TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan melegalkan kerabat kepala daerah (petahana) yang masih berkuasa untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
Selain itu, MK juga mensyaratkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/kota untuk mundur, jika maju dalam Pilkada. Bupati OKU H Kuryana Aziz, melalui Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Riduan, menyatakan menghormati keputusan MK tersebut. Sebab, hasil keputusan MK tersebut final dan mengikat sehingga telah merubah peraturan yang ada.
“Pemkab OKU pada prinsipnya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan MK,” demikian Riduan, dalam pesan singkatnya.
Diketahui, H Kuryana Aziz juga merupakan salah satu kandidat bakal calon Bupati OKU (incumbent). Ia maju bersama Johan Anuar selalu Ketua DPRD setempat.
Johan sendiri melalui juru bicaranya Aprili Mauludin sebelumnya menyatakan siap mundur sebagai anggota dewan, jika memang aturan itu menegaskan hal demikian.
Begitupun juga soal putusan MK yang melegalkan politik dinasti (petahana), JA(panggilan akrab Johan Anuar) ngikut saja. Pun demikian dengan Hj Percha, Kandidat bakal calon Bupati OKU berpasangan dengan HM Nasir Agun.
Putri sulung Bupati OKU Timur H Herman Deru yang kini berstatus sebagai Senator di Senayan juga mengisyaratkan siap mundur sebagai anggota DPD RI jika memang aturan berkata begitu.
Laporan: Muhammad Wiwin
SUMBER: [RMOL/AR]
