
DITAHAN: Merki Bakri (baju tahanan oranye bertutup muka) dibawa penyidik ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, kemarin (28/7). Asisten III Banyuasin itu diduga terlibat kasus dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp2,5 M. Foto: Novis/Sumatera Ekspres
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Merki Bakri SPd MSi (55), ditahan Polda Sumsel. Penahanannya sejak Rabu (27/7), usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam.
Kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel TM Silitonga, pemeriksaan Merki dimulai pukul 10.00 WIB. “Sebelumnya dia dipanggil. Orangnya kooperatif, langsung datang ke Polda memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya didampingi Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Richard B Pakpahan SIk MH, kemarin.
Dijelaskan Daniel, Merki diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.2,5 miliar. Setelah diperiksa dan ditemukan bukti-bukti, akhirnya dilakukan penahanan terhadapnya. “Berkas kasus ini segera dilengkapi dan diajukan ke penuntut umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Daniel, penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LPB/505/VII/2015/SUMSEL, tanggal 6 Juli 2015. Pelapor sekaligus korbannya, Reza Fahlevi SE.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 2014 lalu di Perumahan Pemda Banyuasin. Saat itu, Merki masih menjabat kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin. Modusnya, pelaku menawarkan kepada korban tender pengadaan buku cetak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) di Banyuasin anggaran 2014.
Pada 4 April 2014, Merki meminta uang kepada pelapor sebesar Rp.1,750 miliar. Pada 11 Agustus 2014, Merki kembali meminta uang dari pelapor sebesar Rp.750 juta.
Namun, hingga kini, tender yang dijanjikan Merki kepada korban tidak pernah ada. “Merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp.2,5 miliar, pelapor akhirnya mengadukan kasus itu ke Polda Sumsel,” tutur Daniel.
Berdasar laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Delapan saksi telah diperiksa. Mereka, Reza Fahlevi (saksi korban), dan tujuh saksi lainnya yaitu Arief Muslim, Edi Santoso, Udi Nurdin, Drs Muhammad Yusuf, Herlambang Susila SSos, Syafril Tennovy, dan Wahyu Setiabudi.
Dari keterangan para saksi dan pengakuan Merki dalam pemeriksaan dua hari lalu, penyidik akhirnya menetapkan Asisten III Banyuasin itu sebagai tersangka. “Kami jerat yang bersangkutan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara,” tegas Daniel.
Diungkap Daniel, kepada penyidik Merki mengaku telah menerima uang Rp.2,5 miliar tersebut dari pelapor.
“Katanya, uang tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi,” bebernya. Namun, Merki tak mau banyak bicara kepada awak media di Polda Sumsel.
Mengenakan baju orange bernomor 03, celana pendek hitam selutut, dan sebo (penutup wajah) dari baju, dia lebih sering tertunduk. Media ini melihat tangannya gemetar saat ditahan. Hanya satu kalimat yang diucapkannya. Selebihnya, bungkam. “Saya hanya korban salah paham saja,” cetusnya.
Setelah itu, dia kembali dibawa masuk ke sel tahanan. Informasi ditahannya mantan kepala SMAN Plus 17 Palembang itu sebenarnya sudah merebak sejak Rabu (27/7). Informasi tersebut beredar melalui pesan singkat secara berantai di kalangan awak media.
Namun, adanya pemeriksaan Merki pada hari itu tak terdeteksi media. Baru kemarin, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengungkap perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada insan pers.
Sumber: Sumek(vis/ce1)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi