TRANSFORMASI.COM,PALEMBANG – Kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten OKU, setelah H Yulius Nawawi, ditahan Penyidik Kejati Sumsel, belum ada solusinya. Sebab, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sendiri, sedang tak berada di kantornya, atau sedang bertugas di luar Kota Palembang. Sementara Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki sendiri, ketika akan ditemui wartawan, enggan menanggapi masalah penahanan Bupati OKU, dan mantan mantan Wagub Sumsel tersebut. Ajudan Wagub Hilman menyampaikan penolakan untuk menjawab pertanyaan yang akan diajukan. ‘’Bapak (Ishak Mekki,red) tidak mau berkomentar. Jadi tidak diwawancarai soal itu (penahanan Bupati OKU dan mantan Wagub Sumsel,red),” jelas Hilman ditemui wartawan, Rabu (19/02).
Sementara itu, Plt Sekda Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, dirinya belum mendengar soal penahanan itu. ”Saya belum dengar, karena seharian berada di ruangan,” ujarnya. Mukti mengungkapkan, pengusutan kasus ini memang sudah lama. Kendati demikian, dirinya belum tahu tentang perkembangan kasus ini. “Persoalan ini cukup lama, tapi persoalan hukum diluar kewenangan kita,” tambahnya.
Mukti menambahkan, pihaknya belum memikirkan siapa pengganti sementara kepala daerah yang akan memimpin OKU selama proses sidang berlangsung. “Kita pelajari dulu. Kan ada mekanismenya, sesuai dengan peraturan. Ini kan masih 20 hari pertama, ini belum inkrach, jadi kita masih melihat putusan peradilan,” katanya.
Dia juga mengelak saat ditanyakan bagaimana persiapan untuk menggantikan sementara posisi Bupati. Bahkan, saat ditanya perihal adanya kemungkinan naiknya wakil bupati mengisi kekosongan jabatan tersebut, Mukti masih tetap bungkam. “Nantilah, kita lihat dulu putusan peradilan,” tandasnya.
#Kewenangan DPP Hanura
Sementara itu, terkait penahanan Eddy Yusuf yang juga caleg DPR RI dari Partai Hanura, juga mendapat tanggapan dari Ketua DPD Hanura Sumsel Arkoni. Ketika ditemui wartawan, Arkoni mengaku masalah Eddy sudah berjalan sejak lama, sehingga pihaknya tidak begitu terkejut lagi.
“Terkait penangkapan Pak Eddy (Eddy Yusuf,red), ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Pertama, kasus ini sudah berjalan sejak lama. Yang kedua, Eddy di Hanura hanya mau numpang untuk pencalegan. Yang ketiga, karena dia calon DPR RI, maka yang berwenang untuk memberikan sanksi dan sebagainya adalah DPP Hanura,” ujar Arkoni.
Sementara DPD Hanura sendiri kata Arkoni, hanya berwenang melaporkan apa-apa yang terjadi ke DPP, selanjutnya DPP-lah yang akan memberikan keputusan, maupun sanksi atas apa yang dilakukan caleg DPR RI tersebut. ”Laporannya sudah kita buat dan besok (hari ini,red) akan kita laporkan ke DPP,” ujarnya.
Disinggung mengenai sikap Hanura terhadap kader yang terbukti korupsi? Arkoni mengatakan, Hanura sangat tegas terhadap kasus korupsi, apalagi bila kader tersebut sudah jadi tersangka, maka bisa langsung dinonaktifkan. ”Pak Wiranto tidak akan basa-basi, siapapun orangnya bila terbukti melakukan korupsi akan langsung diberi sanksi tegas. Tapi itu kebiasaan di Hanura, dan saya tidak tahu untuk kasus Pak Eddy Yusuf ini,” tukanya.(Palembang Pos Online)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi