
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan wacana itu saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dua hari lalu. Namun kemarin, Presiden Joko Widodo menugaskannya sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman.
Ide Luhut tersebut masih sebatas wacana, belum dikaji serius. Namun wacana itu direspons negatif oleh publik pengguna media sosial Tanah Air.
Misalnya, pada jejaring sosial Twitter, akun @AlmaghribiS tidak setuju dan mengecam ide tersebut. “Nalar yang cerdas. Wow…Kagum gue, sekaligus sedih. Andai gue jadi pejabat. Nikmatnya era jungkir balik ini,” sindirnya.
Akun @Bennys_Chaniago menangkap kesan ide tersebut membela koruptor, “Wkwkwk logika kebalik. Kok kayak kasih ‘karpet merah’ ya buat koruptor.”
Penolakan juga disampaikan akun @budiono_taslim. Menurutnya, koruptor harus dimiskinkan dan dipenjara. “Pendapat masyarakat, koruptor ya dimiskinkan, ya dipenjara dong, baru siiiip,” cuitnya.
Netizen lain mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tak layak diganjar hukuman ringan. “Korupsi menimbulkan korban jiwa melayang, jalan yang harusnya mulus tapi setelah dikorup hancur dan banyak kelakaan lalu lintas. Ide gila itu,” kecam @ DhirasAlvaro.
Bahkan akun @andi_sinkil menilai, upaya memiskinkan koruptor selama ini tidak pernah dilakukan. Karena banyak koruptor masih menikmati hidup bergelimang harta, “Dari dulu pemiskinan, tapi nggak miskin-miskin.”
Lain lagi respons netizen @RinjaniJB. Dia mengatakan, mengikuti logika Luhut, selama ini pidana penjara tidak memberikan efek jera, maka solusinya koruptor dihukum mati saja. “Pak @jokowi, jika hukuman penjara tidak membuat jera dan pidana penjara bikin ruang penjara kurang, ya hukum mati saja semua koruptor!” desaknya.
Senada respons netizen @temboksurau. Dia mengusulkan eksekusi mati koruptor dengan cara dicor beton, “Cor aja dalam drum minyak yang diisi semen dan batu!”
Akun @wahyonokuP juga menolak keras ide Jenderal Luhut dengan menyebutnya menyakiti hati rakyat, “Wacana Pak Luhut sangat menyakitkan rakyat! Koruptor diampuni, cuma disuruh ganti kerugian. Saya usul hukum mati!”
Akun @miskiy28 mengusulkan pidana penjara diganti kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum. “Dimiskimkan saja. Lalu suruh jadi Pasukan Oranye bersihin kali-kali jorok di seluruh Indonesia selama 15 tahun, pasti nangis,” ujarnya.
Meski mayoritas netizen menolak ide Luhut, namun sejumlah lain setuju. Di antaranya, akun @ YUBI712.
Dia sependapat dengan Luhut, pidana penjara bagi koruptor tidak memberikan efek jera. “Paling efektif itu dimiskinkan. Selama ini para koruptor bebas dari penjara masih kaya raya, nyalon anggota legislatif, berpartai, kembali berbisnis dan lain-lain,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menolak ide Jenderal Luhut. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan, koruptor tidak hanya harus dipenjara, semua kekayaan hasil korupsi harus dirampas.
“Tidak setuju dengan wacana tersebut. (Harusnya) orangnya dipenjara, asetnya dirampas jika dari hasil korupsi,” kata Syarif, Selasa (26/7).
Ia mengatakan, kalau koruptor tidak dipenjara, maka efek jera semakin berkurang. Karenanya, Syarif menolak tegas wacana tidak memberikan koruptor hukuman penjara. “Indonesia akan aneh sendiri, wacana bisa jadi kebijakan nasional,” sindirnya.
Dia menegaskan, jika hanya menghukum dengan kewajiban membayar kerugian negara, maka akan mengaburkan batas pidana dan perdata. “Di mana-mana di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi dan mengembalikan uang yang dikorupsi,” kata Syarif.
Menurut dia, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan menerapkan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Itu jika ada unsurnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan wacana penghapusan hukuman penjara bagi para pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi. Dia beralasan, selama ini pidana penjara tidak menimbulkan efek jera. Serta, mempertimbangkan kapasitas penjara yang sudah berlebihan.
“Banyak sekali pejabat tersandung kasus korupsi tetap tersenyum bangga dan tertawa. Malahan, rompi orange KPK seperti sebuah kebanggaan, bukan lagi hal yang memalukan. KPK sudah menangkap menteri, jenderal, kepala daerah dan tokoh agama. Tapi mereka kayak tak bersalah memakai jaket itu,” kata Luhut, Selasa (26/7) kemarin.
Luhut lalu mengusulkan para koruptor tidak usah dipenjara, cukup dikenai hukuman mengembalikan kerugian negara beserta dendanya. Serta, pejabat tersebut dipecat dari jabatannya. Luhut menegaskankan usulannya itu masih sebatas wacana yang perlu kajian mendalam. ***
Sumber: HARIAN RAKYAT MERDEKA
Posted by: Admin Transformasinews.com
