Pansus Hak Angket DPR Nilai Upaya MAKI Tidak Relevan

ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. POLEMIK terkait upaya Pansus Hak Angket DPR untuk mengungkap kebenaran keterangan Miryam S Haryani tentang adanya pihak-pihak yang menekan dirinya terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik terus mengemuka.

Langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan KPK menyerahkan salinan rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi kasus KTP-e kepada Pansus Hak Angket DPR dinilai tidak relevan. Pasalnya, proses yang tengah berlangsung di DPR tidak bisa diintervensi oleh pihak luar.

“Itu tidak relevan, kapasitas MAKI apa?” kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR Dossy Iskandar, Sabtu (17/6). Dossy mengatakan bahwa soal rekaman pemeriksaan Miryam nantinya biarkan menjadi urusan pansus hak angket dengan KPK.

Untuk diketahui, pansus hak angket KPK telah menyurati KPK terkait pemanggilan politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani. Pemanggilan tersebut bukan berkaitan dengan kasus yang tengah menyeret Miryam di KPK, melainkan terkait surat yang dikirimkannya ke pansus hak angket DPR.

Sebelumnya, Miryam pernah mengirimkan surat ke pansus hak angket DPR. Surat tersebut berisi bahwa ia tidak pernah ditekan atau diancam oleh enam anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding dan Desmond J Mahesa terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh Penyidik KPK Novel Baswedan.

Dossy mengatakan bila nanti Miryam memenuhi panggilan pansus dan dirasa perlu untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam sebelumnya, maka rekaman tersebut harus diputarkan. “Kan kita mencari kebenaran. Kita melakukan penyelidikan ini perintah konstitusi, jadi membuka dokumen itu boleh,” jelasnya.

Secara terpisah, Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa pemutaran rekaman yang menyangkut benar atau tidaknya ada penekanan oleh enam anggota Komisi III DPR terhadap Miryam, itu hanya salah satu cara agar kebenaran bisa terungkap.

“Kalau memang itu (rekaman) bisa diputar di rapat pansus maka kontroversi soal itu dengan mudah dapat diselesaikan untuk memastikan siapa yang berbohong, apakah Miryam atau penyidik KPK,” tandasnya.

KPK akan Digugat Buka Rekaman Miryam

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan KPK menyerahkan salinan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani sebagai saksi kasus KTP-E kepada Pansus Hak Angket DPR.

“Hari ini MAKI telah selesai menyusun materi permohonan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman di Jakarta, kemarin.

Izin pengadilan diperlukan untuk solusi perdebatan boleh tidaknya rekaman tersebut dibuka di depan rapat terbuka Pansus Hak Angket DPR. Menurut Boyamin, permohonan itu akan didaftarkan di Peng-adilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6).

MAKI mengajukan permohonan itu dengan alasan bahwa KPK hanya bersedia membuka materi pemeriksaan saksi Miryam yang didalamnya menyebut adanya penekanan oleh anggota DPR kepada Miryam di dalam persidang-an pengadilan yang berwenang untuk itu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI terkait dengan pemanggilan anggota Miryam S Haryani.

KPK akan mempelajari lebih lanjut surat tersebut di internal.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat diterima KPK pada 15 Juni 2017 dan yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam surat tersebut, Pansus Hak Angket KPK meminta Miryam dihadirkan pada Senin (19/6).

“Ya, setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan,” kata Febri di Jakarta, seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin.

Ia menambahkan KPK bakal menanggapi surat tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan aturan terkait dengan pemanggilan Miryam.

Miryam diketahui merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi KTP-E, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan agar KPK memberikan izin pemanggilan terhadap Miryam.

“Kalau dia (KPK) ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenai pasal penyanderaan (sebagaimana diatur dalam KUHP). Harus hati-hati,” kata dia.

Ia juga mengatakan pemanggilan terhadap Miryam dalam rangka mengonfirmasi dan mengelaborasi surat yang dilayangkan Miryam ke pansus. Surat itu berisi bantahan Miryam ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP.

Sumber:Mediaindonesia.com (OL-3/Ant/P-4)

Posted by: Admin Transformasinews.com