Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, KPK akan memeriksa Wakil Presiden RI Boediono sebagai saksi terkait kasus Bank Century. Abraham mengatakan, pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan dilakukan setelah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
“Setelah Budi Mulya diperiksa,” jawab Abraham ketika ditanya jadwal pemeriksaan Boediono di kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Para pewarta kemudian mencecar Abraham kapan Budi akan diperiksa. “Pastilah tahun ini,” katanya.
Boediono pernah diperiksa KPK pada tahun 2010 lalu. Namun, saat itu kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, lembaga antikorupsi itu belum berencana melakukan pemeriksaan kembali pada Boediono.
Wakil Presiden Boediono dan istri, Herawati Boediono, saat bertandang ke Harian Kompas. KOMPAS/Priyombodo (PRI)11-12-2012
Sebelumnya, Abraham pernah mengatakan, KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan, termasuk seorang wakil presiden sekalipun. Ia menyebut Boediono berperan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008.
Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut. Terkait penyidikan kasus Century, KPK belakangan ini intensif memeriksa Direktur Utama PT Century Mega Investido, Robert Tantular.
KPK sudah lima kali memeriksa Robert untuk menggali ihwal pemberian FPJP dan penetapan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
