BERPOTENSI BAKAL CALON TERSANGKA HIBAH SUMSEL 2013 “KA BIRO KESRA DAN KA. BIRO UMUM”

ILUSTRASI PERTEMUAN DISUATU TEMPAT. DOK.ISTIMEWA

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kepada terdakwa dugaan korupsi belanja hibah LSM/Ormas tanggal 24 Agustus lalu membuka lembaran baru calon tersangka lain.

Dinyatakan oleh JPU dan Majelis Hakim bahwa barang bukti di kembalikan untuk perkara lain berdasarkan sprindik No. 45 tanggal 05 Mei 2017 yang telah mencukupi berkas dengan minimal 2 alat bukti.

Seandainya perkara hibah Sumsel 2013 di hentikan Kejaksaan Agung maka issue mafia kasus gentayangan di Kejaksaan Agung benar adanya.

Patut diduga mulai dari oknum tukang sapu sampai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung disinyalir bahkan tidak menutup kemungkinan berperan menjadi mafia kasus dengan bayaran puluhan juta sampai ratusan milyar rupiah.

Salah satu fakta persidangan yang harus di angkat ke permukaan adalah pengadaan motor untuk Forum P3N dan hibah ke BKPRMI yang berpotensi merugikan negara puluhan milyar rupiah.

Mahkamah Konstitusi di dalam putusan No. 79 tahun 2013 jelas menyatakan bahwa dana hibah Prov Sumsel di gunakan secara terencana untuk pemenangan Pilgub 2013 oleh Gubernur incumbent.

BPK-RI menyatakan melalui audit No. 54 tahun 2015 “FK-P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp.18.850.000.000,00 karena terdaftar kurang dari tiga tahun pada Pemprov Sumsel (putusan majelis Hakim Tipikor).

Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian bantuan hibah Pemprov Sumsel kepada FK-P3N berpotensi disalahgunakan dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah.

Hal ini disebabkan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel “RC” tidak melakukan evaluasi dan merekomendasi permohonan hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana hibah sebesar Rp.18.850.000.000,00 direalisasikan sesuai NPHD Nomor 900/01424/BPKAD/2013 tanggal 12 April 2013 dan Nomor 900/00732/BPKADII/2013 tanggal 04 Maret 2013 melalui rekening Bank Sumselbabel Nomor 169-09- 05868.

Dimana penanda tangan FP3N disinyalir adalah “Ustad AN” yang saat ini menjabat PLT Ka. Biro Kesra Sumsel.

Selanjutnya terdapat pengadaan motor FP3N kembali sebesar Rp. 5.950.000.000 yang di duga hibah melalui Biro Umum dan Perlengkapan yang di komandoi oleh “RK” yang saat ini PLT Sekda PALI.

Hal ini senada dengan pernyataan JPU “Rosmaya” yang menyatakan bahwa hibah kepada FP3N pertama sebesar Rp. 1 milyar, kemudian menjadi Rp. 18,5 milyar dan terakhir menjadi Rp. 26 milyar.

Pengadaan ini disinyalir untuk pembelian motor sebanyak 1500 unit melalui Biro Kesra dan tambahan sebanyak 500 unit motor yang di sinyalir melalui Biro Umum dan Perlengkapan.

Sangat di sayangkan bila fakta persidangan dan audit BPK RI di peti eskan oleh Kejaksaan Agung.

Selanjutnya BPK-RI tegas menyatakan di dalam audit No. 54 tahun 2015 “Realisasi dana hibah kepada BKPRMI ditarik kembali dan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja gubernur sebesar Rp.2.740.000.000,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel kepada BKPRMI Sumatera Selatan sebesar Rp.2.740.000.000,00 rawan disalahgunakan.

Hal ini terjadi karena Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel “RC” tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan hibah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2013 sesuai dengan NPHD antara Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Ketua BKPRMI Nomor 900/00436/BPKAD-II/2013 dengan dana hibah sebesar Rp.8.500.000.000,00

Realisasi belanja hibah telah 100% dibayar oleh Pemprov Sumsel dalam satu tahap yang dicairkan melalui rekening BKPRMI pada Bank Sumselbabel Syariah Nomor 801-01-08802 sesuai dengan SP2D Nomor 00396/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp.8.500.000.000,00.

Pemotongan dana hibah (cash back) oleh Biro Kesra dari BKPRMI pertama 01/03/2013 oleh Richard C (Ka. Biro) sebesar Rp. 1.000.000.000,00.

Kemudian 11/03/2013 oleh M David sebesar Rp. 650.000.000,00 selanjutnya 09/04/2013 kembali oleh Richard sebesar Rp. 500.000.000,00 selanjutnya oleh 14/05/2013 Suwadi sebesar Rp. 125.000.000,00.

Kemudian kembali di lakukan pemotongan 14/05/2013 oleh Suwadi sebesar Rp. 200.000.000,00 dilanjutkan kembali pemotongan 28/05/2013 oleh Heni Susiana sebesar Rp. 100.000.000,00

Kemudian kembali dilakukan pemotongan 20/09/2013 oleh Richard sebesar Rp. 15.000.000,00 terakhir kembali dilakukan pemotongan 20/09/2013 oleh Richard Rp. 150.000.000,00 hingga Total Rp. 2.740.000.000,00.

“Saya sudah menjadi saksi di MK masalah gugatan Pilgub atas nama Herman Deru – Mapilinda namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari KPK maupun Kejaksaan Agung termasuk issue-issue yang santer saya dengar tentang adanya dugaan  suap oleh oknum pejabat Pemprov kepada Akil Muktar hal tersebut berkaitan dengan gugatan yang patut diduga untuk merubah diskualifikasi menjadi pencoblosan ulang”, ujar Amrizal Aroni ketua LSM-Indoman.

Laporan: Tim Redaksi

Sumber: Audit BPK-RI

Posted by: Admin Transformasinews.com