
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Penangkapan oleh KPK pada operasi tangkap tangan kepada 2 orang kepala SKPD Musi Banyuasin dan 2 anggota DPRD Musi Banyuasin mengungkap tabir adanya praktek pemerasan oleh oknum anggota DPRD untuk persetujuan RAPBD menjadi APBD. Masyarakat sudah lama mendengar dugaan adanya praktek pemerasan oleh oknum anggota DPRD untuk persetujuan APBD namun belum pernah terungkap. Operasi Tangkap Tangan KPK membuktikan sangkaan tersebut benar adanya.
Penelusuran redaksi sebelum terjadi penangkapan oleh KPK mengungkap hal lain diluar suap ke oknum anggota DPRD Musi Banyuasin. Pada awalnya DPRD Musi Banyuasin akan mengajukan hak interplasi kepada Pemkab Musi Banyuasin untuk Pendapatan asli daerah (PAD) sektor restribusi pajak restoran dan tempat hiburan. Adalah Kepala Bapeda Musi Banyuasin yang menjembatani agar hak interplasi tersebut tidak jadi di ajukan.
Pertemuan – pertemuan intensif dilakukan di beberapa tempat dimana di salah satu pertemuan dihadiri oleh anggota Dewan BK, Kepala Bapeda F, salah satu mantan anggota KPU Muba K dan beberapa orang lainya dimana dalam rapat tersebut di singgung masalah rencana pengajuan hak interplasi oleh DPRD Muba dengan inisiator anggota Dewan BK.
Terlihat bahwa Kepala Bapeda F membawa misi Pemkab Banyuasin untuk mengamankan anggota Dewan BK yang di nilai mempunyai pengaruh besar di DPRD Musi Banyuasin. Terungkap bahwa penerimaan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan tidak mencapai target dan diduga terjadi manipulasi penerimaan PAD oleh PPKAD Musi Banyuasin.
Kepala Bapeda Musi Banyuasin merupakan kepercayaan Bupati untuk lobi –lobi ke anggota DPRD Musi Banyuasin dan salah satu lobi yang menjerat beliau ke jeruji besi adalah suap ke anggota DPRD Musi Banyuasin untuk persetujuan APBD-P.
Perintah tugas oleh Pimpinan terkadang melewati koridor hukum namun bila tidak dilaksanakan akan berdampak pencopotan dari jabatan. Secara logika Kepala Bapeda dan Kepala PPKAD tidak berkepentingan dalam persetujuan APBD-P namun Kepala Bapeda adalah Perwakilan Pemkab dalam rapat pembahasan dengan DPRD dalam pembahasan APBD.-P.
Peran sentral inilah yang menjerat beliau ke jeruji besi sementara PPKAD sebagai bendahara Kabupaten ketiban sial karena menjadi sumber pendanaan. Otak dugaan suap ini belum terjawab sampai saat ini namun diduga atas perintah pimpinan karena menyangkut pengesahan APBD-P tahun 2015. Kedua pejabat teras Kabupaten Musi Banyuasin menjadi korban dugaan pemerasanoleh oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya BK sempat meminta tolong kepada Kepala Bapeda Muba mengenai pemanggilan oleh Jaksa pungsional Y yang bertugas di Kajati Sumsel masalah dana hibah / swakelola DPRD Musi Banyuasin senilai kuranglebih Rp. 38 milyar agar tidak naik ke ranah hukum.
Pemkab Musi Banyuasin menyimpan berbagai dugaan tindak pidana korupsi karena APBD yang sedemikian besarnya seperti Baleho selamat datang senilai Rp. 8,5 milyar tahun 2013 pada Dinas Infokom , Rumah Pintar dan Gedung Serbaguna tahun 2013 dan 2014 senilai hampir Rp. 20 milyar Dinas PU CK dan terbengkalai sampai saat ini, serta dianggarkan kembali tahun 2015 senilai hampir Rp. 80 milyar.
Kemudian Tembok Penahan tebing sungai Musi di Bailangu yang tak kunjung selesai yang dianggarkan semenjak tahun 2012 namun hal ini tidak terungkap ke permukaan karena diduga Kaban PPKAD SF yang sekarang di tahan KPK mempunyai akses ke Kajati Sumsel melalui Jaksa Pungsinal IB dan diduga IB sering memberi upeti atau 86 dari SF.(FK/AR)
