Transformasinews, PALEMBANG – Usai adanya pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Rizal Abdullah sejak 11 September lalu, Imigrasi Klas IA Palembang menarik paspor milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan itu.
Dengan demikian, Rizal dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan.
“Kita menerima permintaan itu dari KPK dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Bisa saja diperpanjang atas permintaan KPK,” kata Kepala Imigrasi Klas IA Palembang, Bogi Widiantoro, Kamis (19/9/2014).
Juru bicara KPK, Johan Budi, membenarkan adanya surat pencekalan terhadap Rizal. Pencekalan berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet.
“Yang bersangkutan merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Berlaku sejak 11 September 2014 hingga enam bulan ke depan,” kata Johan. [SRIPOKU.COM]

