24 WNA China Pegawai LRT Terancam Dipidana

Sejumlah pekerja WNA asal Negara China yang merupakan pekerja Light Rail Transit (LRT) saat diamankan Dit Intelkam Polda Sumsel. (foto istimewa,Dit Intelkam Polda Sumsel). (foto-dedy/koransn.com) Palembang, KoranSN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kepala Imigrasi Klas I A Palembang, Budiono Minggu (30/7/2017) mengatakan, 24 WNA (Warga Negara Asing) asal Negara China yang merupakan pekerja Light Rail Transit (LRT), yang sebelumya telah diamankan Dit Intelkam Polda Sumsel, bisa dikenakan pidana dengan ancaman 8 bulan kurangan.

Menurut Budiono, namun untuk menerapkan sanksi terhadap para WNA tersebut pihaknya masih melakukan peroses pemeriksaan di kantor Imigrasi Klas I A Palembang. Jika dalam pemeriksaan nantinya didapati dua alat bukti pelanggaran pidana, tentunya akan diproses hukum.

“Penyalahgunaan visa liburan untuk bekerja, tentunya itu bisa dikenakan pidana. Adapun ancaman pidananya jika terbukti yakni, dijerat dengan Undang-Undang Imigrasi tentang penyalahgunaan visa yang ancaman pidananya 8 bulan. Tapi untuk saat ini kita masih lakukan pemeriksaan dulu.” katanya.

Diungkapkan Budiono, dirinya berterima kasih kepada Polda Sumsel yang telah membantu mengamankan ke 24 WNA tersebut yang bekerja di Palembang diduga menyalahgunakan visa. Sebab dibidang pengawasan, pihaknya memiliki keterbatasan jumlah anggota untuk mengawasi lima kabupaten dan dua kota di Sumsel yang dibawahi Imigrasi Klas I A Palembang.

“Daerah yakni kami awasi diantaranya; OKI, OI, Palembang, Prabumulih. Karena jumlah anggota kami terbatas makanya dibentuk tim pengawasan orang asing yang didalamnya ada instansi terkait termasuk kepoliosian, dari itulah kami ucapkan terimakasih. Sesuai peraturannya, setelah pengamanan memang untuk proses selanjutnya diserahkan ke Imigrasi, yang kemudian kita lakukan pemeriksaan untuk menerapkan sanksinya. Jika hasil pemeriksaan nanti WNA tersebut tak terbukti tentunya kita bebaskan, namun jika terdapat kesalahan maka kami akan memberikan sanksi, mulai dari deportasi sampai saksi pidana. Jadi tergantung tingkat kesalahannya,” paparnya.

Terpisah Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Asep Suhendar membenarkan jika aparat kepolisian Dit Intelkam Polda Sumsel, Jumat kemarin (28/7/2017) telah mengamankan 24 WNA yang bekerja di Palembang.

“Sekarang WNA tersebut masih diproses di Imigrasi Palembang. Sebab usai kita amankan, mereka kita serahkan ke Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Wakapolda usai acara pencanangan tahun keselamatan berkendaraan untuk kemanusiaan di Aula Catur Sakti Mapolda Sumsel.

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Hariyadi mengungkapkan, ke 24 WNA tersebut bekerja sebagai pengawas disalahsatu sub kontraktor perusahaan yang membangun Light Rail Transit
(LRT) di Palembang.

“Mereka diamankan karena menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja di Palembang. Jelas ini salah, dari itulah mereka kita amankan kemudian langsung kita serahkan ke Imigrasi untuk diproses. Nah, apakah dalam proses ini akan dikenakan pidana atau hanya deportasi, itu wewenang pihak Imigrasi,” ujarnya.

Walaupun demikian, lanjut Slamet, dirinya berharap jika dari hasil pemerikasaan terhadap para WNA tersebut pihak Imigrasi mendapati bukti kuat adanya dugaan tindak pidana. Maka sebaikanya ke 24 WNA tersebut dikenakan pidana sebagai efek jerah bagi WNA lain kedepanya.

“Jika telah dipidana dan sudah menjalani masa hukuman ditahan, barulah dideportasi ke negara mereka. Seperti TKI kita, jika illegal maka di nagara sana akan dijatuhkan pidana dulu barulah dideportasi, jadi kita harapkan hal yang sama juga diterapkan supaya bisa menjadi efek jerah,” tandasnya.

Sumber:KoranSN.com (ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016