JAKARTA, BARATAMEDIA – Ketua MPR RI Sidharto Dhanusubroto membantah bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan kesepakatan dari pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para kepala lembaga tinggi negara. Inisiatif itu justru murni dari Kepala Negara sendiri.
“Setelah pertemuan itu, barulah Presiden SBY menyatakan kepada publik, segera mengeluarkan Perppu soal MK. Jadi, itu bukan (kesepakatan). Kami hanya diskusi. Semua bicara, baik MPR, DPD, DPR, MA, KY, dan BPK. Semua bicara,” kata Sidharto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10).
Dia pun memastikan bahwa tidak ada kesepakatan tertentu yang diambil Presiden SBY dan sejumlah kepala lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan pada Sabtu (05/10) lalu. Tetapi pertemuan ini, memang membahas nasib MK pascatertangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pokoknya semua pihak berbicara tentang keprihatinan terkait distrust kepada MK. Dibicarakan bahwa rakyat mulai prihatin atas kejadian Akil itu. Kemudian, timbul beberapa diskusi soal bagaimana cara mengembalikan KY (Komisi Yudisial-red) sebagai lembaga pengawas terhadap MK. MK saat ini, memiliki kewenangan yang terlalu besar, tanpa lembaga pengawas,” tutur politisi senior PDIP ini.
Sementara, imbuh dia, juga bahwa semua lembaga itu rawan terpeleset apabila memiliki power yang terlalu besar. Hal ini sesuai dengan pernyataan ahli hokum Inggris, Lord Acton yang menyatakan ‘power tends to corrupt’. “Jadi, Presiden memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan aturan itu. Bukan didasari kesapakatan dengan para kepala lembaga tinggi Negara,” jelasnya.
Sidharto juga berharap agar publik sependapat dengan dirinya, yakni melihat rencana itu sebagai bentuk keprihatinan sekaligus niat baik menyelamatkan MK. “Saya tangkap ini sebagai niat baik menyelamatkan MK, demi mengawasi lembaga yang dianggap terlalu powerful. Saya tangkap (maknanya) bukan berusaha men-downgrade MK,” ungkap dia.
Jika Perppu jadi dikeluarkan, imbuhnya, sebaiknya tidak melebar ke mana-mana. Soal pelepasan kewenangan MK untuk menyidangkan sengketa pilkada, sebaiknya dilakukan melalui revisi UU. “Kalau itu mau diubah, serahkan setelah pelaksanaan Pileg mendatang. Semua itu bisa terjadi lewat revisi UU MK,” tandas Sidharto.
Sebelumnya diberitakan Kamis (05/10) lalu, Presiden SBY berinisiatif akan mengeluarkan Perppu MK. Hal ini didasari bahwa para hakim konstitusi tidak bisa lagi bersikap dan membuat keputusan semaunya. Sebab, kinerja mereka perlu diawasi, yakni melalui KY. Dalam aturan ini, KY juga berwenang mengatur proses perekrutan calon hakim konstitusi.
Dalam pembuatan Perppu ini, pihak pemerintah juga akan meminta masukan dari DPR dan Mahkamah Agung (MA). Sebab, penetapan sembilan hakim MK tersebut, berdasarkan amanat UUD 1945 berada di tangan Presiden, MA dan DPR.
SBY pun berharap, jika Perpu ini rampung, dia tak ingin ada pihak yang coba menguji materi di MK yang berujung digugurkan aturan itu. Jika itu terjadi, dia yakin perbaikan di tubuh MK tidak akan pernah terjadi. (baratamedia)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi