MK Heran Adanya Peran KY di Perppu

Jakarta – Hakim Konstitusi, Harjono mengaku heran terhadap adanya perintah terhadap Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Mahkamah Konsititusi (MK).

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan, KY juga punya peran dalam pengawasan. Lembaga baru yang mengawasi hakim MK, diambil dari beberapa unsur termasuk dari KY.

“Dalam ketentuan tidak ada pengawasan. Menjaga martabat dan perilaku hakim, kenapa yang keluar pengawasan. Pengawasan dan menjaga martabat beda,” kata Harjono di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Menurut Harjono, yang dibutuhkan oleh lembaganya saat ini adalah adanya institusi yang bisa menjaga martabat dan kehormatan MK.

“Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah institusi yang bisa menjaga. Institusi pengawasan supaya tidak terjadi pelanggaran itu yang membuat kredibilitas menurun. Jangan seperti polisi di tikungan lalu lintas,” tutur nya.

Dalam Perppu, KY di amanatkan untuk menjadi tim panel ahli dalam menyeleksi dan memberikan masukan nama calon Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk mengawasi MK.

Selain itu KY juga ditugasi untuk menyediakan sekretariat bagi MKH. Anggota komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, menyatakan KY tidak mempunyai wewenang dalam mengawasi hakim MK. Tetapi hanya merupakan tugas administratif dari Perppu. (inilah)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016