TRANSFORMASINEWS.COM, PALI. Neraca Kabupaten PALI per 31 Desember 2015 menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp.798.355.282.110,36 di antaranya merupakan peralatan dan mesin sebesar Rp.121.119.186.713,31.
Pinjam pakai, merupakan penyerahan atas penggunaan barang milik daerah kepada instansi pemerintah, antar pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan surat perjanjian untuk jangka waktu tertentu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat 16 unit kendaraan bermotor dipinjam pakaikan kepada pihak di luar instansi pemerintahan.
Termasuk di dalamnya 2 unit kendaraan roda empat dan 14 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan perjanjian pinjam pakai kendaraan.
Tapi, hanya berupa berita acara serah terima kendaraan. Diketahui, ada sebanyak 13 Berita Acara serah terima kendaraan kepada instansi di luar pemerintahan belum ditandatangani oleh Bupati sebagai pihak yang menyerahkan barang milik daerah tersebut.
Serta tidak terdapat jangka waktu peminjaman atas kendaraan yang dipinjamkan dalam berita acara serah terima.
Kemudian, terdapat 3 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal di Kabupaten PALI, juga tidak dilengkapi perjanjian pinjam pakai kendaraan. Yaitu 17 unit kendaraan dinas hanya berupa berita acara serah terima kendaraan, dan 1 unit kendaraan roda empat telah melewati masa pinjam pakai dan belum dilakukan perpanjangan kembali.
Selaun itu, BPK juga menemukan sebanyak 71 unit kendaraan roda dua yang dipinjampakaikan kepada pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Pali tidak dilengkapi dengan perjanjian pinjam pakai kendaraan, hanya berupa berita acara serah terima kendaraan.
Diketahui, berita acara serah terima kendaraan kepada pemerintah desa belum ditandatangani oleh Bupati dan tidak terdapat jangka waktu peminjaman atas kendaraan yang dipinjampakaikan.
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pada pasal 44 yang menyatakan bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara atau daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah pada pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa jangka waktu pinjam pakai barang milik negara atau daerah paling lama lima tahun, dan dapat diperpanjang satu kali.
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 26 Tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 1 ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang pelaksanaan pinjam pakai.
Dan, dilakukan berdasarkan surat perjanjian sekurang-kurangnya memuat pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, jenis, luas, jumlah barang yang pinjamkan, dan jangka waktu peminjaman.
Serta, tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama waktu peminjaman.
Atas temuan BPK tersebut, Pemkab Pali seakan tidak taat pada aturan, lantaran melanggar peraturan yang ia buat sendiri dalam bentuk produk hukum peraturan Bupati (PerBup).
Sumber:Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi