
Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas DUGAAN KORUPSI PELEBARAN JALAN NASIONAL MURATARA SUMSEL
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada pekerjaan Pelebaran Jalan Nasional Musi Rawas Utara (Muratara) Prov. Sumatera Selatan yang dibiayai dana APBNP (PA3) tahun 2015 sebesar Rp 49 Miliar, APBD Muratara 2014 sebesar Rp 18.227.691.000,- dan APBD Muratara 2015 senilai Rp 5.076.930.000,-
Sejumlah massa yang menamakan dirinya Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan yang dikomandoi Koordinator LSM Gerak RI Drs. M. Harun Kori, ketua LSM BKI Muchtar Maduron dan ketua LSM OBOR M. Pasaribu, Kamis (19/05/2016) lalu menggelar aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gubernur A. Bastari Jakabaring Palembang
Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Agung dapat segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan Pelebaran Jalan Nasional Muratara dana APBNP (PA3) tahun 2015 yang disinyalir mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp 5 Miliar
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh ketua LSM. OBOR Munson Pasaribu. “Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saya antarkan langsung ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada 7 April 2016, namun sampai saat hari ini Kejaksaan Agung belum juga turun tangan”, kata M. Pasaribu dalam orasinya
Dalam laporan LSM. OBOR No. 02/OBOR-PLG/L/IV/2016 tanggal 07 April 2016 diuraikan, pelaksanaan Pekerjaan PELEBARAN JALAN NASIONAL MUSI RAWAS UTARA (MURATARA) PROVINSI SUMATERA SELATAN, SUMBER DANA APBNP (PA3) TAHUN ANGGARAN 2015 diduga keras diwarnai tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 5 Miliar
Untuk melaksanakan pekerjaan Pelebaran Jalan Nasional Muratara dimaksud, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 9 Lubuk Linggau – Muara Beliti – Tebing Tinggi Lahat, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan melakukan perikatan Kontrak No. HK.02.03/PJN-I-MTL/138/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 dengan PT. Feco Konstruksi Utama dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 49.002.127.000,-, Waktu Pelaksanaan : 168 Hari
Dalam praktek dilapangan, pekerjaan yang dilaksanakan diduga keras tidak sesuai dengan dokumen kontrak, sarat dengan kecurangan berupa pengurangan/manipulasi Material/Bahan baik Kuantitas maupun Mutu/Kualitas tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis, antara lain Pekerjaan
DIVISI 2 DRAINASE : Saluran Berbentuk U Type DS 8, Kuantitas 2.890,30 M, Harga Satuan Rp 1.593.387,04 Jumlah Harga Rp 4.605.366.561,71. Sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam Kontrak SALURAN BERBENTUK U TYPE DS 8 tersebut dikerjakan dengan cara PRECAST. Tetapi dalam praktek dilapangan, kontraktor mengerjakan dengan COR SETEMPAT. Dari perubahan PRECAST menjadi COR SETEMPAT diperkirakan terjadi pengurangan biaya sekitar 50% atau sebesar Rp 2,3 Miliar.
Perbuatan curang juga terjadi pada Pekerjaan DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH yakni Timbunan Biasa Dari Sumber Galian, Kuantitas/Volume 13.922,04 M3 (Kubik), harga satuan Rp 115.535,61, jumlah harga Rp 1.608.491.383,84, dan Geotekstil Seperator Klas I, Kuantitas/Volume 10.368, harga satuan Rp 46.930,40, jumlah harga Rp 486.574.387,20. Kedua item pekerjaan bernilai Rp 2 Miliar itu Diduga kuat TIDAK DIKERJAKAN
Selanjutnya Pekerjaan DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR berupa Lapis Pondasi Agregat Klas A, Volume/Kuantitas 9.241,20 M3, Harga Satuan Rp 571.128,00, dengan jumlah harga Rp 5.277.908.073,60 yang seharusnya menggunakan material batu pecah. Tetapi dalam praktek di lapangan yang digunakan adalah batu bulat/sungai. “Tak hanya kualitas, ketebalan (volume) Aggregat A diduga juga dimanipulasi”, tulis Pasaribu dalam laporannya
Tidak hanya itu, LOKASI PROYEK PEKERJAAN PELEBARAN JALAN NASIONAL MURATARA dana APBNP (PA3) tahun 2015 yang dikerjakan oleh PT. FECO KONSTRUKSI tersebut sebenarnya sudah dibangun secara bertahap sejak tahun 2014 dan 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Muratara melaui melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan dan telah menyerap dana APBD Muratara sebesar Rp 23, 2 Miliar.
Adapun judul/nama pekerjaan yang dilaksanakan yakni Pelebaran dan Penimbunan Jalan Lintas Sumatera dari SPBU Rupit ke SMAN Rupit, dana APBD tahun 2014. Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan oleh PT. FECO KONSTRUKSI UTAMA dengan nilai kontrak Rp 18.227.691.000.000,-.
Tahun 2015 lalu kemudian dilanjutkan dengan judul/nama pekerjaan Pembangunan Box Culvert Jalan Negara SPBU Simpang 4 SMA Kec. Rupit, pelaksana PT. ALFA AMIN UTAMA nilai kontrak Rp 5.076.930.000,-. Perlu diketahui PT. FECO KONSTRUKSI UTAMA dan PT. ALFA AMIN UTAMA merupakan perusahaan milik /dibawah kendali suami istri M. Teguh dan Isbaniah
“Baru –baru ini pihak BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Pelebaran Jalan Nasional Muratara dana APBNP (PA3) tahun 2015 tersebut. Informasi sementara yang kami dapatkan, Hasil Pemeriksaan BPK menemukan Kerugian Negara sebesar Rp 3,9 Miliar”, kata Pasaribu
Kejaksaan diharapkan dapat membongkar tuntas kasus Pelebaran Jalan Nasional Muratara mulai dari pembangunan tahun 2014 dan 2015 yang diselenggarakan oleh Dinas PU dan Perhubungan Kab. Muratara dengan dana APBD. Sebab pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Muratara itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pemerintah Kabupaten hanya berwenang menyelenggarakan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Penyelenggaraan Jalan Nasional ada pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR. “Kita belum tahu apakah pembangunan itu sudah mendapat izin atau setidaknya dikoordinasikan dengan BBPJN III, yang jelas kontraktor pelaksananya sama PT. Feco Konstruksi Utama”, papar Pasaribu
Kejaksaan hendaknya dapat mengusut mulai proses pelelangan Pelebaran Jalan Nasional Muratara APBN P (PA3) 2015 yang ditangani oleh Pokja B satker PJN Wilayah II Prov. Sumsel ULP Kemen PUPR Prov. Sumsel. Pelelangan diduga sarat pengaturan dan tidak mencerminkan adanya persaingan sehat.
Tiga peserta tender yakni PT. Feco Konstruksi Utama, PT. Baniah Rahmat Utama dan PT. Vianka Stela Wijaya diduga merupakan perusahaan yang berada dibawah kendali pasangan suami istri MT dan Is.
Menyikapi tuntutan pendemo, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adi Tyogunawan, SH, MH didampingi Oktafiansyah Efendi, SH mengatakan akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung. “Karena laporannya ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah dari Kejaksaan Agung”, tegas Adi.
Sumber:Detektifsuasta.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi