Pemprov Sumsel Berikan Pendampingan Hukum Pada Dua Pejabat Tersangka Bansos

plt-sekda-provinsi-sumsel-mukti-sulaiman-sh

TRANSFORMASINES.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), siap memberikan pendampingan hukum terhadap dua pejabat Pemprov Sumsel, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Dana Hibah Pemprov Sumsel 2013 oleh Kejaksaan Agung RI.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Rabu (1/6). “Kami akan memberikan bantuan hukum. Saat ini kan semuanya masih dalam proses. Mungkin setelah ini bakal ada pemanggilan dan proses lainnya di Kejagung yang harus dilengkapi,” kata Mukti.

Disinggung mengenai jabatan yang tengah diemban Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin (kedua orang ditetapkan tersangka oleh Kejagung,red), Mukti menjelaskan, bahwa keduanya masih menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumsel. Bahkan, keduanya pun masih menjalankan tugas seperti biasanya dijabatan mereka.
“Kita hormati apapun itu, ini semua ada prosesnya. Kalau proses selanjutnya kita masih menunggu, karena statusnya sekarang kan masih tersangka, bukan terdakwa. Keduanya masih tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” lanjut Mukti.

Mukti menjelaskan, jika keduanya benar-benar menjadi terdakwa dalam kasus ini, barulah pihaknya menyiapkan pengganti posisi keduanya. Menurut Mukti, dana hibah yang dipermasalahkan itu sebenarnya sampai kepada yang menerima, dan dana sudah sampai kepada lembaga atau ormas yang mengajukan.

“Yang bermasalah itu ada Rp 2,184 miliar. Administrasinya memang tidak lengkap, tapi semua uangnya sudah dikembalikan,” ungkap dia. Menurut Mukti, dalam pengajuan dana hibah itu tidak melibatkan Gubernur. Pasalnya, Gubernur hanya memberikan kebijakan (tanda tangan penyetujuan), dan tidak mengetahui teknis penyalurannya satu persatu.

Sementara itu, meski telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, Ikhwanuddin masih tampak terlihat di Kantor Pemprov Sumsel, dan tetap menjalankan aktifitasnya sebagai Asisten bidang Pemerintahan Setda Sumsel. Bahkan, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sumsel ini, sempat menggelar jumpa pers dengan awak media yang bertugas di Kantor Pemprov Sumsel.

Ikhwanuddin pun menyatakan kesiapannya bila nanti harus berhadapan dengan hukum dari kasus yang menimpanya. “Sampai saat ini (kemarin) saya belum terima surat penetapan tersangka langsung secara resmi. Apapun keputusan Kejaksaan Agung, saya hormati dan jalani. Sekali lagi saya mohon doanya,” ungkap Ikhwanuddin.

Disinggung mengenai persoalan yang tengah dihadapi, Ikhwanuddin memaparkan, bahwa untuk dana hibah yang diajukan dari 428 Ormas di Sumsel, dikucurkan dana sesuai pengajuan sekitar Rp 28 miliar. Yang menjadi masalah adalah pertanggungjawaban, sebab ada empat Ormas tak memberi pertanggungjawaban, dan menurut hukum ini fiktif.

“Empat Ormas ini pendirinya ada yang meninggal, karenanya sulit kita tagih pertanggungjawabannya. Tapi semua dana itu sudah dikembalikan,” terang Ikhwanuddin. Ia menampik jika Kesbangpol salah dalam penyaluran dana hibah itu. Sebab menurutnya, Kesbangpol memverifikasi dari pengajuan LSM/Ormas meminta difasilitasi oleh pemerintah.

Selanjutnya menyerahkan verifikasi kepada BPKAD untuk dicairkan dananya. “Tidak ada istilah potong-potongan dana yang keluar. Kesbangpol juga tak menyentuh uangnya. LSM/Ormas yang mengajukan, langsung mengurus pencairannya di BPKAD,” pungkas Ikhwan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka, terkait kasus dana hibah dan bansos Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013. Kedua tersangka itu yakni Kepala BPKAD Sumsel berinsial LPLT (Laonma PL Tobing), dan eks Kepala Kesbangpol Pemprov Sumsel berinisisal I (Ikhwanuddin).

“Penyidik menduga sejal awal perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan, dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi SKPD/biro terkait, sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Amirsyah, dalam keterangannya, Selasa (31/05/2016).

Amir menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.000 orang saksi dari pemerintahan maupun penerima bantuan. Berdasarkan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas terkait pelaksanaan kegiatan hibah dan bansos, penyidik meyakini telah ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel dalam APBD 2013 mengganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial sebesar Rp 1,4 Triliun yang kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp. 2,1 Triliun. Rinciannya sebanyak Rp 2.118.289.843.100 dialokasikan untuk dana hibah dan sebanyak Rp 600 juta untuk dana bansos. “Dalam perkara jumlah dugaan kerugian negara untuk sementara ini adalah sebesar Rp. 2,3 Miliar,” ungkap Amir.

Sebenarnya, beberapa pejabat di Sumsel sendiri, pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 ini. mereka diperiksa terkait kebijakan dan prosedurnya. Serta terkait kapasitasnya selaku pejabat yang melakukan persetujuan dan mengeluarkan keputusan kebijakan.

Sumber: Palpos(ety)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com