Yulius Terancam Dinonaktifkan

TransformasiNews.com,Palembang – Penahanan Bupati OKU Yulius Nawawi atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Ormas OKU tahun 2008 mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Yulius Nawawi pun terancam kehilangan jabatannya dengan status nonaktif. Itu jika status hukumnya Bupati OKU itu meningkat menjadi terdakwa. Hal tersebut diungkapkan Gamawan Fauzi usai sosialisasi Administrasi Kependudukan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 di Asrama Haji, Senin (24/2) sore. Jika status hokum Bupati OKU masih menjadi tersangka dan belum menjadi terdakwa maka belum dinonaktifkan. Tapi jika statusnya sudah terjadi terdakwa maka akan nonaktifkan.
”Kalau Kepala Daerah sudah menjadi terdakwa maka akan dinonaktifkan. Itu sesuai UU,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengungkapkan, pemerintahan di OKU tetap berjalan walaupun Bupatinya ditahan. ”Pemerintahan jalan terus, kan ada wakilnya. Sesuai aturan, itulah guna Wakil Bupati adalah untuk mewakili kalau Bupatinya ada halangan,” jelas Alex.
Ketika disinggung jika penahanan Bupati OKU yang diperpanjang jika statusnya menjadi terdakwa, Alex menuturkan, semua sudah ada aturannya. ”Kita lihat saja nanti. Kan sudah ada aturannya seperti yang disampaikan Bapak Menteri Gamawan Fauzi,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati OKU. Bahkan, pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum untuk Mantan Gubernur Eddy Yusuf. ”Kita akan siapkan bantuan hukum untuk keduanya. Walaupun mantan Wagub kan kawan juga, jadi kita siapkan. Usai dari acara ini saya akan manjenguk keduanya,” ungkap Alex.
Ssmentara H. Eddy Yusuf, salah satu tersangka Korupsi Bansos Oku 2008, masih berharap menghirup udara segar di luar penjara. Mantan wagub sumsel itu mengajukan surat penangguhan penahanan melalui penasehat hukumnya, Henry Donald SH dan sudah diterima pihak Kejari Baturaja beberapa waktu lalu.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) kejati Sumsel, Adil Wahyu SH MH. Namun begitu sampai kemarin  belum diserahkan ke tim Jaksa Penuntut yang terdiri dari jaksa gabungan Kejari Baturaja dan Kejati Sumsel guna memutuskan apakah menerima atau menolak pengajuan itu.
”Surat permohonan penangguhan penahanan atas tersangka Eddy Yusuf  sudah diterima pihak Kejari Baturaja. Selanjutnya akan diserahkan ke tim JPU yang menangani kasus tersebut agar dapat memututuskan akan dikabulkan atau tidak,” terang Adil, di ruangannya, Senin (24/2).
Dikatakan Adil, pengajuan penagguhan itu sesuatu yang wajar dan sah-sah saja. Sebab hal tersebut adalah hak dari semua masyarakat terutama yang tengah berurusan  dengan hukum dan tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ya kita sih silakan saja, kalau mau mengajukan penangguhan penahanan, sebab itu hak masing-masing warga negara, yang jelas dikabulkan atau tidak itu adalah kesepakatan  dari tim JPU yang menangani  kasus tersebut,” jelasnya.(PalPos.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016