Noripa: Kalau Sertifikat Bisa Dikalahkan Surat Lurah Bubarkan Saja BPN

rumah-noripa_20160601_003349
Noripa (65) tidak ikhlas rumahnya dihancurkan oleh orang-orang asing yang mengaku sebagai pemilik lahan. Foto:SRIPOKU.COM/HUSIN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG — Satu hari setelah dilakukaneksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang atas tanah dan bangunan milik Noripa (65) yang berada di kawasan dekat Bandara SMB II Palembang, terkait sengketa lahan yang dimenangkan pihak penggugat, wanita lanjut usia ini menyatakan dirinya tidak ridho dunia dan akhirat.

Pasalnya, rumah permanen tipe 45 itu bongkar habis oleh aparat. Tidak hanya itu, jalan menuju akses tanahnya ditutup. Kemarin, Selasa (31/5) sejumlah perabot rumah tangga milik Noripa seperti lemari dan peralatan dapur masih terhampar di jalan akses maju menuju Perumahan Kompleks Madinatuna. Noripa yang tinggal bersama cucunya, kemarin malam masih bertahan di rumahnya yang rata dengan tanah bersama cucu.

Dengan air mata, Noripa mengais di sisa reruntuhan bangunan untuk mencari barang berharga miliknya. Ia mengaku, tanah dan bangunan yang ditempatinya merupakan peninggalan almarhum suaminya, Ramitan sejak 1998 yang dibelinya dari Kms Firdaus dengan sertifikat hak milik.

Namun kenyamanan tinggal di rumah itu sejak beberapa tahun lalu mulai tertanggu. Pasalnya, tiba-tiba orang-orang luar berasal dari Jambi, Metro Lampung, Surabaya, Mojokerto mengaku sebagai memiliki tanah miliknya dan sejumlah tetangganya.

“Mereka tidak ada sertifikat. Hanya berbekal surat lama, selama sidang mereka menang terus. Wajar mereka punya uang, kami tak punya apa-apa,” katanya.

Noripa mengaku bingung harus tinggal dimana, karena rumahnya sudah hancur tanpa ada ganti rugi atas belas kasihan sedikit pun.

“Rumah itu milik kami. Kami ada sertifikatnya. Kalau sertifikat yang dikeluarkan BPN, bisa dikalahkan dengan surat keterangan dari lurah dan camat, percuma ada BPN. Bubarkan saja BPN, aku tak ridho dunia dan akherat,” katanya.

Firdaus Tak Terima Lahan Rumahnya Terkena Eksekusi

Firdaus Tak Terima Lahan Rumahnya Terkena Eksekusi
Tampak pengacara dr Kms Firdaus tengah bernegosiasi dengan petugas PN yang hendak melakukan eksekusi lahan.

Merasa lahannya tak bermasalah serta sudah memiliki sertifikat namun tetap akan terkena eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang atas permohonan dari pemohon, Mulyanto Cs, membuat Kms Firdaus merasa kecewa, Senin (30/5).

Tak terima dengan hal tersebut, Kms Firdaus yang didampingi pengacaranya, Dedi Irwansyah pun terus berusaha untuk menghentikan atau menunda proses eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan dengan dibackup petugas dari Polsekta Sukarami dan Polresta serta Satpol PP Palembang.

Bahkan, sebelum eksekusi benar-benar dilakukan menggunakan alat berat berupa eskavator, Dedi Irwansyah selaku pengacara Kms Firdaus pun sempat beradu argumen dengan pihak Panitra. Dalam adu argumen tersebut, sempat terjadi kealotan hingga menghabiskan waktu yang telah diberikan pihak Panitra.

Menurut Dedi, lahan yang akan dieksekusi dan berada di Jalan Tanjung Api-api Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang atau persis di sebelah lahan Perumahan Madinatuna ini seluas kurang lebih 7645 M2. Dan di dalam lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang sudah bersertifikat resmi.

“Klien saya memiliki sertifikat tapi kok masih dieksekusi,” ungkapnya.

Karena hal tersebut, dikatakan Dedi Irwansyah, pihaknya pun akan mengambil langkah dengan mengajukan gugatan termasuk juga melaporkan PN ke Komisiyudisial, Mahkamah Agung dan Presiden.

Selain itu, masih dikatakan Dedi Irwansyah, dalam eksekusi kali ini lahan yang dieksekusi juga terdapat kesalahan. Menurutnya, lahan yang dieksekusi seharusnya berada di sebelah bukan di lahan milik kliennya kali ini.

“Seharusnya, pihak PN juga menghadirkan BPN, sehingga tahu mana lokasi yang sebenarnya tapi ini malah tidak dihadirkan BPN-nya,” jelasnya.

Sementara itu, Amal Syahbudin selaku pengacara dari Mulyanto Cs mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan setelah pihaknya memenangkan di semu tingkatan termasuk PN dan MA sehingga eksekusi kali ini sudah memiliki putusan yang ingkra.

“Terkait mereka yang akan mengambil langkah-langkah untuk melaporkan itu hak-hak mereka, dan kita tidak melarangnya,” ungkapnya.

Editor: Tarso
Posted by: Admin transformasinews.com