1 Kilo Sabu Asal Medan Diamankan

1 kilo sabu asal Medan diamankan di Polresta Palembang. Dok.Foto:tribunsumsel.com/Sri Hidayatun

TRANSFORMASINEWS.COM.PALEMBANG Satuan Reserse NarkobaPolresta Palembang berhasil menangkap dua pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka didapatkan satu kilo sabu yang hendak diedarkan di kota Palembang.

Dua pelaku yakni Dedi Irawan alias Dedi Godek (40), seorang pengusaha barang rongsokan dan juga pemilik kafe hiburan di area Kampung Baru, Sukarami dan Langit Ariesandi (37) warga Jalan Musi Raya Barat Kelurahan Sialang Kecamatan Sako, Palembang hanya bisa tertunduk lemas ketika ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan pihaknya berhasil mengagalkan satu kilo narkoba jenis sabu yang berasal dari Medan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada kasus kejahatan tersebut, ” ujarnya disela gelar perkara, Senin sore (22/5/2017) sekitar pukul 17.30 wib didampingi Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Ahmad Akbar.

Ia mengatakan peredaran narkoba ini pun masuk melalui jalur darat yang diduga kuat memiliki jaringan di Palembang.

Setelah dilakukan pengintaian, Kamis (18/5) kedua pelaku pun berhasil ditangkap ketika hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Dari tangan keduanya, sabu seberat satu kilo tersebut terdiri dari sepuluh bungkus plastik dengan masing-masing berat yakni 100 gram yang diletakkan di dalam bungkus makanan ringan.

“Kedua pelaku ditangkap di kawasan pertokoan IB II, tepatnya Jalan Kol Ahmad Badaruddin Kelurahan 24 Ilir, IB II, ” ujarnya.

Ia mengatakan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di kota Palembang.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Ahmad Akbar mengatakan selain mengamankan tersangka pihaknya pun berhasil mengamankan satu unit alat timbangan digital, tiga unit handphone dan satu unit mobil dan dua bungkus makanan ringan dan indikasi ada kaitan dengan tindakan pidana.

Atas ulahnya, kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun

Sumber: Tribunsumsel

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016