TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Prov Sumsel tahun 2013 seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka utama dengan selesainya audit forensik BPK RI Nomor : 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal 10 Agustus 2015. Namun disayangkan penyidik Kejaksaan tidak mengambil info dari hasil audit auditor BPK RI tersebut.Dinyatakan oleh auditor BPK RI didalam LHP khusus pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah TA 2013 bahwa “Anggaran belanja hibah TA 2013 sebesar Rp. 1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.435.182.577.850,00.”
Pernyataan ini dapat di artikan “tambahan anggaran dana hibah diluar Rp. 1.493.304.039.000,00 adalah bentuk pelanggaran wewenang terhadap aturan tertulis”
Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
3. Berpotensi merugikan negara.
Penambahan anggaran hibah dari Rp. 1.493.304.039.000,00 menjadi Rp. 2.118.889.843.100,00 atau penambahan anggaran hibah sebesar nominal Rp. 626.185.804.100,00 adalah bentuk pelanggaran wewenang terhadap aturan tertulis atau satu alat bukti dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.
Apakah memiliki maksud yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara ? “pengeluaran anggaran di luar APBD adalah kerugian daerah yang merupakan kerugian negara” merupakan satu alat bukti yang kedua untuk memenuhi unsur adanya dual alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Namun apakah didalam anggaran hibah TA 2013 sebesar Rp. 1.493.304.039.000,00 tidak terjadi pelanggaran wewenang ? auditor BPK RI menyatakan FK-P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp. 18.850.000.000,00 kemudian dinyatakan pula “Sebanyak 14 Perusahaan Swasta Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp. 4.285.000.000,00 Untuk Membiayai Kegiatan Hiburan dan Perayaan Hari Ulang Tahun Perusahaan”.
Selanjutnya auditor BPK RI menyatakan “Penyaluran Dana Hibah Sebesar Rp. 9.325.000.000,00 Kepada 17 Organisasi Wartawan Tidak Sesuai Ketentuan dan Digunakan untuk Imbalan Apresiasi Pemberitaan Media Massa melalui Kegiatan Wisata”.
Pernyataan auditor BPK RI bahwa “Proses Penganggaran Dana Hibah aspirasi sebesar Rp. 111.766.200.000,00 yang Diusulkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tidak Sesuai Prosedur yang Berlaku”.
Terakhir pernyataan auditor BPK RI bahwa “Realisasi Dana Hibah Kepada BKPRMI Ditarik Kembali oleh Biro Kesra dan digunakan untuk Membiayai Kunjungan Kerja Gubernur Sebesar Rp. 2.740.000.000,00”. Bagaimana keterkaitannya dengan pengambil kebijakan di Pemerintahan Provinsi Sumatera selatan (Gubernur) ????
DIDUGA GUBERNUR SUMATERA SELATAN MENGAMBIL KEBIJAKAN MELANGGAR WEWENANG
Pada TA 2013 Pemprov Sumsel merealisasikan belanja hibah kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Rp.600.000.000,00.
Namun anehnya MUI dan LASQI Sumatera Selatan Sebagai Penerima Hibah Telah menghibahkan Kembali kepada Pihak Lain Masing-masing Sebesar Rp. 500.000.000,00 dan Rp. 355.000.000,00.
Diketahui Berdasarkan pemeriksaan BPK RI bahwa semula pihak MUI Sumatera Selatan hanya mengajukan proposal untuk buku dan kegiatan operasional saja, sedangkan kegiatan Ziarah Walisongo senilai Rp.500.000.000,00 merupakan program titipan dari Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan.
Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak program tersebut karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan FORPESS. Pihak MUI Sumatera Selatan diminta oleh Biro Kesra untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo ke dalam proposal yang diajukan oleh MUI Sumatera Selatan.
Pada pelaksanaannya, setelah dana ditransfer oleh BPKAD dan diterima oleh MUI sebesar Rp.1.000.000.000,00, selanjutnya dana untuk kegiatan Ziarah Walisongo sebesar Rp.500.000.000,00 diserahkan secara tunai kepada HZ Ketua Umum FORPESS sesuai kuitansi tanggal 22 April 2013.
Kepala Biro Kesra menjelaskan kepada auditor BPK RI Perw Sumatera Selatan bahwa alasan penitipan biaya Ziarah Walisongo ke dalam proposal hibah MUI Sumatera Selatan karena arahan Gubernur kepada ketua Forpes HZ.
Kepala Biro Kesra mengetahui kegiatan Ziarah Walisongo berdasarkan informasi dari HZ. Ketua FORPESS bahwa kegiatan Ziarah Walisongo merupakan bagian dari agenda FORPESS dimana penghitungan estimasi biaya kegiatan dan realisasi Ziarah Walisongo dilakukan oleh Ustad Fa (Pengurus FORPESS yang memiliki usaha biro travel). FORPESS sendiri sudah menerima hibah senilai Rp. 6.581.654.192,00.
Menurut auditor BPK bahwa LASQI Sumatera Selatan sebagai penerima hibah telah menghibahkan kembali kepada pihak lain sebesar Rp. 355.000.000,00.
Gubernur Sumatera Selatan merubah Pergub Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2013 menjadi Keputusan Gubernur Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dan Besaran Hibah dan Bantuan Sosial TA 2013untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N.
Penjelasan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18 Oktober dan 5 Desember 2013 bahwa 14 Perusahaan Swasta Mendapatkan Dana Hibah dari Biro Humas dan Protokol Sebesar Rp.4.285.000.000,00 Untuk Membiayai Kegiatan Hiburan dan Perayaan Hari Ulang Tahun Perusahaan.
Namun dirinya tidak mengetahui hibah kepada perusahaan swasta tidak diperbolehkan. Pihaknya juga tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meminta kepada gubernur untuk menyetujui proposal tersebut dan Gubernur langsung menyetujui proposal tersebut.
PERAN BPKAD SUMSEL PADA PENYALURAN DANA HIBAH TAHUN 2013
pengurus FK-P3N mengajukan proposal Nomor 08/FK-P3N/SS/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan Operasional untuk Seluruh P3N di Sumatera Selatan.
Temuan auditor BPK pada proses persetujuan atas proposal tersebut adalah :
1. Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”;
2. Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;
3. Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”;
4. Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Anggaran pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “proses setelah mendapatkan nilai dari Biro Umum Perlengkapan”;
5. Kepala Bidang Anggaran kepada sdr. Spr pada tanggal 15 Februari 2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD”
Temuan BPK ini mengindikasikan terjadi kesalahan kebijakan pimpinan dan Kepala BPKAD member saran untuk melanggar aturan tertulis Permendagri 32/2011 dan 39/2012 dan berpotensi merugikan Negara.
Gubernur membuat Putusan Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial serta Besaran Hibah dan Bantuan Sosial TA 2013 untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N yang merubah Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2013.
Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 diketahui bahwa persetujuan Gubernur mengenai penyaluran dana hibah aspirasi anggota DPRD Provinsi sebesar Rp.111.766.200.000,00 dimana penyaluran hibah ini atas usulan dan inisiatif anggota DPRD Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan melanggar sendiri Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel serta mengangkangi surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam yang ditujukan ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”.
BPKAD BPKAD sendiri tidak melakukan evaluasi permohonan hibah yang terkait dengan dana aspirasi anggota dewan sesuai ketentuan.
TUGAS DAN PUNGSI KESBANGPOL DAN LINMAS SUMSEL PADA PENYALURAN HIBAH TAHUN 2013
Gubernur Sumatera Selatan belum pernah menunjuk SKPD teknis untuk meng evaluasi dan memverifikasi usulan permohonan hibah yang di tujukan ke Pemprov Sumsel. Menurut auditor BPK RI “Pemprov Sumsel Belum Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang Memadai dan Pengelolaannya Tidak Tertib”.
Sementara itu anggaran hibah untuk ormas di dalam Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dan di rubah menjadi Rp. 35.000.000.000,00 berdasarkan Putusan Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013.
Sebagai SKPD yang mempunyai tugas dan pungsi membina dan mengawasi ormas yang berada di wilayah Sumaterea selatan peran KesbangPol dan Linmas Sumsel sangatlah vital. Seharusnya semua pemberian hibah ke ormas harus di verifikasi di SKPD ini.
Namun nyatanya Gubernur Sumatera selatan tidak mengeluarkan SK penunjukan SKPD teknis yang berpungsi mengevaluasi dan memverifikasi ormas yang mengajukan proposal bantuan hibah ke Pemprov Sumsel.
Harus diapresiasi kinerja Kesbangpol dan Linmas Sumsel melakukan evaluasi teknis dan verifikasi terhadap ormas yang mengajukan permohonan hibah ke Pemprov Sumsel. Dari 700 lebih pengajuan proposal ke Pemprov Sumsel hanya 428 yang dinyatakan oleh KesbangPol Sumsel memenuhi syarat legalitas (terpenuhi syarat sebagai ormas).
Ada beberapa ormas yang telah terdaftar lebih dari 3 tahun namun belum mempunyai akte pendirian sehingga di data ualang berdasarkan akte notaries yang baru di buat oleh ormas tersebut. Kemudian beberapa ormas yang baru mendaftar di KesbangPol sebagi syarat legalitas Lembaga tersebut.
KesbangPol Sumsel megakomodir sebanyak 428 proposal bantuan hibah dari ormas yang terdaftar dan memenuhi syarat legalitas di KesbangPol Sumsel walaupun belum berusia minimal 3 tahun. Hal ini disampaikan Kaban KesbangPol Sumsel ketika pertemuan dengan Kepala BPKAD Sumsel.
Kepala BPKAD dan “Sekda Yusri Efendi” selaku tim TAPD Sumsel seharusnya mencoret usulan proposal yang belum memenuhi syarat tersebut sebelum di usulkan ke Gubernur Sumsel walaupun pertimbangan dari KesbangPol Sumsel “untuk menjaga kondisi kondusif dan stabilitas pemerintahan serta asas keadilan dan kesetaraan hukum setia pormas yang sah dan berlegalitas”.
Karena TAPD tidak pernah memberikan pertimbangan terhadap usulan proposal bantuan hibah dari ormas yang di tujukan ke Pemprov Sumsel dan di evaluasi verifikasi oleh KesbangPol sumsel maka usulan 428 proposal ormas yang memenuhi syarat legalitas di setujui Gubernur Sumatera sealatan.
Dampak dari lolosnya 428 proposal ini dimana terdapat 142 proposal dari ormas yang belum memenuhi syarat berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 senilai Rp. 11.593.131.00,00” adalah penetapan status tersangka kepada Kaban KesbangPol Sumsel “Ikhwanudin”.
Sangat di sayangkan kesalahan tim TAPD Sumsel yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak mencoret proposal yang belum memnuhi syarat menjadi tanggung jawab Kaban KesbangPol Sumsel. Kaban kesbangPol Sumsel terkriminalisasi karena buruknya kinerja tim TAPD Sumsel.
laporan: Tim/Redaksi
Sumber:BPK-RI/Transformasi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi