KY Rangkul Banyak Elemen Angkat Kehormatan dan Keluhuran Hakim

Komisioner KY, Dr H Sumartoyo SH MH, saat paparan pada acara Workshop “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum” di Hotel Emilia Palembang, Kamis (20/07).

TRANSFORMINEWS.COM, PALEMBANG. Penegakan hukum dan citra penegak hukum yang dinilai mengalami kemerosotan, membuat Komisi Yudisial (KY) merangkul banyak elemen dalam upaya memperbaiki itu semua. Terlebih, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam hal ini hakim, menurun.

Komisioner KY Dr H Sumartoyo SH MH menyampaikan, tugas KY sekarang bukan hanya menyoroti perilaku hakim. Melainkan, pihaknya lebih pada melakukan pendekatan kepada masyarakat supaya proaktif menciptakan nuansa yang baik. Ia menyakini, kalau masyarakat menyadari arti penting penegakan hukum, hal itu akan berdampak pada perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam proses penagakan hukum, tentunya bukan hanya menyoal perilaku hakim dalam putusannya. Tapi tidak kalah penting, bagaimana masyarakat berperan aktif menciptakan sebuah peradilan yang bersih,” ujarnya, pada sebuah acara hari kedua workshop “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum” yang diselenggarakan di Hotel Emilia Palembang, Kamis (20/07).

Hadir sebagai penanggap pada kegiatan tersebut, Sekda Sumsel, Dekan FH Unsri, Ketua Perwakilan Ombudsman Sumsel, dan Ketua AJI Palembang. Peserta juga berasal dari kalangan akademisi, praktisi, jurnalis serta organisasi masyarakat (Ormas) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pada pembahasan soal penegakan hukum, bahwa etikalah yang menjadi kunci utama guna mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa dan bermartabat.

Sumartoyo menyatakan, kalau kegiatan tersebut, Kota Palembang, menjadi sasaran pertama dan akan disusul kota besar lainnya, yakni, Surabaya, Mataram, Makassar, dan Medan. Masukan dan kritikan membangun, akan menjadi catatan dan juga acuan bagi KY sebagai lembaga negara memonitor perilaku hakim (MA dan MK), agar lebih baik.

“Informasi yang objektif itu berasal dari masyarakat. Di sana ada praktisi, akademisi, pers dan organisasi masyarakat (Ormas). Kita tidak menginginkan memperdebatkan berlarut-larut akan putusan hakim yang tidak memberi rasa keadilan. Atau KY tidak maksimal dalam menjalankan pengawasan terhadap hakim,” jelasnya, seraya mengajak untuk mulai dari sekarang menciptakan peradilan yang bermartabat dan berwibawa.

Lebih jauh disampaikan, dalam upaya memberbaiki persoalan yang begitu kompleks. Peranan dari para elemen masyarakat, sangatlah diperlukan. “Sekarang, pola-pola pendekatan dengan masyarakat yang akan lebih ditingkatkan. Bahkan, lembaga-lembaga pendidikan pun menjadi sasaran dengan harapan ke depan kehormatan dan keluhuran hakim bisa diwujudkan,” tandasnya.

Dampak Putus Bebas Terdakwa Narkoba, Ketua PN Baturaja Didesak Lengser

Ketuas PN Baturaja, Singgih Wahono, menanggapi tuntutan massa aksi dari KMK Baturaja, yang menuntutnya dicopot, Jumat (21/07).

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan (KMK) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, meminta agar Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono SH, lengser atau dicopot dari jabatannya, Jumat (21/07).

Pantauan di lapangan, massa aksi long mach dari Taman Kota, menuju PN Baturaja, sembari memajang foto Singgih Wahono, pada sebuah spanduk bertuliskan tuntutan mereka, agar Mahkamah Agung (MA) mencopotnya dari Ketua PN Baturaja. Pada kesempatan itu, diperagakan sebuah teaterikal pemeran terdakwa narkoba membantah terlibat, sambil menyelipkan amplop putih kepada pemeran hakim. Pemeran hakimpun memutuskan bebas kepada terdakwa.

Koordinator Aksi KMK Baturaja, Josi Robet menyerukan supaya MA dan Komisi Yudisial (KY) mengusut putusan-putusan Singgih, yang mereka nilai menciderai penegakan hukum. “Kami meminta KY mengkaji secara mendalam terhadap semua perkara yang ditangani oleh saudara Singgih Wahono, SH. Baik yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua PN Baturaja, sebagai hakim Ketua, Sebagai Hakim Agung,” serunya.

Menanggapi massa aksi, Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono mengatakan, untuk pemerhati keadilan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. “Namun hanya diberikan pertanyaan apakah diri saya sepakat mundur atau tidak? apa bila yang pertama silahkan laporkan kami ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), apabila dalam kami menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan di bumi OKU, ini terdapat tindakan tidak terpuji atau unprofesional. Yang jelas, kami bekerja untuk menegakan keadilan karena pengadilan merupakan benteng terakhir untuk orang yang mencari keadilan,” katanya.

Menurut Singgih, jabatan hanyalah amanah, jabatan sementara. Dirinya mempersilahkan, tetapi di situ ada mekanisme prosesnya tidak bisa semata-mata, tidak bisa dengan tiba-tiba untuk mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

“Kecuali Mahkamah Agung dalam hal ini memberhentikan saya, saya akan dengan rela hati. Resiko tugas. Karena resiko menjadi hakim, putusan puas atau tidak puas itulah resiko dari sebuah putusan. Tetapi kami menjalankan pekerjaan, kami menegakkan hukum dengan dasar-dasar prinsip peradilan yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.

Ia menuturkan, dalam menegakan aturan, kalau terbukti, pasti dihukum. Tetapi, kalau tidak terbukti akan dibebaskan. Itulah yang menjadi dasar pemikiran hakim. “Kami tidak akan memberikan klarifikasi. Karena, kami menerima dan memeriksa kurang lebih 4 sampai 6 bulan perkara tersebut sehingga tahu persis bagaimana duduk pokok permasalahannya. Kalau putusan kami salah tentunya ada upaya hukum,” tandasnya.

Sumber:Fornews.co (bay/gus)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016