SHI : Butuh Badan Khusus Percepatan Reforma Agraria untuk Jalankan Skema TORA

Senior Adviser Kantor Staff Presiden Abetnego Tarigan (tengah), saat berbicara bersama Ketua SHI Ade Indriani Zuchri, Anggota Majelis Permusyawaratan Chairil Syah, Jumat (12/05).

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menilai, pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah hal mutlak yang harus segera dijalankan. Karena, skema ini tepat untuk menjawab banyak persoalan tentang ketimpangan sosial, ekologi dan kemiskinan desa.

“Dalam implementasinya, TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) mengalami stagnasi. Karena mengalami kemunduran-kemunduran capaian, target redistribusi lahan dari 9 Juta hektare (Ha), baru terealisasi 500.000 HA. Sementara, pemerintahan Jokowi hanya efektif bekerja dua tahun lagi, sedangkan skema TORA ini merupakan jawaban dan capaian tertinggi kesejahteraan masyarakat desa menjadi mimpi yang entah kapan terealisasi,” ungkap Ketua SHI Ade Indriani Zuchri.

Ade menjelaskan, Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI, untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003. Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah.

“Kondisi politik yang tidak berimbang, ditengah bobroknya koordinasi dan komitmen antar kementerian terkait TORA ini, dengan tidak mengecilkan peran yang sudah dijalankan oleh Kantor Staff Presiden, kementrian ATR, LHK dan Kementerian Desa, menginisiasi skema TORA tersebut, jadi terkesan lambat dan tidak serius,” jelasnya.

Untuk itu, papar Ade, diperlukan badan khusus percepatan reforma agraria yang hanya bertugas untuk melakukan redistribusi lahan dalam skema TORA ini, yang bekerja dibawah perintah langsung oleh presiden.

Karena, dalam skema TORA tersebut, redistribusi lahan adalah satu-satunya cara, yang dinilai sangat efektif untuk menjamin keberlanjutan hidup masyarakat di desa, yang dalam keberlanjutan tersebut. Kemudian, terjaminnya hak-hak perempuan dan anak, miskin desa dan diharapkan, lebih banyak lagi organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan dan organisasi massa lainnya, yang bekerja secara cepat untuk mendorong terbentuknya Badan Percepatan Reforma Agraria di Indonesia, sebagai jawaban kongkrit redistribusi lahan di Indonesia.

“Dengan melihat situasi yang berkembang saat ini, Sarekat Hijau Indonesia mengundang secara resmi Bung Abetnego Tarigan (Senior Adviser Kantor Staff Presiden) untuk mendengarkan secara langsung bagaimana situasional dan progress dari perjalanan TORA saat ini,” paparnya.

Sementara, Abetnego Tarigan mendukung perlunya rencana pembentukan badan khusus percepatan Reforma Agraria Indonesia tersebut. “Tentu yang sesuai dengan mandat kerja KSP dan menjadi keniscayaan bagi kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekologi,” tandasnya.

Sumber:Fornews (tul)

Posted by: Admin Transformasinews.com