
TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Jabatan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin saat masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) “AM”.
Dimana pada saat pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan perintah PP 18 tahun 2016 PLT, PLT Sekda “AM” dinyatakan sebagai Kabag Humas Pemkab Musi Banyuasin.
Berdasarkan data Perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebelum pelantikan, Kabag Humas adalah “AA” sedangkan “AM” adalah staf ahli Bupati Musi Banyuasin bidang Keuangan / eselon II.b.
Namun patut diduga karena nama depan keduanya adalah sama maka di duga terjadi manipulasi data kepegawaian dengan memanipulasi data tersebut. “AM” sebelumnya adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan kemudian pindah menjadi ASN di kabupaten Musi Banyuasin atas persetujuan Sekda Prov Sumsel “Mukti Sulaiman” dengan surat No. 824.3/821/BKD.II/2016 tertanggal 2 Nopember 2016 yang ditujukan kepada PLT Bupati Musi Banyuasin.
Sehari kemudian tanggal 3 Nopember 2016 PLT Bupati Musi Banyuasin “David B.J Siregar” menyetujuinya dengan surat No. 820/187/KEP/BKD.DIKLAT/2016dengan jabatan pungsional Umum Sekertariat Daerah.
Berkelang satu hari pindah ke Kabupaten Musi Banyuasin, kembali PLT Bupati Musi Banyuasin Ir. David B.J Siregar mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri No. 800/2212/KDH/2016 tertanggal 4 Nopember 2016 meminta persetujuan Mendagri mengangkat “AM” menjadi staff ahli keuangan eselaon II.b tanpa harus melalui proses lelang terbuka.
Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan menindas surat “David B.j Siregar” dengan menyetujui permohonan tersebut melalui surat No. 821/2150/BKD.II/2016 tertanggal 8 Nopemebr 2016 untuk melantik “AM” menjadi Staff ahli Keuangan eselon II.b tanpa harus melalui proses seleksi terbuka atau lelang Jabatan.
Dimana surat tersebut di tujukan kepada Menteri Dalam negeri dengan sifat penting. PLT Bupati Musi Banyuasin “David B.J Siregar” dan Gubernur Sumatera Selatan “Alex Noerdin” patut diduga telah melanggar Undang – undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 108 ayat (4) Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif ….. dengan mengusulkan, menyetujui dan melantik Pimpinan Tinggi Pratama tanpa melalui seleksi terbuka.
Beberapa surat pengaduan masyarakat telah di layangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri mengenai dugaan pelanggaran undang –undang oleh PLT Bupati Musi Banyuasin “David B.J Siregar’ dan oleh Gubernur Sumatera Selatan “Alex Noerdin”.
KASN mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri dalam Negeri tentang pengembalian Jabatan dan mengancam merekomendasikan penutupan SIMDA Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun ibarat kertas pembungkus nasi yang di buang setelah habis isinya demikian pula rekomendasi KASN yang di buang setelah di baca. Ibarat macan ompong yang tua renta KASN tidak berdaya menghadapi dugaan pelanggaran Undang – undang dan dugaan manipulasi data kepegawaian.
Ketika hal ini di konfirmasi ke salah satu pejabat di lingkungan KASN di dapat jawaban yang tidak mengenakkan “Kenapa kami yang di persalahkan, silahkan kalian Ke Kemendagri kenapa tidak di laksanakan rekomendasi kami’, ujar pejabat tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba melakukan lelang jabatan yang telah dibuka pendaftaran dari tanggal 4-25 September.
“Ya, hari ini kita sudah mulai buka pendaftaran seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yakni jabatan Sekda Muba,di mana kita mulai buka pendaftaran hari ini hingga 25 September,” ungkap Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP kepada awak media (kutipan).
Dikatakannya, seleksi itu sendiri dilakukan sesuai dengan mengacu undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 manajemen PNS serta Permenpan RB nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian Jabatan Pratama Tinggi (JPT) secara terbuka.
“Yang jelas kita melakukan lelang untuk sekda sesuai UU,PP dan Permenpan RB,” ucap Naryo kembali.
Sedangkan untuk tim seleksi sendiri, Naryo yang akrab disapa ini menerangkan, nanti mereka berasal dari akamedisi, pejabat pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan tokoh masyarakat. “Jadi tim itu sebagian akan didominasi pejabat pemprov dengan diketuai langsung oleh pejabat Pemprov Sumsel H Mukti Sulaiman,” jelasnya Dan, lanjutnya, untuk syara sendiri minimal IVB, Diklat PIM II, pernah atau sedang menduduki JPT Pratama minimal 2 tahun, pernah 2 kali eselon II yang berbeda dan minimal umur 56 tahun.
“Yang di atas merupakan syarat prioritas, bilamana memenuhi segera mendaftarkan ke panitia seleksi dikantor BKPSDM atau ingin lihat pengumumannya lihat saja di website BKD Muba,”, ujar naryo kepada awak media.
Hal ini di dukung pula oleh KASN yang memberi rekomendasi seleksi Jabatan Tinggi Pratama “Sekertaris daerah Kabupaten Musi banyuasin” dengan alasan Pemkab Musi Banyuasin telah berniat baik melaksanakan rekomendasi KASN dan KASN tidak ingin menghalangi seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama.
“Inilah yang patut diduga bentuk kinerja Komisi – Komisi negara yang hanya terkesan duduk manis dan di biayai oleh negara ratusan milyar rupiah dan terkesan tanpa hasil”, ujar Amrizal Aroni ketua LSM Indoman.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
