Fauzi Heri: Menyoal PSDH Hutan Tanaman Industri

oleh Fauzi Heri,

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kehutanan. Seluruh penerimaannya langsung disetorkan ke kas negara.  PSDH sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 tahun 1998 adalah  pungutan yang dikenakan sebagai pengganti intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara. PSDH wajib dibayar oleh pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL yang juga berlaku bagi areal hutan tanaman industri.

Perhitungan PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan harga pasar dan biaya produksi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Sementara harga pasar diperoleh dari harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Jadi, koordinasi tiga kementerianlah yang menetapkan besarnya tarif PSDH.

Dasar hukum PP tentang PSDH adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP. Sebagai turunan dari undang-undang tersebut pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 tahun 1997 tentang jenis dan penyetoran PNBP sebagaimana diubah dalam PP Nomor 52 tahun 1998 yang secara khusus hanya mengubah satu pasal yaitu pasal 1 (satu) tentang perubahan nama penerimaan dari iuran hasil hutan menjadi penerimaan dari PSDH.

Pada era reformasi, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 tahun 2007 tentang harga patokan hasil hutan untuk penghitungan provisi sumber daya hutan yang berisi lampiran harga patokan kayu dan non kayu. Sayangnya harga patokan tersebut masih jauh dari harga pasaran yang diharapkan sehingga membuat Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penerimaan PSDH ke daerah menjadi sangat kecil dan tidak masuk akal. Salah satu daerah yang mendapat DBH PSDH tersebut adalah Kabupaten Mesuji.

Sebagai Daerah Otonomi Baru yang menjadi kabupaten definitif pada Oktober 2009,  Kabupaten Mesuji memiliki areal Hutan Tanaman Industri (HTI) register 45 seluas  43.100 hektar. Hutan Register 45 itu dikelola oleh PT. Silva Inhutani Lampung dengan komoditas tanaman utama Akasia Mangium. Selain itu, PT. Silva Inhutani Lampung sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) juga menanami sebagian lahan di Register 45 itu dengan tanaman karet. Berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mesuji, rata-rata produksi getah karet di Register 45 mencapai 1.200 ton getah karet perbulan.

Namun getah karet HTI tersebut hanya memberikan penerimaan PSDH ke Mesuji sangat kecil sekali dan tidak sebanding dengan hasil produksi yang dinikmati perusahaan.

Penerimaan PSDH dari getah karet HTI itu mengacu pada beberapa ketentuan yaitu: PP Nomor 59 tahun 1998 tentang tarif jasa jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan perkebunan yang ditetapkan sebesar 6 % dari harga patokan, PP Nomor 55 tahun  2005 tentang dana perimbangan pasal 16 ayat 3 yang berbunyi DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH untuk daerah sebesar 80 % dengan perincian 16 % untuk Provinsi, 32 % untuk Kabupaten/Kota penghasil dan 32 % untuk Kabupaten/Kota lain di wilayah Provinsi bersangkutan, dan Permendag Nomor 08 tahun 2007 tentang harga patokan hasil hutan untuk penghitungan provisi sumber daya hutan kayu dan bukan kayu yang menetapkan PSDH getah karet HTI hanya sebesar Rp 325.000 perton.

Dengan rata-rata produksi karet di kawasan HTI Register 45 mencapai 1.200 ton perbulan, maka Kabupaten Mesuji hanya mendapatkan PSDH sebesar:
PSDH Mesuji     = [(6 % x Harga Patokan) x  Produksi] x 32%
= [(6 % x Rp 325.000) x  1.200 ton] x 32%
= Rp 7.488.000 perbulan atau Rp 89.856.000 per tahun

Pada tanggal 6 Maret 2012 terbit Permendag Nomor 12 tahun 2012 tentang penetapan harga patokan untuk penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kayu dan bukan kayu yang menetapkan PSDH getah karet HTI baru yaitu sebesar Rp 20.000.000 perton. Berdasarkan harga patokan PSDH untuk getah karet HTI yang baru itu dengan menggunakan rumus yang sama, maka Kabupaten Mesuji mendapatkan PSDH sebesar Rp 460,8 juta perbulan atau sebesar Rp 5,5296 miliar per tahun. Sementara secara keseluruhan DBH PSDH yang dikembalikan ke Provinsi Lampung sebesar 80 % yaitu mencapai Rp 1,152 miliar perbulan atau Rp 18,24 miliar pertahun.

Namun belum dua bulan harga patokan tersebut berlaku, pada tanggal 24 April 2012 terbit lagi Permendag Nomor 22 tahun 2012 tentang perubahan atas Permendag Nomor 12 tahun 2012 tentang penetapan harga patokan untuk penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kayu dan bukan kayu yang menetapkan PSDH getah karet HTI kembali ke harga patokan sebelumnya yaitu hanya sebesar Rp 325.000 perton atau kembali ke harga semula yang tidak mencerminkan harga getah karet di pasaran.

Terbitnya Permendag Nomor 22 tahun 2012 itu menghilangkan pendapatan pemerintah hingga miliaran rupiah. Terlebih lampiran berisi harga patokan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 22 tahun 2012 ini sama persis dengan peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 08 tahun 2007 tanpa ada perubahan. Kejanggalan lainnya adalah berupa singkatnya waktu berlakunya Permendag Nomor 12 Tahun 2012 yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2012 dan dicabut lagi pada tanggal 6 Maret 2012.

Padahal DBH PSDH yang disetor ke kas negara itu penting artinya bagi daerah dan peruntukkannya pun telah diatur hanya untuk pembangunan hutan. Sesuai dengan  surat Menteri Kehutanan Nomor S 396/Menhut II/2005 tanggal 8 Juli 2005, dana PSDH diperuntukkan bagi pembangunan kehutanan, rehabilitasi hutan dan lahan, penataan kawasan, maupun kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

Jadi, di tengah-tengah kesemrawutan konflik agraria di Mesuji, sudah sewajarnya jika Pemerintah Kabupaten Mesuji berharap ada topangan anggaran dari pemerintah pusat sebagai kontribusi dari keberadaan Register 45 yang menempati lahan seluas 43.100 hektar itu. Namun dengan adanya Permendag Nomor 22 tahun 2012, pemerintah pusat, Pemprov Lampung, Pemkab/Pemkot se-Lampung dan Kabupaten Mesuji yang mendapat guliran dana dari DBH PSDH tersebut menjadi pihak yang dirugikan.

Bukan hanya kehilangan PSDH dari getah karet HTI, PSDH yang berasal dari kayu dan non kayu dari kawasan hutan lainnya  juga ikut menguap akibat disapu Permendag Nomor 22 tahun 2012. Untuk itu kami berharap segera ada koreksi terkait peraturan Menteri Perdagangan yang telah membuat pemerintah kehilangan potensi pemasukan dari kawasan hutan.(Sayangi.com)

Fauzi Heri, adalah Pemerhati Sosial

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016