TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang ke enam dugaan korupsi penyaluran dana hibah APBD Sumsel tahun 2013, terungkap fakta yang mengejutkan bahwa semua SKPD terkait pemberian dana hibah terkecuali SKPD Kesbangpol, tidak mengerti aturan pemberian dana hibah.
Enam Pejabat Diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 tersebut yang merugikan negara Rp 21 miliar dengan terdakwa Laonma Tobing dan Ikhwanuddin yang di pimpin langsung langsung ketua majelis Hakim Saiman SH,MH, didampingi Hakim Anggota Abu Hanifah SH,MH dan Arizona Mega jaya SH, Kamis (27/4/2017 ) yaitu dari kiri kekanan: yakni Kadisdik Sumsel Drs Widodo, mantan Kepala Dinas Sosial Apriadi M yang saat ini Plt Sekda Kabupaten Musi Banyuasin, Plt Kadis Kesehatan Sumsel Dr Fenty Apriana Mkes, Kadis Pariwisata Irene Camelyn Sinaga, yang saat itu menjabat Karo Humas dan Protokol, Mantan Karo Umum dan Perlengkapan Robby Kurniawan, Mantan Karo Kesra Richard Cahyadi yang saat ini menjabat Kaban Kesbangpol Prov Sumsel Sumsel.
Dari Keenam saksi tersebut yang merupakan Pimpinan SKPD terkait di dalam penyaluran dana hibah menyatakan tidak mengetahui adanya Peraturan Gubernur No. 26 tahun 2011 tentang penyaluran dana hibah dan kurang memahami Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah,dalam hal ini berdasarkan pertanyaan yang di lakukan oleh Kuasa hukum “Tobing” kepada keenam saksi tersebut.
Terkait Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan hanya 4 saksi yang mengerti sementara 2 saksi menyatakan tidak memahami yaitu Irene Ka Biro Humas dan Protokol dan Penti PLT Ka Dinkes Sumsel.

Amrizal Aroni Saat menjadi saksi Ahli dari pasangan Herman Deru-Maphilinda Sidang PHPU No.79 di Mahkamah Konstitusi yang menunjukan Kejanggalan Koran Sumsel (Dok. Humas MK Ganie) Disini jelas saat pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Sumatera Selatan menghadirkan dua ahli dalam persidangan Kamis (4/7/13) yang lalu di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir ahli dari Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut Tiga Herman Deru-Maphilinda Boer (Perkara No. 79/PHPU.D-XI/2013) Amrizal Aroni dan ahli dari Pasangan Calon Nomor Urut Satu Eddy Santana Putra-Anisja D. Supriyanto (Perkara No. 80/PHPU.D-XI/2013) Sutrisman Dinah.
Selanjutnya kuasa Tobing mempertanyakan kembali terkaitdi Peraturan Gubernur No. 26 tahun 2011 tentang penyaluran dana hibah tapi yang di dapat jawaban yang mengejutkan “tidak ada satupun ke enam saksi tersebut yang mengetahui tentang Pergub itu. ” Pernyataan para keenam saksi tersebut miris dan menyedihkan yang seolah menyatakan bahwa pemberian dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 dilaksanakan tanpa aturan, SKPD terkait seolah menyatakan bahwa pemberian hibah berupa uang adalah sodakoh atau pemberian hadiah.
Terkait dengan pernyataan para saksi tersebut menurut ketua LSM Indoman mengatakan, ”kurangnya wawasan yang di miliki oleh para keenam saksi tersebut tidak masuk di akal, sehingga tidak menutup kemungkinan Pemberian dana hibah ini bermotif politis karena terlihat jelas dalam program ini sangat menguntung posisi sang penguasa untuk mendapatkan dukungan yang merupakan pembuatan segala kebijakan di propinsi Sumsel ini untuk ikut kembali dalam ranah pilgub di waktu itu, oleh karena itulah kami LSM Indoman lakukan gugatan Pilgub Sumsel Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi, namun putusan Mahkamah Konstitusi oleh Akil Muktar hanya mengabulkan PSU”, ujar Amrizal Ketua LSM Indoman.
Lanjutnya “Terkait pengaduan tersebut, Kami menduga ada bagian dana hibah pada APBD Sumsel 2013 mengalir ke Hakim Konstitusi “Akil Muktar” melalui salah seorang saksi, tapi biarlah semua ini sudah berlalu, ujar Amrizal kembali. Mungkin saja hal ini terjadi karena pemberian hibah oleh Pemprov Sumsel menjelang Pilgub 2013.
Sejatinya pemberian hibah uang harus melalui proses verifikasi oleh SKPD terkait seperti yang di lakukan oleh Badan Kesbangpol Sumsel untuk legal administrasi dan di terima oleh organisasi yang tercatat di Pemprov Sumsel.
Namun niat baik Badan KesbangpolSumsel berujung tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, Semua SKPD terkait terkecuali Badan Kesbangpol disinyalir memberikan hibah berupa uang tanpa melakukan proses verifikasi dan tidak tertib administrasi. Penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung selama 2 tahun lebih dan disinyalir menghabiskan dana puluhan milyar tidak menyentuh substansi pelaku sebenarnya tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah.

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 yang merugikan negara Rp 21 miliar kembali digelar, Kamis (27/4/2017) DOK.FOTO:TRIBUNSUMSEL.COM/Yohanes Iswahyudi
Keterangan saksi Widodo, Apriadi, Fenti, Irene, Robi dan Richard pada persidangan terdakwa “Kepala BPKAD dan Kaban Kesbangpol Sumsel” mengisyaratkan ada yang salah pada proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Untuk Pelaku utama dan pelaku turut serta tertutupi pada saat proses penyidikan namun mulai terkuak pada proses persidangan. “Mungkin ada konsfirasi besar untuk menutupi pelaku utama tindak pidana korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013”, ujar Amrizal kembali “Seperti saksi Richard” yang disinyalir merekayasa sebentuk surat menurut JPU “Rosmaya” dan akan di konfrontir kembali dengan saksi lain yaitu “Syamsul Bahri” salah satu staff Kesra pada tahun 2013.
Baca juga berita terkait dengan judul: Mengejutkan Jawaban Irene – Robby, Atas Pemberian Dana Hibah ke Wartawan dan Motor P3N
Pernyataan saksi Irene bahwa Proposal di sampaikan ke Gubernur untuk disetujui dengan verifikasi atas dasar kenal dengan pemohon hibah dan adanya penanggung jawab proposal.
Kemudian keterangan saksi – saksi lainnya yang mengisyaratkan pemberian hibah tanpa dasar hukum dan memperjelas ada yang salah dalam proses penyidikan.
Di khawatirkan fakta persidangan tidak menjadi alat bukti baru bahwa pelaku utama tindak pidana korupsi masih berkeliaran bebas menghirup udara segar dan pelaku turut serta tak tersentuh hukum karena pengaruh politis dan kekuasaan. Percakapan Obrolan Berakhir.
Laporan:Tim Redaksi
Posted by:Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi