DIDUGA PENYIDIK KEJAKSAAN KURANG FOKUS  MENGUNGKAP KORUPSI HIBAH SUMSEL 2013

kerjaksaaan-agung-periksa-pejabat-sumselTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Prov Sumsel tahun 2013 seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka utama dengan selesainya audit forensik BPK RI Nomor  :   54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal  10 Agustus 2015. Namun disayangkan penyidik Kejaksaan tidak mengambil info dari hasil audit auditor BPK RI tersebut.
Dinyatakan oleh auditor BPK RI didalam LHP khusus pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah TA 2013 bahwa “Anggaran  belanja hibah  TA 2013 sebesar Rp. 1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.435.182.577.850,00.”
Pernyataan ini dapat di artikan “tambahan anggaran dana hibah diluar Rp. 1.493.304.039.000,00 adalah bentuk pelanggaran wewenang terhadap aturan tertulis”
Puspenkum Kejagung  menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
3.    Berpotensi merugikan negara.
Penambahan anggaran hibah dari Rp. 1.493.304.039.000,00 menjadi Rp. 2.118.889.843.100,00 atau penambahan anggaran hibah sebesar nominal Rp. 626.185.804.100,00 adalah bentuk pelanggaran wewenang terhadap aturan tertulis atau satu alat bukti dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.
Apakah memiliki maksud yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara ?  “pengeluaran anggaran di luar APBD adalah kerugian daerah yang merupakan kerugian negara” merupakan satu alat bukti yang kedua untuk memenuhi unsur adanya dual alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Namun apakah didalam anggaran hibah TA 2013 sebesar Rp. 1.493.304.039.000,00 tidak terjadi pelanggaran wewenang ? auditor BPK RI menyatakan FK-P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp. 18.850.000.000,00 kemudian dinyatakan pula “Sebanyak  14  Perusahaan  Swasta  Mendapatkan  Dana  Hibah  Sebesar Rp. 4.285.000.000,00 Untuk  Membiayai  Kegiatan  Hiburan  dan  Perayaan  Hari Ulang Tahun Perusahaan”.
Selanjutnya auditor BPK RI menyatakan “Penyaluran  Dana  Hibah  Sebesar  Rp. 9.325.000.000,00  Kepada  17  Organisasi Wartawan  Tidak  Sesuai  Ketentuan  dan  Digunakan  untuk  Imbalan  Apresiasi Pemberitaan Media Massa melalui Kegiatan Wisata”.
Pernyataan auditor BPK RI bahwa “Proses  Penganggaran  Dana  Hibah aspirasi  sebesar Rp. 111.766.200.000,00  yang Diusulkan  Anggota  DPRD  Provinsi Sumatera Selatan Tidak  Sesuai  Prosedur  yang  Berlaku”.
Terakhir pernyataan auditor BPK RI bahwa “Realisasi  Dana  Hibah  Kepada  BKPRMI  Ditarik  Kembali  oleh  Biro  Kesra  dan digunakan  untuk  Membiayai  Kunjungan  Kerja  Gubernur  Sebesar Rp. 2.740.000.000,00”. Bagaimana keterkaitannya dengan pengambil kebijakan di Pemerintahan Provinsi Sumatera selatan (Gubernur) ????
DIDUGA GUBERNUR SUMATERA SELATAN MENGAMBIL KEBIJAKAN MELANGGAR WEWENANG
Pada  TA  2013  Pemprov  Sumsel  merealisasikan  belanja  hibah kepada  Majelis  Ulama Indonesia  (MUI)  dan  Lembaga  Seni  Qasidah  Indonesia  (LASQI)  Sumatera  Selatan masing-masing  sebesar  Rp1.000.000.000,00  dan  Rp.600.000.000,00.
Namun anehnya MUI  dan  LASQI  Sumatera  Selatan  Sebagai  Penerima  Hibah  Telah menghibahkan  Kembali  kepada  Pihak  Lain  Masing-masing  Sebesar Rp. 500.000.000,00 dan Rp. 355.000.000,00.
Diketahui Berdasarkan  pemeriksaan  BPK RI  bahwa  semula  pihak  MUI Sumatera  Selatan  hanya  mengajukan  proposal  untuk  buku  dan  kegiatan operasional  saja,  sedangkan  kegiatan  Ziarah  Walisongo  senilai Rp.500.000.000,00  merupakan  program  titipan  dari  Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan.
Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak program  tersebut  karena  sudah  ada  kesepakatan  antara  Gubernur  dengan FORPESS.  Pihak  MUI  Sumatera  Selatan  diminta  oleh  Biro  Kesra  untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo ke dalam  proposal yang diajukan oleh MUI Sumatera Selatan.
Pada  pelaksanaannya,  setelah  dana  ditransfer  oleh  BPKAD  dan  diterima  oleh MUI  sebesar  Rp.1.000.000.000,00,  selanjutnya  dana  untuk  kegiatan  Ziarah Walisongo  sebesar  Rp.500.000.000,00  diserahkan  secara  tunai  kepada  HZ Ketua Umum FORPESS sesuai kuitansi tanggal 22 April 2013.
Kepala  Biro  Kesra  menjelaskan kepada auditor BPK RI Perw Sumatera Selatan  bahwa  alasan penitipan  biaya  Ziarah  Walisongo  ke  dalam  proposal  hibah  MUI  Sumatera Selatan karena arahan Gubernur kepada ketua Forpes HZ.
Kepala Biro Kesra mengetahui kegiatan Ziarah Walisongo berdasarkan informasi dari HZ. Ketua  FORPESS  bahwa  kegiatan  Ziarah  Walisongo  merupakan bagian  dari  agenda  FORPESS dimana penghitungan estimasi biaya kegiatan dan realisasi Ziarah Walisongo dilakukan oleh Ustad Fa (Pengurus FORPESS yang memiliki usaha biro travel). FORPESS  sendiri sudah  menerima hibah senilai Rp. 6.581.654.192,00.
Menurut auditor BPK   bahwa  LASQI  Sumatera  Selatan  sebagai penerima  hibah  telah  menghibahkan  kembali  kepada  pihak  lain  sebesar Rp. 355.000.000,00.
Gubernur Sumatera Selatan merubah Pergub  Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  21  Januari  2013  tentang  Penerima  Hibah  dan Bantuan  Sosial  pada  APBD  Provinsi  Sumatera  Selatan  TA  2013  menjadi Keputusan  Gubernur  Nomor  306/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  19  Maret  2013 tentang  Penerima  Hibah  dan  Bantuan  Sosial  dan  Besaran  Hibah  dan  Bantuan Sosial TA 2013untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N.
Penjelasan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18  Oktober  dan  5 Desember  2013  bahwa 14  Perusahaan  Swasta  Mendapatkan  Dana  Hibah dari Biro Humas dan Protokol   Sebesar Rp.4.285.000.000,00 Untuk  Membiayai  Kegiatan  Hiburan  dan  Perayaan  Hari Ulang Tahun Perusahaan.
Namun  dirinya  tidak  mengetahui hibah  kepada  perusahaan  swasta  tidak diperbolehkan.  Pihaknya  juga  tidak  melakukan  evaluasi  atas  proposal  yang  masuk dan hanya  meminta  kepada  gubernur  untuk  menyetujui proposal tersebut dan Gubernur langsung menyetujui proposal tersebut.

PERAN  BPKAD SUMSEL PADA PENYALURAN DANA  HIBAH TAHUN 2013

pengurus  FK-P3N mengajukan  proposal  Nomor  08/FK-P3N/SS/II/2013  tanggal  5  Februari  2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan  Operasional  untuk  Seluruh  P3N  di  Sumatera  Selatan.
Temuan auditor BPK pada proses  persetujuan  atas  proposal  tersebut  adalah  :
1.       Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”;
2.       Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;
3.       Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”;
4.       Kepala  BPKAD  kepada  Kepala  Bidang  Anggaran  pada  tanggal  14  Februari 2013  menyatakan  “proses  setelah  mendapatkan  nilai  dari  Biro  Umum Perlengkapan”;
5.       Kepala  Bidang  Anggaran  kepada  sdr.  Spr  pada  tanggal  15  Februari  2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD”
Temuan BPK ini mengindikasikan terjadi kesalahan kebijakan pimpinan dan Kepala BPKAD member saran untuk  melanggar aturan tertulis Permendagri 32/2011 dan 39/2012 dan berpotensi merugikan Negara.
Gubernur membuat Putusan  Nomor  306/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  19  Maret  2013 tentang  Penerima  Hibah  dan  Bantuan  Sosial  serta  Besaran  Hibah  dan  Bantuan Sosial TA 2013 untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N yang merubah Keputusan  Gubernur  Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  21  Januari  2013  tentang  Penerima  Hibah  dan Bantuan  Sosial  pada  APBD  Provinsi  Sumatera  Selatan  TA  2013.
Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK  Gubernur  No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 diketahui bahwa persetujuan Gubernur mengenai penyaluran  dana hibah aspirasi  anggota  DPRD Provinsi sebesar Rp.111.766.200.000,00 dimana penyaluran hibah ini atas usulan dan inisiatif anggota DPRD Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan melanggar sendiri Peraturan  Gubernur  Sumatera  Selatan  No.  26  Tahun  2011  tentang  pedoman pengelolaan belanja hibah dan  bantuan sosial Pemprov Sumsel serta mengangkangi surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam yang ditujukan ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”.
BPKAD BPKAD sendiri tidak  melakukan  evaluasi  permohonan  hibah  yang  terkait  dengan  dana aspirasi anggota dewan sesuai ketentuan.

TUGAS DAN PUNGSI KESBANGPOL DAN LINMAS SUMSEL PADA PENYALURAN HIBAH TAHUN 2013

Gubernur Sumatera Selatan belum pernah menunjuk SKPD teknis untuk meng evaluasi dan memverifikasi usulan permohonan hibah yang di tujukan ke Pemprov Sumsel. Menurut auditor BPK RI “Pemprov  Sumsel  Belum  Mempunyai  Standard  Operating  Procedure  (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang Memadai dan Pengelolaannya Tidak Tertib”.
Sementara itu anggaran hibah untuk ormas di dalam Keputusan  Gubernur  Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  21  Januari  2013 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dan di rubah menjadi Rp. 35.000.000.000,00 berdasarkan Putusan  Nomor  306/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  19  Maret  2013.
Sebagai SKPD yang mempunyai tugas dan pungsi membina dan mengawasi ormas yang berada di wilayah Sumaterea selatan peran KesbangPol dan Linmas Sumsel sangatlah vital. Seharusnya semua pemberian hibah ke ormas harus di verifikasi di SKPD ini.
Namun nyatanya Gubernur Sumatera selatan tidak mengeluarkan SK penunjukan SKPD teknis yang berpungsi mengevaluasi dan memverifikasi ormas yang mengajukan proposal bantuan hibah ke Pemprov Sumsel.
Harus diapresiasi kinerja Kesbangpol dan Linmas Sumsel melakukan evaluasi teknis dan verifikasi terhadap ormas yang mengajukan permohonan hibah ke Pemprov Sumsel. Dari 700 lebih pengajuan proposal ke Pemprov Sumsel hanya 428 yang dinyatakan oleh KesbangPol Sumsel memenuhi syarat legalitas (terpenuhi syarat sebagai ormas).
Ada beberapa ormas yang telah terdaftar lebih dari 3 tahun namun belum mempunyai akte pendirian sehingga di data ualang berdasarkan akte notaries yang baru di buat oleh ormas tersebut. Kemudian beberapa ormas yang baru mendaftar di KesbangPol sebagi syarat legalitas Lembaga tersebut.
KesbangPol Sumsel megakomodir sebanyak 428 proposal bantuan hibah dari ormas yang terdaftar dan memenuhi syarat legalitas di KesbangPol Sumsel walaupun belum berusia minimal 3 tahun. Hal ini disampaikan Kaban KesbangPol Sumsel ketika pertemuan dengan Kepala  BPKAD Sumsel.
Kepala BPKAD dan “Sekda Yusri Efendi”  selaku tim TAPD Sumsel seharusnya mencoret usulan proposal yang belum memenuhi syarat  tersebut sebelum di usulkan ke Gubernur Sumsel walaupun pertimbangan dari KesbangPol Sumsel “untuk menjaga kondisi kondusif dan stabilitas pemerintahan serta asas keadilan dan kesetaraan hukum setia pormas yang sah dan berlegalitas”.
Karena TAPD tidak pernah memberikan pertimbangan terhadap usulan proposal bantuan hibah dari ormas yang di tujukan ke Pemprov Sumsel dan di evaluasi verifikasi oleh KesbangPol sumsel maka usulan 428 proposal ormas yang memenuhi syarat legalitas di setujui Gubernur Sumatera sealatan.
Dampak dari lolosnya 428 proposal ini dimana terdapat 142 proposal dari ormas yang belum memenuhi syarat berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 senilai Rp. 11.593.131.00,00” adalah penetapan status tersangka kepada Kaban KesbangPol Sumsel “Ikhwanudin”. 
Sangat di sayangkan kesalahan tim TAPD Sumsel yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak mencoret proposal yang belum memnuhi syarat menjadi tanggung jawab Kaban KesbangPol Sumsel. Kaban kesbangPol Sumsel terkriminalisasi karena buruknya kinerja tim TAPD Sumsel.
laporan: Tim/Redaksi
Sumber:BPK-RI/Transformasi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016