Jakarta – Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar menandakan Indonesia berada pada status keadaan darurat soal korupsi.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mendesak majelis kehormatan untuk menyelidiki kasus ini agar kewibawaan dan kredibilitasnya segera dipulihkan.
“Majelis kehormatan harus bekerja secara cepat dan ‘fair’ serta menghasilkan keputusan yang dapat membantu memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK,” ujar Bara di Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ia menilai kasus ini menjadi momentum untuk mempertahankan kewenangan KPK agar dapat membersihkan seluruh institusi hukum dari individu dan praktek korupsi.
“PAN menolak segala usaha untuk melemahkan kewenangan KPK termasuk melalui revisi KUHAP dan KUHP,” jelas Bara.
Fraksi PAN di DPR mengawal proses revisi KUHAP dan KUHP dan memastikan kewenangan KPK tidak dikurangi.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar di rumah dinasnya, kompleks perumahan pejabat tinggi negara di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013), pukul 22.00 WIB.
Di tempat yang sama, KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa dan pengusah Cornelis Nalau. Sebanyak 294.050 dolar Singapura dan 22 ribu dolar Ameriksa dalam amplop coklat diamankan.
Akil diduga menerima suap terkait sengketa Pemilihan Bupati Gunung Mas yang sedang berproses di MK. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga diciduk malam itu juga di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Pada Kamis (3/10/2013) dini hari, KPK menangkap pengusaha Tubagus Chaeri Wardana di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Advokat Susi Tur Andayani juga ditangkap di Lebak, Banten.
KPK mengamankan uang Rp1 miliar, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dalam ‘travel bag’ di rumah orang tua Susi di Tebet. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Akil terkait perkara sengketa Pemilihan Bupati Lebak yang sedang berproses di MK. (inilah)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
