HASIL AUDIT BPK RI UNTUK APBD BANYUASIN TAHUN 2008 “Disclaimer”

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. BPK RI tidak menyatakan pendapat (disclaimer)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008 hal ini dapat di artikan akuntan BPK RI menemukan banyak kesalahan dan kelemahan dalam penyajian data sehingga akuntan BPK RI tidak dapat menyakini dan mempercayai data yang disajikan.

Seperti Penyajian Hutang Jangka Pendek sebesar Rp172.965.862.051,18 pada Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuasin per 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya karena dalam daftar Hutang per 31 Desember 2008 terdapat Hutang Lancar Jangka Panjang pada Dinas PU Bina Marga  kepada 9 rekanan sebesar Rp.81.863.843.059,38.

Dari  hutang sejumlah tersebut terdapat satu hutang sebesar Rp. 54.217.861.762,5 yang tidak diketahui kepada siapa dan atas pelaksanaan pekerjaan apa, konfirmasi tim akuntan BPK RI dengan Kasubag Keuangan Dinas PU Bina Marga diketahui bahwa nilai hutang pada Dinas PU Bina Marga per 31 Desember 2008 adalah sebesar Rp.41.685.811.296,88 kepada 11 rekanan dan sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah tidak dapat memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut.

Kemudian atas Hutang kepada 18 rekanan  sebesar Rp. 131.180.943.288,00 per 31 Desember 2007, sebesar  Rp.130.624.853.288,00 Hutang kepada 16 rekanan sudah tidak tercantum lagi dalam Neraca per 31 Desember 2008..Namun bukti-bukti berkaitan dengan adanya pelunasan hutang kepada 16 rekanan tersebut tidak didapatkan sampai dengan pemeriksaan berakhir.

Selain itu hutang per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 556.090.000,00 kepada rekanan PT. CT dan PT. TI (masing-masing sebesar Rp.412.800.000,00 dan Rp.143.290.000,00) telah dilunasi pada TA 2008. Namun berdasarkan bukti pembayaran nilai yang dibayarkan lebih besar dari nilai yang tercantum dalam Neraca Audited 2007 yaitu Rp.1.564.345.056,00 (masing-masing sebesar Rp.826.945.056,00 dan Rp.737.400.000,00).

Berdasarkan data pembayaran Hutang per 31 Desember 2008 yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2009 diketahui terdapat pembayaran Hutang kepada 4 rekanan sebesar Rp. 1.793.949.338,00 yang tidak tercantum dalam daftar Hutang per 31 Desember 2008. Di samping itu, terdapat pembayaran kepada 3 rekanan sebesar Rp.11.387.432.000,00 (masing-masing sebesar Rp.10.580.306.000,00, Rp.153.626.000,00 dan Rp.653.500.000,00). Nilai pembayaran ini berbeda dengan nilai Hutang yang tercantum dalam neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp.9.849.874.194,80 ( masing-masing sebesar nominal Rp. 9.087.424.823,40,  Rp. 131.949.371,40 dan Rp.630.500.000,00).

Sesuai dengan ketentuan, pengakuan belanja atas pemberian Uang Persediaan (UP) diakui setelah ada pengesahan atas pertanggungjawaban belanja tersebut. Dalam realisasi belanja Sekretariat Daerah, terdapat pengakuan belanja yang berasal dari pemberian UP sebesar Rp.11.676.332.800,00 yang dibayarkan kepada Bendahara Pengeluaran. Pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut  tanpa melalui proses verifikasi dan pengesahan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sehingga kewajaran penyajian belanja yang berasal dari UP  tidak dapat diyakini.

Dalam realisasi Belanja Modal terdapat pengeluaran yang merupakan realisasi Belanja Bantuan Sosial antara lain untuk pengadaan karpet dan jaringan listrik pada Dinas PU Cipta Karya, Bantuan Keuangan antara lain untuk pembangunan kantor Kepala Desa pada Dinas PU Cipta Karya, dan Hibah antara lain untuk pengadaan lapangan tenis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp.11.881.758.500,00 sehingga realisasi Belanja Modal tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya.

Hasil audit BPK RI untuk APBD Banyuasin tahun 2009

BPK RI menyatakan pendapat tidak wajar  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2009 hal ini dapat di artikan akuntan BPK RI menemukan banyak ketidak wajaran dalam penyajian data sehingga akuntan BPK RI tidak dapat mempercayai data yang disajikan Pemkab Banyuasin.

Dalam melakukan pemeriksaan keuangan ini, BPK RI menemukan ketidakpatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang material. Temuan ini telah BPK RI muat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Nomor 353.b/S/XVIII.PLG/10/2010 tertanggal 14 Oktober 2010 kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan  dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK RI antara lain :

  1. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD ke dalam dan luar daerah sebesar Rp. 75.300.000,00 dan melebihi pagu anggaran sebesar Rp. 137.900.000,00.
  2. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan pada beberapa kegiatan di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuasin tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 723.372.772,00  dan rekanan belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan atas jalan yang rusak senilai Rp. 193.542.448,01.
  3. Realisasi belanja bantuan sosial Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 1.711.778.000,00 tidak dapat diyakini sampai kepada penerima yang berhak.
  4. Bantuan keuangan khusus Provinsi Sumatera Selatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 11.032.688.000,00 tidak melalui APBD Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan tersebut terdapat kelebihan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 20.937.744,80.
  5. Nilai penyertaan modal pada PT BR dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuasin per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 1.800.000.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.
  6. Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin minimal sebesar Rp. 69.169.463.290,00 atau seluas  14.138.742,53 m²  tidak didukung dengan bukti kepemilikan

Laporan: Feri K/Amrizal A

Sumber:Transformasi/Dbs

Posted By: Amrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016