Kalau Posisi Bapak Mau Aman Serahkan Uang

Dalam persidangan, Pahri sempat terdiam sejenak, ketika JPU KPK mendengarkan percakapannya dengan seseorang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini. ‘’Lah kuomongke dengan Syamsudin Fei tadi,” ujar Pahri. Lalu, dijawab lawan bicaranya ‘’Ao Pak siap ao Pak, Ridzwan kagek sampeke,” jelas orang itu dalam percakapan.

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Sudang dugaan suap RAPBD 2015 di Pemkab Muba, dengan empat terdakwa, kembali digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/10). Kali ini, saksi yang dihadirkan yakni Bupati Muba H Pahri Azhari, dan istrinya Lucianti Pahri. Dalam kesaksiannya, orang nomor satu di Kabupaten Muba ini mengaku, sempat diperintahkan Darwin, Wakil Ketua DPRD Muba untuk menyerahkan uang.

Bahkan, Darwin sempat membicarakan soal posisi dirinya. ‘’Kalau posisi Bapak mau aman, serahkan uang langsung kepada Bendahara DPRD,” ujar Pahri menirukan permintaan Darwin, dalam persidangan kemarin (15/10).
Menurut Pahri, menanggapi sejumlah uang yang dipinta Darwin, dirinya tidak terlalu menanggapinya. ‘’Saya bilang dari mana uang sebanyak itu. Saya tidak begitu merespon permintaan Darwin Pak,” jelasnya dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan, Pahri sempat terdiam sejenak, ketika JPU KPK mendengarkan percakapannya dengan seseorang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini. ‘’Lah kuomongke dengan Syamsudin Fei tadi,” ujar Pahri. Lalu, dijawab lawan bicaranya ‘’Ao Pak siap ao Pak, Ridzwan kagek sampeke,” jelas orang itu dalam percakapan.

Usai mendengarkan keterangan Pahri, Lucianti yang merupakan istri Pahri, juga dihadirkan dalam sidang. Pahri dan Luci memberikan kesaksian secara terpisah. Pahri terlebih dahulu memberikan kesaksian. Setelah gilirannya usai, sidang ditunda 30 menit, dan dilanjutkan mendengar kesaksian Luci. Setelah memberi kesaksian, baik Luci maupun Pahri tidak datang, dan pulang satu mobil atau bersama-sama.

Begitu selesai memberi keterangan, masing-masing pulang naik mobil. Selama di pengadian, pasutri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK ini, tak bertemu, dan berbicara, baik sebelum maupun sesudah sidang. Mobil yang digunakan keduanya berbeda warna, meski mereknya sama.

Saat masing-masingnya memberi keterangan sebagai saksi, ekspresi Pahri dan Luci juga berbeda. Pahri member keterangan dengan cukup santai. Dimana suara yang ia keluarkan begitu lembut, dan berwibawa. Majelis Hakim, Jaksa dari KPK, pengacara dan keempat terdakwa, seolah larut dengan pembawaan Pahri. Mereka memberikan pertanyaan juga dengan lemah lembut, selaras dengan cara Pahri memberikan jawaban.

Beda dengan Pahri, Luci beberapa kali terlihat grogi ketika menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara. Nada bicaranya kadang terputus-putus, kadang suara yang dikeluarkan volumenya besar, kadang juga kecil. Jaksa terlihat ada yang mengeluarkan nada bicara dengan suara lantang, karena ingin Luci menjawab pertanyaan dengan pasti, dan lugas.

Dalam keterangannya, Luci membenarkan dirinya ada meminjamkan uang kepada Syamsudin Fei senilai Rp 2,6 miliar. Menurut Lusi, Fei saat itu mau meminjam uang, karena ingin membayar gaji tenaga harian lepas yang sudah beberapa bulan menunggak.

Selain itu, Fei juga sering mendapat tekanan dari DPRD Muba, karena adanya tunggakan gaji tersebut. Karena merasa kasihan, Luci meminjamkan uang kepada Fei tanpa adanya bukti tertulis. “Uangnya saya berikan secara bertahap, karena saat dia minjam, saya sama sekali tidak memegang uang sebanyak itu. Saya harus mengambil dulu dari SPBU milik saya di Jalan Kolonel H Barlian, dan minjam sama beberapa teman,” kata Luci.

Dilanjutkan Luci, dirinya yakin Fei akan bisa mengembalikan uang dengan jumlah wah tersebut. Pasalnya, Fei sudah pernah meminjam dan uangnya sudah dikembalikan kepada Luci. Selain itu, alasan yang mendasari Fei untuk meminjam uang, membuat Luci merasa iba.

Uang yang menurut Luci dipinjamkan inilah yang diduga penyidik KPK sebagai uang suap, supaya DPRD Muba segera mengesahkan RAPBD 2015 yang diajukan Pemkab MUBA, dimana Bupatinya adalah Pahri Azhari. “Uang tersebut pinjaman dari saya, bukan suap. Memang, uang itu sendiri sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Luci.

Masih kata Luci, uang yang dipinjam Fei ini harus Fei sendiri mengembalikan. Padahal, menurut pengacara Fei, Fei meminjam uang mengatasnamakan jabatannya sebagai Kepala DPPKAD MUBA, bukan sebagai individu. Sebab itu, ketika diberi kesempatan menanggapi komentar Luci, Fei menolak bahwa kewajiban mengembalikan uang jatuh pada dirinya.

Selain Pahri dan Luci, jaksa dari KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, salah satunya adalah Deffi Irawan, yang tercatat sebagai anggota DPRD Muba. Deffi mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan suap ini. Dirinya juga mengaku tidak pernah menerima uang dari DPRD maupun Pemkab Muba, yakni senilai Rp 20 juta.
Atas keterangan Deffi ini, dua dari empat terdakwa yakni Bambang Karyanto dan Faisyar naik pitam.

Menurut keduanya, Deffi ada menerima uang Rp 10 juta seperti anggota DPRD Muba yang lain. Hal ini juga dibenarkan oleh seorang pria yang dijadikan KPK sebagai saksi kunci, Iwan, yang mengatakan dirinyalah yang membagi-bagikan uang atas suruhan Bambang dan Adam Munandar, seorang tersangka lainnya.

Meski demikian, Deffi tetap berpegang teguh pada ucapanya yang mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang. Usai mendengarkan keterangan para saksi, oleh majelis hakim diketuai Vharlas Nababan SH MH, sidang dilanjutkan kembali pada esok hari (hari ini, red).

Berdasarkan surat dakwaan JPU diketahui sebanyak 14 SKPD telah menyetor dana suap berkisar Rp 5 juta hingga Rp 2 miliar. Sementara, sisanya sebanyak 14 SKPD belum menyetor, meski sudah didata besaran dana yang harus diberikan untuk menyuap anggota DPRD Muba. SKPD itu, RSUD Rp 53 juta, Dinas Pertanian Rp 77 juta, DKPPLJ Rp 100 juta, Dinsos Rp 9 juta, Dishub Rp 52 juta, Dispora Rp 35 juta, Sekwan Rp 100 juta, Badan Penyuluh Rp 20 juta, Disnaker Rp 5 juta, Disperindag Rp 40 juta, Dinkes Rp 27 juta, Badan Lingkungan Hidup Rp 11 juta, Keluarga Berencana Rp 1,5 juta, Pol PP Rp 10,5 juta.

Dari dana yang dikumpulkan tersebut, maka diperoleh uang sebesar Rp 478 juta, dan diserahkan ke perwakilan anggota DPR dengan menjadi angsuran kedua. Lantaran sebelumnya sudah menyerahkan Rp 2,65 miliar sebagai setoran pertama.

Kemudian, mendapatkan tambahan lagi dari Dinas PU Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp 500 juta, dan Dinas pendidikan Rp 25 juta, ditambah dari dua terdakwa yakni Syamsudin Fei (Kepala DPPPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) sebesar Rp 35 juta.

Akhirnya, kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini, terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Anggota DPRD Muba), pada 19 Juni 2015. Pada saat itu tengah dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp 17,5 miliar atau angsuran ketiga, yakni Rp 2,59 miliar.

Sumber:Palembangpos/ vot/A.Aroni

Editor:Amrial Aroni

Posted by:Amrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016