TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pernyataan JPU Kejagung “Tasripin” pada sidang pembacaan rentut (19/07) “Maaf yang mulia kami belum bisa membacakan tuntutan karena ada perubahan mendasar pada ….. “ secara tersirat menyatakan tuntutan sudah ada namun ada perubahan material.
Menjadi suatu pertanyaan bagi 0rang – orang yang mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 kenapa terjadi penundaan pembacaan tuntutan sampai 3 (tiga) kali persidangan.
Alat bukti yang di ajukan oleh JPU berupa audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPK RI dan keterangan saksi yang di sumpah serta dokumen – dokumen yang di jadikan alat bukti apakah tidak dapat di rangkai menjadi suatu fakta persidangan.
Dakwaan kepada kedua terdakwa adalah pasal 2 dan pasal 3 undang – undang tipikor yang menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan diduga merugikan negara karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi serta melakukan pelanggaran wewenang.
Putusan mahkamah konstitusi yang mengeleminir frasa kata “dapat” di dalam pasal 2 dan pasal 3 undang – undang tipikor menjadikan delik pidana korupsi berubah total dari dari delik formil menjadi delik materil menjadi salah satu penyebab perubahan tuntutan kepada kedua terdakwa.
Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat berasumsi bebas terhadap suatu tindakan yang dinyatakan merugikan keuangan negara dan demikian pula dengan pendapat Hakim tipikor memaknai kata “dapat merugikan keuangan negara” karena makna kata “dapat” sangatlah luas.
Pasal 2 undang – undang tipikor yang dimaknai perbuatan pidana menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan unsurnya secara jelas berdasarkan fakta persidangan yaitu “keterangan saksi, alat bukti dan dokumen – dokumen yang dijadikan alat bukti”.
Keterangan saksi di dalam 15 kali persidangan belum menemukan unsur memperkaya diri sendiri berupa aliran dana, kesepakatan bagi hasil ataupun katabelece untuk pemberian hibah.
Sementara unsur memperkaya orang lain di bantah oleh Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 19 ayat 1 yang intinya menyatakan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material terhadap hibah yang di terimanya.
Di tengarai unsur lain yang menjadi penyebab terhambatnya pembacaan tuntutan adalah fakta persidangan yang menyatakan peran seseorang atau sekelompok orang yang menjadi alasan perbuatan kedua terdakwa. Pengungkapan fakta persidangan didalam tuntutan menjadi dilematis ketika dinyatakan perbuatan kedua terdakwa terkait suatu peristiwa yang di lakukan oleh orang lain.
Mungkinkah fakta persidangan yang di rubah secara mendasar didalam tuntutan JPU karena menghilangkan peran seseorang yang menjadi penyebab tindakan kedua terdakwa ataukah sebaliknya menjelaskan secara utuh, semua akan terjawab di dalam pembacaan tuntutan Senin tanggal 24/07 bilamana tuntutan dapat di selesaikan oleh Tim JPU Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum terdakwa akan berusaha maksimal membuat pledoi pembelaan dengan menjelaskan perbuatan orang lain menjadi alasan perbuatan kliennya.
Atau perbauatan kliennya merupakan perintah jabatan, bersifat bantuan dan tidak ada kewenangan yang buka perbuatan pidana. Adalah perbuatan sia – sia bilamana ada upaya melindungi seseorang atau sekelompok orang yang di duga melakukan perbuatan merugikan negara dengan mempersalahkan orang lain.
Kuasa hukum terdakwa akan mengungkap secara utuh fakta persidangan bilamana JPU tidak menjelaskan di dalam tuntutanya namun semua tergantung dengan nurani para penegak hukum dalam mengambil keputusan hukum kepada kedua terdakwa, menuntut seberatnya dengan mengabaikan fakta persidangan ataukah berlaku adil.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi