
ILUSTRASI FOTO: NET
TRANSFORMASINEWS.COM, BUAY MADANG OKUBTIMUR. Dalam banyak kasus korupsi yang telah diputuskan oleh pengadilan tipikor maupun pengadilan, ternyata mereka terjerat kasus meminta Fee baik suap dan/atau Gratifikasi dari apa yang mereka kerjakan.
Contoh diduga adanya Gratifikasi dalam Pengesahan APBD yang di manfaatkan oknum DPRD, Tender Pengadaan barang dan jasa baik diadakan Pemerintah, BUMN, BUMD maupun oleh swasta, kalau tingkatan kabupaten/kota dan Provinsi dugaanya selain dapat Gratifikasi juga minta jatah Proyek, kemudian proyek tersebut dikerjakan keluarga maupun dijual mereka mendapatkan prosentase dari nilai proyek yang didapat, hal tersebut merebak hampir disemua Kabupaten/kota maupun Provinsi bahkan sampai menyeret oknum DPR-RI.
Di Kabupaten OKU Timur diduga banyak proyek yang ber Bin oknum DPRD yang dikerjakan oleh kerabat maupun dijual pada kontraktor ada juga PNS ikut menjadi kontraktor karna kedekatan degang pejabat, mereka memakai prusahaan orang lain dan kontraktor tersebut setelah menang tender pekerjaan disubkan kepihak lain mereka hanya minta prosentase dari nilai proyek yang disepakati.
Praktek- praktek semacam ini jelas mengurangi kwualitas proyek dan merugikan masyarakat dan termasuk bagian dari korupsi, belum termasuk adanya issu dikalangan kontraktor yang mewanti-wanti namanya jangan disebutkan dugaan adanya untuk pengamanan tender yang disetor sebesar 4,5 % (Persen) dari nilai Paket dan diduga adanya setoran ke oknum pejabat berkisar 20% – 25 % (Persen) tergantung jenis pekerjaan potongan tersebut diluar PPN, PPh dan Galian C merupakan pungutan resmi, pelaksana juga mencari keuntungan sebesar-besarnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi.
Modus Praktek ini hampir dipastikan melanda semua proyek yang ada di negara ini, masalahnya ketahuan aparat hukum atau tidak, ada juga para oknum pejabat melakukan Korupsi ibarat mengerjakan proyek semua sudah ada hitungannya, bila tidak ketauan penegak hukum mereka untung besar kalua ketahuan juga masih untung tipis dan menanggung malu sesungguhnya sudah tidak tau malu lagi, mereka ini harus dimiskinkan juga dihukum berat.

Amrizal Aroni. Dok: Transformasinews.com
Penegakan hukum tak boleh tebang pilih: Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
• Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
• Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.
Berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK Penjelasan aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001.
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
• Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
• Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri:
Sanksi: Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
OPINI
Penulis: Ir.Amrizal Aroni, M.Si
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi