O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Pengisian dan pengkuhan OPD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 21 Januari 2017 lalu berdasarkan PP 18 tahun 2016 mengundang kontroversi.
Terjadi Promosi jabatan dari staff non eselon setda Musi Banyuasin diangkat menjadi Kabag Humas (eselon III) dan kemudian ditunjuk menjadi PLT Sekda (Eselon IIa) Kabupaten Musi Banyuasin sangat mencengangkan kalangan ASN Kabupaten Musi Banyuasin.
Surat Mendagri No. 821/214/SJ tanggal 19 Januari 2017 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Gubernur Sumatera Selatan No. 821/138/BKD.II/2017 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjadi dasar hukum pengisian pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun terdapat kejanggalan yang mencolok yaitu pada Surat Perintah Bupati Musi Banyuasin No. 821/032/KDH/2017 kepada Drs. H. Apriyadi, M.Si untuk menjadi PLT Sekda Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pada pasal (1) di samping jabatan utamanya sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekertariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin ditugaskan pula sebagai PLT Sekertaris daerah Kabupaten Musi banyuasin.
Setelah di lantik sebagai Kabag Humas Pemkab Musi Banyuasin (kenaikan jabatan karena promosi) “Apriadi” diangkat pula selaku PLT Sekertaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Atau dengan kata lain dari pungsional umum (non eselan) di promosikan menjadi Kabag Humas (Eselon IIIa) kemudian di tetapkan menjadi PLT Sekda (Eselon IIa).
Urutan jabatan “Apriyadi”cukup spektakuler karena dalam waktu 1 (satu) hari naik 3 tingkat jabatan yaitu dari non Eselon naik ke Eselon III.a kemudian naik eselon II.b secara otomatis dan melejit naik jabatan ke eselon II.a.
Surat edaran KASN menyatakan bahwa dilarang melakukan promosi jabatan pada pengisian dan pengukuhan jabatan berdasarkan PP 18 tahun 2016.
PLT Sekertaris daerah di usulkan ke Kemendagri bersama – sama dengan usulan pengisian serta pengukuhan pejabat Daerah lainnya.
Disinyalir terjadi manipulasi dan rekayasa data pada pengusulan untuk jabatan Sekertaris daerah Kabupaten Musi Banyuasin oleh terduga “PLT Bupati Muba” dan tim penyusun usulan OPD dari Badan Kepegawaian Daerah Musi Banyuasin.
Modus pertama adalah, “Disinyalir terjadi pemalsuan data calon Sekertaris daerah pada usulan pengisian dan pengukuhan OPD PP 18 ke Kemendagri.
Disinyalir keterangan jabatan calon sekertaris daerah adalah Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin padahal yang bersangkutan belum menjabat Kabag Humas dan masih berstatus ASN Pungsional Umum (non Eselon) dan di usulkan menjadi Kabag Humas melalui promosi jabatan pada pengisian OPD”. 
Kemudian modus kedua yang dapat dilakukan, “Disinyalir karena nama Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sama dan mirip dengan nama Sekertaris daerah yang telah di lantik dan di kukuhkan, maka usulan calon Sekertaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin diduga menggunakan Bio data Kabag Humas Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin namun yang di lantik dan di kukuhkan adalah orang lain.
Indikasi Pemalsuan data ini telah di informasikan kepada Sesditjen Otda Kemendagri oleh Kepala BKD Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin namun entah kenapa usulan OPD PP 18 Kabupaten Musi Banyuasin tetap di teruskan Ke Kemendagri walaupun diketahui disinyalir terjadi pemalsuan data.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Sesditjen Otda Kemendagri “Ansel” didapat jawaban (1) Pak Feri, saya sdh sarankan kepada Pak Konar utk lapor kepada KASN bila ada yang belum tepat dalam persetujuan MDN tsb. (2) KASN akan proaktif respon, seperti masalah Sekertaris DPRD yang segera kami rapat samoai tuntas kemarin, Tks (tidak ada perubahan huruf dan kata).
Dan ketika dikonfirmasi lebih lanjut ke “Ansel” bahwa ada dampak hukum KUH Pidana pasal 263 ayat (1) dan ayat (3) di dapat jawaban “Silahkan saja Pak Feri. Kita hidup di negara demokrasi dan negara hukum. Tks.

ilustrasi asn yang dilantik
Dugaan pemalsuan dokumen usulan OPD Kabupaten Musi Banyuasin ke Kemendagri harus di ungkap oleh masyarakat Musi Banyuasin dengan meminta copy usulan OPD ke Kemendagri dan di bandingkan dengan fisik pengisian dan pengukuhan OPD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 21 Januari 2017.
Konsfirasi besar yang di sinyalir melibatkan Eksekutif dan Legislatif serta Kementerian RI berbalut dugaan gratifikasi, suap dan manipulasi yang harus di ungkap sebelum Pilkada Musi Banyuasin.
Ada baiknya Kemendagri, KASN, Kemenpan dan BAKN membatalkan pelantikan OPD tanggla 21 Januari 2017 agar Pj Bupati mengusulkan kembali OPD dengan lebih baik dan berdasarkan aturan serta perundangan.
Penulis Opini: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Sumber : Transformasinews.com
Posted bay: Admin
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi