Kabid PTK & Kasi PTK SMA Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli Sertifikasi Guru

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto-Deni/Koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat sore (21/7/2017) mengatakan, setelah Staf Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel berinisial ‘A’ ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus Pungli sertifikasi guru, kini pihaknya kembali menetapkan dua tersangka lainnya.

Dikatakan Kapolda, dua tersangka yang baru ditetapkan yakni; Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel berinisial ‘SE’ dan Kepala Seksi (Kasi) SMA Disdik Sumsel ‘KN’.

“Jadi terkait OTT di Disdik Sumsel saat ini sudah ada tiga tersangka yang kita tetapkan mereka yakni, ‘A’, ‘SE’ dan ‘KN’. Ketiganya sudah ditahan di Polda Sumsel,” ujar Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, penetapan tersangka tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan. Dimana tersangka ‘A’ diduga memungut uang dari guru-guru yang mengurus sertifikasi dengan nominal bervariasi yakni, Rp 200 ribu dan Rp 700 ribu per guru. Semua uang itu diduga diterima oleh ‘A’ di dalam amplop yang diserahkan oleh para guru saat mengajukan berkas.

“Tersangka ‘A’ mengumpulkan dan memungut uang tersebut atas perintah dari tersangka ‘KN’ yang menjabat sebagai Kasi PTK SMA. Untuk itu ‘KN’ pun ditetapkan jadi tersangka,” terang Kapolda.

Bukan hanya itu, lanjut Kapolda, dari pemeriksaan tersangka ‘A’ dan tersangka ‘KN’ pihaknya juga mendapati bukti dugaan keterlibat Kabid PTK, ‘SE’. Sebab uang Pungli yang diduga dikumpulkan ‘A’ atas perintah ‘KN’ diduga diserahkan kepada ‘SE’.

“Bahkan saat penggeledahan yang dilakukan usai’ A’ tertangkap OTT, kita mendapati barang bukti uang senilai Rp 36.650.000. Uang ini ditemukan di dalam tas milik ‘SE’. Setelah ‘SE’ kita periksa secara mendalam, akhirnya ‘SE’ mengakui jika uang itu merupakan pemberian dari beberapa kepala sekolah dan juga guru sebagai tanda terimakasih. Untuk itulah ‘SE’ kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolda.

Sambung Kapolda, sedangkan untuk Staf PTK berinisial ‘ED’ dan Kasi PTK SMK, ‘FN’, keduanya hanya dijadikan saksi. Ini dikarenakan dalam dugaan kasus ini mereka hanya bertugas membantu proses laporan sertifikasi guru yang datang dari berbagai daerah.

“Jadi untuk dua orang lainnya yang kita bawa usai OTT hanya sebagai saksi saja,” tutup Kapolda. 

Sumber: KoranSn.com (ded)

Posted by: Admin Transforasinew.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016