat pada 26 April 2010. Ia dipecat karena terbukti menikahi tiga wanita secara bersamaan atau poligami(VIVANEWS)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi