Mantan Ketua DPRD OKU Diseret ke Meja Hijau, Digugat Rp1,93 M

Mantan Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) periode 1999-2004, H Sugianto AMk SSos
TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Mantan Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) periode 1999-2004, H Sugianto AMk SSos diseret ke meja hijau. Ia juga digugat oleh Tedi (28) sebesar hampir Rp2 miliar persisnya Rp1,93 M.

Warga Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur itu menggugat Sugianto dan rekannya R Syahlan yang juga mantan Kades Panca Tunggal OKU Timur lantaran diduga melakukan manipulasi data.

Gugatan itu diketahui pada sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Rabu (9/9). Dengan hakim Ketua, Ade Sofyan SH MH, anggota Rakhmad Fajri SH MH dan I Nyoman Ari M SH MH. Hadir juga kuasa hukum penggugat Edison Dahlan SH dan kuasa hukum tergugat Muzakir SH.

Menurut penggugat, Tedi, dirinya awalnya mendapat surat kuasa dari tergugat untuk mengelola kayu dan pengolahan lahan di Desa Sri Menanti Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan seluas 12.000 hektare.

Tergugat mengaku telah menerima surat kuasa dari Menteri Pertahanan Jend TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu untuk mengelola lahan tersebut. “Siapa yang tidak percaya atas surat kuasa Menhan,” ujarnya.

Atas dasar surat kuasa tersebut, penggugat melakukan pekerjaan dengan membuka lahan. Dengan mendatangkan alat berat untuk membuka jalan dan alat somil untuk menebang kayu.

Namun, setelah pengerjaan sekitar enam bulan dilakukan pengerjaan, tiba-tiba penduduk sekitar melarang. Dengan alasan lahan tersebut hutan desa Talang Padang milik masyarakat Desa Talang Padang.

“Kemudian dimusyawarahkan antara warga desa Talang Padang dan Desa Sri Menanti dengan keluarga Alm Ryacudu dan unsur Muspika. Disepakati keluarga Alm Ryacudu tidak boleh melakukan penebangan kayu lagi. Secara otomatis, saya dirugikan karena sudah melakukan pengerjaan,” ucapnya.

Selanjutnya, karena lahan tidak bisa digarap, penggugat mengklarifikasi kepada Menhan, Jend TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu atas surat kuasanya ke tergugat. Ternyata, hal tersebut dibantah oleh Jend TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Surat tersebut terdapat kejanggalan dari segi penulisan nama dan Jend TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu tidak pernah menandatangani surat kuasa ke tergugat.

“Kemudian saya sampaikan ke penggugat. Selanjutnya penggugat ingin menempuh cara kekeluargaan. Pada musyawarah itu, tergugat juga menyerahkan surat-surat tanah miliknya dan sebuah mobil. Namun, tergugat diminta untuk balik nama tidak bersedia. Sehingga, kasus ini terus berlanjut di persidangan,” pungkasnya.

Laporan: Muhammad Wiwin [yip]

Sumber:Rmol

Posted by: Amrizal AroniA