3 Saksi Mangkir, Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel 2013 Ditunda

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Sebanyak tiga orang saksi mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian pada sidang korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/6/2017).

Tiga saksi itu, Irene Camalyn (mantan Kabag Humas dan Protokol), Apriyadi (mantan Kadinsos), dan Ricard (mantan Karo Kesra) diketahui telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan sidang dengan terdakwa Laoma Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tasrifin mengatakan atas ketidakhadiran ketiga saksi itu, maka sidang tidak dapat dilaksanakan.

“Agenda hari ini yakni mengkonfrontir keterangan ahli yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp21 miliar dengan keterangan saksi. Namun karena ketiganya kompak tidak hadir, maka akan dilanjutkan pada agenda berikutnya,” kata Tasrifin.

Atas penjelasan JPU itu, ketua majelis hakim Saiman menyatakan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan.

“Selasa pekan depan, sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Saiman.

Persidangan penyelewengan dana hibah Pemprov Sumsel ini terus bergulir dan memasuki sidang ke-18. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari sekretaris daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah, anggota DPRD, pimpinan lembaga sosial masyarakat. Kemudian, jaksa juga menghadirkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp.21 miliar dari total anggaran Rp.2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadi kenaikan dana reses dari Rp.2,5 miliar menjadi Rp.5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan proposal, realisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.

Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa, yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Provinsi).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima. Bukan hanya itu, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa, yakni dari Rp.2,5 miliar menjadi Rp.5 miliar.

Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar. Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sumber:Okezone(put)

Posted by: Admin Transformasinews.com