TRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG – Kampanye Pemilu legislatif berupa rapat umum akan digelar serentak mulai 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang Gubenur, Bupati/Wako dan wakilnya wajib cuti sebagai kepala daerah.
Ketua KPU Sumsel Aspahani, Rabu (5/3/2014), mengatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri,Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota haruslah melepaskan statusnya sebagai kepala daerah.
Hal ini menurut Aspahani, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”katanya.
Aspahani menerangkan sesuai Peraturan KPU maka surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, sudah diterima oleh KPU,KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pejabat negara tersebut ikut serta dalam kampanye.(TRIBUNNEWS)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
