TRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA. Banyak kendala yang dihadapi pasca perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).Ada ASN ataupun tenaga honorer yang bingung mengurus kepindahan. Kemudian perlunya menata kembali alokasi anggaran untuk masing-masing SKPD yang baru terbentuk. Termasuk kendala kantor baru yang kekurangan fasilitas.
Nah, terpenting dari itu semua dan juga patut dipertanyakan, adalah bagaimana dengan beban hutang yang ditinggalkan SKPD yang sudah “bubar” atau SKPD yang bergabung dengan SKPD lainnya, pada rekanan atau pihak ketiga selama ini.
Contoh kecilnya, dari soal urusan pembelian Alat Tulis Kantor (ATK). Termasuk semua tetek bengek yang berhubungan dengan itu, fotokopi juga. Yang selama ini kerap menggunakan dana APBD. Dalam hal ini pada program kegiata tahun 2016 kemarin.
Salah satu toko ATK di Baturaja, mempertanyakan soal ini. Dimana diungkapkan, ada SPKD yang sudah berubah (bubar atau bergabung) pasca perubahan nomenklatur, namun masih meninggalkan beban hutang seperti dimaksud diatas.
“Nah, ini (hutang,red) bagaimana penyelesaiannya? Bukan hanya di toko saya saja, di toko lain mungkin ada juga SKPD yang meninggalkan hutang. Kalau satu toko ada SKPD yang berhutang puluhan juta, hitung saja sendiri mas,” ujar pemilik toko ATK yang enggan disebutkan namanya ini.
Persoalan ini dirasa rumit menagihnya, lantaran perjanjian kerja sama (PKS) “proyek kecil-kecilan” ini terjadi antara SKPD bersangkutan dan rekanan. Tentu saja, untuk mencairkan dana APBD harus ada surat pengakuan hutang. Yang jadi persoalan, ini menjadi hutang siapa?. Karena SKPD-nya sudah ganti nomenklatur.
“Tapi ini akan tetap kami pertanyakan. Dan tetap akan kami tagih. Bagaimana prosesnya, kita lihat saja nanti,” pungkasnya.
Perubahan dinas/ instansi yang memiliki beban hutang ini pernah disoroti Panitia Khusus (Pansus) III DPRD OKU, dalam laporan hasil rapat kerja mereka membahas LKPj Bupati tahun 2016, baru-baru ini. Namun sayangnya, laporan itu tidak dibacakan dalam Peripurna beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya perubahan dinas/ instansi (nomenklatur), banyak dinas/ instansi tersebut memiliki hutang. Untuk itu diharapkan saudara Bupati OKU agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut,” demikian poin 7 yang tertulis dalam laporan hasil rapat kerja Pansus III.
Sumber: Rmolsumsel/ Muhammad Wiwin
Posted by: Admin Transformasinews.com