Bongkar Kantor Camat Tanpa Persetujuan Dewan, Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Rizal Kennedi

TRANSFORMASINEWS.COM, PALI. Tindakan pembongkaran dan pengalihfungsian Kantor Camat Talang Ubi yang notabane merupakan aset daerah oleh Pemkab Pali nampaknya akan terus berbuntut panjang.

Dan, tidak menutup kemungkinan tindakan sepihak tersebut bisa berdampak buruk bagi citra eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di mata masyarakatnya. Lantaran, Pemkab Pali bisa dianggap bersifat arogan dan tak taat prosedural.

Salah satu putra asli Pali yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Rizal Kennedi, memberikan komentarnya pada media online terkait pembongkaran dan pengalihfungsian Aset peninggalan Kabupaten Muara Enim tersebut.

Menurut Rizal, Kantor Camat Talang Ubi merupakan icon Kabupaten Pali sebelum terbagi menjadi 5 kecamatan sebagai cikal bakal persyaratan terbentuknya DOB Pali.

Artinya, ini merupakan bangunan bersejarah yang telah berdiri semenjak Pali masih satu kecamatan sebelum dimekarkan dan masih di bawah Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

“Saya sangat menyayangkan kalau bangunan ini sampai dihancurkan dan alih fungsi menjadi kegunaan lain. Apakah tidak ada tanah lagi di wilayah Pali, sehingga harus menghancurkan icon tonggak sejarah?” tanya Rizal, Jumat (16/06/17).

DPRD sebagai fungsi kontrol sebenarnya bisa mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pali bilamana alih fungsi itu tanpa persetujuan dewan terlebih dahulu.

“Dan, kalau kompak, sebenarnya bisa dibuat pansus angket, bahkan impeacment (Pemakzulan) terhadap kepala daerah,” tegas politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Sumber: Klikanggaran.com  

Posted by: Admin Transformasinews.com