TRANSFORMASINEWS.COM, BANYUASIN. Sejak ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan dengan korban Sodirin Ketua Kelompok Tani Desa Jalur Mulya 13 Kec Muara Sugihan belum lama ini, kini penampakan Samsi Cs Ketua Aliansi Indonesia Banyuasin yang berkantor di Sembawa berubah seratus persen dengan mengenakan seragam tahanan.
Para tersangka ini, sebelum ditangkap sering mengunakan kostum kebesaran Aliansi Indonesia dengan berpakaian jas dan dasi yang dilengkapi lambang-lambang instutusi negara seperti Polri, KPK, Kejaksaan dan Inteljen. Bahkan para anggota mereka juga berseragam ala militer.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH mengatakan selama ini aktivitas para LSM Aliansi Indonesia Banyuasin telah meresahkan masyarakat, pihaknya selalu monitor kegiatan mereka, sebab dikhawatirkan apa yang diperbuat tidak benar.
“Nah, kali ini mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. korban Sodirin bersama Babinsa melaporkan kepada Kapospol Muara Sugihan dan diteruskan ke Polsek Muara Padang.
Akhirnya petugas mengamankan 7 orang pelaku,” ujar Kapolsek saar press rilis di Polres Banyuasin, kemarin.
Ke-7 pelaku adalah Samsi, Sukirman, M Jalaludin, Hartijo, Danti Indri Sari, Erika dan Rohemi (wartawan Koran Pemantau Korupsi). Satu lagi Feri Usman masih kabur (DPO). Namun, tiga rekan perempuan ini tidak terbukti melakukan pemerasan.
Modusnya, lima pelaku mendatangi korban mengancam Ketua Poktan dengan alasan kegiatan yang dikerjakan ada penyimpangan.
“Apabila korban tidak menyerahkan uang Rp 40 juta maka akan dibawa ke Markas Sembawa. Tapi awalnya pelaku minta Rp 50 juta,” bebernya.
Untuk bertanggungjawab terhadap perbuatannya, ke-4 tersangka diamankan berikut barang bukti berupa uang Rp 39.800.000 beserta 1 unit mobil Avanza Nopol L 4 I berwarna loreng, kartu anggota Aliansi Indonesia. Sedangkan 1 unit mobil Avanza L 4 I yang digunakan pelaku melakukan pemerasan terpaksa harus diamankan karena tidak ada dokumen sama sekali.
Selain itu, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pelaku, ternyata 2 tersangka yakni Samsi dan Sukirman positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Akibat perbuatan tersebut, 4 pelaku disel Polres Banyuasin dan dikenakan pasal 368 atau 335 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber:KBRS (Adam Malik)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi