SETOR UANG 11,4 M KABIRO HUMAS PROTOKOL SUMSEL HINDARI JERATAN HUKUM

Irene Camelyn Sinaga
Iren Camelyn Sinaga, AP. Saat menjabat Kepala Biro Humas dan Protokol yang diduga mengucurkan dana hibah kepada Organisasi media/wartawan, yang sekarang Iren Camelyn Sinaga, AP. Menjabat sebagai. Kepala Dinas Prawisata dan Budaya Sumsel, “apakah dapat lolos dari pemeriksaan aparat kejaksaan Agung”..?. Foto Istimewa/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  Organisasi  Wartawan  pada  TA  2012 sebesar  Rp13.975.000.000,00  dan  TA  2013  sebesar  Rp. 15.164.475.000,00.

Termasuk didalamnya pemberian dana hibah untuk 14  Perusahaan  media  Sebesar Rp 4.285.000.000,00

Menurut auditor BPK RI ketika melakukan pemeriksaan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18  Oktober  dan  5  Desember  2013.

Kepala Biro Humas dan Protokol menyatakan  bahwa  dirinya  tidak  mengetahui hibah  tersebut  adalah  kepada  perusahaan  swasta  yang  sebenarnya  tidak diperbolehkan.

Pihaknya  juga  tidak  melakukan  evaluasi  atas  proposal  yang  masuk dan hanya  meneruskan  proposal  tersebut  kepada  gubernur  untuk segera  disetujui termasuk didalamnya sebanyak  14  Perusahaan  media  Mendapatkan  Dana  Hibah  Sebesar Rp. 4.285.000.000,00 guna  membiayai  Kegiatan  Perusahaan media.

Ke 14 Perusahaan media yang mendapat kucuran dana hibah dari Pemprov Sumsel yaitu :

  1. PT CBS – HPSE sebesar Rp 425.000.000,00,- (Koran Sumeks)
  2. PT SMJ – SKSM sebesar Rp 50.000.000,00,-
  3. PT SPT–Swj TV sebesar Rp 75.000.000,00,- (Sriwijaya TV)
  4. PMN Group sebesar Rp 375.000.000,00,- (Berita Pagi Group)
  5. PT RJH–RI sebesar Rp250.000.000,00,- (Radio Ismoyo)
  6. PT STP– P TV sebesar Rp100.000.000,00,- (Palembang TV)
  7. PT WSP – PP sebesar Rp600.000.000,00,- (Palembang Post)
  8. PT MNI– HSI sebesar Rp800.000.000,00,- (Koran Sindo)
  9. PT CMPE – HU PE sebesar Rp220.000.000,00,- (Palembang Ekspres)
  10. PT SMG–TS sebesar Rp40.000.000,00,- (Koran Tribun)
  11. PT MP –RP sebesar Rp400.000.000,00,- (Radar Palembang)
  12. PT PGP–S TV Tahun 2013 sebesar Rp 850.000.000,00,-
  13. CV AH – SN sebesar Rp50.000.000,00,-
  14. PT PSS – PTsebesar Rp50.000.000,00,-

Selain 14 perusahaan media besar yang mendapat suplay dana segar dari Biro Humas dan Protokol Sumsel terdapat juga organisasi wartawan yang menerima hibah tanpa evaluasi dan tanpa pemotongan anggaran proposal yaitu :

  1. Bibir Rakyat Merdeka Sumsel Proposal Rp. 550.000.000,00  Realisasi Rp. 550.000.000,00
  2. Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
  3. Persatuan Wartawan Indonesia Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
  4. Palembang Press Club (PPC) Proposal Rp. 475.000.000,00 Realisasi Rp. 475.000.000,00
  5. Forum Lintas Profesi Gerak Garis Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
  6. Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv) Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
  7. Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN) Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
  8. Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS) 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
  9. Ikatan Pewarta Photo Sumsel (IPPSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
  10. Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
  11. Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP) Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
  12. Paguyuban Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
  13. Institut Pers Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
  14. Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
  15. Ikahumas Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
  16. Sumatera Ekspress Proposal Rp. 375.000.000,00. Realisasi Rp. 375.000.000,00
  17. Pewarta Foto Indonesia Palembang Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
  18. Harian Bisnis Radar Proposal Rp. Palembang 350.000.000,00 Realisasi Rp. 350.000.000,00
  19. Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
  20. Radio ISMOYO Proposal Rp. 250.000.000,00 Realisasi Rp. 250.000.000,00
  21. Institut Jurnalistik Palembang Proposal Rp. 80.000.000,00 Realisasi Rp. 80.000.000,00
  22. Palembang Ekspess Proposal Rp. 170.000.000,00 Realisasi Rp. 170.000.000,00
  23. Seputar Indonesia Proposal Rp. 700.000.000,00 Realisasi Rp. 700.000.000,00
  24. Palembang Pos Proposal Rp. 550.000.000,00 Realisasi Rp. 550.000.000,00
  25. Sky TV Palembang Proposal Rp. 850.000.000,00 Realisasi Rp. 850.000.000,00
  26. Majalah Suara Sriwijaya 50.000.000,00 Realisasi Rp. 50.000.000,00
  27. Forum Kajian Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 35.000.000,00 Realisasi Rp. 35.000.000,00
  28. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Proposal Rp. 150.000.000,00 Realisasi Rp. 150.000.000,00
  29. FJPSS  tahun 2012  hibah senilai Rp. 300.000.000 untuk  Wisata dan kuliner di bandung
  30. FMNJ tahun  2012 hibah senilai Rp. 200.000.000  untuk Tour ke Beijing  kemudian tahun 2013 hibah senilai Rp. 200.000.000 untuk  Perjalanan ke Singapura
  31. FPRSS tahun 2012  senilai Rp. 250.000.000  untuk Gathering di Vibamkun selanjutnya tahun 2012  senilai Rp. 250.000.000 untuk Wisata dan kuliner ke Vietnam dan tahun 2013 senilai Rp. 475.000.000  untuk Tour ke Negara-negara Eropa
  32. IKMN tahun 2012  senilai Rp. 100.000.000  untuk Gathering dan Outbond  di Vibamkun dan selanjutnya tahun 2012  senilai Rp. 200.000.000  untuk Kunjungan ke Vietnam
  33. IPOSS tahun 2012 senilai Rp.  300.000.000 untuk  Kunjungan ke Malaysia
  34. IPPSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000  untuk Kunjungan ke Jogyakarta-Solo dan tahun 2013  senilai Rp. 425.000.000 untuk   Kunjungan ke Lombok
  35. JPNN tahun  2012 senilai Rp. 300.000.000  untuk Kunjungan ke Thailand dan pada tahun 2013  senilai Rp. 450.000.000   Kunjungan ke Turki
  36. JPNNas tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000  untuk Studi banding ke Malaysia dan pada tahun 2012  senilai Rp. 300.000.000   untuk Kunjungan ke Jawa barat
  37. PPC tahun  2012 senilai Rp. 400.000.000   Kunjungan ke Beijing-China dan tahun 2012 senilai nominal Rp.  400.000.000 untuk  Tour ke Hongkong-Shenzen-Macau dan tahun 2013 senilai nominal Rp.  475.000.000  untuk  Tour ke Negara-negara Eropa
  38. PROSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Tour ke negara Korea Selatan dan tahun 2012  senilai Rp.300.000.000   Kunjungan ke semarang
  39. PRSSNI  tahun 2012 senilai Rp. 200.000.000 untuk  Gathering dan Outbond  di Vibamkun
  40. FPRT tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000  untuk Gathering dan Outbond  di Vibamkun selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000  untuk Gathering dan silaturahmi di Rumah Makan dan tahun 2013 senilai Rp.  450.000.000 untuk Gathering dan Outbond  di Vibamkun
  41. FKRSS tahun  2012  senilai Rp.250.000.000 untuk  Kunjungan ke Kampung Gajah Bandung
  42. FKWS tahun 2013 senilai Rp.  500.000.000  untuk  Studi banding ke Bali dan Lombok
  43. FJDS tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk  Studi banding ke Bali
  44. IHS pada tahun  2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Kunjungan ke Bali
  45. FPK  tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk  Kunjungan ke Bali

Auditor BPK RI mempertanyakan hal ini kepada Riduan Tumenggung   (Wakil  Pemimpin  Umum  HU  BP)   pada  tanggal  4 dan  10  Desember  2013. Riduan menyatakan  bahwa  dirinya  diminta bantuan  oleh Pemprov  Sumsel  melalui  Kepala  Biro  Humas  dan  Protokol (ICS) untuk  menjadi fasilitator  antara  pemerintah  daerah  dengan  para  pelaku  media  yang  bertujuan untuk mengendalikan pemberitaan agar tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat menurunkan  citra  pemerintah  daerah,  terutama  program-program  gubernur seperti :

1.Menghentikan  iklan  keputusan  Mahkamah  Konstitusi  atas  pelanggaran pilkada yang menimbulkan opini tidak baik terhadap calon Incumbent.

2.Merekomendasikan  Pemimpin  Media  untuk  mengedit  berita,  salah  satunya  mengenai berita Upah Buruh untuk tidak ditampilkan di halaman depan.

Riduan Tumenggung juga   juga  menyatakan kepada Auditor BPK RI bahwa  keberhasilan  atas pemberitaan-pemberitaan  yang positif  dari  para  pelaku  media,  terutama  pada  peristiwa  suksesnya penyelenggaraan Sea Games 2011 dan Even Internasional lain di Sumatra Selatan, menimbulkan  keinginan  pemerintah  daerah  memberikan  apreasi  kepada  para pelaku  media.

Sehubungan  dengan  peraturan  perusahaan  media  yang  melarang wartawan menerima pemberian  uang  atas  imbalan  pemberitaan,  maka  Riduan Tumenggung   berinisiatif mengusulkan agar apresiasi kepada media massa tersebut diberikan dalam bentuk jalan-jalan  atau  wisata  dan  disetujui  oleh  Pemprov  Sumsel, ujar Riduan kepada Auditor BPK RI.

Oleh  karena  itu,  Riduan Tumenggung  juga menyatakan kepada  Auditor BPK RI bahwa dirinya dan  para  pelaku  media  selanjutnya  membentuk  forum-forum  untuk  menerima hibah sebagai apresiasi dari Pemprov Sumsel. Dana hibah ini dipergunakan untuk kegiatan  perjalanan  wisata  dan  outbond.

Namun pernyataan Riduan Tumenggung di bantah Pemprov  Sumsel. Pemprov Sumsel  menyatakan  bahwa  penggunaan  dana hibah  tersebut  tidak  semata-mata  untuk  kegiatan  wisata  dan  tidak  dimaksudkan untuk  mempengaruhi  pemberitaan,  akan  tetapi  lebih  cenderung  kepada  bentuk penghargaan  kepada  kalangan  jurnaslistik  yang  telah  berkontribusi  dalam pemberitaan kegiatan–kegiatan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Entah darimana sumber pendanaan penerima hibah sehingga mengembalikan dana hibah ke kas daerah sebesar Rp.9.325.000.000,00,- dan   sebesar  Rp.2.079.528.619,00,- pada bulan Agustus sampai bulan Oktober 2014.

Seperti FMNJ mengembalikan hibah Tahun 2012 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014; dan hibah Tahun 2013 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal yang sama kemudian  FPRSS  mengembalikan hibah Tahun  2012 sebesar Rp 250.000.000,00,- pada tanggal 18 Agustus 2014 hibah kedua Tahun  2012    sebesar  Rp. 250.000.000,00  pada  tanggal  yang sama.

Kemudian FJDS  mengembalikan tahun Tahun 2013 sebesar Rp 500.000.000,00,- pada tanggal 3 Oktober 2014, selanjutnya IHS Tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00 ,- pada tanggal 29 September 2014; dan FPK Tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00,-  pada tanggal 3 Oktober 2014 termasuk pengembalian dari penerima hibah lainnya dengan total Rp.9.325.000.000,00,- dan  sebesar  Rp. 2.079.528.619,00,-.

Runmor yang beredar bahwasannya diduga Pemprov Sumsel melindungi Kabiro Humas dan Protokol (ICS) dari jeratan hukum. Seperti persetujuan atas proposal hibah yang di ajukan “Biro Humas dan Protokol Sumsel”  tanpa evaluasi dan tanpa pertimbangan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumatera selatan dan harus disetujui.

Sementara ketua LSM-INDOMAN mengatakan “kalua merujuk pada pernyataan ketua BPK-RI apa bila ada temuan terindikasi ada laporan keuangan belum bisa dipertanggung jawabkan sampai audit BPK-RI selesai melakukan Audit maka temuan tersebut harus dikembalikan dalam jangka 60 Hari kekas daerah”.

Bila ternyata pengembalian temuan hasil audit BPK-RI  melebihi  60 Hari maka sudah masuk keranah hukum  untuk diproses karna diduga ada kerugian uang negara, merurut hemat kami uang yang sudah dikembalikan merupakan bukti adanya niat korupsi dari awal untuk pemberian Hibah dan/atau memperkaya orang lain diduga sebagai bentuk apresiasi Pemprov terhadap Media dan Jurnalistik yang telah melakukan pemberitaan pencitraan terhadap perkembangan Sumsel menjelang Pilgub ini sangat jelas penuh dengan nuansa politik untuk meraih kemenangan dan terbukti ampuh strategi yang diterapkan Pemprov dalam mendukung pembiayaan Alex Noerdin – Ishak Mekki bersosialisasi untuk mendapatkan suara maksimal.

Ini telah dibuktikan adanya gugatan pasangan Herman Deru-Mapilinda Boer ke Mahkamah Konstitusii (MK) dan diputuskan bahwa pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki telah mengunakan uang APBD Sumsel sebesar Rp.1.4 Triliun lebih dan diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 Ternyata sampai akhir Tahun 2013 anggaran  untuk hibah dan bansos mencapai Rp.2,1 Triliun lebih yang sekarang dalam proses penyidikan Kajagung RI dan baru mendapatkan tersangka dua orang (Ihwanuddin Mantan Kaban Kesbangpol dan Linmas sekarang masih menjabat sebagai Assisten I dan Kepala BPKAD Sumsel L.Tobing).

Akankah Kajagung berhasil menjaring tersangka lain termasuk Gubernur Alex Noerdin karna jelas menurut keputusan MK telah terbukti menggunakan dana APBD Sumsel bertepatan dengan kegiatan politik (Pemilihan Gubernur).

Mampukah kejagung menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk  sudah memanggil seribu lebih saksi penerima hibah dan bansos termasuk dana aspirasi DPRD Sumsel yang diterima oleh LSM, Ormas, Masjid/Musola, Kobe, karang taruna, kelompok pengajian, P3N Sesumsel dan Forum Pondok Pesantren dan lainnya.

Mudah mudahan penyidikan kajagung dalam kasus ini bukan basa basi semata tapi harus berdasarkan fakta-fakta yang ada siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.

Jangan karana alasan kebijakan/diskresi maka tidak bisa dihukum menurut penpdapat kami yang awam tentang hukum semua ini eratkaitannya dengan politik sesuai keputusan MK telah memakai dana APBD untuk mendapatkan suara dalam Pemilihan Gubenur 2013 yang lalu tentunya kajagung harus mempertimbangkan keputusan tersebut sebagai salah satu indikator ketelibatan Alex Noerdin sebagai pemberi kebijakan/diskresi. Ujar Amrizal Aroni ketua LSM-INDOMAN.

Laporan:Tim-Redaksi (Opini)

Sumber: BPK-RI/Transformasi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com