Kesaksian Ridwan Tumenggung Kasus Hibah Sumsel 2013: Menjelaskan Organisasi Media Di Bawah Kendalinya kepada Majelis Hakim dan JPU

Ini Beragam Keterangan yang Didapat Majelis Hakim dari Delapan Saksi terkait dana hibah sumsel 2013 bertepatan dengan pimilihan gubernur sumsel, terkait keputusan MK bahwa diputuska Pemungutan Suara Ulang karna ada pemakian dana APBD Sumsel Rp.1,4 Triliun.

Delapan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hubah Pemprov Sumsel 2013, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (06/06).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.

Majelis Hakim kembali mendapatkan beragam keterangan dari delapan saksi, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hubah Pemprov Sumsel 2013, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (06/06).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH, didampingi Abu Hanifah dan Arizona, membagi tiga sesi untuk mendapatkan keterangan dari saksi-saksi Adi Rasyidi, Lindawati Aritonang, Arudji dan Susanto Azis (mantan Anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014), Kadisdik Sumsel Widodo, Direktur salah satu media harian umum Ridwan Tumenggung, PNS Biro Kesra Sumsel Syamsul Bahri, dan petani penerima hibah Abu Hasyim.

Saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Saiman tentang dana hibah, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumsel Adi Rasyidi mengatakan, lupa dan tidak mengetahui dana hibah tersebut, meski dirinya merupakan Sekretaris Komisi III yang membidangi keuangan.

“Saya tidak tahu. Saya ikut pembahasan (dana hibah) tapi lupa. Dapat dana hibah Rp5 miliar itu untuk pembangunan 10 masjid, kemudian untuk infrastruktur, semuanya habis digunakan. Untuk pertanggungjawaban sudah dilaporkan semua,” jawabnya.

Berlanjut ke jawaban saksi Lindawati Aritonang, bahwa mengetahui adanya kenaikan dana hibah itu dari ketua fraksi. “Dana hibah itu untuk pembangunan masjid, syarofal anom, dan yang lainnya. Laporan pertanggungjawabannya juga ada, ini saya bawa yang mulia,” ujarnya.

Beralih ke saksi Susanto Azis, yang mengatakan semua penggunaan dana hibah sudah diperuntukkan ke daerah pemilihan (dapil) nya di Banyuasin, berikut laporan pertanggungjawabannya. Namun Majelis Hakim mempertanyakan alokasi dana hibah sebesar Rp.2 miliar untuk Banyuasin, sedangkan Rp.3 miliarnya ke Palembang.

“Dana reses itu sepenuhnya diperuntukan infrastruktur, salah satunya pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Sebagian kecilnya digunakan untuk pembangunan sekolah SMP Negeri 4 Palembang. Mengapa di Palembang, karena ada sekolah membutuhkan bantuan. Untuk lokal, penataan kursi dan meja,” katanya.

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan hal itu kepada saksi Widodo, dan diungkapkan saksi Widodo bahwa untuk pembangunan sekolah, pihaknya tidak pernah menggunakan dana diluar anggaran dinas pendidikan. “Tidak ada dana lain, tidak ada mata anggaran yang muncul di 2013, yang direncanakan di 2012,” jawabnya.

Hakim Anggota Abu Hanifah kemudian mempertanyakan tindakan saksi Susanto Azis, mengapa tidak menggunakan dana reses Rp.5 milyar untuk dapilnya saja. “Dana itu saudara pergunakan untuk pembangunan di SMP Negeri 4, lalu pertanggung jawabannya kemana. Padahal Rp.5 milyar itu saudara habisnya untuk pembangunan jalan, lalu pertangungjawabannya bagaimana.

Apakah di dapil anda tidak ada sekolah yang lebih membutuhkan” tegasnya.

Selanjutnya, saksi Ridwan Tumenggung menjelaskan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum(JPU), bahwa baru mengetahui aturan penggunaan dana hibah setelah diperiksa BPK.

Saksi Ridwan menuturkan, tidak mengetahui Permendagri No 31 tahun 2011 tentang penggunaan dana hibah, yang ditanyakan Hakim Anggota Abu Hanifah. “Dari diaudit BPK kami baru tahu salah dengan tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Kemudian, terang saksi Ridwan, beberapa organisasi media yang ada di bawah kendalinya, yakni Forum Pers Nasional Jakarta, Forum Media Haji, Press Club Palembang, Forum Redaksi Sumsel, Forum Olahraga Sumsel, Forum Pewarta Sumsel, Forum Redaktur Olahraga Sumsel, dan lain-lain.

“Proposal di tahun 2013 itu semuanya ditujukan kepada ibu Iren (Irene Camelyin) sebagai Kepala Humas dan Protokol. Kalau namanya lupa yang mulia, ada 7 atau 10 yang mulia, semua organisasi itu harus mengembalikan,” terangnya.

Sumber: fornews.co

Editor: Amrizal Aroni

Postd by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016