
TRANSFOMASINEWS.COM, BENGKULU. Penangkapan terhadap oknum Hakim Karier Pengadilan Tipikor Bengkulu berinisial Suryana bersama Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dan mantan Panitera Dahniar dan anaknya De oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan publik.
Suryana ditangkap di rumahnya di Bengkulu beserta barang bukti uang tunai Rp. 40 juta. Sebelum menangkap Suryana, tim penindakan KPK menangkap Dahniar (DHN), pensiunan panitera pengganti, di rumahnya pada Rabu malam (6/9).
Di rumah tersebut, petugas KPK menemukan kuitansi bertanggal 5 September 2017 yang bertulisan “panjer pembelian mobil”. “Total yang diamankan di Bengkulu ada lima orang,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setelah menahan sejumlah orang di Bengkulu, keesokannya sebagian tim KPK bergerak ke Hotel Santika Bogor untuk menangkap Syuhadatul Islamy. Dia adalah seorang PNS sekaligus keluarga Wilson, pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Wilson sendiri merupakan adik dari Sekda Kota, Marjon, M.Pd.
Kasus itu bermula ketika Wilson beperkara di PN Tipikor Bengkulu pada 26 April 2017. Pada 20 Juli lalu, jaksa penuntut menuntut Wilson 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta.
Keluarga Wilson diduga berupaya memengaruhi majelis hakim di pengadilan setempat agar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan. Commitment fee untuk “mengamankan” putusan itu adalah Rp. 125 juta.
Nah, sebelum agenda pembacaan putusan, orang dekat Wilson membuka rekening baru di BTN dengan jumlah uang yang disetorkan Rp. 150 juta.
Pada 14 Agustus, putusan akhirnya dibacakan dan Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Penyerahan uang baru dilakukan karena diduga menunggu situasi aman,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Selain uang Rp. 40 juta yang diamankan di rumah Suryana, petugas KPK menyita duit Rp. 75 juta di rumah Hendra Kurniawan. Uang itu ditengarai merupakan sisa commitment fee yang diberikan keluarga terdakwa.
KPK menetapkan Suryana dan Hendra sebagai penerima suap, sedangkan pemberinya adalah Syuhadatul selaku keluarga terdakwa Wilson.
Suryana dan Hendra dijerat pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 UU Nomor 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara itu, penyuap dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
“Kami imbau seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, menjaga integritas dan tidak terlibat tindak pidana korupsi,” tegas Basaria.
MA pun langsung menonaktifkan sementara ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut. Hal senada diberlakukan terhadap panitera pengganti setempat.
“MA setelah menerima informasi dari KPK soal OTT langsung memberhentikan. SK (surat keputusan) sudah ditandatangani,” terang Sunarto menyikapi OTT terhadap hakim dan panitera pengganti tersebut.
MA berkomitmen meneruskan setiap laporan dugaan korupsi yang melibatkan aparatur peradilan ke KPK. Hal itu dilakukan lantaran MA tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menindak aparat pengadilan yang nakal. “Bila ada indikasi gratifikasi, kami segera informasikan ke KPK,” imbuhnya.
OTT KPK terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut menambah buruk citra lembaga peradilan tanah air.
Bagaimana tidak, belum genap sebulan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi kena OTT KPK, wajah lembaga peradilan tanah air kembali tercoreng oleh OTT KPK di Bengkulu.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyampaikan, informasi soal OTT KPK terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu sangat mengagetkan publik. Termasuk KY. Apalagi, akhir bulan lalu ada OTT KPK di PN Jaksel. “Kok kejadian itu tidak membuat jera hakim di Bengkulu?” ujarnya.
Berdasar data yang dihimpun KY, OTT KPK terhadap hakim, panitera, atau pegawai lain yang bekerja di lembaga peradilan berulang setiap tahun. “Bahkan, tahun 2016 terdapat 28 aparat pengadilan yang juga terkena OTT KPK,” ungkapnya.
Farid menyatakan, berulangnya praktik curang di lembaga peradilan menunjukkan bahwa sistem pengawasan oleh MA belum berjalan dengan baik. KY mencatat, jumlah hakim di bawah koordinasi MA mencapai 7.600 orang. Mereka bertugas di 840 pengadilan.
Selain hakim, MA punya tanggung jawab atas 22 ribu aparatur pengadilan. “Dibutuhkan sistem pengawasan yang kuat untuk mereka,” ucapnya.
Ini merupakan peringatan bagi seluruh aparat peradilan di tanah air. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan-segan “membinasakan” karir para hakim atau panitera yang sulit dibina. Sikap tegas itu diambil menyusul masih adanya hakim dan panitera pengadilan yang terlibat kasus korupsi.
“Prinsip kami, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja karirnya (aparat pengadilan, Red),” tegas Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto di gedung KPK kemarin (7/9).
Pernyataan Agung itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap oknum hakim di Bengkulu kemarin. OTT itu hanya berselang dua pekan sejak KPK melakukan OTT di PN Jakarta Selatan pada 21 Agustus lalu.
KPK menangkap seorang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Mereka terjaring dalam OTT yang dilakukan selama dua hari, Rabu (6/9) dan Kamis (7/9), di Bengkulu dan Bogor. KPK menahan hakim anggota PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (DSU) dan panitera pengganti Hendra Kurniawan (HKU).
Kemarin, pukul 07.00 WIB, tim KPK langsung melakukan penggeledahan di rumah dinas tempat Suryana. Pukul 07.30 WIB, tim KPK melakukan penyegelan meja dan billing kabinet milik panitera Hendra Kurniawan, dan biling kabinet milik Suryana sekaligus meja kerjanya.
Lalu 09.00 WIB, membawa Hakim Adhock Heni Anggraini ke Polda untuk diperiksa. Kurang lebih 2,5 jam diperiksa, pukul 12.00 WB Heni dilepas, karena tidak bukti yang kuat untuk mengamankan hakim cantik tersebut.
“Ya, saya diperiksa kurang lebih 2 jam, saya ditanya sekitar 8 pertanyaan terkait kasus terdakwa Wilson, perkara korupsi pengelolaan anggaran rutin tahun 2013 di DP2KA Kota Bengkulu. Saya dipanggil ke sini, kebetulan saya masuk dalam majelis,” terang Heni.
Selama pengamanan kemarin, terkuak jika ada indikasi suap perkara Wilson, yang sudah divonis 14 Agustus lalu. Dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan, majelis menetapkan Vonis 1 tahun 3 bulan.
Sebagaimana dugaan suap ini sendiri dirancang sejak kasus Wilson ditolak pra peradilannya. “Ya, betul kelimanya diamankan, terkait putusan kasus Wilson,” jelasDitreskrimsus Polda Bengkulu Drs. Herman, MM.
Versi lain
Data terhimpun dari dalam Pengadilan Tipikor Bengkulu, KPK sudah mengintai skandal suap di perkara Wilson ini sudah satu minggu terakhir.
Puncaknya Rabu kemarin. Diduga KPK sudah mengetahui adanya transaksi dan penyerahan uang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu pagi.
Yang mana Suhermi datang menemui Hendra menyerahkan uang yang jumlahnya kurang lebih Rp. 125 juta. Oleh Hendra, uang tersebut disisihkan Rp. 50 juta ke dalam amplop cokelat dan dimasukkan di dalam tas milik Suryana.

“Saya sudah tanyakan dengan Pak Ze, dan kebetulan Ze bertemu langsung dengan HK (Hendra Kurniawan,red) di Polda. Jadi uang ini masuk di dalam tas ibu Su (Suryana,red). Berhubung ibu Su di rumah, jadi dia meminta Ze mengantarnya ke rumah Su.
Saya sudah pastikan dengan Ze, jika dia tidak tahu uang di dalam tas itu,” papar Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sumber RB ini.
Hakim ini juga menambahkan, dia sendiri sudah bertemu dengan Suryana di Polda. Kepada sumber ini Suryana, uang yang diterima dari Hendra dititipkan dalam tas jumlahnya Rp. 40 juta dan bukan Rp. 50 juta.
“Su sudah cerita juga. Dia mengakui dapat uang dari Hk, yang terkait dengan kasus Wilson. Tapi bukan Rp. 50 juta, melainkan Rp. 40 juta.
Pada saat KPK ke rumahnya, Su sempat meminta orang yang ada di dalam rumahnya, untuk membuang. Tapi KPK sudah datang, sehingga itu jadi BB,” papar sumber Media.
Panitera Hendra Kurniawan dikenal baik dan dekat dengan wartawan yang pos di pengadilan. Hendra juga merupakan panitera yang paling gampang memberikan data dan informasi di pengadilan.
Kemarin yang sempat dikonfirmasi Media saat mau terbang ke Jakarta, dia mengakui terima uang dari “orang” Wilson, dan uang itu langsung diserahkan sesuai dengan permintaan hakim.
“Saya hanya menerima titipan dan uang saya langsung serahkan. Saya titipkan dalam tas ibu Su, jumlahnya Rp. 50 juta,” papar Hendra Kurniawan.
Sebelum masuk mobil KPK, Hendra juga meminta agar anaknya yang masih kecil-kecil dijaga. Dia sangat terpukul dan merasakan bingung, serta pusing dengan apa yang dia alami sekarang.
“Maafkan saya. Saya salah,” singkat Hendra, dan tampak jelas matanya merah dan menangis.
Namun Suryana dan Dahniar memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Termasuk De dan Suhemi. Tepat pukul 12.45 WIB, kelimanya dibawa dua mobil ke Bandara menuju Jakarta.
Lalu Vi yang juga diamankan serempat De dan ibunya Si, menyatakan jika suaminya De tidak terlibat dan hanya mendampingi ibunya, Da yang sudah tua.
“Saya tidak terlibat. Suami saya juga. Suami saya hanya mengantar ke Jakarta,” ujar Vi, kemarin yang sedang istirahat di ruang tunggu Polda Bengkulu.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (jp/rif)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
