

TRANSFORMASINEWS.COM-PALEMBANG. Pengakuan Alex Noerdin Gubernur Sumsel berkenaan dengan pemeriksaan kejagung terkait dana Bansos dan/atau Hibah dia mengatakan sudah mengembalikan dana hibah Bansos 2013 sebesar Rp.15 milyar sesuai perintah BPK, saat usai diperiksa Kejaksaan Agung RI (kejagung) 29 April 2016 diduga berbohong termasuk pada media.
Menurut Amrizal Aroni Ketua LSM Indoman pengakuan itu diduga kuat merupakan kebohongan, karena uang yang dikembalikan tersebut adalah uang kelebihan bayar dari beberapa pekerjaan proyek dan pengadaan barang dan jasa di beberapa SKPD dilingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut hasil audit ada kelebihan bayar hal tersebut dikarenakan dari uji petik yang dilakukan oleh pemeriksa BPK ada kurang volume dan kemahalan harga namun tetap dibayar seratus persen sesuai dengan kontrak.
Rekomendasi inilah yang diperintahkan oleh BPK untuk dikembalikan kekas Negara senilai lebih kurang 15 milyar, dengan pengembalian tersebut dianggap Alex Noerdin permasalahan bansos sudah selesai sesuai rekomendasi BPR-RI.
Padahal uang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dana bansos yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung RI, hasil Audid kami lampirkan sebagai berikut: Baca Juga Kerita Terkait.
TEMUAN AUDIT BPK “DANA HIBAH PROVINSI SUMSEL 2013 BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Rp.821.939.561.916,-“
HASIL PEMERIKSAAN ATAS
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hasil pemeriksaan atas Kepatuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun
Anggaran (TA) 2013 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan sebanyak
12 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
- Status Kepemilikan Penyertaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada
PDAM Tirta Musi Tidak Jelas dan Proses Likuidasi PD Grafika Meru Belum
Berjalan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov. Sumsel) pada Neraca per 31
Desember 2013, telah menyajikan nilai Investasi Permanen sebesar
Rp643.185.903.927,54. Nilai investasi tersebut merupakan penyertaan modal kepada
perusahaan daerah dengan rincian pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Rincian Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
pada Perusahaan Daerah
Nilai Investasi
No Nama Perusahaan Daerah 31 Desember 2013 31 Desember 2012
(Rp) (Rp)
1 PT Bank SumselBabel 413.218.068.749,20 368.645.264.599,68
2 PD Pertambangan dan Energi 100.274.947.691,00 86.983.508.497,00
3 PD Grafika Meru (GM) 377.682.795,00; 377.682.795,00
4 PD Perhotelan Swarna Dwipa 40.425.030.955,00 36.548.447.503,00
5 PD Prodexim 5.409.699.290,78 3.329.620.038,70
6 PT Asuransi Bangun Askrida 630.000.000,00 500.000.000,00
7 PT Swarna Dwipa Selaras 3.277.575.782,31 3.239.283.517,20
8 BPR Sumsel sebesar 78.286.675.058,06 71.706.732.530,86
9 PDAM Tirta Musi Palembang 287.854.029,80 287.854.029,80
10 PT Penjaminan Kredit Daerah 998.369.576,39 486.521.075,11
Jumlah 643.185.903.927,54 572.104.914.586,35
Permasalahan ini sebelumnya telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK RI Nomor 15.C/LHP/XVIII.PLG/06/2013 tanggal 13 Juni 2013 yaitu temuan
dengan judul Status Kepemilikan Penyertaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
kepada PDAM Tirta Musi Tidak Jelas dan Proses Likuidasi PD Grafika Meru Belum
Berjalan. Berdasarkan pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan tersebut, diketahui
bahwa belum ada tindak lanjut yang signifikan untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut terutama terkait tindak lanjut terkait penyertaan pada PDAM Tirta Musi.
Permasalahan yang ada terkait Status Penyertaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
pada PDAM dan proses likuidasi PD Grafika Meru dapat diuraikan sebagai berikut.
- Status Kepemilikan Penyertaan Pemprov. Sumsel kepada PDAM Tirta Musi
Tidak Jelas
Angka penyertaan merupakan angka yang diambil dari Laporan Keuangan (audited)
PDAM Tirta Musi yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Sidik,
dan Rekan. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa terdapat penyajian
penyertaan modal Pemprov. Sumsel sebesar Rp287.854.029,80, nilai tersebut
merupakan hasil pemeriksaan BPKP untuk Tahun Buku 2008 dimana penyertaan
tersebut dalam bentuk bantuan pemerintah provinsi untuk pemasangan pipa
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 4
distribusi pada Tahun 1970 –1979, namun rinciannya tidak ada.
Jumlah penyertaan modal pemerintah provinsi tersebut tidak pernah mengalami
perubahan, baik itu koreksi tambah atau kurang, bentuk kontribusi PDAM Tirta
Musi kepada Pemprov. Sumsel atas penyertaan tersebut juga tidak pernah ada setiap
tahunnya. Konfirmasi terakhir dengan Bidang Akuntansi BPKAD, mengungkapkan
bahwa belum ada hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI agar Kepala Bagian
Akuntansi berkoordinasi secara intensif dengan pihak PDAM Tirta Musi mengenai
ketetapan hukum atas nilai penyertaan tersebut.
- Proses Likuidasi PD Grafika Meru Belum Berjalan
Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov. Sumsel selama lima tahun berturut-
turut sejak Tahun 2009-2013, menunjukkan bahwa investasi pada PD Grafika Meru
disajikan sebesar Rp377.682.795,00 dalam Neraca. Nilai investasi tersebut tidak
pernah mengalami perubahan baik itu koreksi tambah atau kurang. PD Grafika Meru
sedang dalam proses likuidasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012
tanggal 12 Juni 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru yang dinyatakan bahwa
PD Industri Grafika Meru dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan tanggapan Gubernur Sumatera Selatan atas temuan BPK RI seperti
tersebut di atas, diketahui bahwa telah dibentuk tim likuidasi PD Industri Grafika
Meru berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 393/KPTS/IV/2013
tanggal 30 April 2013 tentang Pembentukan Tim Likuidasi PD Industri Grafika
Meru, yang bertujuan untuk meneliti Laporan Keuangan Likuidasi Perusahaan. BPK
RI telah merekomendasikan Tim Likuidasi PD Grafika untuk segera menyampaikan
laporan hasil kerjanya terutama kejelasan mengenai mekanisme pengalihan aktiva
dan penyelesaian kewajiban. Konfirmasi terakhir dengan Bidang Akuntansi BPKAD
diketahui bahwa proses penelitian masih dilakukan dan belum mendapatkan hasil.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 ayat
(5) yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 74 yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah
daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan
modal daerah berkenaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
pada Pernyataan Nomor 6 tentang Akuntansi Investasi pada Paragraf 15 yang
menyatakan bahwa investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah
investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan
dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga
hubungan kelembagaan. Investasi permanen dapat berupa:
1) Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan
internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
2) Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan
pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 5
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Industri Grafika Meru pada Pasal 2:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa seluruh aktiva dan passiva PD Grafika Meru
dikembalikan kepada Pemprov. Sumsel;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa PD Grafika Meru wajib menyampaikan
neraca likuidasi kepada Pemprov. Sumsel;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa gubernur menunjuk auditor independen atau
aparat pengawasan untuk melakukan audit terhadap neraca likuidasi
sebagaimana dimaksud pada Ayat (2).
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Penyajian investasi PDAM Tirta Musi dalam Neraca Pemprov. Sumsel diragukan
kewajarannya karena belum jelas status kepemilikannya;
- Hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, dan pihak lain yang terkait tidak jelas;
- Penyajian nilai investasi PDAM Tirta Musi dan PD Grafika Meru sebesar
Rp665.536.824,80 (Rp287.854.029,80 + Rp377.682.795,00) tidak mencerminkan
nilai sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Belum adanya koordinasi yang intensif antara Bidang Akuntansi Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Bagian Keuangan PDAM Tirta Musi
Palembang;
- Belum adanya hasil tim likuidasi dari Pemprov. Sumsel untuk meneliti Laporan
Keuangan Likuidasi PD Industri Grafika Meru yang bertujuan untuk melakukan
proses likuidasi dan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan aktiva dan
penyelesaian kewajiban.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan bahwa pihaknya telah
berkoordinasi dengan pihak PDAM Tirta Musi dengan surat Nomor 900/03256/BPKAD-
IV/2013 tanggal 19 September 2013 perihal Rincian Penyertaan Modal Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan kepada PDAM Tirta Musi Palembang, namun sampai saat ini
pihak PDAM belum dapat memberikan rincian. Sedangkan untuk PD Grafika Meru
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyerahkan kepada BPKP untuk
melakukan audit dan saat ini pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang
menunggu hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
- Kepala BPKAD secara berjenjang untuk memerintahkan Kepala Bidang Akuntansi
BPKAD untuk melakukan koordinasi yang intensif dengan Wakil Direktur
Keuangan PDAM Tirta Musi;
- Tim Likuidasi untuk segera menerbitkan laporannya atas penelitian terhadap
Laporan Keuangan Likuidasi Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 6
- Kerjasama kepada Pihak Ketiga Dalam Bentuk Bangun Guna Serah (BGS) Tidak
Sesuai Ketentuan
Pemprov. Sumsel dalam Neraca per 31 Desember 2013, telah menyajikan nilai
Aset Lainnya berupa Kemitraan dengan Pihak Ketiga sebesar Rp438.481.518.913,72.
Kemitraan tersebut berupa kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak swasta
dengan mengembangkan aset yang dimiliki oleh Pemprov. Sumsel. Rincian kerjasama
BGS tersebut dapat dilihat pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2. Rincian Kerjasama BGS Pemprov. Sumsel dengan Pihak Ketiga
Obyek Kerjasama
No Mitra Kerjasama
Asal Aset Obyek BGS
1 Komplek Stadion Bumi Hotel, Palembang Convention PT GISI
Sriwijaya Gedung Sport Hall Center/GOR, dan Town Square
2 Tanah Kosong di Jakabaring Taman Rekreasi, Sarana Olaharga dan PT LSM
Fasilitas Perparkiran
3 Komplek Stadion Bumi Rumah Sakit, Mall dan Sarana Perparkiran PT PPM
Sriwijaya
4 Lapangan Tennis Indoor Sarana Pendidikan PT RJT
5 Museum Tekstil (Eks BP7 Prov. Hotel Heritage PT DKLN
Sumsel)
6 Tanah Kosong di Jakabaring Mall Jakabaring dan Sarana Perparkiran PT GP
7 Tanah Kosong di Jalan POM IX Hotel dan Sarana Perparkiran PT BJL
Angkatan 45 (PS Mall)
Hasil pemeriksaan fisik dan analisis dokumen menunjukkan bahwa terdapat dua
obyek kerjasama yang tidak sesuai ketentuan, dengan rincian sebagai berikut.
- Kontribusi dari PT GP Belum Diterima
Kerjasama BGS Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Penunjang Lainnya
di Jakabaring dilaksanakan oleh PT GP, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor
008/SPK/VI/2011 dan Nomor 001/GP-DIR/VI/2011 tanggal 24 Februari 2011.
Lahan yang dimanfaatkan dalam BGS adalah tanah seluas ± 60.156 m² yang terletak
di Jalan H.A. Bastari Jakabaring Palembang.
Hasil wawancara dan pemeriksaan fisik pada tanggal 24 April 2014, menunjukkan
bahwa pembangunan gedung pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung telah
selesai dan telah dilakukan operasionalisasi sejak bulan Juni 2013. Hasil konfirmasi
kepada PT GP, menunjukkan bahwa PT GP memang belum melakukan penyetoran
atas kontribusi kepada Pemprov. Sumsel.
Berdasarkan pada Pasal 10 perjanjian kerjasama tersebut, pihak investor diwajibkan
memberikan kontribusi dengan cara sebagai berikut.
1) Untuk Mall, 1% dari pendapatan kotor setiap tahunnya;
2) Kontribusi parkir, pengelolaan parkir di lokasi Pusat Perbelanjaan dan fasilitas
penunjang akan dikelola oleh pihak kedua, yang mana hasil pendapatan dari
perparkiran akan dibagikan kepada para pihak, yang masing-masing pihak akan
mendapatkan 60% untuk pihak investor dan 40% untuk pihak Pemprov. Sumsel
dari pendapatan bersih setelah dikurangi pajak dan biaya pengelolaan parkir.
Pihak BPKAD telah mengirimkan surat teguran pembayaran kontribusi melalui surat
Nomor 900/0061/BPKAD-V/2014 tanggal 8 April 2014. Namun demikian, sampai
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 7
dengan pemeriksaan berakhir tanggal 19 Mei 2014, belum ada tanggapan dari pihak
investor.
- Objek BGS dengan PT RJT Tidak Sesuai Perjanjian
Kerjasama BGS Pembangunan Sarana Pendidikan Beserta Fasilitas Penunjangnya
dilaksanakan oleh PT RJT, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor
009/SPK/VI/2011 dan Nomor 001/RJT-DIR/VI/2011 tanggal 28 Februari 2011.
Lahan yang dimanfaatkan dalam BGS adalah tanah seluas ± 2.820 m² dengan
Sertifikat Hak Pakai Nomor 405 Tahun 1997 yang terletak di Jalan POM IX
Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Berdasarkan Berita
Acara Serah Terima diketahui bahwa Tanah Bangunan Lapangan Tennis dan
Lapangan Basket Indoor di Jalan POM IX Seluas ± 2.820 m² diserahkan kepada PT
RJT untuk dibangun sarana pendidikan beserta fasilitasnya pada tanggal 28
November 2011.
Hasil wawancara dan pemeriksaan fisik pada tanggal 9 Mei 2014, menunjukkan
bahwa sarana pendidikan yang menjadi obyek perjanjian dikelola oleh Yayasan
Sekolah Palembang Harapan. Selain menempati gedung yang menjadi obyek BGS,
yayasan juga menempati dan menggunakan lapangan basket indoor, lapangan mini
soccer, gedung trampoline dan kolam pemanasan yang tidak termasuk dalam obyek
perjanjian.
Menurut keterangan pihak PT RJT, diketahui bahwa atas obyek-obyek yang dikuasai
akan dibuatkan perjanjian sewa menyewa yang mencakup objek diluar yang
dikerjasamakan untuk dikenakan kontribusi. Namun, sampai dengan pemeriksaan
berakhir tanggal 19 Mei 2014 perjanjian tersebut belum terealisasi.
- Nilai Obyek BGS dengan PT RJT Kurang dari yang Diperjanjikan
Kerjasama BGS Pembangunan Kawasan Gedung Olahraga (GOR) Jalan POM IX
Palembang dilaksanakan oleh PT RJT, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja sama
Nomor 009/SPK/VI/2011 tanggal 28 Februari 2011, yang melaksanakan
pengembangan tanah dengan membangun gedung sarana pendidikan beserta fasilitas
penunjang. Nilai investasi yang akan ditanamkan dalam obyek BGS adalah sebesar
Rp150.000.000.000,00. Hasil pengamatan fisik dan wawancara pada tanggal 9 Mei
2014, menunjukkan bahwa sarana pendidikan sudah beroperasi. Pada Tahun 2013,
pihak investor telah menunjuk appraisal independen untuk menilai investasi yang
telah ditanamkan. Untuk melaksanakan penilaian tersebut telah ditunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik Doli Siregar dan rekan. Hasil penilaian aset yang dituangkan dalam
laporan Nomor DSR-PST/A/FAV/III/14/0235 tanggal 18 Maret 2014, menunjukkan
bahwa nilai pasar properti yang ditanamkan sebesar Rp64.681.000.000,00 termasuk
nilai pasar tanah sebesar Rp18.442.000.000,00. Dengan demikian, nilai investasi
yang ditanamkan tidak sesuai dengan komitmen yang dituangkan dalam perjanjian
kerjasama.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa SKPD yang mempunyai tugas memungut
dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib
mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 8
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa bangun guna serah adalah
pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;
2) Pasal 33 ayat (7) yang menyatakan bahwa hasil penerimaan sewa disetor ke Kas
Daerah;
3) Pasal 41 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa mitra bangun guna serah
yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi
kewajiban membayar kontribusi ke Kas Daerah berdasarkan hasil perhitungan
tim yang dibentuk oleh kepala daerah;
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 008/SPK/VI/2011 dan Nomor 001/GP-DIR/VI/2011
tanggal 24 Februari 2011 Pasal 10 yang menyatakan bahwa sebagai kompensasi dari
diberikan hak yang diatur dalam perjanjian ini oleh pihak pertama kepada pihak
kedua, maka pihak kedua wajib memberikan kontribusi kepada pihak pertama,
dengan pembayaran tetap sebagai berikut.
1) Untuk mall, 1% dari pendapatan kotor setiap tahunnya;
2) Untuk kontribusi parkir, pengelolaan parkir di lokasi pusat perbelanjaan dan
fasilitas penunjang lainnya akan dikelola oleh pihak kedua yang mana hasil
pendapatan dari perparkiran akan dibagikan kepada pihak, yang masing-masing
pihak akan mendapatkan 60% untuk pihak kedua dan pihak pertama akan
mendapatkan 40%;
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 009/SPK/VI/2011 dan Nomor 001/RJT-DIR/VI/2011
tanggal 28 Februari 2011 yang menyatakan bahwa:
- a) Pendahuluan Poin b yang menyatakan bahwa lahan yang dimanfaatkan dalam
BGS adalah tanah seluas ± 2.820 m² Sertifikat Hak Pakai Nomor 405 Tahun
1997 yang terletak di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir
Barat I Kota Palembang;
- b) Pasal 3 yang menyatakan bahwa pihak kedua dengan kesanggupan terbaik
menyatakan bahwa jumlah investasi yang akan ditanamkan dalam obyek BGS
adalah sebesar Rp150.000.000.000,00.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Pendapatan daerah kurang diterima;
- Terdapat aset yang tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional dan
pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
- Nilai manfaat dari perjanjian BGS berupa penerimaan aset tidak maksimal.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala BPKAD kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerjasama dengan
pihak ketiga;
- Kepala Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan BPKAD kurang optimal dalam
melakukan pengawasan kerjasama dengan pihak ketiga.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 9
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan akan menyurati PT GP
untuk segera menyetorkan kewajibannnya dan terkait objek BGS dengan PT RJT,
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menginformasikan bahwa perjanjian sewa
menyewa lapangan basket indoor, lapangan mini soccer, gedung trampoline dan kolam
pemanasan sedang dalam proses. Sementara itu, terkait nilai objek BGS yang kurang dari
yang diperjanjikan, Pemprov. Sumsel menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena nilai
yang tercantum dalam perjanjian kerjasama adalah nilai investasi yang direncanakan
dengan memperhatikan luasan lahan yang akan dikelola, sedangkan nilai yang dicatat
dalam laporan keuangan adalah nilai appraisal berdasarkan metode nilai pasar properti
yang terbangun yang setiap tahunnya akan cenderung menunjukkan adanya kenaikan
nilai.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Kepala BPKAD untuk:
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga;
- Menagih kontribusi yang belum dibayar oleh PT GP;
- Memperbaharui dan mengevaluasi perjanjian kerjasama bangun guna serah dengan
PT RJT terkait dengan penguasaan obyek diluar perjanjian dan nilai investasi yang
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
- Memerintahkan Kepala Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan BPKAD supaya
lebih optimal dalam melakukan pengawasan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Penatausahaan dan Pengelolaan Utang RS dr. Ernaldi Bahar Belum Tertib
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Neraca per 31 Desember 2013, telah
menyajikan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp158.219.229.868,66, dengan
rincian pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3. Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya Per 31 Desember 2013
No Uraian Jumlah (Rp)
1 Utang Jamsoskes Sumsel Semesta 20.165.556.642,46
2 Ganti Rugi Tanah pada Biro Pemerintahan & Dinas PU 881.617.056,00
Bina Marga
3 Tagihan Pihak Ketiga pada Dinas Perhubungan, 568.736.000,00
Komunikasi & Informatika dan Dinas PU Cipta Karya TA
2013 dalam proses pembayaran di TA 2014
4 Biaya Berlangganan Internet RS Dr Ernaldi Bahar 4.125.000,00
5 Tagihan Pihak Ketiga atas Belanja TA 2013 pada 136.599.195.170,20
Beberapa SKPD
Jumlah 158.219.229.868,66
Tagihan Pihak Ketiga atas Belanja TA 2013 sebesar Rp136.599.195.170,20, terdiri
atas tagihan belanja pada 22 SKPD yang belum terbayar pada Tahun 2013. Salah satu
SKPD tersebut adalah RS dr. Ernaldi Bahar, yang telah mencatat hutang kepada pihak
ketiga per 31 Desember 2013 sebesar Rp777.020.251,00, dengan rincian pada Tabel 4
berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 10
Tabel 4. Rincian Hutang Pihak Ketiga Pada RS dr Ernaldi Bahar
No. Nama Perusahaan Jumlah Hutang (Rp)
- PT IGM 154.656.336,00
- PT APL 141.832.571,00
- PT MUP 345.456.911,00
- PT AMS 69.008.805,00
- PT PPG 27.558.033,00
- PT EPM 38.507.595,00
Jumlah 777.020.251,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan berupa dokumen dan faktur penagihan dari
rekanan, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan hutang kepada supplier obat selama
bulan Juni s.d. Oktober 2013, dengan rincian pada Tabel 5 berikut.
Tabel 5. Rincian Pemesanan Obat dan Faktur Penagihan Obat
Jumlah
No Nama Perusahaan Tanggal Pemesanan Keterangan
Faktur
- PT IGM 35 buah 20 Juni s.d. 23 Oktober 2013 Setiap faktur pesanan
- PT APL 23 buah 22 Juli s.d. 8 Oktober 2013 nominal dibawah
Rp10.000.000,00
- PT MUP 60 buah 20 Agustus s.d. 25 Oktober 2013
- PT AMS 16 buah 20 Agustus s.d. 11 September 2013
- PT PPG 9 buah 6 s.d. 31 Agustus 2013
- PT EPM 11 buah 12 Agustus s.d. 6 September 2013
Berdasarkan keterangan dari Asisten Apoteker Instalasi Farmasi RS dr. Ernaldi
Bahar, diketahui bahwa selama ini pemesanan obat kepada para supplier obat di atas
hanya berdasarkan telepon (by phone) saja sesuai dengan kebutuhan obat harian untuk
pasien yang diperkirakan oleh asisten apoteker yang bertanggungjawab di instalasi
farmasi tanpa adanya ikatan berupa kontrak kerja atau SPK yang ditandatangani oleh
pihak RS dr. Ernaldi Bahar dan supplier obat. Untuk selanjutnya, supplier obat kemudian
akan mengirimkan obat beserta faktur penagihan sesuai dengan pesanan yang diterima.
Berdasarkan keterangan dari Bagian Keuangan RS dr. Ernaldi Bahar, diketahui bahwa
obat yang dipesan langsung tersebut, rencananya akan dibayar dengan dana dropping
Jamkesmas, namun sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013, dana dropping
Jamkesmas tidak juga turun sehingga hutang membengkak menjadi Rp777.020.251,00.
Supplier obat tidak akan memenuhi pesanan obat dari RS dr. Ernaldi Bahar jika tagihan
mereka belum juga dibayar, sehingga Direktur RS dr. Ernaldi Bahar berinisiatif
memasukkan hutang tersebut di dalam laporan keuangan rumah sakit yang kemudian juga
diakui di dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai hutang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengadaan Langsung dapat
dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan
ketentuan:
- a) Kebutuhan operasional K/L/D/I;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 11
- b) Teknologi sederhana;
- c) Risiko kecil; dan/atau
- d) Dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan
dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket
pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
2) Pasal 55 Tanda Bukti Perjanjian:
- a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa tanda bukti perjanjian terdiri atas:
(1) bukti pembelian;
(2) kuitansi;
(3) Surat Perintah Kerja (SPK); dan
(4) surat perjanjian.
- b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti pembelian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa kuitansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa SPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah);
- e) Ayat (5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas
Menuju Akrual Pernyataan Nomor 9 tentang Akuntansi Kewajiban Paragraf 11 yang
menyatakan bahwa suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka
pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka
panjang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam menyusun APBD, penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan
dalam jumlah yang cukup;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran
APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran atas hutang RS dr. Ernaldi Bahar
sebesar Rp777.020.251,00 belum memenuhi aspek legalitas.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 12
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Direktur RS dr. Ernaldi Bahar kurang cermat dalam melakukan pengawasan
terhadap pengelolaan hutang;
- Kepala Sub Bagian Keuangan RS dr. Ernaldi Bahar kurang cermat dalam
melaporkan hutang.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RS dr Ernaldi Bahar menyatakan bahwa
hutang tersebut berasal dari pembelian obat yang akan dibayarkan dengan dana
Jamkesmas, namun sampai dengan tahun anggaran berakhir terhadap klaim bulan Juni
s.d. Desember 2013 belum dibayarkan. Selain itu, pada TA 2013 terdapat efisiensi atas
anggaran pembelian obat sebesar Rp1.827.000.000,00. Untuk kedepannya pihak rumah
sakit telah menyiapkan MoU dengan distributor tentang penyediaan obat untuk pasien
JKN ataupun pasien umum.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Direktur RS dr. Ernaldi Bahar untuk:
- Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutang di lingkungan kerjanya;
- Memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan RS dr. Ernaldi Bahar supaya lebih
cermat dalam melaporkan hutang.
- Kesalahan Penganggaran Belanja Daerah pada Dua SKPD Sebesar
Rp11.903.791.000,00
Pemprov. Sumsel pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2013, telah
menganggarkan belanja sebesar Rp6.221.526.149.006,89 dan telah direalisasikan sebesar
Rp5.678.703.610.531,20 atau 91,28% dari anggaran. Pengujian secara uji petik pada dua
SKPD yaitu BPKAD serta Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (Dinas PU Cipta Karya),
menunjukkan adanya kesalahan penganggaran sebesar Rp11.903.791.000,00, dengan
uraian sebagai berikut.
- BPKAD
Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Pemeliharaan
Jalan JSC yang Seharusnya Dianggarkan pada Belanja Modal Sebesar
Rp5.340.791.000,00
Pada TA 2013, BPKAD telah menganggarkan Belanja Barang sebesar
Rp62.107.122.900,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp56.132.345.603,00 atau
90,38% dari anggaran. Salah satu kegiatan dalam belanja barang tersebut yaitu
belanja pemeliharaan jalan.
Kegiatan pemeliharaan rutin berkala area Jakabaring Sport City (JSC) yaitu
pemeliharaan jalan di lingkungan JSC dianggarkan pada belanja pemeliharaan
sebesar Rp5.340.791.000,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT TRA,
berdasarkan kontrak Nomor 03/PBJL/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus
- Pekerjaan telah selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
Nomor 06b/PBJL/BPKAD/BAPP/2013 tanggal 14 Agustus 2013. Atas pekerjaan
tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar Rp5.340.791.000,00.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 13
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di
lapangan pada tanggal 7 Februari 2014, diketahui bahwa rincian item pekerjaan
adalah berupa perkerasan berbutir lapis pondasi aggregate A, Perkerasan Aspal
Laston Lapis Aus AC-WC dan lain-lain, sehingga pekerjaan tersebut termasuk
kategori peningkatan jalan dan bukan pemeliharaan rutin. Berdasarkan hal tersebut,
seharusnya pekerjaan tersebut dianggarkan melalui belanja modal dan bukan sebagai
belanja barang.
- Dinas PU Cipta Karya
Kesalahan Penganggaran pada Belanja Barang yang Seharusnya Dianggarkan
pada Belanja Modal Sebesar Rp6.563.000.000,00
Dinas PU Cipta Karya pada TA 2013 telah menganggarkan Belanja Barang yang
Akan Diserahkan pada Pihak Ketiga pada akun Belanja Barang sebesar
Rp112.658.952.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp91.084.763.148,00 atau
80,85% dari anggaran. Pengujian atas belanja tersebut menunjukkan bahwa terdapat
kesalahan penganggaran pada Kegiatan Pembangunan Asrama Haji Lanjutan Kota
Palembang.
Kegiatan Pembangunan Asrama Haji Lanjutan Kota Palembang dianggarkan pada
belanja barang yang akan diserahkan pada masyarakat sebesar Rp6.563.000.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT PMU dengan kontrak Nomor
08/SPPP/Asrama Haji/DPU.CIPTA KARYA/TPB/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 420/DPU-CIPTA KARYA-TPB/2013 tanggal 12
Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp6.563.000.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor 12901/SP2D/1.03.03.01/2013
tanggal 20 Desember 2013.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kontrak dan fisik di lapangan pada
tanggal 25 April 2014, menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah berupa
pembangunan fisik asrama haji. Berdasarkan Dokumen Berita Acara Penyerahan
Sementara bulan Februari 2014, pengelolaan dan pemeliharaannya diserahkan
kepada Badan Pengelola Asrama Haji Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan dari Dinas PU Cipta Karya, dinyatakan bahwa asrama haji
tersebut akan diserahkan kepada Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat
Daerah. Menurut keterangan dari Biro Umum dan Perlengkapan, dijelaskan bahwa
asrama haji tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tercatat
di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB C) Gedung dan Bangunan pada Biro Umum
dan Perlengkapan Sekretariat Daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa seharusnya
belanja tersebut dianggarkan pada belanja modal dan bukan sebagai belanja barang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas
Menuju Akrual, pada:
1) Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 tentang Laporan
Realisasi Anggaran Paragraf 36, yang menyatakan bahwa belanja operasi adalah
pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 14
memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja
pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial;
2) Buletin Teknis Nomor 3 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Konversi Bab
III, yang menyatakan bahwa belanja yang diperuntukkan kepada instansi
vertikal (jika ada) atau sumbangan yang diberikan kepada pihak lain, yang
sifatnya sukarela dan tidak mengikat direklasifikasi ke akun hibah;
3) Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pemerintah, Bab V.C.1.b, yang menyatakan bahwa belanja barang adalah
pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai
untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan,
dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat dan belanja perjalanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 42 Ayat (1), yang menyatakan bahwa belanja hibah digunakan untuk
menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa
kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok
masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
2) Pasal 52:
- a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk menganggarkan
pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari dua belas
bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
- b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material,
jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor,
cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor,
makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja,
pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas
pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, dan
lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis;
3) Pasal 122 ayat (9) yang menyatakan bahwa setiap SKPD dilarang melakukan
pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah
ditetapkan dalam APBD;
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Belanja Barang lebih catat sebesar Rp11.903.791.000,00 (Rp5.340.791.000,00 +
Rp6.563.000.000,00);
- Belanja Modal kurang catat sebesar Rp11.903.791.000,00 (Rp5.340.791.000,00 +
Rp6.563.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
- TAPD kurang cermat dalam mengalokasikan anggaran;
- Kepala BPKAD lalai dalam menganggarkan belanja sesuai jenisnya.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 15
- Kepala Dinas PU Cipta Karya lalai dalam menganggarkan belanja sesuai jenisnya.
Atas permasalahan tersebut:
- Sekretaris Daerah menyatakan mengakui bahwa terjadi kesalahan pengganggaran
pada kegiatan tersebut dan kedepannya akan menjadi perhatian pihak Sekretariat
Daerah;
- Kepala Dinas PU Cipta Karya menyatakan mengakui bahwa terjadi kesalahan
penganggaran pada kegiatan tersebut yang seharusnya belanja modal, tetapi dalam
pelaksanaannya menggunakan belanja barang yang akan diserahkan pada
masyarakat/pihak ketiga.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
- TAPD agar lebih cermat dalam mengalokasikan anggaran;
- Kepala BPKAD agar lebih cermat dalam menganggarkan belanja sesuai jenisnya;
- Kepala Dinas PU Cipta Karya agar lebih cermat dalam menganggarkan belanja
sesuai jenisnya.
- Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan pada RS dr. Ernaldi Bahar Terlambat
Disetorkan Sebesar Rp34.884.480,00 dan Digunakan Langsung Sebesar
Rp330.924.520,00
Pada TA 2013, Rumah Sakit dr. Ernaldi Bahar menganggarkan penerimaan sebesar
Rp4.500.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.818.382.390,00 atau 84,85% dari
anggaran. Realisasi penerimaan tersebut terdiri atas Retribusi Pelayanan Kesehatan
sebesar Rp3.794.382.390,00 dan Lain-lain Penerimaan sebesar Rp24.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan kas pada Bendahara Penerimaan RS dr. Ernaldi Bahar
pada tanggal 29 Januari 2014, diketahui terdapat uang tunai yang dikuasai oleh
Bendahara Penerimaan sebesar Rp38.000.000,00. Uang tersebut merupakan penerimaan
atas Retribusi Pelayanan Pendidikan TA 2012 sebesar Rp8.076.960,00, TA 2013 sebesar
Rp29.507.520,00, TA 2014 sebesar Rp415.000,00 dan selisih pembulatan sebesar
Rp520,00.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan perincian penerimaan, retribusi
pelayanan pendidikan terdiri atas kegiatan pendaftaran, administrasi MoU, Orientasi,
Praktek, Evaluasi, Honor Clinical Instructure (CI) dan sertifikat. Penerimaan yang
berasal dari pendaftaran, evaluasi, uji klinik kompetensi, 95 % dari jumah honor CI dan
sertifikat digunakan langsung untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. Penerimaan yang
berasal dari administrasi MoU, orientasi, praktek dan 5% dari jumlah honor CI disetorkan
ke kas daerah sebesar 30% dari jumlah penerimaan bruto, sedangkan 70% diserahkan
kepada unit Diklat dan Litbang RS dr. Ernaldi Bahar. Sementara itu, untuk penerimaan
yang berasal dari kegiatan penelitian data awal seluruhnya diserahkan oleh Bendahara
Penerimaan kepada unit Diklat dan Litbang. Rincian penerimaan yang digunakan
langsung, diserahkan ke unit Diklat dan Litbang dan disetorkan ke Kas daerah untuk TA
2012 dan 2013 dapat dilihat pada Tabel 6 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 16
Tabel 6. Rincian Penerimaan RS dr. Ernaldi Bahar
Digunakan langsung
Disetorkan ke Kas
No Tahun Anggaran Diserahkan ke Unit Daerah
Kegiatan Pendidikan
Diklat dan Litbang (Rp)
(Rp)
(Rp)
1 2012 104.994.300,00 18.846.240,00 8.076.960,00
2 2013 144.533.100,00 62.550.880,00 26.807.520,00
Jumlah 249.527.400,00 81.397.120,00 34.884.480,00
Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pendapatan yang digunakan langsung
pada TA 2012 dan 2013 adalah sebesar Rp330.924.520,00 (Rp249.527.400,00 +
Rp81.397.120,00) dan yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp34.884.480,00.
Atas penerimaan sebesar Rp34.884.480,00, telah disetorkan ke Kas Daerah pada
tanggal 10 Februari 2014. Sedangkan penerimaan TA 2014 sebesar Rp415.000,00 masih
dipegang oleh Bendahara Penerimaan. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui
bahwa tarif untuk kegiatan pendaftaran, administrasi MoU, evaluasi, uji klinik
kompetensi, Honor CI dan sertifikat tidak diatur dengan perda melainkan hanya diatur
dengan Surat Keputusan Direktur RS dr. Ernaldi Bahar.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
- Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan
selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
- Pasal 59 :
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerimaan SKPD yang merupakan
penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran;
2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa semua penerimaan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas
umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat
sebagai inventaris daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Pendapatan Retribusi Pelayanan Pendidikan terlambat dimanfaatkan sebesar
Rp34.884.480,00 dan kurang dicatat sebesar Rp330.924.520,00 (Rp249.527.400,00
+ Rp81.397.120,00);
- Membuka peluang penyalahgunaan atas penerimaan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Direktur dan Kepala Unit Diklat RS dr. Ernaldi Bahar belum mematuhi peraturan
yang berlaku atas pengelolaan pendapatan daerah;
- Bendahara Penerimaan lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RS dr. Ernaldi Bahar menyatakan bahwa atas
temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan teguran kepada Bendahara
Penerimaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Direktur RS Ernaldi Bahar untuk:
- Mematuhi peraturan yang berlaku atas pengelolaan pendapatan daerah;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 17
- Menginstruksikan Kepala Unit Diklat RS dr. Ernaldi Bahar supaya mematuhi
peraturan yang berlaku atas pengelolaan pendapatan daerah;
- Menginstruksikan Bendahara Penerimaan supaya lebih cermat dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
- Harga Satuan Beberapa Kegiatan Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PU Cipta
Karya Ditetapkan Lebih Tinggi Sebesar Rp80.643.193,35
Hasil pemeriksaan dokumen secara uji petik pada kegiatan belanja modal,
menunjukkan terdapat ketinggian harga satuan sebesar Rp80.643.193,35, dengan uraian
sebagai berikut.
- Perluasan Pembangunan Gedung Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera
Selatan Sebesar Rp25.161.708,00
Pelaksanaan kegiatan Perluasan Pembangunan Gedung Dinas PU Cipta Karya
Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan oleh CV VAA, berdasarkan Surat Perjanjian
Kontrak Nomor 104/RPUCIPTA KARYA/SPP/DPU.CIPTA KARYA-TPB/2013
tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp1.370.160.000,00, termasuk PPN 10%. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui terdapat analisis harga
satuan pekerjaan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga
terdapat ketinggian harga satuan pekerjaan sebesar Rp25.161.708,00, dengan rincian
pada Tabel 7 berikut.
Tabel 7. Ketinggian Harga Satuan Pekerjaan Perluasan Pembangunan Gedung
Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan
Volume Harga
Jumlah
No Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak SNI Selisih (Rp)
(Rp)
- Pembesian Kolom 35 x 35 Kg 5.864,00 4.603,24 1.260,76 12.100,00 15.255.196,00
- Pembesian Balok Lantai
35 x 70 Kg 3.808,00 2.989,28 818,72 12.100,00 9.906.512,00
Jumlah 25.161.708,00
- Perluasan Pembangunan Gedung Unit Donor Darah (PMI) Provinsi Sumatera
Selatan Sebesar Rp55.481.485,35
Pelaksanaan kegiatan Perluasan Pembangunan Gedung Unit Donor Darah (PMI)
Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan oleh CV SRM, berdasarkan Surat Perjanjian
Kontrak Nomor 103/UDD/SPP/DPU.CIPTA KARYA-TPB/2013 tanggal 24 Juni
2013 senilai Rp2.235.813.400,00, termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 150 hari kalender.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui terdapat analisis harga
satuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),
sehingga terdapat ketinggian harga satuan pekerjaan sebesar Rp55.481.485,35,
dengan rincian pada Tabel 8 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 18
Tabel 8. Ketinggian Harga Satuan Pekerjaan Perluasan Pembangunan
Gedung Unit Donor Darah (PMI) Provinsi Sumatera Selatan
Volume Bahan dan Upah (Rp) Volume Jumlah
No. Pekerjaan
Kontrak SNI Selisih (m3) (Rp)
- Beton K225 1.201.700,00 846.475,00 355.255,00 95,15 33.799.658,75
- Pasangan Keramik 40 x 40 155.582,00 111.463,58 44.118,42 374,05 16.502.495,00
- Acian 27.555,00 24.250,00 3.305,00 1.567,12 5.179.331,60
Jumlah 55.481.485,35
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
- Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan
barang/jasa;
- Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk
pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk
peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar
Rp80.643.193,35 (Rp25.161.708,00 + Rp55.481.485,35).
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala Dinas PU Cipta Karya kurang melakukan pengawasan dalam penyusunan
HPS;
- PPK masing-masing kegiatan kurang cermat dalam menyusun analisis harga satuan
HPS.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PU Cipta Karya menyatakan mengakui
kesalahan dikarenakan menggunakan SNI Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Bappeda
Kota Palembang dan untuk yang akan datang akan mengunakan SNI yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Kepala Dinas PU Cipta Karya untuk:
- Meningkatkan pengawasan dalam penyusunan HPS;
- Memerintahkan PPK masing-masing kegiatan supaya lebih cermat dalam menyusun
analisis harga satuan HPS.
- Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan
Dinas PU Bina Marga Terlambat Diselesaikan dan Belum Dikenakan Denda
Keterlambatan Sebesar Rp2.253.217.352,31
Pada TA 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan belanja
modal sebesar Rp997.305.002.610,00 dengan realisasi sebesar Rp862.903.668.426,40 atau
86,52% dari anggaran. Hasil pemeriksaan fisik atas beberapa pekerjaan belanja modal
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 19
yang dilaksanakan oleh tiga SKPD yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas
PU Bina Marga, menunjukkan bahwa terdapat paket pekerjaan yang pelaksanaannya
terlambat, dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp2.253.217.352,31,
dengan uraian sebagai berikut.
- Pekerjaan Pengadaan Meubeler pada Dinas Pendidikan
Pekerjaan Pengadaan Meubeler Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
dilaksanakan oleh CV PI, berdasarkan kontrak Nomor 29/KPM/DISDIK.SS/2013
tanggal 30 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp750.190.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan konstruksi pekerjaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak
tanggal 30 September s.d. 28 November 2013. Pekerjaan kemudian diaddendum
dengan addendum kontrak Nomor 55/KPM/Disdik.SS/2013 tanggal 29 November
- Jangka waktu pelaksanaan ditambah 50 hari kalender, terhitung sejak 29
November 2013 s.d. 17 Januari 2014. Atas pekerjaan tersebut, sampai dengan akhir
Tahun 2013 belum dilakukan pembayaran.
Hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut pada tanggal 2 Desember 2013
menunjukkan bahwa terdapat item pekerjaan berupa kursi auditorium tipe LS-605B
sebanyak 310 unit senilai Rp702.150.000,00 yang belum datang. Selanjutnya, tim
BPK melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut pada tanggal 3 Februari
- Hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa item
pekerjaan berupa kursi auditorium tipe LS-605B sebanyak 310 unit tersebut telah
terpasang semuanya dengan lengkap.
Kursi auditorium tipe LS-605B sebanyak 310 unit tersebut telah diterima oleh Dinas
Pendidikan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 04/PMK/Disdik.SS/2014
tanggal 13 Januari 2014. Sehingga atas keterlambatan pekerjaan tersebut, harus
dikenakan denda keterlambatan selama 46 hari (29 November 2013 s.d. 13 Januari
2014) dengan nilai sebesar Rp34.508.740,00 (Rp750.190.000,00 x 1/1000 x 46 hari).
- Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan/Kedokteran Program Pengadaan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit
Mata Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2013 dilaksanakan oleh PT FKM, berdasarkan Kontrak
Nomor 027/2353/Alkes/Kontrak/APBD/Kes/2013 tanggal 13 September 2013
dengan nilai sebesar Rp19.828.234.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 85
hari kalender mulai tanggal 13 September s.d. 6 Desember 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Nomor 12.24.08/BAST/Kes/I/2013 tanggal 24 Desember 2013. Atas pekerjaan
tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar Rp19.828.234.000,00, dengan SP2D
Nomor 08149/SP2D/1.02.01.01/2013 tanggal 25 September 2013 sebesar
Rp3.965.646.800,00 dan SP2D Nomor 13719/SP2D/1.02.01.01/2013 tanggal 24
Desember 2013 sebesar Rp15.862.587.200,00.
Hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut pada tanggal 10 Desember 2013
menunjukkan bahwa terdapat item barang belum dilakukan uji fungsi, Berita Acara
Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang belum ada, certificate of
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 20
origin (coo) belum dilampirkan serta terdapat beberapa item barang yang belum
datang. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 20 Februari 2014 dilakukan
pemeriksaan fisik kembali. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang
telah diterima seluruhnya dan telah dilakukan uji fungsi.
Berdasarkan pengujian atas dokumen pendukung berupa Surat Pengantar Barang,
Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa, dan Berita Acara Uji Coba/Uji Fungsi,
diketahui bahwa terdapat beberapa item barang yang terlambat datang dan terlambat
dilakukan uji fungsi dengan keterlambatan antara 4 s.d. 18 hari. Atas keterlambatan
tersebut, seharusnya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp194.107.414,20.
Rincian item barang dan besarnya denda keterlambatan pada Lampiran 1.
- Dinas PU Bina Marga
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pengujian fisik secara uji petik terhadap
beberapa pekerjaan, diketahui terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan dan
rekanan harus dikenakan denda sebesar Rp2.024.601.198,11, dengan uraian sebagai
berikut.
1) Penggantian Jembatan Air Kayu Mulu
Penggantian Jembatan Air Kayu Mulu dilaksanakan oleh PT TRA, berdasarkan
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 632/164/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013
tanggal 25 Februari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.568.305.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, terhitung mulai
tanggal 28 Februari s.d. 25 Oktober 2013.
Kontrak mengalami perubahan, terakhir dengan Amandemen ke 4 Nomor
632/164.F/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013
tentang perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kontrak menjadi 303 hari
kalender. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp11.870.832.562,50,
dengan rincian pada Tabel 9 berikut.
Tabel 9. Realisasi Pembayaran Penggantian Jembatan Air Kayu Mulu
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai (Rp) Keterangan
- 01326/SP2D/1.03.01.01/2013 2 April 2013 3.113.661.000,00 Uang Muka
- 08052/SP2D/1.03.01.01/2013 24 September 2013 2.919.057.187,50 Angsuran I
- 08216/SP2D/1.03.01.01/2013 27 September 2013 2.919.057.187,50 Angsuran II
- 10717/SP2D/1.03.01.01/2013 28 November 2013 2.919.057.187,50 Angsuran III
Jumlah 11.870.832.562,50
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan laporan kemajuan fisik tanggal 24
Desember 2013, menunjukkan bahwa realisasi fisik pekerjaan mencapai
97,619%. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 172/BA-PHO/KPA.WIL.II
/PU.BM/II/2014 tanggal 14 Februari 2014. Sehingga, penyelesaian pekerjaan
penggantian Jembatan Air Ujan Mas mengalami keterlambatan selama 48 hari.
Dengan demikian, pihak rekanan harus dikenakan denda keterlambatan sebesar
Rp17.792.704,42 (2,381% x Rp15.568.305.000,00 x 48 x 1‰).
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 21
2) Penggantian Jembatan Air Ujan Mas
Penggantian Jembatan Air Ujan Mas dilaksanakan oleh PT GU, berdasarkan
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 632/165/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013
tanggal 25 Februari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.661.477.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya SPMK tanggal 28 Februari s.d. 25 Oktober 2013.
Kontrak mengalami perubahan, terakhir dengan Amandemen Kontrak IV
Nomor 632/165.F/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/XII/2013 tanggal 27 Desember
2013 tentang perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kontrak dan tambah
kurang pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 303 hari
kalender dan nilai kontrak menjadi Rp10.495.329.300,00. Pekerjaan tersebut
telah dibayar lunas sebesar Rp10.495.329.300,00, dengan rincian pada Tabel 10
berikut.
Tabel 10. Realisasi Pembayaran Penggantian Jembatan Air Ujan Mas
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai (Rp) Keterangan
- 01250/SP2D/1.03.01.01/2013 28 Maret 2013 2.332.295.400,00 Uang Muka
- 06773/SP2D/1.03.01.01/2013 2 Agustus 2013 2.186.526.937,50 Angsuran I
- 08057/SP2D/1.03.01.01/2013 24 September 2013 2.186.526.937,50 Angsuran II
- 10599/SP2D/1.03.01.01/2013 26 November 2013 1.967.874.243,75 Angsuran III
- 01157/SP2D/1.20.05.02/2014 10 April 2014 1.297.339.316,25 Pembayaran Utang
- 02010/SP2D/1.20.05.02/2014 30 April 2014 524.766.465,00 Pembayaran Utang
Jumlah 10.495.329.300,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan laporan kemajuan fisik tanggal 24
Desember 2013, menunjukkan bahwa realisasi fisik pekerjaan mencapai
97,651%. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 171/BA-PHO/KPA.WIL.II
/PU.BM/II/2014 tanggal 14 Februari 2014. Sehingga, penyelesaian pekerjaan
penggantian Jembatan Air Ujan Mas mengalami keterlambatan selama 48 hari.
Dengan demikian, pihak penyedia jasa harus dikenakan denda keterlambatan
sebesar Rp11.833.693,69 (2,349% x Rp10.495.329.300,00 x 48 x 1‰).
3) Pembangunan Jembatan Fly Over Simpang Jakabaring
Pembangunan Jembatan Fly Over Simpang Jakabaring dilaksanakan oleh PT
WK berdasarkan, Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
631/300/KPA/PEMB/WIL.II/PU.BM/IV/2013 tanggal 8 April 2013 dengan
nilai kontrak sebesar Rp88.420.114.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 250 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK
tanggal 8 April s.d. 13 Desember 2013.
Kontrak mengalami perubahan, terakhir dengan Amandemen Kontrak IV
Nomor 631/1089/KPA/AMAND-KTR/PEMB/WIL.II/PU.BM/XII/2013 tanggal
27 Desember 2013 tentang perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kontrak dan
tambah kurang pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 315
hari kalender dan nilai kontrak menjadi Rp79.082.112.000,00. Pekerjaan
tersebut telah dibayar sebesar Rp75.128.006.400,00, dengan rincian pada Tabel
11 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 22
Tabel 11. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jembatan Fly Over Simpang Jakabaring
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai (Rp) Keterangan
- 04328/SP2D/1.03.01.01/2013 4 Juni 2013 17.684.022.800,00 Pembayaran Uang Muka
- 08638/SP2D/1.03.01.01/2013 11 Oktober 2013 5.020.892.250,00 Pembayaran I s.d. 5
- 00797/SP2D/1.20.05.02/2014 28 Maret 2014 12.939.215.100,00 Pembayaran Utang MC 6
s.d. 9
- 00828/SP2D/1.20.05.02/2014 28 Maret 2014 39.483.876.250,00 Pembayaran Utang
Jumlah 75.128.006.400,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan sertifikat bulanan (MC) Bulan
Desember 2013, menunjukkan bahwa realisasi fisik pekerjaan mencapai
47,445% atau sebesar Rp37.520.137.000,00. Berdasarkan Addendum Kontrak
IV Nomor 631/1089/KPA/AMAND-KTR/PEMB/WIL.II/PU.BM/XII/2013
Pasal 7, diketahui bahwa masa waktu pelaksanaan yang dikenakan denda adalah
50 hari kalender terhitung sejak tanggal 29 Desember 2013 s.d. 16 Februari
- Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 171/BA-PHO/FO-JKBR/KPA/WIL.II
/PU.BM/II/2014 tanggal 14 Februari 2014. Sehingga, penyelesaian pekerjaan
Pembangunan Jembatan Fly Over Simpang Jakabaring mengalami
keterlambatan selama 48 hari. Dengan demikian, pihak penyedia jasa harus
dikenakan denda sebesar Rp1.994.974.800,00 ((Rp79.082.112.000,00-
Rp37.520.137.000,00) x 48 x 1‰).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Keadaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
2) Pasal 120 yang menyatakan bahwa selain perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), Penyedian Barang/Jasa yang terlambat
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam
kontrak karena kesalahan Penyedian Barang/Jasa, dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai
bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
- Kontrak Nomor 29/KPM/DISDIK.SS/2013 tanggal 30 September 2013 pada Pasal
12 ayat (1) yang menyatakan bahwa jika Pihak Kedua setelah mendapat peringatan
tertulis dari Pihak Pertama sampai 3 (tiga) kali berturut-turut tidak dapat
mengindahkan tugas dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian ini,
maka setiap kali terjadi kelalaian, Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi kelalaian
sebesar 1‰ (satu per mil) dari harga kontrak;
- Kontrak Nomor 027/2353/Alkes/Kontrak/APBD/Kes/2013 tanggal 13 September
2013, pada:
1) Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa Pihak Pertama menerima penyerahan
pekerjaan setelah:
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 23
- a) Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan
diterima oleh Panitia/Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil
Pekerjaan/Barang;
- b) Menyerahkan Berita Acara Uji Fungsi terhadap barang/peralatan yang
memerlukan uji fungsi yang ditandatangani Panitia Pemeriksa/Penerima
Barang;
- c) Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pihak Pertama untuk
barang yang memerlukan garansi dan Certificate of Origin untuk barang-
barang yang memerlukannya;
2) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa bilamana terjadi keterlambatan di
dalam penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar sebesar 1‰ (satu per
mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang belum dilaksanakan setiap hari
keterlambatan, dengan denda maksimal sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 632/164/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013
tanggal 25 Februari 2013 pada Pasal 21 bagian Denda, yang menyatakan khusus
untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka pihak kedua dikenakan denda
keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar:
1) 1/1000 dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi, maksimum 5% dari sisa
bagian kontrak yang belum dikerjakan;
2) 1/1000 dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
belum berfungsi, maksimum 5% dari harga kontrak;
3) Keterlambatan dihitung sejak jangka waktu pelaksanaan berakhir.
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 632/165/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013
tanggal 25 Februari 2013 pada Pasal 21 bagian Denda, yang menyatakan khusus
untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka pihak kedua dikenakan denda
keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar:
1) 1/1000 dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi, maksimum 5% dari sisa
bagian kontrak yang belum dikerjakan;
2) 1/1000 dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
belum berfungsi, maksimum 5% dari harga kontrak;
3) Keterlambatan dihitung sejak jangka waktu pelaksanaan berakhir.
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 631/300/KPA/PEMB/WIL.II/PU.BM/IV/2013
tanggal 8 April 2013 pada Pasal 21 bagian Denda, yang menyatakan khusus untuk
keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka pihak kedua dikenakan denda
keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar:
1) 1/1000 dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi, maksimum 5% dari sisa
bagian kontrak yang belum dikerjakan;
2) 1/1000 dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
belum berfungsi, maksimum 5% dari harga kontrak;
3) Keterlambatan dihitung sejak jangka waktu pelaksanaan berakhir.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 24
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan dan Dinas PU Bina Marga tidak dapat segera memanfaatkan hasil
pekerjaan tersebut;
- Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan sebesar
Rp2.253.217.352,31, yang terdiri atas:
1) Dinas Pendidikan yaitu CV PI sebesar Rp34.508.740,00;
2) Dinas Kesehatan yaitu PT FKM sebesar Rp194.107.414,20;
3) Dinas PU Bina Marga yaitu:
- a) PT TRA sebesar Rp17.792.704,42;
- b) PT GU sebesar Rp11.833.693,69;
- c) PT WK sebesar Rp1.994.974.800,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PU Bina
Marga kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan;
- PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Rekanan tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak.
Atas permasalahan tersebut:
- Kepala Dinas Pendidikan menyatakan akan melakukan pemotongan SP2D atas
pembayaran pekerjaan pengadaan meubiler sebesar Rp34.508.740,00;
- Kepala Dinas Kesehatan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan
rekanan untuk menyetorkan sisa kekurangan denda keterlambatan sebesar
Rp140.548.741,20. Dinas Kesehatan telah melakukan pemotongan sebesar
Rp53.558.673,00 kepada PT FKM pada saat pembayaran SP2D Nomor
13719/SP2D/1.02.01.01/2013 tanggal 24 Desember 2013;
- Dinas PU Bina Marga menyatakan bahwa akan memerintahkan rekanan untuk
menyetorkan denda keterlambatan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut di atas, Dinas PU Bina Marga telah
melakukan pemotongan pada saat pembayaran SP2D sebesar Rp2.006.808.493,69, yang
terdiri dari:
- PT GU sebesar Rp11.833.694,69 dengan melakukan pemotongan SP2D Nomor
01157/SP2D/1.20.05.02/2014 tanggal 10 April 2014;
- PT WK sebesar Rp1.994.974.800,00 dengan melakukan pemotongan SP2D Nomor
00828/SP2D/1.20.05.02/2014 tanggal 28 Maret 2014.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PU Bina Marga
untuk:
- Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan;
- Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan supaya lebih cermat dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 25
- Menarik denda keterlambatan dan menyetor ke Kas Daerah sebesar
Rp192.850.185,62 yang terdiri dari:
1) Dinas Pendidikan yaitu CV PI sebesar Rp34.508.740,00
2) Dinas Kesehatan yaitu PT FKM sebesar Rp140.548.741,20
3) Dinas PU Bina Marga yaitu PT TRA sebesar Rp17.792.704,42.
- Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Barang pada Dinas PU Cipta Karya serta Dinas
Kelautan dan Perikanan Kurang Volume Sebesar Rp268.159.749,45
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada TA 2013 menganggarkan Belanja
Barang sebesar Rp1.185.256.181.040,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.074.254.134.559,80 atau 90,63% dari anggaran. Berdasarkan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan terhadap tiga kegiatan Belanja Barang yang akan diserahkan pada
Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas PU Cipta Karya serta Dinas Kelautan dan Perikanan
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp60.314.406,32. Sedangkan
pengujian terhadap dua kegiatan Belanja Barang pada Dinas PU Cipta Karya terdapat
kekurangan volume sebesar Rp207.845.343,13 dengan uraian sebagai berikut.
- Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga
1) Dinas PU Cipta Karya
Dinas PU Cipta Karya pada TA 2013 telah menganggarkan Belanja Barang
yang Akan Diserahkan pada Masyarakat/Pihak Ketiga pada akun Belanja
Barang sebesar Rp112.658.952.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp91.084.763.148,00 atau 80,85% dari anggaran. Pengujian atas beberapa
paket pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan pada masyarakat
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp17.386.086,32,
dengan uraian sebagai berikut.
- a) Kegiatan Pembangunan Jalan Setapak Lorong Sepakat RT 03
Kelurahan Ulak Lebar Lubuk Linggau
Kegiatan Pembangunan Jalan Setapak Lorong Sepakat RT 03 Kel. Ulak
Lebar Lubuk Linggau dilaksanakan oleh CV SB, berdasarkan kontrak
Nomor PL.30/SPPP/DPUCIPTA KARYA-TRPP/VII/2013 tanggal 12 Juli
2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp178.184.000,00. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung dari tanggal 12
Juli s.d. 9 Oktober 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama (PHO) Nomor 286d/DPU-CIPTA KARYA-TRPP/IX/2013
tanggal 20 September 2013. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar 95%
atau sebesar Rp169.274.000,00, dengan SP2D Nomor
01589/LS/1.20.05.02/2014 tanggal 24 April 2014.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di
lapangan pada tanggal 24 April 2014, menunjukkan bahwa pekerjaan cor
beton yang telah dilakukan pada 2 ruas jalan yaitu gang STA 0+000 s.d.
0+082,5 dan lorong sepakat STA 0+000 s.d 0+146,2 terdapat kekurangan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 26
volume pekerjaan sebesar Rp14.035.115,50. Ketebalan beton yang
terpasang dan dapat diterima bervariasi antara 8 s.d. 18 cm, sedangkan
ketebalan rancangan yang dipersyaratkan bervariasi antara 12 s.d. 20 cm,
3
sehingga terjadi kekurangan volume beton sebesar 15,37 m atau senilai
3 3
Rp14.035.115,50 (15,37 m x Rp913.150,00/m ).
- b) Revitalisasi Kawasan Wisata Air Terjun Temam Lubuk Linggau
Revitalisasi Kawasan Wisata Air Terjun Temam Lubuk Linggau
dilaksanakan oleh CV TS, berdasarkan kontrak Nomor
P.31/SPPP/DPU.CIPTA KARYA-TRPP/IV/2013 tanggal 25 April 2013,
dengan nilai kontrak sebesar Rp405.241.000,00. Pekerjaan mengalami
addendum pekerjaan berdasarkan CCO tambah kurang pekerjaan Nomor
P.31/CCO/SPPP/DPU.CIPTA KARYA-TRPP/VI/2013 tanggal 17 Juni
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender
terhitung dari tanggal 25 April s.d. 22 Agustus 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan Konstruksi Nomor 269a/DPU-CIPTA KARYA-
TRPP/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah
dibayar 100% atau sebesar Rp405.241.000,00, dengan rincian pada Tabel
12 berikut.
Tabel 12. Realisasi Pembayaran Revitalisasi Kawasan Wisata Air Terjun Temam
Lubuk Linggau
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Jumlah (Rp) Uraian
1 02862/SP2D/1.03.03.01/2013 8 Mei 2013 121.572.300,00 Uang Muka
2 08006/SP2D/1.03.03.01/2013 20 September 2013 263.406.650,00 Pembayaran
Angsuran I dan II
3 12296/SP2D/1.03.03.01/2013 16 Desember 2013 20.262.050,00 Pembayaran
Angsuran III
Jumlah 405.241.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di
lapangan pada tanggal 24 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume sebesar Rp3.350.970,81, dengan rincian pada Tabel 13
berikut.
Tabel 13. Kekurangan Volume Revitalisasi Kawasan Wisata Air Terjun Temam Lubuk Linggau
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp)
(Rp)
II Pekerjaan Pedestrian Tangga
1 Cor Jalan Setapak ad 1:2:3 M3 31,13 28,05 3,08 777.032,54 2.393.260,22
III Pekerjaan Mushola + WC
Pekerjaan Lantai
1 Pek Lantai Keramik 30×30 M2 87,18 81,45 5,73 167.139,72 957.710,60
Jumlah 3.350.970,82
2) Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan pada TA 2013 menganggarkan Belanja Barang
yang Akan Diserahkan pada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Akun Belanja
Barang sebesar Rp19.480.988.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 27
Rp18.977.813.200,00 atau 97,42% dari anggaran. Pengujian atas satu kegiatan
belanja barang yang akan diserahkan ke masyarakat berupa pengadaan kapal
penangkapan >30 GT dan alat tangkap menunjukkan adanya kelebihan
pembayaran sebesar Rp42.928.320,00.
Pengadaan Kapal Penangkapan >30 GT dan Alat Tangkap dilaksanakan oleh
PT KMM, berdasarkan kontrak Nomor 050/071/SPPBJ/III/Dislutkan/2013
tanggal 1 Juli 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.192.601.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 2
Juli s.d. 28 November 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama (PHO) Nomor 050/200.1/BA/III/Dislutkan/2013 tanggal 25 November
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp7.192.601.000,00, dengan rincian pada Tabel 14 berikut.
Tabel 14. Rincian Pembayaran Pengadaan Kapal Penangkapan >30 GT dan Alat Tangkap
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Jumlah (Rp) Uraian
1 05925/SP2D/2.05.01.01/2013 17 Juli 2013 1.438.520.200,00 Uang Muka 20%
2 07380/SP2D/2.05.01.01/2013 2 September 2013 2.877.040.400,00 Pembayaran
Termin I
3 12049/SP2D/2.05.01.01/2013 13 Desember 2013 2.517.410.350,00 Pembayaran
Termin II
4 12987/SP2D/2.05.01.01/2013 20 Desember 2013 359.630.050,00 Pembayaran
Terakhir
Jumlah 7.192.601.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
pada tanggal 15 Maret 2014, menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp10.732.080,00 per kapal atau Rp42.928.320,00 untuk 4
kapal, dengan rincian pada Tabel 15 berikut.
Tabel 15. Rincian Kekurangan Volume Kapal Penangkapan >30GT dan Alat Tangkap
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
D.3 Interior
1 Rak Gudang dan Dapur Kg 58,32 0,00 58,32 31.500,00 1.837.080,00
E.1 Jendela dan Pintu
1 Jendela Aluminium + Tempered Bh 11,00 9,00 2,00 1.875.000,00 3.750.000,00
Glass Screen 60 cm x 50 cm
2 Pintu Kayu Toilet, Dapur dan Bh 3,00 2,00 1,00 590.000,00 590.000,00
Gudang
H.2 Lampu Penerangan
1 Lampu Penerangan Ruang Bh 9,00 4,00 5,00 370.000,00 1.850.000,00
Akomodasi, AC 220 V
H.3 Lampu Navigasi DC-12 V
1 Stern Light, 12 Volt-20 W Bh 1,00 0,00 1,00 750.000,00 750.000,00
2 Lampu Peta 12 Volt-20 W Bh 1,00 0,00 1,00 750.000,00 750.000,00
I.3 Perlengkapan Navigasi
1 Jam dinding Bh 1,00 0,00 1,00 980.000,00 980.000,00
2 Mistar Jajar Set 2,00 1,00 1,00 125.000,00 125.000,00
3 Jangka Bh 2,00 1,00 1,00 100.000,00 100.000,00
J u m l a h untuk 1 kapal 10.732.080,00
Jumlah untuk 4 Kapal 42.928.320,00
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 28
Kapal ini sudah diserahkan pada 4 Kelompok Nelayan yaitu KUB NM, KUB
BS, KUB Mnj dan KUB SBL dengan Berita Acara Serah Terima Nomor
050/106.1 s.d. 4/III/DKP-SS-TKP/2013 tanggal 25 November 2013.
- Belanja Barang pada Dinas PU Cipta Karya
Pada TA 2013, Dinas PU Cipta Karya telah menganggarkan Belanja Langsung
sebesar Rp151.446.558.000,00. Hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik
secara uji petik pada dua kegiatan menunjukkan terdapat pekerjaan kurang volume
sebesar Rp207.845.343,13, dengan uraian sebagai berikut.
1) Pembangunan Asrama Haji (Lanjutan) Sebesar Rp202.161.934,06
Pembangunan Asrama Haji (Lanjutan) Kota Palembang dilaksanakan oleh PT
PMU, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 08/SPPP/Asrama
Haji/DPU.CIPTA KARYA/TPB/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan nilai
kontrak sebesar Rp6.563.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 180 hari kalender, terhitung mulai tanggal 24 Juni s.d. 20 Desember
2013.
Kontrak mengalami perubahan dengan Contract Change Order (CCO) tentang
tambah kurang pekerjaan. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 420/DPU-CIPTA
KARYA-TPB/2013 tanggal 12 Desember 2013. Pekerjaan tersebut telah
dibayar 100% atau sebesar Rp6.563.000.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor
12901/SP2D/1.03.03.01/2013 tanggal 20 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 25 April 2014 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp202.161.934,06, rincian pada Lampiran 2.
2) Pembangunan SPAM IKK Gumay Talang Kabupaten Lahat Sebesar
Rp5.683.409,07
Pembangunan SPAM IKK Gumay Talang Kabupaten Lahat dilaksanakan oleh
PT Sel, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor
690/826/SPK/DPU.CIPTA KARYA-AMPL/2013 tanggal 26 Agustus 2013
dengan nilai kontrak sebesar Rp2.684.181.500,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai tanggal 26 Agustus s.d. 23
Desember 2013.
Kontrak mengalami perubahan dengan Contract Change Order (CCO) tentang
tambah kurang pekerjaan. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 1176/DPU-CIPTA
KARYA-AMPL/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013. Pekerjaan tersebut telah
dibayar 95% atau sebesar Rp2.549.972.425,00, terakhir dengan SP2D Nomor
13393/SP2D/1.03.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 17 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp5.683.409,07, dengan rincian pada Tabel 16 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 29
Tabel 16. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Gumay Talang
Kabupaten Lahat
Harga Volume
No Uraian Pekerjaan Sat Jumlah (Rp)
Satuan (Rp) Rancangan Pemeriksaan Selisih
1 Water Level Air Ls 3.000.000,00 1,00 0,00 1,00 3.000.000,00
2 Pekerjaan m1 55.919,50 300,00 276,10 23,90 1.336.476,05
Pengadaan Pipa
PVC (RR) dia. 100
mm (S-12,5)
3 Pekerjaan m1 56.357,03 300,00 276,10 23,90 1.346.933,02
Pemasangan Pipa
PVC dia. 100 mm
termasuk Galian,
penimbunan
kembali, perpihan
dan pengangkutan
material, koneksi
lengkap sesuai
gambar
Jumlah 5.683.409,07
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
- Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya
pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
- Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan
konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Hal tersebut mengakibatkan:
- Terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp262.476.340,38, dengan rincian:
1) Dinas PU Cipta Karya sebesar Rp219.548.020,37, dengan rincian:
- a) CV SB sebesar Rp14.035.115,50;
- b) CV TS sebesar Rp3.350.970,82;
- c) PT PMU sebesar Rp202.161.934,06;
2) Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu PT KMM sebesar Rp42.928.320,00,
- Terjadinya potensi kelebihan pembayaran untuk pekerjaan pada Dinas PU Cipta
Karya, yaitu PT Sel sebesar Rp5.683.409,07.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala Dinas PU Cipta Karya serta Dinas Kelautan dan Perikanan kurang
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan;
- PPK, PPTK, pengawas lapangan, dan panitia pemeriksa kegiatan kurang cermat
dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak;
- Panitia Penerima Pekerjaan masing-masing kegiatan tidak cermat dalam
melaksanakan tugas.
Atas permasalahan tersebut:
- Kepala Dinas PU Cipta Karya menyatakan akan memerintahkan rekanan
pembangunan asrama haji (lanjutan), Pembangunan SPAM IKK Gumay Talang Kab.
Lahat dan pekerjaan Revitalisasi kawasan Air Terjun Temam Lubuk Linggau untuk
menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Untuk kegiatan Pembangunan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 30
Jalan Lorong Sepakat RT 03 Kel. Ulak Lebar Lubuk Linggau akan dipotong dari
pembayaran retensi sebesar Rp7.937.288,00, sedangakan sisanya akan diperintahkan
kepada rekanan untuk menyetor.
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan akan memerintahkan rekanan
untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Menindaklanjuti atas kelebihan pembayaran pada Kegiatan Pengadaan Kapal pada
Dinas Kelautan dan Perikanan, rekanan telah menyetor ke Kas Daerah pada tanggal 20
Mei 2014 sebesar Rp42.928.320,00.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Kepala Dinas PU Cipta Karya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk:
- Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan;
- Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan lebih cermat dalam
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak;
- Menginstruksikan Panitia Penerima Pekerjaan lebih cermat dalam melaksanakan
tugas;
- Menarik kelebihan pembayaran atas pekerjaan pada Dinas PU Cipta Karya dan
menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp219.548.020,38, yaitu:
1) CV SB sebesar Rp14.035.115,50;
2) CV TS sebesar Rp3.350.970,82;
3) PT MU sebesar Rp202.161.934,06;
- Memotong pembayaran retensi atas potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PU
Cipta Karya atau menarik kelebihan pembayaran dan menyetor ke Kas Daerah, yaitu
PT Sel sebesar Rp5.683.409,07.
- Pelaksanaan 47 Kegiatan Belanja Modal pada Delapan SKPD Kurang Volume
Sebesar Rp2.641.410.454,46
Dalam APBD TA 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan
Belanja Modal sebesar Rp997.305.002.610,00 dengan realisasi sebesar
Rp862.903.668.426,40 atau 86,52% dari anggaran. Berdasarkan pemeriksaan atas 47
kegiatan Belanja Modal pada delapan SKPD diketahui bahwa terdapat kekurangan
volume sebesar Rp2.641.410.454,46, dengan uraian sebagai berikut.
- Dinas Pendidikan
Hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap
beberapa paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Pendidikan, menunjukkan
bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp353.234.680,81, dengan
uraian sebagai berikut.
1) Pembangunan Gedung SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sebesar
Rp49.590.705,23
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung SMP-SMA Olahraga Negeri
Sriwijaya dilaksanakan oleh PT TL, berdasarkan kontrak Nomor
147.SONS/DISDIK.SS/2013 tanggal 23 Agustus 2013, dengan nilai kontrak
sebesar Rp6.652.603.000,00. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai Berita
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 31
Acara Serah Terima PHO Nomor 370/SONS/DISDIK/2013 tanggal 13
Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp6.319.972.850,00, dengan rincian pada Tabel 17 berikut.
Tabel 17. Rincian Pembayaran Pembangunan Gedung SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Jumlah (Rp) Uraian
1 08278/SP2D/1.01.01.01/2013 2 Oktober 2013 1.330.520.600,00 Uang Muka
2 08860/SP2D/1.01.01.01/2013 25 Oktober 2013 1.829.465.825,00 Pembayaran Termin I
3 11020/SP2D/1.01.01.01/2013 2 Desember 2013 1.829.465.825,00 Pembayaran Termin II
4 13381/SP2D/1.01.01.01/2013 23 Desember 2013 1.330.520.600,00 Pembayaran Termin III
Jumlah 6.319.972.850,00
Hasil pemeriksaan fisik, menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar
Rp43.508.869,33, dengan rincian pada Tabel 18 berikut.
Tabel 18. Rincian Kekurangan Volume Pembangunan Gedung SMP-SMA Olahraga Sriwijaya
Volume
Harga
No Pekerjaan Sat Cek Jumlah (Rp)
Kontrak Selisih Satuan
Fisik
1 Pekerjaan Sloof 30/45 cm m3 44,58 42,10 2,48 4.673.518,40 11.590.325,63
beton bertulang K225
2 Pekerjaan Pasangan M 267,90 – 267,90 50.000,00 13.395.000,00
Listplank Woodplank
3 Pekerjaan Pasangan m2 831,74 803,24 28.50 225.000,00 6.412.500,00
Kuda-kuda Baja Ringan +
Atap Genteng Metal
Berpasir
4 Poor Beton Bertulang M 26.72 25.64 1.08 1.364.860,00 1.474.048,80
5 Plat Lantai 2 beton m3 82.46 75.59 6.87 1.311.590,00 9.010.623,30
6 Listplang beton m3 7.58 6.34 1.24 1.311.590,00 1.626.371,60
Jumlah 43.508.869,33
Disamping kekurangan volume, terdapat juga koreksi atas harga satuan berupa
Miniple Beton. Harga satuan pekerjaan menurut RAB sebesar Rp1.364.860,00,
sedangkan menurut revisi sebesar Rp1.311.590,00. Sehingga, terdapat selisih
sebesar Rp53.270,00 (Rp1.364.860,00 – Rp1.311.590,00). Volume pekerjaan
sebesar Rp114,17/m. Sehingga, terjadi kelebihan pembayaran sebesar
Rp6.081.835,90 (114,17 m x Rp53.270,00/m).
2) Pembangunan Lanjutan SMAN Internasional Sumatera Selatan Sebesar
Rp52.222.376,10
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Lanjutan SMAN Internasional Sumatera
Selatan dilaksanakan oleh PT PMU, berdasarkan kontrak Nomor 449/KPLSI
/DISDIK.SS/2013 tanggal 18 Juni 2013, dengan nilai kontrak sebesar
Rp14.220.000.000,00. Kontrak kemudian mengalami addendum, terakhir
melalui CCO Nomor 05/TIM CCO/Disdik.SS/2013 tanggal 25 September 2013.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima PHO
Nomor 545/KPLSI/DISDIK/2013 tanggal 6 Desember 2013. Atas pekerjaan
tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar Rp14.220.000.000,00, dengan rincian
pada Tabel 19 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 32
Tabel 19. Rincian Pembayaran Pembangunan Lanjutan SMAN Internasional
Sumatera Selatan
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Jumlah (Rp) Uraian
1 05226/SP2D/1.01.01.01/2013 28 Juni 2013 2.844.000.000,00 Uang Muka
2 07633/SP2D/1.01.01.01/2013 11 September 2013 2.844.000.000,00 Pembayaran
Termin I
3 08727/SP2D/1.01.01.01/2013 22 Oktober 2013 3.555.000.000,00 Pembayaran
Termin II
4 10024/SP2D/1.01.01.01/2013 18 Nopember 2013 2.133.000.000,00 Pembayaran
Termin III
5 10024/SP2D/1.01.01.01/2013 13 Desember 2013 2.133.000.000,00 Pembayaran
Termin IV
13138/SP2D/1.01.01.01/2013 23 Desember 2013 711.000.000,00 Pembayaran
Termin V
(Pemeliharaan)
Jumlah 14.220.000.000,00
Hasil pemeriksaan fisik, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp52.222.376,10, berupa pekerjaan Cor Beton K225. Volume
3
pekerjaan menurut kontrak sebesar 517,04 m , sedangkan volume pekerjaan
3
yang terpasang sebesar 473,95 m . Harga satuan pekerjaan sebesar
3
Rp1.211.937,25/m . Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar
3 3 3 3
43,09 m (517,04 m – 473,95 m ) atau sebesar Rp52.222.376,10 (43,09 m x
3
Rp1.211.937,25/m ).
3) Pekerjaan Rehabilitasi Pagar SLB Negeri Pembina Sebesar
Rp41.281.334,21
Pekerjaan Rehabilitasi Pagar SLB Negeri Pembina dilaksanakan oleh CV AP
HK, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 41/RSBBS/DISDIK.SS
/2013 tanggal 24 Juli 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp817.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kalender, terhitung sejak
SPMK ditandatangani atau dari tanggal 24 Juli s.d. 10 Desember 2013.
Kontrak mengalami perubahan dengan Contract Change Order (CCO) tentang
tambah kurang pekerjaan. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 49/AP-
HK/XI/2013 tanggal 21 November 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar
95% atau sebesar Rp776.150.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor
11718/SP2D/1.01.01.01/2013 tanggal 10 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 23 dan 28 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp41.281.334,21. Rincian pada Lampiran 3.
4) Pekerjaan Pembangunan, Revitalisasi, dan Renovasi Beserta Sarana dan
Prasarana Tempat Penitipan Anak (TPA) di Palembang Sebesar
Rp28.541.716,05
Pekerjaan Pembangunan, Revitalisasi, dan Renovasi Beserta Sarana dan
Prasarana TPA di Palembang dilaksanakan oleh CV CA, berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) Nomor 050.g/PAUD/Disdik.SS/2013 tanggal 9 Juli 2013
dengan nilai kontrak sebesar Rp1.230.967.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 33
pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak tanggal 8 Juli s.d. 4
November 2013.
Kontrak mengalami perubahan dengan Contract Change Order (CCO) tentang
tambah kurang pekerjaan. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 062/CA/XII/2013
tanggal 4 November 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau
sebesar Rp1.230.967.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor
13708/SP2D/1.02.01.01/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 23 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp28.541.716,05. Rincian pada Lampiran 4.
5) Pekerjaan Rehabilitasi Kantor, Lapangan Parkir, Drainase dan Gapura
SMKN Sumatera Selatan Sebesar Rp150.722.337,71
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor, Lapangan Parkir, Drainase dan Gapura SMKN
Sumatera Selatan dilaksanakan oleh CV Lin, berdasarkan Surat Perjanjian
(Kontrak) Nomor 100/PSMK/DISDIK.SS/2013 tanggal 24 Juli 2013 dengan
nilai kontrak sebesar Rp1.143.512.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 140 hari kalender, terhitung sejak SPMK ditandatangani atau dari
tanggal 24 Juli s.d. 10 Desember 2013.
Kontrak mengalami perubahan dengan Contract Change Order (CCO) tentang
tambah kurang pekerjaan. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor
72/Lingga/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah
dibayar 95% atau sebesar Rp1.086.336.400,00, terakhir dengan SP2D Nomor
13287/SP2D/1.01.01.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 23 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp150.722.337,71, dengan rincian pada Tabel 20 berikut.
Tabel 20. Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Kantor, Lapangan Parkir, Drainase
dan Gapura SMKN Sumatera Selatan
Harga Volume
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan Jumlah (Rp)
(Rp) Rancangan Pemeriksaan Selisih
1 Pas. Batu Bata m3 780.696,00 527,20 335,26 191,94 149.846.790,24
Drainase ad. 1:4
2 Pek. Plesteran m2 41.812,20 2.396,88 2.375,94 20,94 875.547,47
Jumlah 150.722.337,71
6) Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp30.876.211,51
Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan dilaksanakan oleh CV MU, berdasarkan Surat Perjanjian
(Kontrak) Nomor 24/RSBGK/DISDIK.SS/2013 tanggal 18 September 2013
dengan nilai kontrak sebesar Rp798.191.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 100 hari kalender, terhitung sejak tanggal 18 September s.d.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 34
26 Desember 2013.
Kontrak mengalami perubahan dengan addendum Nomor
51/RSBGK/DISDIK.SS/2013 tanggal 15 November 2013 tentang tambah
kurang pekerjaan. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 67/MU-BAST/XII/2013
tanggal 11 Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau
sebesar Rp798.191.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor
13206/SP2D/1.01.01.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 22 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp30.876.211,51, dengan rincian pada Tabel 21 berikut:
Tabel 21. Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan
Harga Volume
No Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah (Rp)
Satuan (Rp) Rancangan Pemeriksaan Selisih
1 Pasang Granit Tile uk. m2 270.604,70 214,24 206,03 8,21 2.221.664,59
60×60 Lantai Selasar,
Ruang Tunggu, Aula
dan Gudang
2 Pasang Dinding Partisi m2 170.600,00 319,62 247,57 72,05 12.291.730,00
Teakwood Penutup
Dinding, Jendela dan
Pintu
3 Pasang Lantai m2 146.880,00 370,10 316,56 53,54 7.863.955,20
Plywood Tebal 23 mm
4 Pasang Ambal/ Karpet m2 106.617,50 370,10 316,56 53,54 5.708.300,95
5 Pekerjaan Polituran m2 39.678,10 329,62 259,29 70,33 2.790.560,77
Dinding Partisi + Pintu
Jumlah 30.876.211,51
- Dinas Kesehatan
Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi
Sumatera Selatan Sebesar Rp40.571.060,00
Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi
Sumatera Selatan dilaksanakan oleh PT DJ, berdasarkan kontrak Nomor
245/Kontrak/KES/APBD/I/2013 tanggal 27 Juni 2013, dengan nilai kontrak sebesar
Rp4.785.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender,
terhitung sejak tanggal 27 Juni s.d. 24 September 2013. Kontrak mengalami
perubahan dengan Addendum Nomor 394/Addendum/Kontrak/KES/APBD/I/2013
tanggal 23 September 2013 tentang tambah kurang pekerjaan. Nilai kontrak
bertambah menjadi sebesar Rp5.008.900.000,00.
Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 464.2/BA/KES/I/2013 tanggal 15 November 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar Rp5.008.900.000,00,
terakhir dengan SP2D Nomor 13135/SP2D/1.02.01.01/2013 tanggal 23 Desember
2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal
25 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp40.571.060,00, dengan rincian pada Tabel 22 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 35
Tabel 22. Kekurangan Volume Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Gigi
dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan
Volume Harga
No Uraian Pekerjaan Sat Jumlah (Rp)
Kontrak Cek Fisik Selisih Satuan (Rp)
1 Pagar Pipa Stain Steel m3 172,00 140,60 31,40 1.147.300,00 36.025.220,00
dia. 2″
2 Back Drop Aluminium m2 69,44 63,80 5,64 750.000,00 4.230.000,00
8 mm Papan Nama
3 Cat Duco Papan m2 69,44 63,80 5,64 56.000,00 315.840,00
Nama
Jumlah 40.571.060,00
- Dinas Peternakan
Hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik secara uji petik pada dua kegiatan di
Dinas Peternakan menunjukkan terdapat pekerjaan kurang volume sebesar
Rp237.551.649,60, dengan uraian sebagai berikut.
1) Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Kandang Demo Farm Sebesar
Rp112.742.361,80
Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Kandang Demo Farm dilaksanakan
oleh CV KA, berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)
Nomor SPPP.027/71.03/Prod-Disnak/2013 tanggal 25 Maret 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp1.036.978.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Maret s.d. 21 Agustus
- Kontrak mengalami perubahan dengan addendum Nomor
SPK.027/04.08/Prod.Disnak/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang
perpanjangan masa pelaksanaan kontrak menjadi 260 hari kalender.
Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 524.1/1652/PHO/Sekrt.Disnak/2013
tanggal 9 Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau
sebesar Rp985.129.100,00, dengan SP2D Nomor 12891/SP2D/2.01.03.01/2013
tanggal 20 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 21 April 2014 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp112.742.361,80. Rincian pada Lampiran 5.
2) Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Processing Komplit Sebesar
Rp124.809.287,80
Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Processing Komplit dilaksanakan
oleh CV SK, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor SPPP.027/72.03/Prod-
Disnak/2013 tanggal 25 Maret 2013, dengan nilai kontrak sebesar
Rp2.792.831.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari
kalender, terhitung mulai tanggal 25 Maret s.d. 21 Agustus 2013. Kontrak
mengalami perubahan dengan CCO dan Addendum Nomor
SPK.027/05.08/Prod.Disnak/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang tambah
kurang pekerjaan dan perpanjangan masa pelaksanaan kontrak menjadi 260 hari
kalender.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 36
Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 524.1/1653/PHO/Sekrt.Disnak/2013
tanggal 11 Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau
sebesar Rp2.792.831.000,00, dengan SP2D Nomor
13126/SP2D/2.01.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 21 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp124.809.287,80. Rincian pada Lampiran 6.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor UPTD Balai Pelayanan
Kemetrologian Sebesar Rp106.319.871,98
Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor UPTD Balai Pelayanan
Kemetrologian dilaksanakan oleh PT RRJA, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak) Nomor 020/Perindag/Metro-Cor/SPK/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013
dengan nilai kontrak sebesar Rp2.042.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 135 hari kalender, terhitung sejak tanggal surat perjanjian kerja
ditandatangani tanggal 22 Juli s.d. 4 Desember 2013.
Kontrak mengalami perubahan dengan Contract Change Order (CCO) tentang
tambah kurang pekerjaan. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 45/Perindag/XI/2013
tanggal 28 November 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp1.939.900.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor 11769/SP2D/2.06.01.01/2013
tanggal 11 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal
28 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp106.319.871,98. Rincian pada Lampiran 7.
- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kegiatan Pembangunan Fasilitas Darat Pelabuhan Laut Tanjung Api-Api
Sebesar Rp23.879.760,00
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Fasilitas Darat Pelabuhan Laut Tanjung Api-
Api dilaksanakan oleh PT LKS, berdasarkan kontrak Nomor
050.2/15/I/DISHUBKOMINFO tanggal 11 Februari 2013 dengan nilai sebesar
Rp13.517.869.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung
sejak tanggal 11 Februari s.d. 7 November 2013. Kontrak mengalami addendum
dengan addendum kontrak terakhir Nomor 050.2/109.2/I/Dishubkominfo tanggal 27
Agustus 2013 tentang penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang semula 270 hari kalender bertambah menjadi 300 hari
kalender dan berakhir pada tanggal 7 Desember 2013.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (PHO) Nomor 010/XII-
2013/PHO-PJKST2-2013/DISHUBKOMINFO tanggal 5 Desember 2013 dinyatakan
bahwa fisik pekerjaan mencapai 86,30% dari nilai kontrak sehingga yang dapat
dibayarkan hanya sebesar Rp11.665.930.000,00. Tidak selesainya pekerjaan tersebut
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 37
disebabkan adanya faktor di luar kendali pelaksana. Atas pekerjaan tersebut, telah
dilakukan serah terima dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor
050.2/179.6/2/DISHUBKOMINFO tanggal 6 Desember 2013. Pekerjaan telah
dibayar 86,30% atau sebesar Rp11.665.930.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor
12146/SP2D/1.07.01.01/2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan pada
tanggal 10 Februari 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas
pekerjaan pemancangan sedalam 87 m dengan harga satuan Rp274.480,00, dengan
nilai sebesar Rp23.879.760,00.
- Dinas PU Cipta Karya
Hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik secara uji petik pada dua kegiatan di
Dinas PU Cipta Karya, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan kurang volume
sebesar Rp76.980.071,65, dengan uraian sebagai berikut.
1) Pekerjaan Perluasan Pembangunan Gedung Dinas PU Cipta Karya
Sebesar Rp48.153.404,60
Pekerjaan Perluasan Pembangunan Gedung Dinas PU Cipta Karya dilaksanakan
oleh CV VAA, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor
104/RPUCK/SPP/DPU.CK-TPB/2013 tanggal 24 Juni 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp1.370.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 26 Juni s.d. 22 November
- Kontrak mengalami perubahan dengan Contract Change Order.
Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 38/DPU-CK-TPB/2013 tanggal 21
November 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp1.301.652.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor
13868/SP2D/1.03.03.01/2013 tanggal 27 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 11 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp48.153.404,60, dengan rincian pada Tabel 23 berikut.
Tabel 23. Kekurangan Volume Pekerjaan Perluasan Pembangunan Gedung Dinas PU Cipta Karya
Harga Volume
No Uraian Pekerjaan Sat Jumlah (Rp)
Satuan (Rp) Rancangan Pemeriksaan Selisih
- Lantai I
1 Kolom Beton 35/35 cm m3 5.447.298,00 16,97 13,08 3,89 21.189.989,22
2 Plesteran Beton Adukan m2 36.700,00 324,20 225,31 98,89 3.629.263,00
1:3 (Kolom, Balok Lantai)
3 Beton Tangga Adukan m3 4.119.890,00 3,36 2,57 0,79 3.254.713,10
1:2:3
4 Lantai Granit 60×60 cm m2 446.168,00 18,60 14,08 4,52 2.016.679,36
(tangga)
- Lantai II
1 Kolom Beton 35/35 cm m3 5.447.298,00 11,76 10,80 0,96 5.229.406,08
2 Plesteran Beton Adukan m2 39.163,75 324,65 151,75 172,90 6.771.412,38
1:3 (Kolom, Balok Lantai)
3 Lantai Granit 60×60 cm m2 448.700,33 262,20 248,69 13,51 6.061.941,46
Jumlah 48.153.404,60
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 38
2) Pembangunan Gedung Unit Donor Darah (PMI) Provinsi Sumatera
Selatan Sebesar Rp28.826.667,05
Pembangunan Gedung Unit Donor Darah (PMI) Provinsi Sumatera selatan
dilaksanakan oleh CV SPA RM, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor
103/UDD/SPP/DPU.CK-TPB/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan nilai kontrak
sebesar Rp2.235.813.400,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150
hari kalender, terhitung mulai tanggal 26 Juni s.d. 22 November 2013. Kontrak
mengalami perubahan dengan Addendum Nomor
295A/ADD/UDD/SPPP/DPU.CK-TPB/2013 tanggal 1 November 2013 tentang
tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan masa pelaksanaan kontrak menjadi
165 hari kalender.
Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 409/DPU-CK-TPB/2013 tanggal 6
Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp2.124.022.730,00, dengan SP2D Nomor 13944/SP2D/1.03.03.01/2013
tanggal 27 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 11 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp28.826.667,05, dengan rincian pada Tabel 23 berikut.
Tabel 24. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Unit Donor Darah (PMI)
Provinsi Sumatera Selatan
Harga Volume
No Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah (Rp)
Satuan (Rp) Rancangan Pemeriksaan Selisih
1 Pek. Pasang Dinding m2 87.720,00 303,75 218,24 85,51 7.500.937,20
Bata ad. 1:4
2 Pek. Plesteran m2 31.280,00 607,50 436,48 171,02 5.349.505,60
Dinding ad. 1:4
3 Rabatan Keliling m2 729.175,00 164,00 142,09 21,91 15.976.224,25
Bangunan
Jumlah 28.826.667,05
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Sebesar Rp20.823.067,25
Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor dilaksanakan oleh CV PJ,
berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor
602.1/1134/Nakertrans/2013 tanggal 30 April 2013, dengan nilai kontrak sebesar
Rp1.291.998.000,00. Jangka waktu pelaksaaan pekerjaan selama 90 hari kalender,
terhitung mulai tanggal 3 Mei s.d. 29 September 2013. Kontrak mengalami
perubahan dengan Addendum Nomor 602.1/1725/Nakertrans/2013 tanggal 15 Juli
2013 tentang pekerjaan tambah kurang.
Pekerjaan telah dinyatakan 100%, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan Tahap Kedua (FHO) Nomor BA.019/PJ/XII/2013 tanggal 31 Desember
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar Rp1.227.398.100,00,
dengan rincian pada Tabel 25 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 39
Tabel 25. Realisasi Pembayaran Kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai (Rp) Keterangan
- 03742/SP2D/1.14.01.01/2013 22 Mei 2013 258.399.600,00 Pembayaran Uang Muka
- 05838/SP2D/1.14.01.01/2013 15 Juni 2013 484.499.250,00 Pembayaran I
- 08617/SP2D/1.14.01.01/2013 11 Oktober 2013 484.499.250,00 Pembayaran termyn
terakhir
Jumlah 1.227.398.100,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp20.823.067,25, dengan rincian pada Tabel 26 berikut.
Tabel 26. Kekurangan Volume Kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 Balok Beton M3 6,60 4,40 2,20 2.983.838,00 6.564.443,60
2 Besi Balok kg 1.320,00 825,00 495,00 14.300,00 7.078.500,00
3 Plat kembang 2,5mm M2 577,50 279,28 298,22 24.076,60 7.180.123,65
Jumlah 20.823.067,25
- Dinas PU Bina Marga
Hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap
beberapa paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PU BM menunjukkan bahwa
terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.782.048.519,31, dengan uraian
sebagai berikut.
1) Kegiatan Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan Berkala Jalan
- Panjaitan Cs Sebesar Rp35.361.340,45
Pekerjaan Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan Berkala Jalan DI.
Panjaitan Cs dilaksanakan oleh PT YMP, berdasarkan kontrak Nomor
621/149/KPA/PML/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 21 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp3.120.506.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 25
Februari s.d. 23 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan dengan
addendum kontrak terakhir Nomor 621/149.c/KPA/PML/WIL.II/
PU.BM/IV/2013 tanggal 02 Agustus 2013 yang mengubah nilai kontrak
menjadi Rp2.808.455.400,00.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 621/2103/BA/PUBM/VIII/2013 tanggal 23 Agustus
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 89,72% atau sebesar
Rp2.519.808.595,00, dengan rincian pada Tabel 27 berikut.
Tabel 27. Realisasi Pembayaran Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan
Berkala Jalan DI. Panjaitan Cs
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01055/SP2D/1.03.01.01/2013 26 Maret 2013 624.101.200,00
2 07930/SP2D/1.03.01.01/2013 18 September 2013 1.755.284.625,00
3 13166/SP2D/1.03.01.01/2013 23 Desember 2013 140.422.770,00
Jumlah 2.519.808.595,00
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 40
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 21
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp35.361.340,45, dengan rincian pada Tabel 28 berikut.
Tabel 28. Kekurangan Volume Pekerjaan Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan
Berkala Jalan DI. Panjaitan Cs
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Lapis Perekat Liter 3.195,05 3.044,46 150,59 10.292,27 1.549.912,94
- AC WC Ton 771,64 735,27 36,37 382.846,27 13.924.118,84
- aspal minyak Ton 50,22 47,85 2,37 8.291.664,27 19.651.244,32
- Filler Kg 1.506,46 1.435,46 71,00 3.324,85 236.064,35
Jumlah 35.361.340,45
2) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Akses Jalan Kota
Negara – Batu Marta Sebesar Rp57.596.806,83
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Akses Jalan Kota Negara –
Batu Marta dilaksanakan oleh PT PGN, berdasarkan kontrak Nomor
622/96/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp13.647.990.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan dengan
addendum terakhir Nomor 622/96.D/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/VI/2013
tanggal 21 Juni 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 619/BA.PHO/KPA-WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp13.647.990.000,00, dengan rincian pada Tabel 29 berikut.
Tabel 29. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Akses
Jalan Kota Negara – Batu Marta
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00790/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 2.729.598.000,00
2 02233/SP2D/1.03.01.01/2013 23 April 2013 5.117.996.250,00
3 05645/SP2D/1.03.01.01/2013 09 Juli 2013 2.558.998.125,00
4 07739/SP2D/1.03.01.01/2013 13 September 2013 2.558.998.125,00
5 12965/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Desember 2013 682.399.500,00
Jumlah 13.647.990.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 5 Desember
2013, menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yaitu
pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B. Volume pekerjaan menurut kontrak
3
sebesar 17.550,00 m , sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar
3 3
17.461,64 m . Harga satuan pekerjaan sebesar Rp651.842,54/m . Sehingga,
3 3
terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 88,36 m (17.550,00 m –
3 3 3
17.641,64 m ) atau sebesar Rp57.596.806,83 (88,36 m x Rp651.842,54/m ).
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 41
3) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Jaka Baring – Sp.
Penyandingan Sebesar Rp29.973.775,17
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Jaka Baring – Sp.
Penyandingan dilaksanakan oleh PT KS, berdasarkan kontrak Nomor
622/101/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp3.896.926.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan dengan
addendum terakhir Nomor 622/101.D/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/VIII/2013
tanggal 12 Agustus 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 622/2015/PU.BM/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar Rp3.702.079.700,00,
dengan rincian pada Tabel 30 berikut.
Tabel 30. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Jaka Baring – Sp. Penyandingan
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00809/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 779.385.200,00
2 05223/SP2D/1.03.01.01/2013 28 Juni 2013 2.192.020.875,00
3 08446/SP2D/1.03.01.01/2013 07 Oktober 2013 730.673.625,00
Jumlah 3.702.079.700,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 3 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak, yaitu pekerjaan Agregat B. Volume pekerjaan menurut kontrak sebesar
3 3
1.561,87 m , sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar 1.505,28 m .
3
Harga satuan pekerjaan sebesar Rp529.665,58/m . Sehingga, terjadi kekurangan
3 3 3
volume pekerjaan sebesar 56,59 m (1.561,87 m – 1.505,28 m ) atau sebesar
3 3
Rp29.973.775,17 (56,59 m x Rp529.665,58/m ).
4) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Akses ke
Pelabuhan Penyeberangan Feri Tanjung Api-Api Sebesar
Rp100.903.794,53
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Akses ke Pelabuhan
Penyeberangan Feri Tanjung Api-Api dilaksanakan oleh PT MJ, berdasarkan
kontrak Nomor 622/109/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari
2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.743.244.000,00. Jangka waktu
pelaksanaan konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak
tanggal 18 Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari
kalender. Kontrak mengalami tiga kali addendum tambah kurang pekerjaan,
dengan addendum terakhir Nomor 622/109.E/KPA/PNK/WIL.II/
PU.BM/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 dan nilai kontrak berkurang
menjadi sebesar Rp11.468.919.600,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 1132/BA/PU.BM/PLW.I/VIII/2013 tanggal 16
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 42
Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 84,72% atau sebesar
Rp9.716.723.550,00, dengan rincian pada Tabel 31 berikut.
Tabel 31. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Akses ke Pelabuhan Penyeberangan Feri Tanjung Api-Api
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00919/SP2D/1.03.01.01/2013 21 Maret 2013 2.548.648.800,00
2 06548/SP2D/1.03.01.01/2013 30 Juli 2013 2.389.358.250,00
3 06558/SP2D/1.03.01.01/2013 30 Juli 2013 2.389.358.250,00
4 08298/SP2D/1.03.01.01/2013 02 Oktober 2013 2.389.358.250,00
Jumlah 9.716.723.550,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 7 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp100.903.794,53, dengan rincian pada Tabel 32 berikut.
Tabel 32. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Akses ke Pelabuhan Penyeberangan Feri Tanjung Api-Api
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Laston lapis antara (AC-BC) ton 1.709,68 1.692,47 17,21 571.877,81 9.842.017,11
- Laston lapis pondasi (AC
ton 3.106,45 3.006,76 99,69 561.715,16 55.997.384,30
Base)
- Aspal Minyak BC ton 274,15 270,50 3,65 9.302.612,79 33.954.536,68
- Filler kg 103.883,31 103.435,20 448,11 2.476,75 1.109.856,44
Jumlah 100.903.794,53
5) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. Meranjat – Bts.
Kab. Muara Enim Sebesar Rp28.637.045,81
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. Meranjat – Bts. Kab.
Muara Enim dilaksanakan oleh PT DPM, berdasarkan kontrak Nomor
622/97/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013. Jangka
waktu pelaksanaan konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung
sejak tanggal 18 Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180
hari kalender. Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan
addendum kontrak Nomor 622/97.A/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/III/2013
tanggal 11 Maret 2013 dan terakhir mengalami addendum kontrak Nomor
622/97.B/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan nilai
sebesar Rp5.305.060.000,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 129/BA.PHO/KPA.WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp5.305.060.000,00, dengan rincian pada Tabel 33 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 43
Tabel 33. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp.
Meranjat -Bts. Kab. Muara Enim
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00990/SP2D/1.03.01.01/2013 25 Maret 2013 1.178.902.400,00
2 04500/SP2D/1.03.01.01/2013 07 Juni 2013 3.315.663.000,00
3 12992/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Desember 2013 545.241.600,00
4 13377/SP2D/1.03.01.01/2013 23 Desember 2013 265.253.000,00
Jumlah 5.305.060.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 10
Desember 2013, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp28.637.045,81, dengan rincian pada Tabel 34 berikut.
Tabel 34. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Jalan Paket
Peningkatan Jalan Sp. Meranjat -Bts. Kab. Muara Enim
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
Laston lapis antara (AC-
- ton 841,78 817,21 24,57 511.007,22 12.555.447,40
WC)
- Aspal Minyak BC ton 54,46 52,95 1,51 10.218.307,75 15.429.644,70
- Lapis Perekat kg 3485,48 3.426,50 58,98 11.053,81 651.953,71
Jumlah 28.637.045,81
6) Kegiatan Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan Berkala Jalan
Kota Palembang Seberang Ilir Sebesar Rp10.089.596,68
Pekerjaan Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Kota
Palembang Seberang Ilir dilaksanakan oleh PT RP, berdasarkan kontrak Nomor
621/130/KPA/PML/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp5.835.088.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami tiga kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 621/130.C/KPA/PML/WIL.II/PU.BM/VII/2013
tanggal 23 Juli 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 638/BA.PHO/KPA-WIL.II/PU.BM/VIII/ 2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 85,49% atau sebesar
Rp4.989.000.050,00, dengan rincian pada Tabel 35 berikut.
Tabel 35. Realisasi Pembayaran Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan
Berkala Jalan Kota Palembang Seberang Ilir
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00792/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 1.167.017.600,00
2 06722/SP2D/1.03.01.01/2013 01 Agustus 2013 2.188.158.000,00
3 08388/SP2D/1.03.01.01/2013 04 Oktober 2013 1.094.079.000,00
4 10247/SP2D/1.03.01.01/2013 21 Nopember 2013 539.745.450,00
Jumlah 4.989.000.050,00
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 44
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 19
November 2013, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp10.089.596,68, dengan rincian pada Tabel 36 berikut.
Tabel 36. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Jalan Paket
Peningkatan Jalan Sp. Meranjat – Bts. Kab. Muara Enim
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Lapis pondasi agregat kelas A m3 79,01 78,21 0,80 616.096,17 492.876,94
- Lapis perekat – aspal cair liter 1.234,91 1.206,02 28,89 10.619,43 306.795,33
- Laston Lapis Aus (AC WC) ton 294,09 286,34 7,75 632.764,44 4.903.924,41
- Aspal Minyak ton 19,50 18,99 0,51 8.600.000,00 4.386.000,00
Jumlah 10.089.596,68
7) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan MP.
Mangkunegara, Cs Sebesar Rp10.327.963,41
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan MP. Mangkunegara, Cs
dilaksanakan oleh PT RP, berdasarkan kontrak Nomor
621/120/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp6.843.956.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami tiga kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 621/120.E/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/VIII/2013
tanggal 02 Agustus 2013 dan mengalami perubahan nilai kontrak menjadi
Rp6.159.560.400,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 621/2017/PU.BM/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar Rp5.851.582.380,00,
dengan rincian pada Tabel 37 berikut.
Tabel 37. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
- Mangkunegara, Cs
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00795/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 1.368.791.200,00
2 07836/SP2D/1.03.01.01/2013 16 September 2013 3.849.725.250,00
3 10716/SP2D/1.03.01.01/2013 28 November 2013 633.065.930,00
Jumlah 5.851.582.380,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 28
November 2013, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp10.327.963,41, dengan rincian pada Tabel 38 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 45
Tabel 38. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
MP.Mangkunegara, Cs
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Volume
Kontrak Cek Fisik
(Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Lapis perekat – aspal cair liter 2.138,93 2.119,40 19,53 10.749,74 209.942,42
- Laston Lapis Aus (AC WC) ton 240,85 233,83 7,02 606.595,53 4.258.300,62
- Laston Lapis Antara (AC Ton 21,17 21,01 0,16 589.327,31 94.292,37
- Aspal MinyakBC) ton 38,42 37,79 0,63 8.750.000,00 5.512.500,00
- Filler Kg 11.841,57 11.647,01 194,56 1.300,00 252.928,00
Jumlah 10.327.963,41
8) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. Periuk – Tugu
Mulyo – Terawas Sebesar Rp25.176.699,41
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sp. Periuk – Tugu Mulyo – Terawas dilaksanakan oleh PT FKU, berdasarkan
kontrak Nomor 622/084/PNK/WIL.I/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013,
dengan nilai kontrak sebesar Rp3.786.745.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 14
Februari s.d tgl 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 622/084.b/PNK/WIL.I/PU.BM/VII/2013 tanggal 26
Juli 2013 dan merubah nilai kontrak menjadi Rp3.408.070.000,00.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 1130/BA/PU.BM/PLW.I/VII/2013 tanggal 16 Agustus
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp3.237.666.500,00, dengan rincian pada Tabel 39 berikut.
Tabel 39. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan
Jalan Sp.Periuk – Tugu Mulyo – Terawas
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai (Rp)
1 00840/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 757.349.000,00
2 04647/SP2D/1.03.01.01/2013 12 Juni 2013 2.130.044.062,50
3 09812/SP2D/1.03.01.01/2013 14 Nopember 2013 350.273.437,50
Jumlah 3.237.666.500,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 26
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak, yaitu pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas B dengan volume
3 3
sebesar 149,32 m . Harga satuan pekerjaan sebesar Rp563.741,59 /m .
3
Sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar 104,66 m . Sehingga,
3 3 3
terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 44,66 m (149,32 m – 104,66 m )
3 3
atau sebesar Rp25.176.699,41 (44,66 m x Rp563.741,59/m ).
9) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Mayor Zen, Cs
Sebesar Rp45.364.906,04
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan JalanMayor Zen, Cs.
dilaksanakan oleh PT CPK, berdasarkan kontrak Nomor
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 46
621/117/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp5.857.776.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. tgl 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami empat kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 621/117.4/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/X/2013
tanggal 10 Oktober 2013 dan mengalami perubahan nilai kontrak menjadi
Rp5.261.987.776,02.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 904/BA.PHO/KPA.WIL.II/PU.BM/X/2013 tanggal 18
Oktober 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 64,01% atau sebesar
Rp3.368.221.200,00, dengan rincian pada Tabel 40 berikut.
Tabel 40. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan
Jalan Mayor Zen, Cs
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01170/SP2D/1.03.01.01/2013 28 Maret 2013 1.171.555.200,00
2 09019/SP2D/1.03.01.01/2013 29 Oktober 2013 2.196.666.000,00
Jumlah 3.368.221.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 28
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak, yaitu pekerjaan Perkerasan Jalan Beton dengan volume sebesar
3 3
281,87m . Harga satuan pekerjaan sebesar Rp1.855.415,38 /m . Sedangkan
3
volume pekerjaan yang terpasang sebesar 257,42 m . Sehingga, terjadi
3 3 3
kekurangan volume pekerjaan sebesar 24,45m (281,87 m – 257,42 m ) atau
3
sebesar Rp45.364.906,04 (24,45 m x Rp1.855.415,38 /m3).
10) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Tj. Lalang – Suban
Baru Sebesar Rp68.664.975,82
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Tj. Lalang-Suban Baru
dilaksanakan oleh PT SDC, berdasarkan kontrak Nomor
622/147/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 21 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp4.842.391.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 25
Februari s.d. tgl 23 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 622/147.D/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/IX/2013
tanggal 5 September 2013 dan mengubah nilai kontrak menjadi
Rp4.358.151.900,00.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 622/2980/PU-BM/IX/2013 tanggal 06 September
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp4.140.244.305,00, dengan rincian pada Tabel 41 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 47
Tabel 41. Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Peningkatan Jalan Tj. Lalang –
Suban Baru
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00976/SP2D/1.03.01.01/2013 25 Maret 2013 968.478.200,00
2 05611/SP2D/1.03.01.01/2013 08 Juli 2013 1.815.896.625,00
3 12962/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Desember 2013 1.355.869.480,00
Jumlah 4.140.244.305,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 11
Desember 2013, menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan
3
kontrak, yaitu pekerjaan Agregat B dengan volume sebesar 1.260,00 m . Harga
3
satuan pekerjaan sebesar Rp632.856,92 /m . Sedangkan volume pekerjaan yang
3
terpasang sebesar 1.151,50m . Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan
3 3 3
sebesar 108,5m (1.260,00 m – 1.151,50 m ) atau sebesar Rp68.664.975,82
3 3
(108,50 m x Rp632.856,92/m ).
11) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan Akses Bandara –
Kebun Sayur Segmen 2 Sebesar Rp101.038.609,54
Pekerjaan Pembangunan Jalan Jalan Paket Pembangunan Jalan Akses Bandara-
Kebun Sayur Segmen 2 dilaksanakan oleh PT GU, berdasarkan kontrak Nomor
621/116/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp16.657.700.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum
kontrak Nomor 621/116.A/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/ VIII/2013 tanggal 14
Februari 2013 dengan perubahan nilai kontrak sebesar Rp14.991.930.000,00.
Pekerjaan telah mencapai 100% dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 48/BA-PHO/KPA.WIL.II/PMB/AB-KS.2/X/2013
tanggal 17 Oktober 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau
sebesar Rp14.991.930.000,00, dengan rincian pada Tabel 42 berikut.
Tabel 42. Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Jaka Baring – Sp. Penyandingan
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00791/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 3.331.540.000,00
2 04216/SP2D/1.03.01.01/2013 03 Juni 2013 3.123.318.750,00
3 05744/SP2D/1.03.01.01/2013 12 Juli 2013 3.123.318.750,00
4 09113/SP2D/1.03.01.01/2013 30 Oktober 2013 3.123.318.750,00
5 13640/SP2D/1.03.01.01/2013 24 Desember 2013 749.596.500,00
6 14012/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Desember 2013 1.540.837.250,00
Jumlah 14.991.930.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 20
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
3
dengan kontrak, yaitu pekerjaan Agregat B dengan volume sebesar 5.958,04 m .
3
Harga satuan pekerjaan sebesar Rp635.942,91/m . Sedangkan volume pekerjaan
3
yang terpasang sebesar 5.799,16 m . Sehingga, terjadi kekurangan volume
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 48
3 3 3
pekerjaan sebesar 158,88 m (5.958,04 m – 5.799,16 m ) atau sebesar
3 3
Rp101.038.609,54 (158,88 m x Rp635.942,91/m ).
12) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan Akses Bandara –
Kebun Sayur Segmen 1 Sebesar Rp123.892.493,73
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan Akses Bandara –
Kebun Sayur Segmen 1 dilaksanakan oleh PT TRA, berdasarkan kontrak
Nomor 621/115/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013,
dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.958.801.900,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 225 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 30 September 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 621/115.A/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/VIII/2013
tanggal 16 Agustus 2013 .
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 50/BA-PHO/KPA.WIL.II/PMB/AB-KS.1/X/2013
tanggal 17 Oktober 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau
sebesar Rp14.958.810.900,00, dengan rincian pada Tabel 43 berikut.
Tabel 43. Pembayaran Pembangunan Jalan Akses Bandara-Kebun Sayur Segmen I
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00793/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 3.324.180.200,00
2 05610/SP2D/1.03.01.01/2013 08 Juli 2013 3.116.418.937,50
3 07527/SP2D/1.03.01.01/2013 05 September 2013 3.116.418.937,50
4 08671/SP2D/1.03.01.01/2013 17 Oktober 2013 3.116.418.937,50
5 13696/SP2D/1.03.01.01/2013 24 Desember 2013 1.537.433.342,50
6 13956/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Desember 2013 747.940.545,00
Jumlah 14.958.810.900,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 20
November 2013, menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan
3
kontrak, yaitu pekerjaan Agregat B dengan volume sebesar 8.537,96 m . Harga
3
satuan pekerjaan sebesar Rp643.597,37 /m . Sedangkan volume pekerjaan yang
3
terpasang sebesar 8.345,46 m . Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan
3 3 3
sebesar 192,5m (8.537,96 m – 8.345,46 m ) atau sebesar Rp123.892.493,73
3 3
(192,5 m x Rp643.597,37/m ).
13) Kegiatan Peningkatan Jalan Sekayu – Bts. Kab. Muara Enim Sebesar
Rp25.313.910,27
Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Sekayu – Bts. Kab. Muara Enim
dilaksanakan oleh PT TLT, berdasarkan kontrak Nomor
622/91/KPA/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp5.736.284.000,00. Jangka waktu pelaksanaan konstruksi
pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Februari s.d. 16
Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Kontrak
mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum kontrak
Nomor 622/91.D/PNK/WIL.I/PU.BM/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dan
mengalami perubahan nilai kontrak menjadi Rp5.162.655.000,00.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 49
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 724.a/BA.PHO/KPA.WIL.II/PU.BM/VIII/2013
tanggal 16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau
sebesar Rp4.904.522.250,00, dengan rincian pada Tabel 44 berikut.
Tabel 44. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sekayu – Bts. Kab. Muara Enim
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01214/SP2D/1.03.01.01/2013 28 Maret 2013 1.147.256.800,00
2 06422/SP2D/1.03.01.01/2013 29 Juli 2013 2.151.106.500,00
3 11773/SP2D/1.03.01.01/2013 11 Desember 2013 1.606.158.950,00
Jumlah 4.904.522.250,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 27
November 2013, menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak, yaitu pekerjaan Perkerasan Jalan Beton. Volume pekerjaan menurut
3
kontrak sebesar 604,305 m . Sedangkan volume pekerjaan yang terpasang
3 3
sebesar 593,13 m . Harga satuan pekerjaan sebesar Rp2.265.226,87 /m .
3 3
Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 11,175 m (604,305 m
3 3 3
– 593,13 m ) atau sebesar Rp25.313.910,27 (11,175 m x Rp2.265.226,87/m ).
14) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Tanjung Raja –
Sp. Tambang Rambang Sebesar Rp27.790.282,76
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Tanjung Raja – Sp.
Tambang Rambang dilaksanakan oleh PT GMS, berdasarkan kontrak Nomor
622/87/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp5.786.401.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum
kontrak Nomor 622/87.C/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/IV/2013 tanggal 03 April
2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 636/BA.PHO/KPA.WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp5.497.080.950,00, dengan rincian pada Tabel 45 berikut.
Tabel 45. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Tanjung Raja – Sp. Tambang Rambang
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01103/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Maret 2013 1.157.280.200,00
2 04577/SP2D/1.03.01.01/2013 11 Juni 2013 3.254.850.562,50
3 09005/SP2D/1.03.01.01/2013 29 Oktober 2013 1.084.950.187,50
Jumlah 5.497.080.950,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 2 Desember
2013, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp27.790.282,76, dengan rincian pada Tabel 46 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 50
Tabel 46. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Tanjung Raja – Sp. Tambang Rambang
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler kg 7.783,38 7.018,15 765,23 1.729,04 1.323.113,28
- ACWC ton 216,13 209,15 6,98 508.966,49 3.552.586,10
- Aspal Minyak BC ton 23,35 21,05 2,3 9.962.862,34 22.914.583,38
Jumlah 27.790.282,76
15) Kegiatan Pembangunan Paket Peningkatan Jalan Sp. Kepuh – Kurungan
Nyawa Sebesar Rp28.235.015,31
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. Kepuh – Kurungan
Nyawa dilaksanakan oleh PT SJP, berdasarkan kontrak Nomor
622/209/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/III/2013 tanggal 13 Maret 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp5.730.315.268,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret
s.d. 10 September 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Kontrak
mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum kontrak
Nomor 622/209.C/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/IV/2013 tanggal 17 April 2013
dengan mengalami perubahan nilai kontrak menjadi Rp5.157.283.741,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 860/BA.PHO/KPA-WIL.II/PU.BM/X/2013 tanggal 10
Oktober 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 68,88% atau sebesar
Rp3.552.795.466,15, dengan rincian pada Tabel 47 berikut.
Tabel 47. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sp. Kepuh – Kurungan Nyawa
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 03778/SP2D/1.03.01.01/2013 23 Mei 2013 1.146.063.053,60
2 09003/SP2D/1.03.01.01/2013 29 Oktober 2013 2.148.868.225,50
3 14019/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Desember 2013 257.864.187,05
Jumlah 3.552.795.466,15
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 5 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp28.235.015,31, dengan rincian pada Tabel 48 berikut.
Tabel 48. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sp. Kepuh – Kurungan Nyawa
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler kg 9.124,56 8.664,14 460,42 1.500,00 690.630,00
- AC Base ton 489,22 464,57 24,65 671.244,84 16.546.185,31
- Aspal Minyak ton 25,21 23,94 1,27 8.660.000,00 10.998.200,00
Jumlah 28.235.015,31
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 51
16) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Batas Kota
Palembang Kayu Agung Sebesar Rp38.254.429,21
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Batas Kota Palembang
Kayu Agung dilaksanakan oleh PT BBP, berdasarkan kontrak Nomor
622/88/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp5.283.236.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum
kontrak Nomor 622/88.C/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/IV/2013 tanggal 04 April
2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 637/BA.PHO/KPA.WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp5.019.074.200,00 dengan rincian pada Tabel 49 berikut.
Tabel 49. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Batas Kota Palembang Kayu Agung
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01033/SP2D/1.03.01.01/2013 26 Maret 2013 1.056.647.200,00
2 04599/SP2D/1.03.01.01/2013 11 Juni 2013 2.971.820.250,00
3 09001/SP2D/1.03.01.01/2013 29 Oktober 2013 990.606.750,00
Jumlah 5.019.074.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 2 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp38.254.429,21, dengan rincian pada Tabel 50 berikut.
Tabel 50. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Batas Kota Palembang Kayu Agung
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler kg 3.578,28 2.908,89 669,39 2.196,27 1.470.161,18
- AC Base ton 178,91 145,44 33,47 519.792,90 17.397.468,36
- Aspal Minyak ton 10,48 8,52 1,96 9.891.224,32 19.386.799,67
Jumlah 38.254.429,21
17) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Mayjen Satibi
Darwis (Jalan Jepang) Sebesar Rp10.267.257,02
Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Mayjen Satibi
Darwis (Jalan Jepang) dilaksanakan oleh PT SMB, berdasarkan kontrak Nomor
621/114/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp9.275.400.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 52
addendum terakhir Nomor 621/114.D/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/VII/2013
tanggal 29 Juli 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 615/BA.PHO/KPA-WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp9.275.400.000,00, dengan rincian pada Tabel 51 berikut.
Tabel 51. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Mayjen Satibi Darwis (Jalan Jepang)
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00788/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 1.855.080.000,00
2 06735/SP2D/1.03.01.01/2013 01 Agustus 2013 3.478.275.000,00
3 07485/SP2D/1.03.01.01/2013 03 September 2013 1.739.137.500,00
4 10588/SP2D/1.03.01.01/2013 26 Nopember 2013 1.739.137.500,00
5 12851/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Desember 2013 463.770.000,00
Jumlah 9.275.400.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 21
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak, yaitu pekerjaan Perkerasan Jalan Beton dengan volume sebesar
3 3
1.182,28 m . Harga satuan pekerjaan sebesar Rp1.846.628,96 /m . Sedangkan
3
volume pekerjaan yang terpasang sebesar 1.176,72 m . Sehingga, terjadi
3 3 3
kekurangan volume pekerjaan sebesar 5,56m (1.182,28 m – 1.176,72 m ) atau
3 3
sebesar Rp10.267.257,02 (5,56 m x Rp1.846.628,96,/m ).
18) Kegiatan Paket Penggantian Jembatan Air Muara Rambang Sebesar
Rp56.635.631,25
Pekerjaan Paket Penggantian Jembatan Air Muara Rambang dilaksanakan oleh
PT HBI, berdasarkan kontrak Nomor 632/186/KPA/PGGT/WIL.II/III/2013
tanggal 04 Maret 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.666.501.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan konstruksi pekerjaan selama 240 hari kalender
terhitung sejak tanggal 11 Maret s.d. 05 November 2013. Masa pemeliharaan
selama 180 hari kalender. Kontrak mengalami addendum tambah kurang
pekerjaan dengan addendum kontrak Nomor 632/186.C/KPA/PGGT/WIL.II/
PU.BM/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 979/BA.PHO/KPA-WIL.II/PU.BM/XI/2013 tanggal
04 November 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100,00% atau
sebesar Rp12.666.501.000,00, dengan rincian pada Tabel 52 berikut.:
Tabel 52. Realisasi Pembayaran Penggantian Jembatan Air Muara Rambang
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01652/SP2D/1.03.01.01/2013 11 April 2013 2.533.300.200,00
2 03785/SP2D/1.03.01.01/2013 23 Mei 2013 2.374.968.937,50
3 06500/SP2D/1.03.01.01/2013 30 Juli 2013 4.749.937.875,00
4 11817/SP2D/1.03.01.01/2013 11 Desember 2013 2.374.968.937,50
5 12793/SP2D/1.03.01.01/2013 19 Desember 2013 633.325.050,00
Jumlah 12.666.501.000,00
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 53
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 22
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak, yaitu pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja dengan
volume sebesar 4.800,10 kg. Harga satuan pekerjaan sebesar Rp131.329,00 /kg.
Sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar 4.368,85 kg. Sehingga,
terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 431,25 kg (4.800,10 kg – 4.368,85
- kg) atau sebesar Rp56.635.631,25 (431,25 kg x Rp131.329,00/kg).
19) Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Simpang Jakabaring 2 Sebesar
Rp12.264.855,01
Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Simpang Jakabaring 2 dilaksanakan oleh
PT PPJP, berdasarkan kontrak Nomor
621/309/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/IV/2013 tanggal 11 April 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp2.557.200.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal 11 April s.d. 7 Oktober 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari
kalender. Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan
addendum kontrak Nomor 621/309.C/KPA/PEMB/WIL.II/PU.BM/V/2013
tanggal 16 Mei 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 844/BA.PHO/KPA/WIL.II/PU.BM/X/2013 tanggal 07
Oktober 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp2.429.340.000,00, dengan rincian pada Tabel 53 berikut.
Tabel 53. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Akses Simpang Jakabaring 2
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 02358/SP2D/1.03.01.01/2013 29 April 2013 511.440.000,00
2 08407/SP2D/1.03.01.01/2013 4 Oktober 2013 1.438.425.000,00
3 12894/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Desember 2013 479.475.000,00
Jumlah 2.429.340.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 19
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp12.264.855,01, dengan rincian pada Tabel 54 berikut.
Tabel 54. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Askes Simpang Jakabaring 2
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
Laston Lapis Aus (AC
- Ton 512,40 503,53 8,87 630.130,52 5.589.257,71
WC)
- Aspal Minyak Ton 31,26 30,72 0,54 8.500.000,00 4.590.000,00
- Filler 9.633,21 9.466,31 166,90 1.290,00 215.301,00
- Lapis perekat – aspal cair 10.248,10 10.070,54 177,55 10.533,32 1.870.296,30
Jumlah 12.264.855,01
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 54
20) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sukajadi – Tl.
Betutu Sebesar Rp31.331.992,67
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sukajadi-Tl.Betutu
dilaksanakan oleh PT MJM, berdasarkan kontrak Nomor
622/105/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp4.262.121.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 622/105.B/KPA/PNK/WIL.II/ PU.BM/VII/2013
tanggal 26 Juli 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 651/BA.PHO/KPA-WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp4.262.121.000,00 dengan rincian pada Tabel 55 berikut.
Tabel 55. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sukajadi – Tl. Betutu
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00799/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 947.138.000,00
2 05636/SP2D/1.03.01.01/2013 09 Juli 2013 1.775.883.750,00
3 07575/SP2D/1.03.01.01/2013 06 September 2013 887.941.875,00
4 10184/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Nopember 2013 438.051.325,00
5 13379/SP2D/1.03.01.01/2013 23 Desember 2013 213.106.050,00
Jumlah 4.262.121.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 6 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp31.331.992,67, dengan rincian pada Tabel 56 berikut.
Tabel 56. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sukajadi – Tl. Betutu
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Overlay AC WC ton 113,13 106,26 6,87 618.556,83 4.249.485,42
- Filler kg 2,31 2,17 0,14 1.952.940,00 273.411,60
- Aspal Minyak ton 7,37 7,17 0,2 9.193.271,83 1.838.654,37
- Perkerasan Beton m3 803,34 800,13 3,21 2.103.825,18 6.753.278,83
- Timbunan Biasa m3 337,12 168,56 168,56 108.075,24 18.217.162,45
Jumlah 31.331.992,67
21) Kegiatan Pembangunan Jalan Tanjung Api-api – Sungsang Sebesar
Rp19.838.418,25
Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanjung Api-api – Sungsang dilaksanakan oleh
PT NSK, berdasarkan kontrak Nomor
622/107/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp2.884.862.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 55
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum
kontrak Nomor 622/107.A/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/IV/2013 tanggal 08 April
2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 649/BA.PHO/KPA-WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal
16 Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp2.884.862.000,00, dengan rincian pada Tabel 57 berikut.
Tabel 57. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Jalan Tanjung Api-api –
Sungsang
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00855/SP2D/1.03.01.01/2013 19 Maret 2013 576.972.400,00
2 04329/SP2D/1.03.01.01/2013 04 Juni 2013 1.081.823.250,00
3 06561/SP2D/1.03.01.01/2013 30 Juli 2013 540.911.625,00
4 09357/SP2D/1.03.01.01/2013 04 Nopember 2013 540.911.625,00
5 12948/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Desember 2013 144.243.100,00
Jumlah 2.884.862.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 7 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak, yaitu pekerjaan water tank dengan volume sebesar 1.702,23 ltr. Harga
satuan pekerjaan sebesar Rp11.654,37/ltr. Sedangkan volume pekerjaan yang
terpasang sebesar 0 liter. Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan
sebesar 1.702,23 kg (1.702,23 liter – 0 liter) atau sebesar Rp19.838.418,25
(1.702,23 kg x Rp11.654,37/kg).
22) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Pangeran Ayin
Sebesar Rp45.303.722,09
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Pangeran Ayin
dilaksanakan oleh PT AAU, berdasarkan kontrak Nomor
622/119/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp3.471.089.400,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 622/119.D/KPA/PNK/WIL.II/ PU.BM/VIII/2013
tanggal 02 Agustus 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 621/2014/BA/PUBM/VIII/2013 tanggal 16 Agustus
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp3.297.534.930,00 dengan rincian pada Tabel 58 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 56
Tabel 58. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Pangeran Ayin
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01032/SP2D/1.03.01.01/2013 26 Maret 2013 771.353.200,00
2 06791/SP2D/1.03.01.01/2013 02 Agustus 2013 2.169.430.875,00
3 14030/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Desember 2013 356.750.855,00
Jumlah 3.297.534.930,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 30
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp45.303.722,09, dengan rincian pada Tabel 59 berikut.
Tabel 59. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Pangeran Ayin
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler Kg 3.836,30 2.997,49 838,81 1.260,00 1.056.900,60
- AC/BC Ton 180,75 141,23 39,52 558.168,56 22.058.821,49
- Aspal Minyak Ton 11,78 9,20 2,58 8.600.000,00 22.188.000,00
Jumlah 45.303.722,09
23) Kegiatan Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan Berkala Jalan
Batas Kab. Muara Enim – Baturaja Sebesar Rp30.738.055,87
Pekerjaan Rehab/Pemeliharaan Jalan Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Batas
Kab. Muara Enim – Baturaja dilaksanakan oleh PT UMA, berdasarkan kontrak
Nomor 622/127/KPA/PML/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013,
dengan nilai kontrak sebesar Rp3.302.233.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum
kontrak Nomor 622/127.D/KPA/PML/WIL.II/PU.BM/VIII/2013 tanggal 02
Agustus 2013 dengan perubahan nilai kontrak menjadi sebesar
Rp2.972.009.000,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 2010.1/PU.BM/PLW.I/VIII/2013 tanggal 16 Agustus
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 22,22% atau sebesar
Rp660.446.600,00 dengan nomor SP2D 01178/SP2D/1.03.01.01/2013 tanggal
28 Maret 2013.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 3 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp30.738.055,87, dengan rincian pada Tabel 60 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 57
Tabel 60. Kekurangan Volume Pekerjaan Rehab/Pemeliharaan Berkala Jalan Batas
Kab. Muara Enim – Baturaja
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler Kg 21.554,47 21.009,19 545,28 1.550,00 845.184,00
- AC/WC ton 1.052,66 1.026,03 26,63 508.966,49 13.553.777,63
- Aspal Minyak ton 64,93 63,29 1,64 9.962.862,34 16.339.094,24
Jumlah 30.738.055,87
24) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Batas Ogan Ilir –
Lubuk Batang Segmen 1 Sebesar Rp84.787.013,98
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Batas Ogan Ilir – Lubuk
Batang Segmen 1 dilaksanakan oleh PT UMA, berdasarkan kontrak Nomor
622/93/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp10.284.410.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 622/93.D/KPA/PNK/WIL.II/ PU.BM/VIII/2013
tanggal 2 Agustus 2013, dengan merubah nilai kontrak menjadi sebesar
Rp9.255.969.000,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 2008.1/PU-BM/PLW.II/VIII/2013 tanggal 16 Agustus
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp9.255.969.000,00, dengan rincian pada Tabel 61 berikut.
Tabel 61. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Batas Ogan Ilir – Lubuk Batang Segmen 1
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai (Rp)
1 00962/SP2D/1.03.01.01/2013 22 Maret 2013 2.056.882.000,00
2 06615/SP2D/1.03.01.01/2013 30 Juli 2013 5.784.980.625,00
3 13597/SP2D/1.03.01.01/2013 24 Desember 2013 951.307.925,00
4 13627/SP2D/1.03.01.01/2013 24 Desember 2013 462.798.450,00
Jumlah 9.255.969.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 4 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak, yaitu pekerjaan Penyiapan Badan Jalan dengan volume sebesar
23.351,00 m2. Harga satuan pekerjaan sebesar Rp3.630,98 /m2. Sedangkan
volume pekerjaan yang terpasang sebesar 0 m2. Sehingga, terjadi kekurangan
volume pekerjaan sebesar 23.351,00 m2 (23.351,00 m2 – 0 m2) atau sebesar
Rp84.787.013,98 (23.351,00 m2 x Rp3.630,98/m2).
25) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Batas Ogan Ilir –
Lubuk Batang Segmen 2 Sebesar Rp95.838.621,97
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Batas Ogan Ilir – Lubuk
Batang Segmen 2 dilaksanakan oleh PT BRU, berdasarkan kontrak Nomor
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 58
622/94/KPA/PNK/WIL. II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp 10.190.545.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 622/94.D/KPA/PNK/WIL. II/PU.BM/VIII/2013
tanggal 2 Agustus 2013 dengan merubah nilai kontrak menjadi sebesar
Rp9.171.490.500,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 2009.1/PU.BM/PLW.II/VIII/2013 tanggal 16 Agustus
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp9.171.490.500,00, dengan rincian pada Tabel 62 berikut.
Tabel 62. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Batas Ogan Ilir – Lubuk Batang Segmen 2
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00929/SP2D/1.03.01.01/2013 22 Maret 2013 2.038.109.000,00
2 06616/SP2D/1.03.01.01/2013 30 Juli 2013 5.732.181.562,50
3 13596/SP2D/1.03.01.01/2013 24 Desember 2013 942.625.412,50
4 13628/SP2D/1.03.01.01/2013 24 Desember 2013 458.574.525,00
Jumlah 9.171.490.500,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 4 Desember
2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak, yaitu pekerjaan Penyiapan Badan Jalan dengan volume sebesar
2 2
26.383,00 m . Harga satuan pekerjaan sebesar Rp3.632,59/m . Sedangkan
volume pekerjaan yang terpasang sebesar 0 m2. Sehingga, terjadi kekurangan
2 2
volume pekerjaan sebesar 26.383,00 m (26.383,00 m – 0 m2) atau sebesar
2 2
Rp95.838.621,97 (26.383,00 m x Rp3.632,59/m ).
26) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan Akses Macan
Kumbang – Soekarno Hatta – Tl. Kelapa Sebesar Rp33.783.129,77
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan Akses Macan
Kumbang – Soekarno Hatta – Tl. Kelapa dilaksanakan oleh PT CAN.
berdasarkan kontrak Nomor 621/118/KPA/PMB/WIL.II/PU.BM/II/2013
tanggal 14 Februari 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.487.362.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender
terhitung sejak tanggal 18 Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan
selama 180 hari kalender. Kontrak mengalami addendum tambah kurang
pekerjaan dengan addendum kontrak Nomor 621/118.C/KPA/PMB/WIL.II/
PU.BM/IV/2013 tanggal 15 April 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 621/2017.1/BA/PU.BM/VIII/2013 tanggal 16 Agustus
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95,00% atau sebesar
Rp2.362.993.900,00, dengan rincian pada Tabel 63 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 59
Tabel 63. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan
Akses Macan Kumbang – Soekarno Hatta – Tl. Kelapa
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01036/SP2D/1.03.01.01/2013 26 Maret 2013 497.472,400,00
2 06803/SP2D/1.03.01.01/2013 02 Agustus 2013 1.399.141.125,00
3 13888/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Desember 2013 466.380.375,00
Jumlah 2.362.993.900,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 19
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak, yaitu pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas B dengan volume
sebesar 150,00 m3. Harga satuan pekerjaan sebesar Rp682.487,47 /m3.
Sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar 100,50 m3. Sehingga,
terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 49,50 m3 (150,00 m3 – 100,50
m3) atau sebesar Rp33.783.129,77 (49,50 m3 x Rp682,487,47 / m3).
27) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Jakabaring Cs
Sebesar Rp68.213.798,82
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Jaka Baring Cs
dilaksanakan oleh CV KS, berdasarkan kontrak Nomor
621/113/KPA/PNK/WIL.II/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan
nilai kontrak sebesar Rp1.906.800.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan
addendum terakhir Nomor 621/113.D/KPA/WIL.II/ PU.BM/VIII/2013 tanggal
2 Agustus 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 621/2013/PU-BM/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar Rp1.811.460.000,00
dengan rincian pada Tabel 64 berikut.
Tabel 64. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Jakabaring Cs
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 01062/SP2D/1.03.01.01/2013 26 Maret 2013 381.360,000,00
2 06799/SP2D/1.03.01.01/2013 02 Agustus 2013 1.072.575.000,00
3 14023/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Desember 2013 357.525.000,00
Jumlah 1.811.460.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 23
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp68.213.798,82, dengan rincian pada Tabel 65 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 60
Tabel 65. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan
Jalan Jaka Baring Cs
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- AC/WC Ton 232,67 176,63 56,04 637.824,97 35.743.711,32
- Aspal Minyak Ton 15,16 11,51 3,65 8.500.000,00 31.025.000,00
- Filler kg 4.799,97 3.643,9 1.156,07 1.250,00 1.445.087,50
Jumlah 68.213.798,82
28) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. 9 Cecar – Batas
Lahat Sebesar Rp14.568.457,21
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. 9 Cecar-Batas Lahat
dilaksanakan oleh PT UMA, berdasarkan kontrak Nomor
622/086/PNK/WIL.I/PU.BM/II/2013 tanggal 18 Februari 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp3.382.767.000,00. Jangka waktu pelaksanaan konstruksi
pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Februari s.d. 16
Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Kontrak
mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum kontrak
Nomor 622/086.B/PNK/WIL.I/PU.BM/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 1122/BA/PU.BM/PLW.I/VIII/2013 tanggal 16
Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp3.213.628.650,00, dengan rincian pada Tabel 66 berikut.
Tabel 66. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sp. 9 Cecar – Batas Lahat
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00640/SP2D/1.03.01.01/2013 8 Maret 2013 751.763.400,00
2 04520/SP2D/1.03.01.01/2013 7 Juni 2013 2.114.334.562,50
3 09912/SP2D/1.03.01.01/2013 15 Nopember 2013 347.530.687,50
Jumlah 3.213.628.650,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 25
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp14.568.457,21, dengan rincian pada Tabel 67 berikut.
Tabel 67. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. 9
Cecar-Batas Lahat
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler Ton 3.633,62 3.408,79 224,83 1.600,00 359.728,00
- AC/WC Ton 201,87 189,38 12,49 654.794,30 8.178.380,81
- Aspal Minyak Ton 11,31 10,61 0,70 8.500.000,00 5.950.000,00
- Lapis Perekat Ltr 610,40 602,77 7,63 10.530,59 80.348,40
Jumlah 14.568.457,21
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 61
29) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp. Semambang –
Bts. Kab. Muara Enim Sebesar Rp144.456.218,32
Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Sp.
Semambang – Bts. Kab. Muara Enim dilaksanakan oleh PT AAU, berdasarkan
kontrak Nomor 622/088/PNK/WIL.I/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013,
dengan nilai kontrak sebesar Rp14.553.188.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
konstruksi pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18
Februari s.d. 16 Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Kontrak mengalami addendum tambah kurang pekerjaan dengan addendum
kontrak Nomor 622/088.A/PNK/WIL.I/PU.BM/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013
dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp13.097.869.200,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 1132/BA/PU.BM/PLW.I/VIII/2013 tanggal 16
Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp13.097.869.200,00, dengan rincian pada Tabel 68 berikut.
Tabel 68. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sp. Semambang – Bts. Kab. Muara Enim
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00636/SP2D/1.03.01.01/2013 8 Maret 2013 2.910.637.600,00
2 03776/SP2D/1.03.01.01/2013 23 Mei 2013 5.457.445.500,00
3 06858/SP2D/1.03.01.01/2013 2 Agustus 2013 2.728.722.750,00
4 09823/SP2D/1.03.01.01/2013 15 Nopember 2013 1.346.169.890,00
5 13662/SP2D/1.03.01.01/2013 24 Desember 2013 654.893.460,00
Jumlah 13.097.869.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 22
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp144.456.218,32, dengan rincian pada Tabel 69 berikut.
Tabel 69. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Sp. Semambang – Batas Kab. Muara Enim
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler Ton 38.624,64 36.561,15 2.063,49 2.380,51 4.912.158,58
- AC/WC Ton 2.145,81 2.031,17 114,64 619.366,19 71.004.140,02
- Aspal Minyak Ton 128,75 121,87 6,88 9.800.000,00 67.424.000,00
- Lapis Perekat Ltr 412.128,00 412.033,01 94,99 11.747,76 1.115.919,72
Jumlah 144.456.218,32
30) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan Lingkar Selatan
Kota Lubuk Linggau Sebesar Rp78.187.577,25
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota
Lubuk Linggau dilaksanakan oleh PT FKU, berdasarkan kontrak Nomor
622/089/PEMB/WIL.I/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp4.743.917.000,00. Jangka waktu pelaksanaan konstruksi
pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Februari s.d. 16
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 62
Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Kontrak
mengalami dua kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan addendum
terakhir Nomor 622/084.B/PNK/WIL.I/PU.BM/VIII/2013 tanggal 1 Agustus
2013 dan merubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp4.269.525.000,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 1131/BA/PU.BM/PLW.I/VII/ 2013 tanggal 16
Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 95% atau sebesar
Rp4.056.049.035,00, dengan rincian pada Tabel 70 berikut.
Tabel 70. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Pembangunan Jalan
Lingkar Selatan Kota Lubuk Linggau
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00838/SP2D/1.03.01.01/2013 18 Maret 2013 948.783.400,00
2 04202/SP2D/1.03.01.01/2013 3 Juni 2013 2.668.453.312,50
3 09811/SP2D/1.03.01.01/2013 14 Nopember 2013 438.812.322,50
Jumlah 4.056.049.035,00
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 26
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak, yaitu pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas B dengan volume
sebesar 3.600,00 m3. Harga satuan pekerjaan sebesar Rp613.235,90 /m3.
Sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar 3.472,5m3. Sehingga,
terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 127,50 m3 (3.600,00 m3 –
3.472,50 m3) atau sebesar Rp78.187.577,25 (127,50 m3 x Rp613,235,90 / m3).
31) Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Bts. Kab. Muba –
Sp. Air Itam Sebesar Rp14.119.624,25
Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Bts.Kab.Muba
– Sp. Air Itam dilaksanakan oleh PT CAN, berdasarkan kontrak Nomor
622/072/PNK/WIL.I/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp7.709.735.000,00. Jangka waktu pelaksanaan konstruksi
pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Februari s.d. 16
Agustus 2013. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Kontrak
mengalami tiga kali addendum tambah kurang pekerjaan, dengan addendum
terakhir Nomor 622/072.B/PNK/WIL.I/PU.BM/VII/2013 tangga 31 Juli 2013
dan merubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp6.938.761.500,00.
Pekerjaan telah mencapai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) Nomor 1128/PUBM/PLW.I/VIII/2013 tanggal 16 Agustus
- 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp6.938.761.500,00, dengan rincian pada Tabel 71 berikut.
Tabel 71. Realisasi Pembayaran Pembangunan Jalan Paket Peningkatan
Jalan Bts. Kab. Muba – Sp. Air Itam
Nilai
No. Nomor SP2D Tanggal SP2D
(Rp)
1 00634/SP2D/1.03.01.01/2013 8 Maret 2013 1.541.947.000,00
2 05536/SP2D/1.03.01.01/2013 4 Juli 2013 4.336.725.937,50
3 12892/SP2D/1.03.01.01/2013 20 Desember 2013 713.150.487,50
4 13953/SP2D/1.03.01.01/2013 27 Desember 2013 346.938.075,00
Jumlah 6.938.761.500,00
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 63
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik tanggal 27
November 2013, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp14.119.624,25, dengan rincian pada Tabel 72 berikut.
Tabel 72. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan
Bts. Kab. Muba – Sp. Air Itam
Uraian Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Sat
Pekerjaan Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 = (4 – 5) 7 8 = (6 x 7)
- Filler Kg 2.061,80 1.837,48 224,32 1.380,00 309.561,60
- AC/WC Ton 114,54 102,08 12,46 583.171,16 7.266.312,65
- Aspal Minyak Ton 6,87 6,12 0,75 8.725.000,00 6.543.750,00
Jumlah 14.119.624,25
32) Peningkatan Jalan Muara Siban – SP. Embacang Segmen I Sebesar
Rp141.200.631,82
Peningkatan Jalan Muara Siban – SP. Embacang Segmen I dilaksanakan oleh
PT TM, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
622/077/PNK/WIL.I/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 dengan nilai
kontrak sebesar Rp14.593.313.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 225 hari kalender, terhitung mulai tanggal 18 Februari s.d. 30 September
- Kontrak mengalami perubahan, terakhir dengan Final Amandemen
Kontrak Nomor 622/077.c/PNK/WIL.I/PU.BM/VII/2013 tanggal 26 Agustus
2013 tentang tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar
Rp13.133.982.000,00.
Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor
622/2233/PNK/WIL.I/PU.BM/IX/2013 tanggal 4 September 2013. Pekerjaan
tersebut telah dibayar 100% atau sebesar Rp13.133.981.700,00, terakhir dengan
SP2D Nomor 12818/SP2D/1.03.01.01/2013 tanggal 20 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 15 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp141.200.631,82, dengan rincian pada Tabel 73 berikut.
Tabel 73. Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Muara Siban – SP.
Embacang Segmen I
Volume Harga
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan Jumlah (Rp)
Rancangan Pemeriksaan Selisih (Rp)
1 Pasangan Batu dengan m3 279,00 168,72 110,28 651.363,15 71.832.328,18
Mortar
2 Lapis Pondasi Agregat m3 523,60 410,70 112,90 614.422,53 69.368.303,64
Kelas B
Jumlah 141.200.631,82
33) Peningkatan Jalan Muara Siban – SP. Embacang Segmen II Sebesar
Rp143.893.642,65
Peningkatan Jalan Muara Siban – SP. Embacang Segmen II dilaksanakan oleh
PT UDB, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
622/078/PNK/WIL.I/PU.BM/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 dengan nilai
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 64
kontrak sebesar Rp14.699.829.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 225 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK tanggal 18
Februari s.d. 30 September 2013. Kontrak mengalami perubahan, terakhir
dengan Final Amandemen Kontrak Nomor 622/078.c/PNK/WIL.I/PU.BM/
VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 tentang tambah kurang pekerjaan sehingga
nilai kontrak menjadi Rp13.229.846.000,00.
Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 622/2189/PNK/PU.BM/VIII/2013
tanggal 30 Agustus 2013. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% atau sebesar
Rp13.229.846.000,00, terakhir dengan SP2D Nomor
13507/SP2D/1.03.01.01/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan
tanggal 15 April 2014, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp143.893.642,65, dengan rincian pada Tabel 74 berikut.
Tabel 74. Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan
Muara Siban – SP. Embacang Segmen II
Volume Harga Satuan
No Uraian Pekerjaan Satuan Cek (Rp) Jumlah (Rp)
Kontrak Selisih
Fisik
1 Pasangan Batu m3 200,20 123,82 76,38 656.016,86 50.106.567,77
dengan Mortar
2 Lapis Pondasi Agregat m3 465,90 313,32 152,58 614.674,76 93.787.074,88
Kelas B
Jumlah 143.893.642,65
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
- Pasal 6 poin f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya
pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
- Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk
pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk
peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Permasalahan diatas mengakibatkan:
- Terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.765.500.325,25, dengan rincian:
1) Dinas Pendidikan sebesar Rp303.643.975,58, dengan rincian:
- a) PT PMU sebesar Rp52.222.376,10;
- b) CV AP HK sebesar Rp41.281.334,21;
- c) CV CA sebesar Rp28.541.716,05;
- d) CV Lin sebesar Rp150.722.337,71;
- e) CV MU sebesar Rp30.876.211,51.
2) Dinas Kesehatan, yaitu PT DJ sebesar Rp40.571.060,00,
3) Dinas Peternakan sebesar Rp237.551.649,60, dengan rincian:
- a) CV KA sebesar Rp112.742.361,80;
- b) CV SK sebesar Rp124.809.287.80.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 65
4) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu PT RRJA sebesar
Rp106.319.871,98;
5) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, yaitu PT LKS sebesar
Rp23.879.760,00;
6) Dinas PU Bina Marga sebesar Rp1.053.534.008,09, dengan rincian:
- a) PT PGN sebesar Rp57.596.806,83;
- b) PT DPM sebesar Rp28.637.045,81;
- c) PT GU sebesar Rp101.038.609,54;
- d) PT TRAsebesar Rp123.892.493,73;
- e) PT SMB sebesar Rp10.267.257,02;
- f) PT HBI sebesar Rp56.635.631,25;
- g) PT MJM sebesar Rp31.331.992,67;
- h) PT NSK sebesar Rp19.838.418,25;
- i) PT AAU sebesar Rp144.456.218,32;
- j) PT UMA sebesar Rp84.787.013,98;
- k) PT BRU sebesar Rp95.838.621,97;
- l) PT CAN sebesar Rp14.119.624,25;
- m) PT TM sebesar Rp141.200.631,82;
- n) PT UDB sebesar Rp143.893.642,65;
- Terjadinya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp875.910.129,21, dengan
rincian:
1) Dinas Pendidikan, yaitu PT TL sebesar Rp49.590.705,23;
2) Dinas PU Cipta Karya sebesar Rp76.980.071,65, dengan rincian:
- a) CV VAA sebesar Rp48.153.404,60;
- b) CV SPA RM sebesar Rp28.826.667,05;
3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu CV PJ sebesar Rp20.823.067,25;
4) Dinas PU Bina Marga sebesar Rp728.516.285,08, dengan rincian:
- a) PT YMP sebesar Rp35.361.340,45;
- b) PT KS sebesar Rp29.973.775,17;
- c) PT MJ sebesar Rp100.903.794,53;
- d) PT RP sebesar Rp20.417.560,09 (Rp10.089.596,68 + Rp10.327.963,41);
- e) PT FKU sebesar 364.276,66 (Rp25.176.699,41 +
Rp78.187.577,25);
- f) PT CPK sebesar Rp45.364.906,04;
- g) PT SDC sebesar Rp68.664.975,82;
- h) PT TLT sebesar Rp25.313.910,27;
- i) PT GMS sebesar Rp27.790.282,76;
- j) PT SJP sebesar Rp28.235.015,31;
- k) PT BBP sebesar Rp38.254.429,21;
- l) PT PPJP sebesar Rp12.264.855,01;
- m) PT AAU sebesar Rp45.303.722,09;
- n) PT UMA sebesar Rp45.306.513,08 (Rp30.738.055,87 + Rp14.568.457,21);
- o) PT CAN sebesar Rp33.783.129,77;
- p) CV KS sebesar Rp68.213.798,82.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 66
Hal tersebut disebabkan karena:
- Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Kepala Dinas PU Bina
Marga dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kurang melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan
Pengawas Lapangan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika, Dinas PU Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di
lapangan;
- Konsultan Pengawas tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di
lapangan;
- Rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Atas permasalahan tersebut:
- Kepala Dinas Pendidikan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan
rekanan untu menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah;
- Kepala Dinas Kesehatan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan
rekanan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran;
- Kepala Dinas Peternakan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan
rekanan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran;
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan sepakat dengan temuan
tim BPK RI;
- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menyatakan akan
menindaklanjuti dengan memerintahkan rekanan untuk menyetorkan kelebihan
pembayaran;
- Kepala Dinas PU Cipta Karya menyatakan akan memerintahkan rekanan untuk
menyetorkan kelebihan pembayaran;
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan memerintahkan
rekanan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran;
- Kepala Dinas PU Bina Marga menyatakan akan memerintahkan rekanan untuk
menyetorkan kelebihan pembayaran.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
yang dilakukan oleh:
- Dinas Pendidikan sebesar Rp130.355.081,33, dengan rincian:
1) PT TL sebesar Rp49.590.705,23 pada tanggal 6 Januari 2014;
2) PT PMU sebesar Rp52.222.376,10 pada tanggal 11 Februari 2014;
3) CV CA sebesar Rp28.542.000,00 pada tanggal 13 Mei 2014;
- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika oleh PT LKS sebesar
Rp23.879.760,00 pada tanggal 20 Mei 2014;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh CV PJ sebesar Rp20.823.123,90 pada
tanggal 24 Desember 2013;
- Dinas PU Bina Marga sebesar Rp216.983.897,89, dengan rincian:
1) PT KS sebesar Rp29.976.423,50 pada tanggal 25 Maret 2014;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 67
2) PT RP sebesar Rp20.172.440,86 (Rp10.089.596,68 + Rp10.082.844,18) pada
tanggal 21 Maret 2014;
3) PT SDC sebesar Rp49.000.000,00 pada tanggal 15 Januari 2014;
4) PT GMS sebesar Rp27.790.282,76 pada tanggal 21 Maret 2014;
5) PT BBP sebesar Rp38.254.429,21 pada tanggal 21 Maret 2014;
6) PT SMB sebesar Rp10.261.192,69 pada tanggal 21 Maret 2014;
7) PT PPJP sebesar Rp10.197.136,20 pada tanggal 21 Maret 2014;
8) PT MJM sebesar Rp31.331.992,67 pada tanggal 14 Mei 2014.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan, Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk:
- Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan;
- Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan lebih cermat dalam
melakukan pengawasan fisik di lapangan;
- Menegur konsultan pengawas lebih cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan
fisik di lapangan;
- Menarik kelebihan pembayaran dan menyetor ke Kas Daerah sebesar
Rp1.619.263.287,74, dengan rincian:
1) Dinas Pendidikan sebesar Rp222.879.883,43, dengan rincian:
- a) CV AP HK sebesar Rp41.281.334,21;
- b) CV Lin sebesar Rp150.722.337,71;
- c) CV MU sebesar Rp30.876.211,51.
2) Dinas Kesehatan, yaitu PT DJ sebesar Rp40.571.060,00,
3) Dinas Peternakan sebesar Rp237.551.649,60, dengan rincian:
- a) CV KA sebesar Rp112.742.361,80;
- b) CV SK sebesar Rp124.809.287.80.
4) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu PT RRJA sebesar
Rp106.319.871,98;
5) Dinas PU Bina Marga sebesar Rp1.011.940.822,73, dengan rincian:
- a) PT PGN sebesar Rp57.596.806,83;
- b) PT DPM sebesar Rp28.637.045,81;
- c) PT GU sebesar Rp101.038.609,54;
- d) PT TRAsebesar Rp123.892.493,73;
- e) PT SMB sebesar Rp6.064,33;
- f) PT HBI sebesar Rp56.635.631,25;
- g) PT NSK sebesar Rp19.838.418,25;
- h) PT AAU sebesar Rp144.456.218,32;
- i) PT UMA sebesar Rp84.787.013,98;
- j) PT BRU sebesar Rp95.838.621,97;
- k) PT CAN sebesar Rp14.119.624,25;
- l) PT TM sebesar Rp141.200.631,82;
- m) PT UDB sebesar Rp143.893.642,65;
- Memotong pembayaran retensi atas potensi kelebihan atau menarik kelebihan
pembayaran dan menyetor ke Kas Daerah sebesar sebesar Rp630.108.292,53,
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 68
dengan rincian:
1) Dinas PU Cipta Karya sebesar Rp76.980.071,65, dengan rincian:
- a) CV VAA sebesar Rp48.153.404,60;
- b) CV SPA RM sebesar Rp28.826.667,05;
2) Dinas PU Bina Marga sebesar Rp553.128.220,88, dengan rincian:
- a) PT YMP sebesar Rp35.361.340,45;
- b) PT MJ sebesar Rp100.903.794,53;
- c) PT RP sebesar Rp245.119,23;
- d) PT FKU sebesar 364.276,66 (Rp25.176.699,41 +
Rp78.187.577,25);
- e) PT CPK sebesar Rp45.364.906,04;
- f) PT SDC sebesar Rp19.664.975,82;
- g) PT TLT sebesar Rp25.313.910,27;
- h) PT SJP sebesar Rp28.235.015,31;
- i) PT PPJP sebesar Rp2.067.718,81;
- j) PT AAU sebesar Rp45.303.722,09;
- k) PT UMA sebesar Rp45.301.412,54 (Rp30.738.055,87 + Rp14.568.457,21);
- l) PT CAN sebesar Rp33.783.129,77;
- m) CV KS sebesar Rp68.213.798,82.
- Penggunaan Dana Hibah Oleh Panitia Daerah Islamic Solidarity Games Belum
Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp3.090.000.000,00 dan Kelebihan Nilai Kontrak
Pekerjaan Pre Show Dan Show Opening – Closing ISG III 2013 di Sumatera Selatan
Sebesar Rp118.097.000,00
Pelaksanaan ISG III dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 22
September s.d. 1 Oktober 2013 yang sumber dananya berasal dari dana hibah pemerintah
pusat serta APBD Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian pada Tabel 75 berikut:
Tabel 75. Sumber Dana Pelaksanaan ISG III Tahun 2013 di Provinsi Sumatera Selatan
Nilai
No. Nama SKPD Jenis Belanja
(Rp)
- Pemerintah Pusat Hibah 79.000.000.000,00
- BPKAD Hibah 75.000.000.000,00
- BPKAD Belanja Modal dan Belanja Barang 65.750.361.500,00
- PU Bina Marga Belanja Modal 4.941.969.000,00
- PU Cipta Karya Belanja Barang 9.443.672.000,00
Jumlah 234.136.002.500,00
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan
ISG, diketahui terdapat penggunaan dana hibah sebesar Rp3.090.000.000,00 yang belum
dipertangungjawabkan oleh Panitia Daerah, serta terdapat kelebihan nilai kontrak pada
pekerjaan Pre show dan Show Opening-Closing, dengan uraian sebagai berikut.
- Penggunaan Dana Hibah Belum Dipertanggungjawabkan
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PPKD, hibah kepada Panitia Daerah
ISG III dianggarkan sebesar Rp75.000.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp75.000.000.000,00 atau 100% dari anggaran. Dalam Naskah Perjanjian Hibah
Daerah, disebutkan bahwa tujuan penggunaan dana adalah untuk membiayai
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 69
kegiatan Panitia Daerah Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013.
Penerima dana menyatakan akan melaksanakan penggunaan hibah sesuai
peruntukannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa buku kas umum dan
surat pertanggungjawab (SPJ) pada Panitia Daerah penyelenggara ISG,
menunjukkan bahwa terdapat penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan
sebesar Rp3.090.000.000,00, yang akan digunakan untuk kegiatan Technical
Delegates (TD) dan Chief De Mission (CDM), biaya pembuatan website, uang muka
SDM dan seragam serta uang muka kegiatan look of the games, dengan rincian pada
Tabel 76 berikut.
Tabel 76. Dana Panitia Daerah ISG yang Belum Dipertanggungjawabkan
Jumlah
No Penerima Tanggal Kwitansi Penggunaan
(Rp)
1 Lng Agustus 2013 Pinjaman dana untuk kegiatan TD-CDM 20.000.000,00
Meeting di Griya Agung tanggal 21
Agustus 2013
2 YR Agustus 2013 DP Pembuatan Website Panitia Daerah 20.000.000,00
Penyelenggaraan ISG III 2013
Sumatera Selatan
3 ND 18 September 2013 Uang Muka Kegiatan Look Of The 2.000.000.000,00
Games III-2013 Sumatera Selatan
4 ND 13 Juli 2013 Uang Muka Kegiatan TDM-CDM 450.000.000,00
Meeting ISG-III 2013 Sumatera Selatan
5 ND 13 Juli 2013 Uang Muka Kegiatan TDM-CDM 350.000.000,00
Meeting ISG-III 2013 Sumatera Selatan
6 ND 15 Juli 2013 Uang Muka SDM dan Seragam ISG III- 250.000.000,00
2013 Sumatera Selatan
Jumlah 3.090.000.000,00
Selain hal tersebut, sampai dengan pemeriksaan berakhir, Panitia Daerah
Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013 belum menyampaikan
laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah kepada Gubernur melalui
PPKD. Hal tersebut menyulitkan BPK dalam melakukan pemeriksaan atas
penggunaan dana hibah oleh panitia daerah secara lebih mendalam.
- Kelebihan Nilai Kontrak Pekerjaan Pre Show dan Show Opening – Closing
Pekerjaan Pre Show dan Show Opening – Closing ISG III 2013 di Sumatera Selatan
dilaksanakan oleh PT NSB berdasarkan kontrak Nomor B/28/Deputi
IV/ISG.III/IX/2013 tanggal 16 September 2013 dengan nilai sebesar
Rp24.500.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 16 September s.d. 4
Oktober 2013. Kontrak mengalami addendum dengan addendum kontrak Nomor
B/41/Deputi IV/ISG.III/IX/2013 tanggal 23 September 2013. Nilai kontrak
mengalami penurunan menjadi sebesar Rp23.319.000.000,00 karena adanya
pengurangan kegiatan.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Nomor B/34/Deputi IV/ISG.IV/ISG.III/IX/2013 tanggal 18 September 2013. Atas
pekerjaan tersebut, telah dibayar sebesar Rp20.799.940.000,00 dengan rincian
sebesar Rp15.299.940.000,00 pada tanggal 18 September dan sebesar
Rp5.500.000.000,00 pada tanggal 30 September 2013, sehingga nilai kontrak yang
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 70
belum dibayar sebesar Rp2.519.060.000,00 (Rp23.319.000.000,00 –
Rp20.799.940.000,00).
Hasil pengujian atas nilai addendum kontrak menunjukkan bahwa terdapat kelebihan
nilai kontrak addendum sebesar Rp118.097.000,00 yang disebabkan adanya
pengurangan nilai kontrak yang tidak diikuti dengan pengurangan PPN yang
bersangkutan, dengan uraian pada Tabel 77 berikut.
Tabel 77. Pengujian atas Nilai Addendum Kontrak pada Pekerjaan Pre Show dan Show
Opening – Closing ISG III 2013 di Sumatera Selatan
Addendum Nilai yang
Selisih
No. Uraian Kontrak Seharusnya
(Rp)
(Rp) (Rp)
- Nilai Kontrak 24.500.000.000,00
Nilai Kontrak Setelah Dikurangi PPN 10% 22.272.730.000,00
- Pengurangan
- Projection Mapping pada kegiatan
Opening Ceremony kurang dari 2 jam 500.000.000,00 500.000.000,00
- Pendukung Acara Artis + MC Kegiatan
Closing Ceremony dibayar dari sumber
dana lain 281.000.000,00 281.000.000,00
- Kegiatan Tarian Kolosal pada acara
Closing Ceremony dibayar dari sumber
dana lain 400.000.000,00 400.000.000,00
Jumlah Pengurangan 1.181.000.000,00 1.181.000.000,00
Jumlah Total Sebelum PPN 10% – 21.091.730.000,00
PPN 10% – 2.109.173.000,00
Jumlah Total Setelah PPN 10% 23.319.000.000,00 23.200.903.000,00 118.097.000,00
Kondisi diatas tidak sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa
penerima subsidi, hibah, bantuan, sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab
atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada kepala daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah
berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah
melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait;
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang
menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan
tembusan Kepala SKPD terkait;
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
negara dalam pengadaan barang/jasa;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 71
2) Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk
pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,
termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan
yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan
- Potensi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp3.090.000.000,00;
- Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp118.097.000,00.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menjelaskan bahwa pihaknya telah
meminta agar Panitia Daerah ISG segera mempertangungjawabkan penggunaan dana
hibah yang diterima. Sedangkan, untuk kelebihan nilai kontrak sebesar
Rp118.097.000,00, pihak Panitia Daerah ISG telah memperhitungkan dalam pembayaran
termin terakhir kepada rekanan yang bersangkutan. Dari nilai kontrak setelah addendum
sebesar Rp23.319.000.000,00, Panitia Daerah ISG hanya membayarkan sebesar
Rp23.200.903.000,00 (Rp23.319.000.000,00 – Rp118.097.000,00). Adapun pembayaran
sebesar Rp23.200.903.000,00 dilakukan dengan rincian sebesar Rp15.299.940.000,00
pada tanggal 18 September 2013, sebesar Rp5.500.000.000,00 pada tanggal 30 September
2013, sebesar Rp1.353.110.000,00 pada bulan Januari 2014 dan sebesar
Rp1.047.853.000,00 pada bulan Maret 2014.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala BPKAD kurang melakukan pengawasan atas penggunaan dana hibah kepada
Panitia Daerah ISG;
- Ketua dan Bendahara Panitia Daerah ISG lalai dalam mengawasi
pertanggungjawaban penggunaan dana;
- Ketua Deputi IV Panitia Daerah ISG tidak cermat dalam membuat surat perjanjian.
BPK RI merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
- Kepala BPKAD meningkatkan pengawasan atas penggunaan dana hibah kepada
panitia Daerah ISG;
- Ketua dan Bendahara Panitia Daerah ISG untuk mempertanggungjawabkan
penggunaan dana sebesar Rp3.090.000.000,00;
- Ketua Panitia Daerah ISG untuk menegur Ketua Deputi IV Panitia Daerah ISG tidak
cermat dalam membuat surat perjanjian.
- Pelaksanaan 15 Kegiatan Islamic Solidarity Games pada BPKAD dan Dinas PU
Cipta Karya Kurang Volume Sebesar Rp1.223.782.898,36
Pelaksanaan ISG III dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 22
September s.d. 1 Oktober 2013 yang sumber dananya berasal dari dana hibah pemerintah
pusat serta APBD Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan fisik beberapa
pekerjaan belanja modal dan belanja barang pada BPKAD dan Dinas PU Cipta Karya
terkait pelaksanaan ISG, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume sebesar
Rp1.223.782.898,36, dengan uraian sebagai berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 72
- BPKAD
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD pada TA 2013, telah
menganggarkan Belanja Kegiatan Islamic Solidarity Games (ISG) sebesar
Rp80.192.415.900,00 dengan realisasi sebesar Rp65.750.361.500,00 atau 81,99%
dari anggaran. Hasil pemeriksaan fisik beberapa pekerjaan belanja barang dan
belanja modal yang dilaksanakan, menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp1.077.372.739,06, dengan uraian sebagai berikut.
1) Belanja Barang
- a) Kegiatan Normalisasi Saluran Drainase dan Perbaikan Sarana Air
Bersih Stadion Bumi Sriwijaya Sebesar Rp122.186.579,86
Kegiatan Normalisasi Saluran Drainase dan Perbaikan Sarana Air Bersih
Stadion Bumi Sriwijaya dilaksanakan oleh CV DM, berdasarkan kontrak
Nomor 03/NSD-SMS/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013,
dengan nilai kontrak sebesar Rp502.764.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 30 hari kalender sejak tanggal 21 Agustus s.d. 19
September 2013.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100%, dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Nomor 75/DM/IX/2013 tanggal 16 September 2013. Atas
pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar Rp502.764.000,00,
dengan rincian pada Tabel 78 berikut.
Tabel 78. Realisasi Pembayaran Normalisasi Saluran Drainase dan
Perbaikan Sarana Air Bersih Stadion Bumi Sriwijaya
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 09566/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn I 477.625.800,00
2 12334/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn II 25.138.200,00
Jumlah 502.764.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan
pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 6 Februari 2014
yang dihadiri oleh PPTK, rekanan dan BPK, menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp122.186.579,86, dengan rincian
pada Tabel 79 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 73
Tabel 79. Kekurangan Volume Kegiatan Normalisasi Saluran Drainase dan Perbaikan
Sarana Air Bersih Stadion Bumi Sriwijaya
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp)
(Rp)
I Pembuatan Saluran Drainase Type I
1 Pas. Batu Bata ad.1:4 untuk M3 34.49 11.57 22.92 826.027,00 18.932.538,84
sal. Drainase dan bak control
2 Plesteran Saluran ad..1:3 M2 160,45 105,36 55,09 41.404,50 2.280.973,91
dan box culvert
II Pembuatan Saluran Drainase Type I
1 Pas. Batu Bata ad.1:4 untuk M3 21,42 7,13 14,29 826,027.00 11.803.925,83
sal. Drainase
2 Plesteran Saluran ad..1:3 M2 151.2 82.29 68.91 41,404.50 2.853.184,10
III Pembuatan Saluran Drainase Type V (kayaknya tipe IV)
1 Pas. Batu Bata ad.1:4 untuk M3 40,00 12.82 27.18 826,027.00 22.451.413,86
sal. Drainase
2 Plesteran Saluran ad..1:3 M2 250,00 181.34 68.66 41,404.50 2.842.832,97
IV Pembuatan Saluran Drainase Type III
1 Pas. Batu Bata ad.1:4 untuk M3 67.06 14.56 52.50 826,027.00 43.366.417,50
sal. Drainase
2 Plesteran Saluran ad..1:3 M2 526,90 100,49 426,41 41.404,50 17.655.292,85
Jumlah 122.186.579,86
- b) Kegiatan Pemeliharaan Kansteen JSC Sebesar Rp58.832.102,31
Kegiatan Pemeliharaan Kansteen JSC dilaksanakan oleh CV AP,
berdasarkan kontrak Nomor 03/KANS-JSC/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal
21 Agustus 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp579.190.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung sejak
tanggal 21 Agustus s.d. 19 September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama Nomor 02/BA-STP/KANS.JSC/AP/X/2013 tanggal 7 September
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp579.190.000,00, dengan rincian pada Tabel 80 berikut.
Tabel 80. Realisasi Pembayaran Kegiatan Pemeliharaan Kansteen JSC
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 07810/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn I 550.230.500,00
2 12264/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn II 28.959.500,00
Jumlah 579.190.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan
pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 5 Februari 2014
yang dihadiri oleh PPTK, rekanan, dan BPK, menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp58.832.102,31 berupa pekerjaan
Cat Kansteen (Cat Minyak). Volume pekerjaan menurut kontrak sebesar
2
5.083,63 m , sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar 3.455,24
2 2
m . Harga satuan pekerjaan sebesar Rp36.129,00/m . Sehingga, terjadi
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 74
2 2
kekurangan volume pekerjaan sebesar 1.628,39 m (5.083,63 m – 3.455,24
2 2 2
m ) atau sebesar Rp58.832.102,31 (1.628,39 m x Rp36.129,00/m ).
- c) Kegiatan Pemeliharaan Jalan di Lingkungan JSC Sebesar
Rp24.216.377,80
Kegiatan Pemeliharaan Jalan di Lingkungan JSC dilaksanakan oleh PT
TRA, berdasarkan kontrak Nomor 03/PBJL/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal
21 Agustus 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.340.791.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung
sejak tanggal 21 Agustus s.d. 19 September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah
Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 06b/PBJL/BPKAD/BAPP/2013 tanggal 14
Agustus 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp5.340.791.000,00, dengan rincian pada Tabel 81 berikut.
Tabel 81. Realisasi Pembayaran Pemeliharaan Jalan di Lingkungan JSC
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 08437/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn I 2.670.395.500,00
2 10161/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn II 2.403.355.950,00
3 13250/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn III 267.039.550,00
Jumlah 5.340.791.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan
pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 7 Februari 2014
yang dihadiri oleh PPTK, rekanan, dan BPK, menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.210.028,47, berupa pekerjaan
Lapis Aus (AC-WC)/(Gradasi halus/kasar). Volume pekerjaan menurut
kontrak sebesar 1.168,83 ton, sedangkan volume pekerjaan yang terpasang
sebesar 1.130,69 ton. Harga satuan pekerjaan sebesar Rp634.933,87/ton.
Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 38,14 ton
(1.168,83 ton – 1.130,69 ton) atau sebesar Rp24.216.377,80 (38,13 ton x
Rp634.933,87/ton).
- d) Kegiatan Pemeliharaan Track Lintasan Stadion Bumi Sriwijaya
Sebesar Rp152.465.388,24
Kegiatan Pemeliharaan Track Lintasan Stadion Bumi Sriwijaya
dilaksanakan oleh CV TDM, berdasarkan kontrak Nomor 03/TL-
SMS/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp580.810.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d. 19
September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama Nomor 72/TDM/IX/2013 tanggal 16 September 2013. Atas
pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar Rp580.810.000,00,
dengan rincian pada Tabel 82 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 75
Tabel 82. Pembayaran Kegiatan Pemeliharaan Track Lintasan
Stadion Bumi Sriwijaya
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 08228/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn I 551.769.500,00
2 12149/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn II 29.040.500,00
Jumlah 580.810.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan
pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 6 Februari 2014
yang dihadiri oleh PPTK, rekanan, dan BPK, menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp152.465.388,24, dengan rincian
pada Tabel 83 berikut.
Tabel 83. Kekurangan Volume Kegiatan Pemeliharaan Track Lintasan Stadion Bumi Sriwijaya
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp)
(Rp)
I Pemeliharaan TraCipta Karya Lintasan
1 Pembersihan dan Pencucian Track M2 6.125,00 5.252.72 872,28 26.420,00 23.045.637,60
Lintasan Lari
2 Pengecatan Track Lintasan Lari M2 6.125,00 5.252,72 872,28 43.171,00 37.657.199,88
3 Pengecatan List Jalur Lintasan Lari M2 2.344,50 218,94 2.125,56 43.171,00 91.762.550,76
Jumlah 152.465.388,24
- e) Kegiatan Pemeliharaan Stadion dan Site Development Stadion Madya
Sriwijaya Sebesar Rp37.919.981,65
Pelaksanaan Pemeliharaan Stadion dan Site Development Stadion Madya
Sriwijaya dilaksanakan oleh PT PMU, berdasarkan kontrak Nomor
03/PSMS/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp1.528.087.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender.
Pekerjaan telah selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan (PHO) Nomor 92/PMU/ST-1/XI/2013 tanggal 19 September
- Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp1.528.087.000,00, dengan SP2D terakhir Nomor
12747/SP2D/1.20.05.01/2013 tanggal 19 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di
lapangan pada tanggal 6 Februari 2014, menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp37.919.981,65 dengan rincian
pada Tabel 84 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 76
Tabel 84. Kekurangan Volume atas Kegiatan Pemeliharaan Stadion dan Site Development
Stadion Madya Sriwijaya
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 Pagar BRC M’ 410,54 364,80 45,74 310.750,00 14.213.705,00
2 Lampu Merkuri 500w Bh 9,00 7,00 2,00 450.000,00 900.000,00
3 Plafon Spandrell M² 208,24 182,8 25,44 425.000,00 10.812.000,00
4 Bongkar Keramik M² 86,60 60,31 26,29 7.500,00 197.175,00
5 Cor Jalan Beton M³ 76,90 65 11,90 991.353,08 11.797.101,65
Jumlah 37.919.981,65
2) Belanja Modal
- a) Kegiatan Pemeliharaan Lapangan dan Pematangan Lahan Arena
Panahan JSC Sebesar Rp18.494.201,70
Kegiatan Pemeliharaan Lapangan dan Pematangan Lahan Arena Panahan
JSC dilaksanakan oleh PT PMU, berdasarkan kontrak Nomor
03/LPJSC/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp1.216.943.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d. 19
September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama Nomor 93/PMU/ST-I/XI/2013 tanggal 19 September
- Atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% atau sebesar
Rp1.216.943.000,00, dengan rincian pada Tabel 85 berikut.
Tabel 85. Realisasi Pembayaran Pemeliharaan Lapangan dan Pematangan
Lahan Arena Panahan JSC
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 12061/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn I 1.156.095.850,00
2 12753/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn II 60.847.150,00
J u m l a h 1.216.943.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan
pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 5 Februari 2014
yang dihadiri oleh PPTK, rekanan, dan BPK, menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp18.494.201,70, dengan rincian
pada Tabel 86 berikut.
Tabel 86. Kekurangan Volume Pemeliharaan Lapangan dan Pematangan
Lahan Arena Panahan JSC
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp)
(Rp)
I Tanam Rumput dan Taman
1 Urugan Pasir Bawah Rumput M3 1.020,00 994,04 25,96 113.190,00 2.938.412,40
II Pembuatan Dinding Pembatas Kawat Harmonika Panjang 61 M (61 Modul)
1 Pek. Rangka Pipa Carbon Steel Modul 61 31 30 518.526,31 15.555.789,30
dia.2” dan list besi dia. 12 mm
serta kawat harmonika
Jumlah 18.494.201,70
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 77
- b) Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bangku Tribun Stadion Gelora
Sriwijaya Sebesar Rp43.330.000,00
Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bangku Tribun Stadion Gelora
Sriwijaya dilaksanakan oleh CV TFG, berdasarkan kontrak Nomor
03/BTSG/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 23 Agustus 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp904.172.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 23 Agustus s.d. 21
September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 193/BAST/TD/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp904.172.000,00, dengan rincian pada Tabel 87 berikut.
Tabel 87. Realisasi Pembayaran Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan
Bangku Tribun Stadion Gelora Sriwijaya
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 09217/SP2D/1.03.03.01/2013 Termyn I 858.963.400,00
2 13336/SP2D/1.03.03.01/2013 Termyn II 45.208.600,00
J u m l a h 904.172.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan
pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 3 Februari 2014
yang dihadiri oleh PPTK, rekanan, dan BPK, menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp43.330.000,00, dengan rincian
pada Tabel 88 berikut.
Tabel 88. Kekurangan Volume Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bangku Tribun
Stadion Gelora Sriwijaya
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp)
(Rp)
I Pekerjaan Bangku Tribun
1 Baut Dinabolt Bh 4.500 300 4.200 3.650,00 15.330.000,00
2 Pemasangan Bangku Tribun pada Bh 1.500 100 1.400 20.000,00 28.000.000,00
Beton Bertulang
Jumlah 43.330.000,00
- c) Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Pendukung JSC Sebesar
Rp184.705.384,66
Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Pendukung JSC dilaksanakan oleh CV
JB, berdasarkan kontrak Nomor 03/PP-JSC/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal
21 Agustus 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp545.275.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung sejak
tanggal 21 Agustus s.d. 19 September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik per
tanggal 23 Desember 2013. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100%
atau sebesar Rp545.275.000,00, dengan rincian pada Tabel 89 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 78
Tabel 89. Realisasi Pembayaran Pemeliharaan Prasarana Pendukung JSC
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 07453/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn I 518.011.250,00
2 12790/SP2D/1.20.05.01/2013 Termyn II 27.263.750,00
J u m l a h 545.275.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan
pemeriksaan fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 4 Februari 2014
yang dihadiri oleh PPTK, rekanan, dan BPK, menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp184.705.384,66, dengan rincian
pada Tabel 90 berikut.
Tabel 90. Kekurangan Volume Pemeliharaan Prasarana Pendukung JSC
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp)
(Rp)
I Bundaran Gelora Sriwijaya The Stadium
1 Pekerjaan Plesteran Lantai 881,90 13.15 868.75 46.996,00 40.827.775,00
Bundaran
2 Pekerjaan Cat Lantai Bundaran 2.320,80 848,99 1.471,81 25.520,00 37.560.591,20
3 Pekerjaan Pasang Pipa Besi 3″ 96 0 96 83.225,62 7.989.659,52
II Plaza Gelora Sriwijaya The Stadium
1 Pekerjaan Plesteran Lantai 1.031,68 18,89 1.012,79 46.996,00 47.597.078,84
Plaza
2 Pekerjaan Cat Lantai Plaza 5.158,40 3.317,29 1.841,11 25.520.00 46.985.127,20
3 Pekerjaan Pasang Pipa Besi 3″ 45 0 45 83.225,62 3.745.152,90
Jumlah 184.705.384,66
- d) Kegiatan Pemasangan Pagar Keliling Tribun dan Cor Beton Utara
Stadion Bumi Sriwijaya Sebesar Rp75.324.432,84
Pelaksanaan kegiatan Pemasangan Pagar Keliling Tribun dan Cor Beton
Utara Stadion Bumi Sriwijaya dilaksanakanoleh CV VAA, berdasarkan
kontrak Nomor 03/PK-SMS/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus
2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.744.778.000,00. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender.
Pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan (PHO) Nomor 61/VAA/IX/2013 tanggal 16 September 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp1.744.778.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor
12336/SP2D/1.20.05.01/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di
lapangan pada tanggal 6 Februari 2014, menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.324.432,84, dengan rincian
pada Tabel 91 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 79
Tabel 91. Kekurangan Volume Atas Kegiatan Pemasangan Pagar Keliling Tribun dan Cor Beton
Utara Stadion Bumi Sriwijaya
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp)
(Rp)
1 Galian tanah untuk ris m³ 99,56 5,2 94,36 68.259,00 6.440.919,24
2 Plesteran Ris m² 495 65,01 429,99 41.440,00 17.818.785,60
3 Ris Bata m³ 62,4 5,20 57,20 892.740,00 51.064.728,00
Jumlah 75.324.432,84
- e) Kegiatan Pemeliharaan Lampu dan Elektrikal Venues ISG Sebesar
Rp39.056.290,00
Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Lampu dan Elektrikal Venues ISG
dilaksanakan oleh PT KAA, berdasarkan kontrak Nomor 03/LAMO-
EV/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dengan nilai kontrak
sebesar Rp10.784.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
30 hari kalender.
Pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan (PHO) Nomor 61/KAA/IX/2013 tanggal 16 September 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp10.784.000.000,00, dengan SP2D terakhir Nomor
12234/SP2D/1.20.05.01/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di
lapangan tanggal 6 Februari 2014, menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.056.290,00, dengan rincian
pada Tabel 92 berikut.
Tabel 92. Kekurangan Volume atas Kegiatan Pemeliharaan Lampu dan Elektrikal Venues ISG
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
GOR Dempo
1 Galian Kabel M 250,00 180,00 70,00 45.857,00 3.209.990,00
GOR Ranau
2 MCB 10A Bh 20,00 0,00 20,00 39.000,00 780.000,00
3 Rel MCB Bh 3,00 1,00 2,00 24.000,00 48.000,00
4 Ground Panel Bh 5,00 0,00 5,00 120.000,00 600.000,00
5 MCCB 630A Bh 1,00 0,00 1,00 15.500.000,00 15.500.000,00
GOR Pusri
1 Ground Panel Bh 4,00 0,00 4,00 120.000,00 480.000,00
2 Ground konektor Bh 4,00 0,00 4,00 138.575,00 554.300,00
3 Penangkal Petir Bh 4,00 0,00 4,00 2.735.000,00 10.940.000,00
4 Upah Kabel NYFGBY 4×70 M’ 160,00 0,00 160,00 43.400,00 6.944.000,00
Jumlah 39.056.290,00
- f) Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Dalam Kota
Palembang Sebesar Rp320.842.000,00
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Dalam
Kota Palembang dilaksanakan oleh PT KAA, berdasarkan kontrak Nomor
03/LJDK/BPKAD-V/SPPP/2013 tanggal 23 Agustus 2013, dengan nilai
kontrak sebesar Rp14.543.120.00,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 80
Pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan (PHO) Nomor 65/KAA/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
Atas pekerjaan tersebut, telah dibayar 100% atau sebesar
Rp14.543.120.00,00, dengan SP2D terakhir Nomor 12243/SP2D/
1.20.05.01/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di
lapangan pada tanggal 5 Februari 2014, menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp320.842.000,00, dengan rincian
pada Tabel 93 berikut.
Tabel 93. Kekurangan Volume Atas Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan
Dalam Kota Palembang
Volume Selisih Harga Satuan Nilai
No Uraian Pekerjaan Satuan
Kontrak Cek Fisik Volume (Rp) (Rp)
1 Tiang Lampu Bh 138,00 105,00 33,00 4.788.800,00 158.030.400,00
2 MCB 4A Bh 276,00 210,00 66,00 193.600,00 12.777.600,00
3 P3K Ls 1,00 0,00 1,00 5.000.000,00 5.000.000,00
4 NYF6BY 4×6 M 3.224,00 2.109,00 1.115,00 71.780,00 80.034.700,00
5 NYY 2x 2,5 M 5.250,00 4.590,00 660,00 33.780,00 22.294.800,00
6 Galian Tanah M 3.224,00 2.109,00 1.115,00 28.000,00 31.220.000,00
7 Urugan Tanah Kembali M 3.224,00 2.109,00 1.115,00 10.300,00 11.484.500,00
Jumlah 320.842.000,00
- Dinas PU Cipta Karya
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas PU Cipta Karya pada TA 2013
telah menganggarkan belanja barang kegiatan ISG sebesar Rp9.821.718.000,00
dengan realisasi sebesar Rp9.443.672.000,00 atau 96,15% dari anggaran. Hasil
pemeriksaan fisik atas empat pekerjaan belanja modal yang dilaksanakan,
menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp146.410.159,30, dengan uraian sebagai berikut.
1) Kegiatan Perbaikan Kansteen Bandara – Jakabaring Sport City sebesar
Rp67.817.949,30
Kegiatan Perbaikan Kansteen Bandara – Jakabaring Sport City oleh CV AP
sesuai kontrak Nomor 03/PKBJ/DPU.CK/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013
dengan nilai kontrak sebesar Rp1.609.926.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 30 hari kalender sejak tanggal 21 Agustus s.d. 19 September
2013.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama Nomor 08/BA-STP/ISG-KBJSC/AP/IX/2013 tanggal
18 Septermber 2013 dan telah dibayar 95% atau sebesar Rp1.529.429.700,00,
dengan rincian pada Tabel 94 berikut.
Tabel 94. Realisasi Pembayaran Perbaikan Kansteen Bandara –
Jakabaring Sport City
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 09824/SP2D/1.03.03.01/2013 Termin I 804.963.000,00
2 12771/SP2D/1.03.03.01/2013 Termin II 724.466.700,00
J u m l a h 1.529.429.700,00
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 81
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan pemeriksaan
fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 29 Januari 2014 yang dihadiri
oleh PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, konsultan pengawas dan BPK
menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp67.817.949,30, yaitu
Pekerjaan Cat Kansteen (Cat Minyak). Volume menurut kontrak sebesar
15.960,00 m2. Sedangkan volume pekerjaan yang terpasang sebesar 14.057,94
m2 harga satuan pekerjaan sebesar Rp35.655,00/m2. Sehingga, terjadi
kekurangan volume pekerjaan sebesar 1.902,06 m2 (15.960,00 m2 – 14.057,94
m2) atau sebesar Rp67.817.949,30 (1.902,06 m2 x Rp35.655,00/m2).
2) Kegiatan Pemasangan Lampu Selang Jalan A. Yani sebesar
Rp4.396.710,00
Kegiatan Pemasangan Lampu Selang Jalan A. Yani dilaksanakan oleh CV CM
sesuai kontrak Nomor 03/LSAY/DPUCK/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013
dengan nilai kontrak sebesar Rp120.079.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d.
tanggal 19 September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
pertama Pekerjaan Nomor 273/BA/DPU.CK-TPB/2013 tanggal 19 September
2013 dan telah dibayar 95% atau sebesar Rp114.075.050,00, dengan rincian
pada Tabel 95 berikut.
Tabel 95. Realisasi Pemasangan Lampu Selang Jalan A. Yani
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 09217/SP2D/1.03.03.01/2013 Angsuran I 60.039.500,00
2 13336/SP2D/1.03.03.01/2013 Angsuran II 54.035.550,00
J u m l a h 114.075.050,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan pemeriksaan
fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 30 Januari 2014 yang dihadiri
oleh PPTK, rekanan, Pengawas Lapangan dan BPK menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4.396.710,00, dengan rincian pada
Tabel 96 berikut.
Tabel 96. Kurang Volume Pemasangan Lampu Selang A. Yani
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Hasil Satuan
Kontrak Volume (Rp)
Cek Fisik (Rp)
I Pengadaan Bahan
1 Kabel LVTC 2 x 16 mm2 M1 900,00 522,60 377,40 7.650,00 2.887.110,00
II Pekerjaan Pemasangan
1 Kabel LVTC 2 x 16 mm2 M1 900,00 522,60 377,40 4.000,00 1.509.600,00
Jumlah 4.396.710.00
3) Kegiatan Pemasangan Lampu Selang dan Lampu Sorot Seputaran
Kambang Iwak Kecik sebesar Rp4.894.500,00
Kegiatan Pemasangan Lampu Selang dan Lampu Sorot Seputaran Kambang
Iwak Kecik dilaksanakan oleh CV TP, sesuai kontrak Nomor
03/ISG.LSKIK/DPU.CK/SPPP/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dengan nilai
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 82
kontrak sebesar Rp136.036.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
30 hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d. 19 September 2013.
Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan Konstruksi Nomor 172/ISG/DPU.CK-TPB/2013 tanggal 17
September 2013 dan telah dibayar 55% atau sebesar Rp74.819.800,00, dengan
rincian pada Tabel 97 berikut.
Tabel 97. Realisasi Pembayaran Pemasangan Lampu Selang Lampu Sorot
Seputaran Kambang Iwak Kecik
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 10469/SP2D/1.03.03.01/2013 Termin I 68.018.000,00
2 13242/SP2D/1.03.03.01/2013 Termin II 6.801.800,00
J u m l a h 74.819.800,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan pemeriksaan
fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 30 Januari 2014 yang dihadiri
oleh PPTK, rekanan, dan Pengawas Lapangan dan BPK menunjukan bahwa
terdapat kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp4.894.500,00, dengan rincian
pada Tabel 97 berikut.
Tabel 98. Rincian Lampu Selang dan Lampu Sorot Seputaran Kambang Iwak Kecik
Volume Harga
Selisih Nilai
No Uraian Pekerjaan Sat Hasil Satuan
Kontrak Volume (Rp)
Cek Fisik (Rp)
I Pengadaan Bahan
1 Lampu Selang 2 line Roll 27,00 25,50 1,50 3.015.000,00 4.522.500,00
II Pemasangan
1 Lampu Selang 2 line Roll 27,00 25,50 1,50 248.000,00 372.000,00
J u m l a h 4.894.500,00
4) Kegiatan Pemasangan Pemasangan Lampu Hias Tersebar Dalam Kota
Palembang sebesar Rp69.301.000,00
Kegiatan Pemasangan Pemasangan Lampu Hias Tersebar Dalam Kota
Palembang dilaksanakan oleh PT MMM, sesuai kontrak Nomor
03/PLHTKP/DPU.CK/SPPP/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dengan nilai
kontrak sebesar Rp3.789.793.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Agustus s.d. tanggal 25
September 2013.
Pekerjaan telah dinyatakan 100% berdasarkan Berita Acara Pembayaran
Angsuran Ketiga (Terakhir) Nomor /BAP/PLHDKP/SPP/DPU.CK.TPB/2013
dan telah dibayar 93,02% atau sebesar Rp3.525.265.448,00, dengan rincian
pada Tabel 99 berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 83
Tabel 99. Realisasi Pembayaran Pemasangan Lampu Hias Tersebar
Dalam Kota Palembang
No Nomor SP2D Uraian Jumlah (Rp)
1 10056/SP2D/1.03.03.01/2013 Angsuran I 1.894.896.500,00
2 13869/SP2D/1.03.03.01/2013 Angsuran II 189.489.650,00
3 14076/SP2D/1.03.03.01/2013 Angsuran III 1.440.879.298,00
J u m l a h 3.525.265.448,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data pendukung, dan pemeriksaan
fisik secara uji petik di lapangan pada tanggal 30 Januari 2014 yang dihadiri
oleh PPTK, rekanan, dan Pengawas Lapangan dan BPK menunjukan bahwa
terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp69.301.000,00, rincian pada
Lampiran 8.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
- Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya
pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
- Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan
konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
- Pasal 120 yang menyatakan bahwa selain perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak
karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar
1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari
keterlambatan;
- Buku 5 Lampiran III Pelaksanaan Kontrak Konstruksi tentang Pembayaran Prestasi
Kerja bagian 1 (c) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi
pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.077.372.739,06 atas pelaksanaan
pekerjaan kegiatan ISG pada BPKAD, dengan rincian:
1) CV DM sebesar Rp122.186.579,86;
2) CV AP sebesar Rp58.832.102,31;
3) PT TRA sebesar Rp24.216.377,80;
4) CV TDM sebesar Rp152.465.388,24;
5) PT PMU sebesar Rp56.414.183,35 (Rp37.919.981,65 + Rp18.494.201,70)
6) CV TFG sebesar Rp43.330.000,00;
7) CV JB sebesar Rp184.705.384,66;
8) CV VAA sebesar Rp75.324.432,84;
9) PT KAA sebesar Rp359.898.290,00 (Rp39.056.290,00 + Rp320.842.000,00);
- Terjadinya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp146.410.159,30 atas
pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PU Cipta Karya, dengan rincian:
1) CV AP sebesar Rp67.817.949,30;
2) CV CM sebesar Rp4.396.710,00;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 84
3) CV TP sebesar Rp4.894.500,00;
4) PT MMM sebesar Rp69.301.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU Cipta Karya kurang melakukan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan;
- PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat
dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan sesuai kontrak;
- Panitia Penerima Pekerjaan lalai dalam melaksanakan tugas.
Atas permasalahan tersebut:
- Kepala BPKAD menyatakan bahwa para rekanan telah menyatakan kesediaan untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran dan pihak BPKAD telah menyurati kesebelas
rekanan tersebut untuk segera menyetorkan ke Kas Daerah;
- Kepala Dinas PU Cipta Karya menyatakan akan memerintahkan rekanan untuk
menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah diakukan penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp403.229.950,00 atas pelaksanaan pekerjaan pada BPKAD, yang terdiri dari:
- PT TFG sebesar Rp43.330.000,00 tanggal 3 Maret 2014;
- PT KAA sebesar Rp359.898.290,00 (Rp320.842.000,00 + Rp39.057.950,00)
tanggal 4 Maret 2014.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan
Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU Cipta Karya untuk:
- Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan;
- Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan lebih cermat
mengendalikan dan mengawasi pekerjaan sesuai kontrak;
- Menginstruksikan Panitia Penerima Pekerjaan lebih cermat dalam melaksanakan
tugas;
- Menarik kelebihan pembayaran dan menyetor ke Kas Daerah sebesar
Rp674.144.449,06 atas pelaksanaan pekerjaan pada BPKAD, dengan rincian:
1) CV DM sebesar Rp122.186.579,86;
2) CV AP sebesar Rp58.832.102,31;
3) PT TRA sebesar Rp24.216.377,80;
4) CV TDM sebesar Rp152.465.388,24;
5) PT PMU sebesarRp56.414.183,35 (Rp37.919.981,65 + Rp18.494.201,70)
6) CV JB sebesar Rp184.705.384,66;
7) CV VAA sebesar Rp75.324.432,84;
- Memotong pembayaran retensi atas potensi kelebihan atau menarik kelebihan
pembayaran dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp146.410.159,30 atas
pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PU Cipta Karya, dengan rincian:
1) CV AP sebesar Rp67.817.949,30;
2) CV CM sebesar Rp4.396.710,00;
3) CV TP sebesar Rp4.894.500,00;
4) PT MMM sebesar Rp69.301.000,00.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 85
- Realisasi Belanja Hibah Sebesar Rp821.939.561.916,00 Belum
Dipertanggungjawabkan
Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) pada TA 2013, telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar
Rp2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.031.305.991.844,00 atau
sebesar 95,87% dari anggaran. Rincian realisasi belanja hibah sebesar
Rp2.031.305.991.844,00, dapat dilihat pada Tabel 100 berikut.
Tabel 100. Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2013
Anggaran Realisasi
Uraian
(Rp) (Rp)
Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah 1.877.418.468.100,00 1.797.910.481.607,00
Hibah Kepada Organisasi Keagamaan 39.406.900.000,00 38.868.654.192,00
Hibah Kepada Organisasi Wartawan 15.164.475.000,00 15.164.475.000,00
Hibah Kepada Organisasi kemasyarakat 34.500.000.000,00 32.822.732.545,00
Hibah Aspirasi 152.400.000.000,00 146.539.648.500,00
Jumlah 2.118.889.843.100,00 2.031.305.991.844,00
Dari realisasi Belanja Hibah sebesar Rp2.031.305.991.844,00, termasuk di
dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp776.856.377.500,00, Sekolah Swasta sebesar
Rp165.972.265.500,00, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar
Rp1.883.408.000,00 dan Guru Honor TK sebesar Rp5.504.562.000,00. Dana BOS dan
Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan
Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing-
masing guru yang bersangkutan. Pertanggungjawaban atas keempat kegiatan tersebut
dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Sehingga,
belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD
Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar
Rp1.081.089.378.844,00.
Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing
penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 19 Mei
2014, terdapat belanja hibah sebesar Rp821.939.561.916,00 yang belum
dipertanggungjawabkan, dengan uraian sebagai berikut.
- Belanja Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera
Selatan Rp253.000.702.391,00 dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp232.328.030.000,00 Belum
Dipertanggungjawabkan
Dari realisasi Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar
Rp1.797.910.481.607,00, terdapat realisasi sebesar Rp253.000.702.391,00 kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan dan sebesar
Rp232.328.030.000,00 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Sumatera Selatan.
Pemberian hibah kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan didasarkan pada Naskah
Perjanjian Hibah Derah (NPHD) Nomor 900/00155/BPKAD-II/2013 dan Nomor
18/KPU-Prov-006/I/2013 tanggal 22 Januari 2013, yang kemudian diaddendum.
Sumber: (BPK-RI/Transformasi/Jurnalsumatra/Amrizal Aroni)
Posted by: Admin Transformasinews.com
