12 CAMAT SUMSEL DIPERIKSA KAJAGUNG TERKAIT KORUPSI HIBAH DAN BANSOS

hibahcamatTRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.  Sebanyak 12 Camat di Kota Palembang, Kamis (4/8) diperiksa Kejagung RI di Kejati Sumsel untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 senilai Rp. 2,1 triliun.

Ke 12 camat tersebut diantaranya, Camat IT II Syahrul Gama, Camat SU I Nopran Hansyah, Camat SU II M Ichsanul A, Camat IB I Agus Rizal, Camat IB II A Halim, Camat Kemuning Drs Romli, Camat Sukarami GA Putra Jaya. Serta Herly Kurniawan yang ditahun 2013 menjabat sebagai Camat Sematang Borang dan kini menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Pemkot Palembang.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI Haryono SH MH mengatakan, pemeriksaan para Camat dilakukan untuk menelusuri LSM dan Ormas penerima dana hibah yang fiktif.

“Kan ada 400 LSM dan Ormas yang menerima dana hibah dengan nominal mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 400 juta. Kita sudah layangkan surat penggilan ke 400 LSM dan Ormas tersebut melalui Camat tapi sampai kini ada sekitar 200 LSM dan Ormas tak hadir,” katanya.

Dilanjutkannya, karena surat  pemanggilan saksi dari LSM dan Ormas diserahkan kepada para Camat, dari itulah 12 Camat di Palembang diperiksa jaksa penyidik Kejagung RI.

“Undangan panggilan itukan kita berikan ke Camat, kemudian Camat meneruskan ke Lurah dan para Ketua RT. Dalam pemeriksaan kita mau tanyakan, untuk LSM dan Ormas yang tak hadir apakah alamatnya ada atau tidak.

Kalau alamatnya ada tapi saat dicek ke alamat tersebut LSM dan Ormas itu tak ada di lokasi, kan itu namanya fiktif,” ujarnya.

“Yang jelas tersangka baru dalam kasus dugaan ini kemungkinan masih ada. Selama kita mendapati barang bukti dugaan keterlibatan dari LSM, Ormas penerima dana hibah bahkan hingga PNS dan mantan anggota DPRD Sumsel, bisa saja nantinya mereka jadi tersangka. Dari itulah kita memeriksa 500 saksi di Kejati Sumsel ini tujuannya untuk mencari barang bukti berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa,” ungkapnya.

Dilanjutkan Haryono, sedangkan untuk pemeriksaan saksi dari 48 mantan anggota DPRD Sumsel telah dilakukan Kejagung RI di Kejati Sumsel.

“Sampai jam 23.00 WIB, Rabu malam kemrin mereka kita periksa. Hari ini masih ada sekitar 4 orang mantan anggota DPRD Sumsel yang kemarin tak hadir dan hari ini hadir. Mereka kita periksa bersamaan dengan para camat ini,” tandasnya.

Pemeriksaan-Terkait-Dana-Bansos-FENY-11

Ilustrasi – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dana hibah sebesar Rp 2,1 triliun untuk tahun anggaran 2013 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Sementara Camat IB II Palembang A Halim mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan Kejagung untuk menjadi saksi dana hibah Pemprov Sumsel.

“Dalam pemeriksaan, Kejagung mempertanyakan soal undangan 24 LSM dan Ormas di Kecamatan IB II yang diberikan kepada kita. Saya sampaikan jika setelah undangan diterima, kita teruskan ke Lurah dan para Ketua RT. Hasilnya ada 7 LSM dan Ormas yang alamatnya ditemukan tapi LSM dan Ormas tersebut tidak ada, hal tersebutlah yang menjadi materi pemeriksaan Kejagung kepada saya,” pungkasnya.

Selain memeriksa para camat, tim Kejagung juga menyambangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel untuk mendapatkan data pencairan dana APBD provinsi.

Hal itu bertujuan untuk menyamakan keterangan yang sudah didapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi.

Ketua LSM-INDOMAN Ir.Amrizal Aroni.  “mengatakan seharusnya para lsm yang telah menerima Hibah dan Bansos harusnya proaktif terhadap penyidik untuk memperlancar pemeriksaan, mengingat kasus hibah dan bansos tersebut sudah terpublikasi dimedia massa secara luas.

Mereka LSM yang menerima hibah dan bansos harus bertanggungjawab, termasuk mendatangi penyidik dari kajagung yang sekarang sedang berlangsung pemanggilan LSM di kantor Kajati Sumsel, kesempatan ini untuk  menanyakan apakah mereka ikut dipanggil karna mereka belum menerima panggalin padahal mereka temasuk yang menerima hibah dan bansos mereka seharusnya bertanggungjawab penuh sebagai pemerima hibah, katakan sejujurnya tentang proses pencairan dana termasuk bila ada pemotongan harus diungkap sejelas-jelasnya, kalau melihat banyaknya LSM yang dipanggil namun yang hadir tidak sesuai jumlah undangan maka hampir dipastikan lsm tersebut fiktif” ujar ketua LSM-INDOMAN.

Sementara itu, Kejagung baru menetapkan dua tersangka, yakni Ikhwanuddin (Mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma P.L. Tobing (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Mereka belum ditahan.

Sedangkan untuk tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini masih dipelajari oleh Kejagung.

Terkait dengan kasus tersebut, Kejagung sudah tiga kali memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Jakarta dan memeriksa pimpinan dari 200 LSM/ormas di Palembang.

Sumber: Menaranews/Antarasumsel/Transformasi

Pewarta: Dolly Rosana/SI/Ar

Editor: Ujang/Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016