Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel Periksa Enam Saksi Diantaranya Satu jadi Tersangka Baru

Drs Widodo MPd Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dicecar 33 peranyaan terkait saat memberikan kesaksiannya atas kasus OTT Pungli Sertifikasi Guru di Disdik Sumber. Dok.Foto:SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Widodo, Rabu (26/7/2017) dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel saat diperiksa menjadi saksi dalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Sumsel.

Widodo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel sekitar tiga jam yang dimulai dari pukul 17.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan Widodo mengatakan, selama diperiksa penyidik ia diajukan sejumlah pertanyaan yang diantaranya tentang kebijakan yang dibuatnya di Dinas Pendidikan Sumsel.

“Sebanyak 33 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya. Adapun pertanyaan tersebut diantaranya, tentang surat edaran yang saya buat. Dimana dalam surat edaran itu saya meminta kepada semua kepala sekolah agar menyarahkan nomor rekening bank para guru, yang telah disertifikasi. Tujuannya untuk pendataan para guru penerima dana tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Diungkapkan Widodo, ia menerbitkan surat edaran pendataan guru yang disertifikasi, karena sebelumnya BPKP menayakan data para guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Untuk itulah dirinya membuat surat edaran tersebut.

“Awalnya BPKP meminta data-data para guru yang disertifikasi, karena tidak punya makanya saya membuat surat edaran. Mengapa dalam surat edaran diminta nomor rekening bank, sebab melalui rekening ini kita dapat melihat jumlah guru sertifikasi di Sumsel. Selain itu, kami sampaikan jika kami tidak bisa memotong jumlah uang tunjangan sertifikasi tersebut, sebab uang sertifikasi dikirim langsung melalui bank oleh kementrian ke rekening para guru,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Widodo, dengan ditetapkan empat pegawainya menjadi tersangka dalam dugaan kasus ini maka ia akan membantu para tersangka supaya mendapatkan hak-hak sebagai seorang PNS.

“Bukan hanya itu, saat ini kami juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Sumsel untuk mendampingi para pegawai kita yang ditetapkan tersangka. Selain itu saya juga menyampaikan jika mereka yang ditetapkan tersangka ini, masih belum bisa dikatakan bersalah,” jelasnya.

Hal itu disampaikannya karena ia menilai empat pegawainya yang menjadi tersangka, bukan karena telah melakukan dugaan Pungli. Sebab uang yang diterima dari sejumlah guru hanya merupakan uang tanda terimakasih.

“Dari itulah saya tidak menyebut ini dengan Pungli. Mengapa saya mengatakan demikian, sebab uang itu hanyalah semacam ucapan terimakasih. Contohnya, ada beberapa guru di daerah yang mau mengurus sertifikasi ke Palembang, karena jauh maka para guru menitipkan berkas hanya ke salah satu guru saja. Dikarenakan berkasnya dititipkan makanya di dalam berkas itu ada amplopnya. Nah, inilah kebiasaan orang timur sebagai tanda terimakasih, walapun salah tapi inilah kenyataan yang terjadi,” tutup Widodo.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo membenarkan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dalam dugaan kasus Pungli sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Sumsel.

“Enam saksi yang diperiksa salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Dengan telah dilakukan pemeriksaan saksi tersebut, apakah kedepan kita masih memeriksa saksi-saksi lainnya, itu nanti kita lihat dulu dari hasil pendalaman penyidik,” tandas Prasetijo.

Diketahui, dugaan kasus ini terungkap setelah Satgas Saber Pungli Polda Sumsel, Kamis 20 Juli 2017 melakukan OTT di Dinas Pendidikan Sumsel. Dalam OTT tersebut petugas awalnya mengamankan Staf PTK SMA Dinas Pendidikan Sumsel berinisial ‘A’.

Usai mengamankan ‘A’, petugas memasang police line di ruangan sertifikasi guru serta menggeledah semua ruangan yang berada di lantai satu Kantor Dinas Pendidikan Sumsel.

Setelah penggeledahan dilakukan lalu petugas Satgas Saber Pungli membawa ‘A’ bersama empat orang lainnya yakni; Kabid PTK Disdik Sumsel, ‘SE’ , Kasi PTK SMA Disdik Sumsel ‘K’, Kasi PTK SMK Disdik Sumsel ‘FN’ serta Staf PTK SMA Disdik Sumsel, ‘ED’ ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni; ‘A’, ‘SE’ dan ‘K’. Sedangkan untuk Staf PTK berinisial ‘ED’ dan Kasi PTK SMK, ‘FN’ keduanya hanya dijadikan saksi.

Bahkan untuk mendalami dugaan kasus ini, Rabu (26/7/2017) penyidik memeriksa enam saksi, mereka yakni; Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo dan tiga kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Palembang berinisial, ‘B’, ‘AZ’ dan ‘T’ serta dua orang Staf di Disdik Sumsel berinisial W dan ‘KM’.

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan seorang saksi berinisial ‘W’ menjadi tersangka baru dalam pekara ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo membenarkan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus ini.

“Tersangka barunya berinisial ‘W’. Dengan ditetapkannya tersangka baru maka jumlah tersangka dalam dugaan Pungli sertifikasi guru ini menjadi empat orang. Sebab, sebelumnya tiga orang yakni; ‘SE’, ‘K’ dan ‘A’ telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Prasetijo.

Sumber:KoranSN (ded)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com

 

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016