
hakim R.Iswahyu Widodo SH,MH dan di dampingi Panitera pengganti Mohamad Anwar SH di ruang 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA .Sidang Gugatan praperadilan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap kejagung dan KPK terkait kasus dana hibah dan bansos prov Sumsel tahun 2013 dalam dalam pembacaan putusan perkara yang langsung di lakukan oleh hakim R.Iswahyu Widodo SH,MH dan di dampingi Panitera pengganti Mohamad Anwar SH di ruang 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
Dalam pembacaan putusan tersebut dengan di saksikan kuasa hukum pihak pemohon dan terdakwa 1 (Kejagung) dan Terdakwa 2 (KPK) hakim menyatakan pra pradilan yang dilakukan oleh pihak ketiga selaku termohon semuanya di tolak.
Adanya nya penolakan pra pradilan ini bukan bearti membuat biasnya proses perkara hukum dana hibah prov sumsel tersebut,hal ini sebagai wujud desakan dari pihak MAKI terhadap pihak kejagung dan kpk untuk menentapkan tersangka kepada gubernur Sumatera selatan selaku pejabat yang lebih tinggi di wilayah tersebut.
Hakim R. Iswahyudi Widodo SH .MH Dalam pembacaan surat putusan tersebut secara garis besarnya di dalam sidang menyatakan bahwa berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa dan membaca dari surat surat bukti pemohon dan termohon serta keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak termohon sebelumnya.
Berdasarkan P1.1 sampai P1.9 pemohon telah mengajukan surat bukti, sedangkan untuk termohon/terdakwa 1 ( Kejagung ) tidak mengajukan saksi ahli dan untuk termohon/terdakwa 2 ( KPK ) telah mengajukan surat bukti p21 sampai p23.

TERDAKWA l. KEJAGUNG DAN ll. KPK
Dalam hasil putusan ini berkesimpulan dengan melakukan pertimbangan tentang surat surat bukti yang telah di ajukan oleh semua pihak. Secara yuridis pemohon ( MAKI ) di anggap sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk melakukan pra pradilan dengan memperoleh keterangan yang saling berkesusaian.
Kemudian menimbang perihal termohon/terdakwa 1 ( kejagung ) yang telah melakukan penghentian penyidikan secara materil dan diam diam dan tidak sah menurut hukum terhadap perkara kasus hibah propinsi Sumatera Selatan TA 2013 yang tidak menetapkan tersangka pejabat yang lebih tinggi dan bertanggung jawab gubernur sumatera selatan Alex Noerdin.
Selanjutnya menimbang pada pasal Pasal 1 angka 2 KUHAP “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Secara yuridis telah di peroleh fakta, termohon/terdakwa 1 ( kejagung ) bahwa secara berkesinambungan terus melakukan penyelidikan pada perkara korupsi dana hibah propinsi Sumatera Selatan TA 2013, dan secara berkesinambungan pula melakukan koordinasi dengan termohon/terdawa 2 ( KPK ).

PEMOHON. MAKI
Perihal di lakukan nya tindakan penyidikan haruslah di maknai adanya tindakan penyelidikan, dari makna penyidikan dan penyelidikan adalah dua kausal yang berwujud satu, antara keduanya saling berkaitan, saling mengisi dengan dapat menyelesaikan suatu pemeriksaan suatu peristiwa terjadi.
Selanjutnya menimbang termohon/terdakwa 1 ( kejagung ) tidak melakukan penghentian penyidikan termasuk juga penyelidikan secara diam diam dan meteril terkait kasus dana hibah propinsi Sumatera selatan TA 2013 yang tidak menetapkan tersangka kepada pejabat yang lebih tinggi dan melainkan secara berkesinambungan terus melakukan penyidikan dan pula penyelidikan dengan melakukan koordinasi dengan termohon/terdakwa 2 ( KPK ) tentang penyidikan yang dilakukan.
Dalam mengadili hakim menyatakan dalam eksepsi termohon/terdakwa 2 ( KPK ) untuk seluruhnya di tolak, dan menghukum termohon/terdakwa dua dengan membayar perkara nihil.
Kemudian dalam perihal pokok perkara di nyatakan PN Jakarta selatan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pra pradilan perkara a quo, kemudian pemohon di anggap sah sebagai pihak ketiga untuk melakukan pra pradilan perkara a quo ini.
Selanjutnya dalam pokok perkara tersebut hakim menyatakan prapradilan termohon di nyatakan di tolak seluruhnya, dan menolak permohonan lain dan selebihnya.

LSM-UGD SAKSI. ll
Menurut ketua LSM UGD Prov Sumsel mengatakan “ Perihal kalah dan menangnya dalam Pra peradilan ini tidak jadi masalah, apa yang diajukan MAKI, karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov 2013, yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 2, 1 miliar,” ujar Ir Fery Kurniawan kepada wartawan di PN Jakarta selatan kemarin.
“Bahan pertimbangan publik ataupun pihak MAKI, kenapa Perkara ini sempat dikritisi banyak kalangan, seperti perihal kejagung menjadikan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, padahal itu merupakan perkara yang sama dengan kasus hibah propinsi Sumatera selatan TA 2013,”pungkasnya.
Diterbitkanmya Sprindik baru diduga tak lepas dari proses persidangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor serta desakan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempra pradilkan Jakaa Agung M Prasetyo dan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melihat adanya pra pradilan tersebut pihak kejagung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah propinsi Sumatera selatan tahun anggaran 2013 sepertinya kejaksaan Agung telah meningkat proses hukumnya dengan memanggil 19 pejabat skpd propinsi Sumatera selatan.

SAKSI AHLI
Dengan di dasari surat perintah penyidikan di rektur penyidikan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print -45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 05 Mei 2017 yang di tanda tangani oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus, Direktur Penyidikan Selaku Penyidik Warih Sadono ( Jaksa Utama Madya ).
Dalam pemanggilan dari 19 orang pejabat SKPD tersebut yang memakan waktu tiga Hari yaitu terhitung Senin tanggal 15 Mei Tahun 2017 yaitu Richard Cahyadi yang saat ini selaku kepala KebangPol dan Linmas Prov Sumsel, Drs Syamsul Bahri MM, Drs H.Akhmad Najib, Ir .Yohanes H Toruan. Drs Tanda Subagio, Drs Agustinius Anthony dan Supri Anthony,SE.
Kemudian Selasa tanggal 16 Mei 2017 pemanggilan di lakukan kepada Irene Camelyn Sinaga yang saat ini menjabat kepala dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Selatan, Drs Widodo saat ini selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera selatan, dr Fenty Aprina waktu itu selaku kepala Dinas Kesehatan Prov Sumsel, Drs Apriyadi,Msi saat ini selaku plt Sekda Kabupaten Musi Banyuasin dan sebelumnya merupakan kepala Dinas Sosial Prov Sumsel dan terakhir selaku PLT Bupati Kabupaten Pali, Dra Anisatul Mardiah ,M.Ag waktu itu selaku ketua KPU Prov Sumsel ,Robby Kurniawan sekarang selaku PLT sekretaris Daerah Kabupaten Pali dan sebelumnya merupakan kepala Biro Umum dan perlengkapan Provinsi Sumatera Selatan serta terakhir selaku PJ Bupati Oku Selatan.

LSM-INDOMAN SAKSI 1
Untuk hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 di tujukan kepada Ridhuan,ST sedangkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2017 panggilan juga di tujukan kepada Yusri Effendi ,SH MM, Mukti Sulaiman,SH M.Hum, Ir Eddy Hermanto, Ir.Syamsul Chatib, Drs. H. Eppy Mirza dalam ranah ini sebelumnya merupakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Dalam pemeriksaan 19 orang para pejabat propinsi Sumatera Selatan tersebut terlihat masih tertutup,belum bisa untuk di minta komentar terkait dari adanya penyidikan itu,padahal sebelumnya mereka telah memberikan keterangan dalam sidang Tipikor di pengadilan negeri kota Palembang selaku saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah propinsi Sumatera selatan tahun 2013.
Laporan: Redaksi
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi